!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Friday, January 10, 2014

Pemerintah Indonesia Harus tutup Perusahaan Travel Haji dan Umroh Nakal

Pemerintah Indonesia Harus tutup  Perusahaan Travel Haji dan Umroh Nakal

Pemerintah melalui Departemen Agama harus menindak perusahaan-perusahaan perjalanan Haji dan Umroh yang memberangkatkan jemaahnya telah melanggar rambu-rambu hokum Islam, seperti membolehkan para perempuan berangkat haji dan Umroh dengah rekayasa Mahrom, artinya mereka menunjuk Mahrom ‘’Palsu’’.

‘’Perusahaan perjalanan Umroh dan Haji guru ngaji saya tahun ini menawarkan perjalanan Umroh dengan harga diskon murah satu paket Rp.15 juta, bagi perempuan yang ingin berangkat sendiri, akan ditentukan perusahaan Travel Mahromnya,’’ kata Ny Siti, warga Kelurahan Sukamju, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jumat (10/1)

Sorang Ibu, Ny.Nandes (40 tahun) bercerita: ‘’Ibu saya, lima tahun lalu naik Haji, tanpa suami , dengan Mahrom yang ditunjuk perusahaan travel, tahun lalu naik haji lagi untuk menghajikan suaminya, dengan Mahrom yang ditunjuk,’’ tambah, warga Tomang, Jakarta Barat.

“Saya tahun lalu berumroh ke tanah Suci, saaya berangkat tanpa suami, tapi berangkat dengan para tetangga yang semuanya perampuan, Mahrom telah ditunjuk Travel hanya formalitas saja, walaupun kami sebenarnya niat beribadah tanpa bersentuhan dengan Mahrom yang ditunjuk itu,’’ kata Ny.Rasidi kepada ASatunews di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah.

‘’Saya tahun kemarin berangkat Umroh melalui travel di bilangan Cempaka Mas, Jakarta Pusat tanpa Mahrom, tapi di daftar list keberangkatan ada nama lelaki yang menjadi Mahrom saya, katanya untuk formalitas visa di Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta,’’ kata Ny.Dewi, warga Sumur Batu, Jakarta Pusat.

Padahal, salah satu diantara syarat-syarat haji yang bersifat khusus untuk kaum wanita adalah bahwa mereka dalam melak¬sanakan ibadah hajinya harus didampingi oleh suami atau mahramnya.

 Jika mereka tidak mempunyai suami atau mahram, maka mereka tidak wajib melaksanakan ibadah haji. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, “Istri tidak boleh melaksanakan ibadah haji kecuali didampingi suami.” (HR. Daruquthni).

Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda, “Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan yang memakan waktu tiga hari, kecuali didampingi mahramnya.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad bin Hanbal dari Ibnu Umar).

Pengertian mahram dalam ibadah haji tidak persis sama (identik) dengan mahram dalam masalah munakahat (hal yang berkaitan dengan pernikahan). Mahram dalam ibadah haji cakupannya lebih sempit dan lebih terkait pada hubungan keluarga dan seketurunan, atau paling jauh, bila dihubungkan dengan pengelompokan mahram, sebatas mahram yang muabbad (tidak boleh dinikahi untuk selamanya) bukan muaqqat (sementara waktu).

 Ulama mazhab Syafi’i menyatakan bahwa jika ada beberapa wanita yang dapat dipercaya mendampingi wanita yang tidak mempunyai suami atau mahram untuk naik haji, maka wanita yang tidak punya suami atau mahram tersebut wajib melaksanakan ibadah haji. Ulama mazhab Maliki, disamping sependapat dengan pendapat ulama mazhab Syafi’i di atas, menyatakan bahwa diwajibkan juga bagi wanita tersebut untuk melaksanakan ibadah haji apabila ada pendamping yang menjamin keamanannya.

No comments:

Post a Comment