!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Saturday, December 13, 2014

Jokowi teken kepres bubarkan 10 lembaga nonstruktural

Joko Widodo
Jokowi teken kepres bubarkan 10 lembaga nonstruktural

MERDEKA.COM. Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktural guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet di Jakarta, Minggu (14/12), pembubaran tersebut diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 Lembaga Nonstruktural yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Desember 2014.

Ke-10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan itu adalah Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.

Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak-anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia.

Dengan pembubaran itu, pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dilaksanakan oleh Kementerian Sosial, sedangkan Dewan Buku Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Komisi Hukum Nasional dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak-anak dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Adapun tugas dan fungsi Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinge dan Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Untuk pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola oleh Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dialihkan ke Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.

Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dialihkan ke Kementerian Sosial, Dewan Buku Nasional ke Kemendikbud, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak-anak ke Kementerian Tenaga Kerja dan Dewan Gula Indonesia ke Kementerian Pertanian.

Adapun pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola Komisi Hukum Nasional dialihkan ke Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Sementara itu, pegawai pada Komisi Hukum Nasional dan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia akan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengalihan sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional, dan Kementerian Keuangan.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak tanggal ditetapkan Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014.

Ditegaskan pula dalam Perpres ini, biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Melalui perpres tersebut, Presiden juga mencabut 10 keputusan presiden (keppres) yang mendasari pembentukan ke-10 lembaga nonstruktural itu.


"Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 8 Perpres yang diundangkan pada tanggal 5 Desember 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly itu.

No comments:

Post a Comment