!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Monday, August 17, 2015

Utang bisa menghalangi manusia masuk surga.

Perjalanan yang belum selesai (348)

(Bagian ke tiga ratus empat puluh delapan), Depok, Jawa Barat, Indonnesia, 17 Agustus  2015, 13.54 WIB).

Utang bisa menghalangi manusia masuk surga.

Salah satu sebab terhalanginya manusia (anak adam) masuk surga, adalah ketika manusia mati masih ada tersangkut utang, kecuali ahli waris segera melunasinya atau pihak pemberi utang memaafkannya (dengan ikhlas memaafkan pengutang atas seluruh utangnya.
Kalau setiap manusia berdosa walau setinggi dan sebesar langit dan bumi, kalau dia bertaubat (beriman dan minta maaf pada Allah /Astaghfirullah Allazim), maka seluruh dosanya akan diampuni kecuali dosa syirik (menyekutukan Tuhan), namun dosa syirik kalau dia bertaubat (beriman) pada Allah dan mulai konsisten menjalankan rukun Islam maka dosa syirik ini akan dihapus.
Kewajiban muslim yang kaya adalah menolong saudaranya agar mengikhlaskan (membebaskan) utang saudaranya.
Pahala orang yang memberi utang kepada saudaranya yang kesulitan, maka pahalanya akan terus mengalir sampai utang dilunasi, dan pahala jauh lebih besar ketika pemberi utang mengikhlaskan membebaskan utang saudaranya itu.Masalah utang ini cukup penting, karena masalah ini menjadi penghalang manusia masuk surga.
Sampai Nabi Muhammad ketika akan sembahyang (menyolatkan) jenazah, menanyakan kepada peserta sholat lain apakah si mayit masih memiliki utang, karena ada pengakuan dari sahabat bahwa si mayit masih tersangkut utang, maka Nabi Muhammad tidak mau menyolatkan jenazah, setelah ada diantara sahabat sanggup melunasi utang si mayit, maka baru Nabi bersedia menyolatkan jenazah.
Salah satu kunci agar kita terhindar dari utang, adalah agar kita hidup sederhana (tidak melebihi gaji/atau pendapatan kita.
Kita juga menghindari utang yang mengandung riba (interest/bunga) karena riba dilarang Allah (Alquran dan sunnah/hadist), bahkan suatu hadist menyebutkan dosa memakan uang riba setara berzina dengan 36 orang.
Hindari pinjaman yang mengandung riba, baik dari bank, kartu kredit maupun dari per orangan (individu).
Banyak berdoa pada waktu sholat agar kita terbebas dari utang.
Nabi Muhammad sendiri pada masa hidupnya selalu berdoa pada Allah agar terbebas dari utang dan himpitan kemiskinan.
Nabi Muhammad (yang maksum/dijaga Allah dari berbuat dosa) selalu meminta pada Allah yang maha kaya dan maha pemberi rezeki, agar beliau dibebaskan dari utang, dan dari kesempitan rezeki (miskin), apalagi kita manusia biasa Hamba Allah yang dalam hidup selalu berbuat dosa.
Karena kata Nabi setiap manusia pasti pernah berbuat dosa, dan Allah akan mengampuni seluruh dosa yang dipikul hambanya kalau dia bertaubat (beriman dan minta ampun pada Allah), kecuali utang yang harus dia atau ahli waris) yang harus membayarnya.




Mati Syahid Tidak Menghapus Hak Bani Adam, Tapi Menghapus Hak Allah Ta’la
Bagaimana cara menyatukan diantara dua hadits ini:
1.     Dari Amr bin Ash radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang mati syahid diampuni semua dosanya, kecuali hutang."
2.     Dari Umar bin Khttab radhialahu anhu berkata, ”Saat perang Khaibar, sekelompok shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam menghadap dan mengatakan, “Fulan syahid, fulan syahid. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, sesungguhnya saya melihat dia di neraka karena selendang (burdah) atau baju penutup yang disembunyikan.” Kemudian beliau berkata kepadaku,”Wahai Ibnu Khattab, berdirilah, dan serukan kepada orang-orang sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali orang mukmin.” Maka saya berdiri dan menyeru kepada orang-orang.
Hadits pertama menegaskan bahwa dosa-dosa orang mati syahid dimaafkan kecuali hutang. Sedangkan dalam hadits kedua menegaskan, bahwa orang mati syahid tidak diampuni karena dia menyembunyikan ghanimah. Tidakkah menyembunyikan ghanimah termasuk dosa selain hutang. Maka seharusnya diampuni sesuai dengan hadits pertama. Mohon penjelasannya.


Alhamdulillah

Pertama:

Diriwayatkan Muslim, 1886 dari Abdullah bin Amr bin Ash sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ

“Orang yang mati syahid diampuni semua dosa kecuali hutang."

