!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Wednesday, January 22, 2014

Majikan Erwiana resmi menjadi tersangka



Majikan Erwiana resmi menjadi tersangka


Kepolisian Hong Kong secara resmi menetapkan majikan Erwiana Sulistyaningsih -tenaga kerja asal Indonesia yang diduga disiksa- sebagai tersangka.
Dalam keterangan yang dikeluarkan hari Rabu (22/01), polisi di Hong Kong mengatakan Law Wan-tung, wanita berusia 44 tahun, didakwa melakukan serangan yang membuat Erwiana terluka.

Law Wan-tung juga didakwa melakukan intimidasi.
Kantor berita Associated Press mengatakan dakwaan yang disangkakan kepada Law Wan-tung juga terkait dengan dugaan serangan kepada dua pekerja domestik lain.
Ia ditangkap di bandar udara Hong Kong, hari Senin (20/01), ketika akan terbang ke Thailand.

Sejak itu ia menjalani interogasi namun dibebaskan hari Rabu dengan jaminan.
Erwiana bekerja di Hong Kong selama delapan bulan dan diduga mengalami penyiksaan dan dipaksa pulang ke Indonesia bulan Januari ini, kata organisasi pekerja migran di Hong Kong.

Ia saat ini tengah menjalani perawatan di satu rumah sakit di Sragen, Jawa Tengah.
Kasus yang menimpa Erwiana memicu kemarahan baik di Hong Kong maupun di Indonesia. Ratusan orang berunjuk rasa di Hong Kong menuntut keadilan bagi Erwiana setelah kasusnya muncul.

Di Hong Kong terdapat sekitar 300.000 pekerja pembantu rumah tangga, sebagian besar dari Indonesia dan Filipina.|BBC

No comments:

Post a Comment