!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Sunday, July 12, 2015

Merayakan Iedul Fitri di Kampung.

Perjalanan yang belum selesai (312)

(Bagian ke tiga ratus dua belas), Depok, Jawa Barat, Indonesia, 12 juli 2015, 19.59.00 WIB)

Merayakan Iedul Fitri di Kampung.

Dewasa ini 4 hari menjelang Hari Raya Iedul Fitri yang akan jatuh pada hari Jumat, 17 Juli 2015, suasana Bandara udara, pelabuhan laut dan terminal bis dan stasiun kereta api sudah mulai dibanjiri para pemudik (mereka yang merayakan iedul Fitri di kampung kelahiran), bersama kedua orang tua mereka, kakek, nenek atau saudara kerabat lainnya, serta meramaikan tanah lapang dan masjid-masjid di Kampung halaman mereka untuk sholat iedul Fitri berjamaah, serta membayar zakat baik zakat fitrah maupun zakat harta di kampung atau di desa-desa tempat kelahiran.
Ada jutaan warga Jakarta, Bogor, Depok dan Tengerang serta warga Bekasi yang merencanakan pulang kampung di kampung atau desa-desa di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Riau, Bangka –Belitung, pulau Maluku dan sampai di Papua.
Dari sisi agama (Allah), ini adalah hal positif, karena mereka melakukan silaturahim kepada kedua orang tua maupun kerabat yang bertahun-tahun lama tidak berjumpa.
Kedua, dari segi distribusi kekayaan (rezeki), turut memberikan dan meningkatkan daya beli dan peningkatan pendapatan penduduk desa, dan kampung-kampung yang terpencil, karena dari sisi pembayaran zakat, dananya dapat digunakan untuk kepentingan penduduk miskin di desa, sehingga sedikit memindahkan sebagian rezeki dari kota ke desa, dari sisi Allah yang mengeluakan zakat akan memperoleh pahala dari Allah.
Karana terjadi keberangkatan pemudik secara serentak, biasanya jalan-jalan raya termasuk jalan toll (terutama di Jawa) akan terjadi kemacetan total, jarak tempuh pemudik yang menggunakan kendaraan roda empat dari Jakarta menuju Yogyakarta yang biasanya ditempuh selama 12 jam, pada saat musim mudik Lebaran (iedul Fitri) ini bisa ditempuh dalam waktu 2 x 24 jam, artinya pemudik bisa sampai dua hari dua malam kemudian.
Karena perjalanan para pemudik masih berlangsung pada hari-hari terakhir bulan Ramadhan, maka saya meningatkan bahwa bisa saja malam terakhir bulan Ramadhan ini terjadi turunnya malam Lai Latul Qadr, karena Allah hanya memberi tahu kepada Nabi Muhammad bahwa malam Lailatul Qadr terjadi pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
Oleh sebab itu bagi para pemudik, jangan lupakan kewajiban selain berpuasa, juga tetap menjaga sholat wajib lima waktu.
Kalau tidak memungkinkan sholat di Masjid atau Musholla yang terdapat di desa-desa yang dilalui pemudik, dan kalau keadaan traffic jam, maka sholat bisa dilakukan sambil duduk di kendaraan dan bertayammum, bila keadaan darurat terjadi.
Dan jangan lupa kita manfaatkan puluhan jam yang kita lalui di Jalan untuk banyak berzikir dan beristighfar kepada Allah selain membaca surah Al Ikhlas (10 kali usai sholat atau usai berzikir dan istighfar).
Karena Nabi Muhammad bersabda membaca surah Al Ikhlas 10 kali pahalanya setara membaca 2/3 Al Quran.
Dan jangan lupa sebelum pulang kampung kita berdoa meminta kepada Allah agar  diberikan keselamatan dan kesehatan dalam perjalanan



Nabi Muhammad dalam hadistnya bersabda malam Lailatul Qadr terjadi di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, dan ada lagi Hadist menyebutkan malam ganjil di sepuluh hari terakhir bulan ramadhan.
Jadi, jangan melupakan kesempatan empat hari terakhir bulan Ramadhan ini untuk bertemu malam Lailatul Qadr siapa tahu akan terjadi dalam beberapa hari terakhir bulan Ramadhan.
Allah sudah menetapkan tiga taqdir , pertama takdir umum di dalam kitab:

"Lauh Mahfuzh" .

