!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Wednesday, January 22, 2014

Pemerintah tetapkan tarif listrik nonsubsidi tiap bulan



Pemerintah tetapkan tarif listrik nonsubsidi tiap bulan

Pemerintah akan menetapkan tarif listrik untuk empat golongan konsumen nonsubsidi setiap bulan sekali yang dimulai Mei 2014.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, di Jakarta, Rabu mengatakan, tarif keempat golongan tersebut akan mengalami fluktuasi (adjustment tariff) sesuai indikator yang ditetapkan yakni kurs, inflasi, dan harga minyak Indonesia (Indonesia crude price/ICP).

"Jadi, tarif empat golongan bisa naik atau turun mengikuti indikator ekonomi tersebut yang ditetapkan setiap bulan. Seperti BBM jenis pertamax yang juga nonsubsidi," katanya.

Ketiga indikator tersebut yakni kurs, inflasi, dan ICP merupakan faktor tidak terkontrol yang mempengaruhi biaya pokok pengadaan (BPP) listrik.

Keempat golongan tersebut adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 hingga 200 kVA.

Golongan-golongan pelanggan tersebut dianggap memiliki kemampuan daya beli yang cukup.

Per 1 Oktober 2013, tarif keempat golongan itu sudah tidak lagi mendapat subsidi.

Pada Selasa (22/1), rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Jero sudah menyepakati pemberlakuan mekanisme adjustment tariff pada empat golongan tersebut mulai Mei 2014.

Jarman menambahkan, pada 2015, pihaknya juga berencana menerapkan adjustment tariff pada dua golongan industri yakni menengah I3 dengan dengan daya di atas 200 kVA khusus perusahaan terbuka dan tinggi I4 berdaya di atas 30.000 kVA yang pada 2014 akan dicabut subsidinya.

Pada raker Selasa tersebut, Komisi VII DPR juga sudah menyetujui pencabutan subsidi listrik dua golongan industri I3 tbk dan I4 pada 2014. Sesuai skenario, kedua golongan akan mengalami kenaikan tarif 38,9 persen untuk I3 tbk dan 64,7 persen untuk I4 pada 2014.

Besaran kenaikan tarif itu akan dibagi empat kali dalam 2014 atau berlaku setiap dua bulan sekali yakni mulai 1 Mei, 1 Juli, 1 September, dan 1 November.

Dengan skenario tersebut, maka per November 2014 tarif listrik kedua golongan industri sudah sesuai keekonomian atau nonsubsidi.

Kenaikan tarif golongan I3 tbk dan I4 serta penyesuaian tarif otomatis empat golongan nonsubsidi sudah disepakati dalam pembahasan RAPBN 2014 antara pemerintah dan Badan Anggaran DPR.

Sesuai rapat pembahasan RAPBN 2014 itu, disepakati pengurangan subsidi Rp10,96 triliun yang berasal dari kenaikan tarif I3 sebesar Rp1,39 triliun, kenaikan I4 Rp7,57 triliun, dan penerapan tarif adjustment Rp2 triliun.

UU No 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014 mengamanatkan alokasi subsidi listrik sebesar Rp71,4 triliun termasuk kekurangan pembayaran 2013 Rp3,5 triliun. Di luar itu, subsidi listrik dicadangkan pula sebesar Rp10,4 triliun.

No comments:

Post a Comment