!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Wednesday, July 16, 2014

Mahkamah Konstitusi Indonesia Siap sidangkan Sengketa Pemilu Presiden


Mahkamah Konstitusi Indonesia Siap sidangkan Sengketa Pemilu Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sudah melakukan persiapan terkait penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014.

"Prinsipnya mahkamah sudah menyiapkan segala sesuatunya apabila ada perkara perselisihan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Mahkamah sudah menerbitkan aturan tentang pedoman acara penanganan perkara pemilihan presiden," kata Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M. Gaffar di gedung MK, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Gaffar mengatakan, pada dasarnya apabila ada permohonan, maka permohonan dari Pemohon yaitu dari pasangan Capres-Cawapres diajukan ke MK paling lambat 3x24 jam sejak pengumuman penetapan suara hasil pemilihan presiden secara nasional oleh KPU. Sesuai ketentuan, MK harus sudah memutus 14 hari kerja sejak perkara tersebut dicatat dalam buku registrasi.

"Kita berangkat dari asumsi bahwa KPU menetapkan hasil suara pemilihan umum pada hari Selasa, 22 juli. Apabila ada perkara, terakhir didaftarkan tanggal 25. Apabila setelah dimohon masih perlu ada perbaikan, maka diberi waktu 1x24 jam yaitu tanggal 26. Terhitung sejak tanggal itu maka Mahkamah akan mencatat itu dalam buku registrasi," kata Gaffar.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M. Gaffar mengatakan, 9 hakim Konstitusi siap menangani perkara pemilihan umum. Mereka pun siap jika harus bekerja saat hari raya Idul Fitri.

"Kita semua siap untuk menerima (permohonan) saat Idul Fitri. Tidak ada (penolakan permohonan)," kata Gaffar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Gaffar mengatakan, asumsi penerimaan permohonan saat Idul Fitri jika hasil penetapan suara pemilihan presiden oleh KPU tidak tepat pada 22 Juli 2014. "Kalau misalnya ternyata pengumumannya tertunda, misalnya sampai tanggal 23, maka kita harus bekerja saat libur hari raya, dan kita siap," kata Gaffar.

Menurut Gaffar, jika pengumuman suara pilpres sesuai jadwal, maka perkara Pilpres yang diajukan ke MK akan diputus pada tanggal 21 Agustus oleh semua hakim Konstitusi.

"Jadi sidang pertama dilakukan 3 hari kerja, jatuhnya yaitu hari Rabu, 6 Agustus. Sedangkan jatuh temponya tanggal 21 Agustus MK harus sudah memutuskan perkara. Ini berangkat kalau pengumumannya tanggal 22 Juli," kata Gaffar. Okezone

No comments:

Post a Comment