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : “Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan semua takdir seluruh makhluk sejak lima puluh ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi”. (HR. Muslim no. 2653).

“Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah”. (QS. Al-Hadid : 22).

Kedua Takdir Seumur hidup yang dicatat para Malaikat pada manusia sejak roh dihembuskan Allah ke dalam janin bayi dalam kandungan pada usia empat bulan sepuluh hari.
Ketiga Takdir tahunan, yang disebut turunnya malam Lailatul Qadr, Allah sengaja merahasiakan turunnya malam Lailatul Qadr ini agar manusia beriman berlomba-lomba mencarinya, dengan konsisten beribadah dan berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, selain  sholat wajib, memperbanyak sholat malam (taraweh) banyak membaca Al Quran, berzikir, tasbih, istighfar serta amal ibadah lainnya seperti banyak bersadakoh (beramal jariah atas harta/rezeki) yang kita peroleh.

I'TIKAF


Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi



Melakukan i'tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan merupakan Sunnah yang dianjurkan, dengan maksud untuk memperoleh kebaikan dan mencari Lailatul Qadr.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِلَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍتَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (al-Qur-an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun Malaikat-Malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Rabb-nya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” [Al-Qadr: 1-5]

Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, dan beliau bersabda:

تَحَرُّوْا لَيْلةَ الْقَدَرِ فِي الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ.

“Carilah lailatul qadr pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” [1]

Juga diriwayatkan dari 'Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

تَحَرُّوا لَيْلةَ الْقَدَرِ فيِ الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ.

“Carilah Lailatul qadar pada malam-malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan." [22]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menganjurkan umatnya untuk menghidupkan malam Lailatul qadr. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدَرِ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.

“Barangsiapa yang shalat malam Lailatul qadar kerena iman dan mengharap ganjaran-Nya, maka akan diampuni dosa-dosa-nya yang telah lalu.” [3]

I’tikaf hanya boleh dilakukan di masjid, berdasarkan firman Allah:

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“... (Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid...” [Al-Baqarah: 187]

Juga karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam selalu beri'tikaf di dalamnya.

Disunnahkan bagi orang yang i'tikaf untuk menyibukkan diri dengan segala bentuk ketaatan kepada Allah, seperti shalat, membaca al-Qur-an, mengucapkan tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir, beristighfar, membaca shalawat atas Rasulullah, berdo'a, menuntut ilmu dan yang lainnya.

Dan dimakruhkan bagi mereka untuk menyibukkan diri dengan hal-hal yang tidak bermanfaat, baik itu berupa perbuatan atau perkataan. Begitu juga dengan menahan diri untuk tidak berbicara karena menganggap hal tersebut sebagai salah bentuk pendekatan diri kepada Allah.

Dibolehkan bagi orang yang beri’tikaf untuk keluar dari tempatnya karena ada kebutuhan yang mendesak, begitu juga dibolehkan bagi mereka untuk menyisir dan mencukur rambut, memotong kuku serta membersihkan badan. I’tikaf seseorang akan batal jika ia keluar dari tempat i’tikafnya tanpa ada kebutuhan yang mendesak dan juga jika ia melakukan hubungan badan.

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]

Kepada Siapa Puasa Diwajibkan?

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi



Para ulama telah sepakat bahwa puasa wajib atas seorang muslim yang berakal, baligh, sehat, dan bermukim (tidak musafir), dan bagi seorang wanita hendaklah ia suci dari haidh dan nifas.[1]

Adapun tentang tidak wajib berpuasa bagi mereka yang tidak berakal dan belum baligh, maka berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ.

“Telah diangkat pena dari tiga golongan: dari orang gila sampai ia sadar, dari orang tidur hingga ia bangun, dan dari anak kecil hingga ia baligh.”[2]

Sedangkan tentang tidak wajibnya berpuasa atas orang yang sakit dan musafir, maka berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“... Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain...” [Al-Baqa-rah: 185]

Jikalau orang yang sakit dan musafir tersebut tetap berpuasa, maka hal tersebut telah mencukupinya, karena dibolehkannya mereka berbuka merupakan suatu bentuk keringanan (rukhsah), dan jika mereka tetap melaksanakan yang wajib, maka itu adalah baik.

6. Mana Yang Lebih Utama Bagi Mereka, Berbuka Atau Puasa?
Jika orang yang sakit dan musafir tidak mendapatkan kesulitan dalam berpuasa, maka berpuasa lebih utama, sedangkan jika mereka menemukan kesulitan dalam berpuasa, maka berbuka lebih utama.

Telah diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, dia berkata: “Kami pergi berperang bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di saat bulan Ramadhan, di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang berbuka. Mereka yang berpuasa tidak mencela yang berbuka, begitu pula sebaliknya yang berbuka tidak mencela yang berpuasa. Mereka berpandangan, bagi orang yang memiliki kekuatan, berpuasa untuknya lebih baik. Dan bagi yang merasa lemah, maka berbuka adalah lebih baik.”[3]

Adapun tentang tidak wajibnya berpuasa atas wanita yang sedang haidh dan nifas, maka berdasarkan hadits Abu Sa’id Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا.

“Bukankah mereka (para wanita) jika sedang haidh mereka tidak shalat dan tidak berpuasa? Itulah kekurangan mereka dari segi agama.” [4]

Jika wanita yang haidh dan nifas tetap berpuasa, maka puasanya itu tidak mencukupi mereka (tidak sah puasanya), karena salah satu syarat puasa adalah suci dari haidh dan nifas, dan wajib bagi mereka untuk mengqadha' puasa tersebut.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Dahulu di saat kami sedang haidh di zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat.” [5]

7. Apa Yang Wajib Dilakukan Oleh Lelaki Tua Jompo Dan Wanita Tua Yang Lemah, Juga Orang Sakit Yang Tidak Ada Harapan Sembuh
Barangsiapa yang tidak mampu berpuasa dikarenakan lanjut usia atau yang semisalnya, maka boleh baginya berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari dari hari-hari yang ditinggalkannya, berdasarkan firman Allah:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin....” [Al-Baqarah: 184]

Diriwayatkan dari ‘Atha', bahwasanya dia mendengar Ibnu ‘Abbas membaca ayat tersebut, kemudian Ibnu ‘Abbas berkata, “Ayat ini tidak mansukh (dihapus hukumnya), yang dimaksud adalah lelaki dan wanita yang sudah lanjut usia, dimana mereka tidak mampu untuk berpuasa, maka mereka memberi makan orang miskin setiap hari dari hari-hari yang ditinggalannya.” [6]

8. Wanita Hamil Dan Menyusui
Wanita yang sedang hamil dan menyusui, jika mereka tidak mampu untuk berpuasa atau khawatir akan anak-anaknya bila mereka berpuasa, maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka dan wajib atas mereka untuk membayar fidyah tetapi mereka tidak wajib mengqadha’. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyalahu anhuma, bahwasanya dia berkata, “Diberikan keringanan kepada orang yang sudah tua dan wanita tua yang lemah dalam hal tersebut, sedang keduanya sanggup berpuasa untuk tidak berpuasa jika mereka mau dan memberi makan orang miskin setiap hari serta tidak ada kewajiban qadha' atas keduanya. Kemudian hukum ini dinasakh dengan ayat ini:

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Barangsiapa di antara kamu yang hadir di bulan itu (Rama-dhan), maka hendaklah dia berpuasa.” [Al-Baqarah: 185]

Dan telah ditetapkan bagi orang yang sudah tua dan wanita tua yang lemah, jika keduanya tidak mampu berpuasa. Juga bagi wanita yang sedang hamil dan menyusui, jika keduanya khawatir, maka mereka boleh tidak berpuasa dan harus memberi makan seorang miskin setiap hari.”[7]

Juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Jika wanita yang sedang hamil khawatir akan dirinya, begitu juga wanita yang menyusui khawatir akan anaknya di saat bulan Ramadhan, maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka, kemudian memberi makan orang miskin setiap hari dari hari-hari yang ia tinggalkan dan tidak wajib atas mereka mengqadha' puasa.”[8]

Dari Nafi’ Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Salah seorang puteri dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu menjadi isteri salah seorang laki-laki Quraisy, dan di saat Ramadhan ia sedang hamil, kemudian ia kehausan, maka Ibnu ‘Umar memerintahkannya untuk berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari (yang ditinggalkan).” [9]

9. Ukuran Makanan Yang Wajib Dikeluarkan
Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwasanya dia pernah tidak mampu berpuasa selama setahun (30 hari di bulan Ramadhan-pent.), maka dia pun membuat bubur satu mangkuk besar dan memanggil 30 orang miskin hingga membuat mereka semua kenyang.[10]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]


No comments:

Post a Comment