Diriwayatkan oleh Muslim, (114) dari Ibnu Abbas berkata Umar bin Khottab memberitahukan kepadaku berkata,

لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ أَقْبَلَ نَفَرٌ مِنْ صَحَابَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا : فُلَانٌ شَهِيدٌ فُلَانٌ شَهِيدٌ ، حَتَّى مَرُّوا عَلَى رَجُلٍ فَقَالُوا فُلَانٌ شَهِيدٌ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( كَلَّا ، إِنِّي رَأَيْتُهُ فِي النَّارِ فِي بُرْدَةٍ غَلَّهَا أَوْ عَبَاءَةٍ ) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( يَا ابْنَ الْخَطَّابِ ! اذْهَبْ فَنَادِ فِي النَّاسِ أَنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا الْمُؤْمِنُونَ ) قَالَ : فَخَرَجْتُ فَنَادَيْتُ : أَلَا إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا الْمُؤْمِنُونَ "

“Ketika waktu perang Khoibar, sekelompok shahabat Nabi sallallahu’alaihi wa salllah menghadap dan mengatakan, “Fulan Syahid, fulan syahid." Kemudian mereka melewati seseorang (yang terbunuh), maka mereka mengatakan ‘Orang ini Syahid.’ Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, sesungguhnya saya melihat dia di neraka karena selendang (burdah) atau baju penutup yang disembunyikan.” Kemudian Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Ibnu Khattab! Keluarlah, dan sampaikan kepada orang-orang  bahwa tidak akan masuk surga kecuali orang mukmin. Maka saya keluar dan menyeru,”Ketahuilah bahwa tidak ada yang masuk surga kecuali mukmin."

Dua hadits ini shahih diriwayatkan oleh Muslim rahimahullah dalam shahihnya. Tidak ada pertentangan pada keduanya Alhamdulillah. Hadits pertama menunjukkan bahwa orang mati syahid diampuni semua dosa yang dilakukannya antara dia dan Tuhannya kecuali hutang. Maka ia tidak diampuninya. Karena tergantung dengan urusan antar manusia. Maka, hak-hak Bani Adam tidak dapat diampuni dengan mati syahid.

Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam (Kecuali hutang) di dalamnya terdapat peringatan terhadap semua hak Bani Adam. Bahwa jihad dan mati syahid dan selain dari dua amalan kebaikan tidak dapat menghapus hak Bani Adam. Akan tetapi dapat menghapus hak Allah Ta’ala.” Syarh Muslim, 13/29.

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Adapun hadits lainnya yang shahih, bahwa orang mati syahid itu diampuni seluruh dosanya kecuali hutang. Dapat diambil pelajaran bahwa mati syahid itu tidak dapat menghapus hak orang. Sedangkan adanya hak orang pada dirinya, tidak menghalanginya mendapatkan derajat syahadah/syahid. Tidak ada makna syahadah melainkan bahwa Allah memberikan kepada orang yang mendapatkan syahadah dengan pahala khusus. Dimuliakan dengan kemuliaan yang berlebih. Sungguh dalam hadits telah diterangkan bahwa Allah mengampuni (semua dosa) kecuali ada sangkutan (hak manusia). Jika orang yang mati syahid itu mempunyai amalan-amalan saleh, dan syahadah dapat menghapuskan kejelekan selain dari sangkutan (hak). Maka amalan-amalan saleh akan bermanfaat dalam timbangan (untuk menghapus) sangkutan (hak). Sehingga derajat syahadah akan tetap (diperoleh) sempurna. Jika tidak mempunyai amalan saleh, maka itu tergantung (keputusan Allah). Wallahu’alam." Fathul Bari, 10/193.

Tourbasyti mengatakan, “Maksud dari hutang disini adalah yang terkait dengan tanggungannya terhadap hak-hak orang Islam. Karena orang yang berhutang itu tidak lebih berhak dengan ancaman dan tuntutan dibandingkan orang yang berbuat kejahatan, orang yang merampas harta orang lain, orang yang berkhianat dan mencuri.” Tuhfatul Ahwadzi, 5/302, dengan sedikit editan.

Kedua,

Ghanimah termasuk hak anak Adam, bahkan ia termasuk hak anak adam yang sangat besar, Karena terkait dengan harta umum. Al-Hijawi dalam Az-Zad, hal. 97 mengatakan, “Ghanimah didapat dengan menguasai wilayah perang (Darul Harbi). Ia bagi orang yang ikut berperang dalam pasukan perang. Disisihkan seperlima, kemudian sisanya, pejalan kaki satu bagian, penunggang kuda tiga bagian: satu bagian untuknya dan dua bagian untuk kudanya. Seluruh pasukan diikutsertakan sebagai tentara untuk mendapat ghanimah.”

Ghulul adalah pencurian ghanimah sebelum dibagi. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “(Al-Ghulul) pengkhianatan, asalnya adalah pencurian dari harta rampasan (ghanimah) sebelum dibagi.” Maka syahadah tidak dapat menghapuskan ghulul, karena syahadah tidak dapat menghapus hak-hak anak adam, seperti (yang dijelaskan) tadi.

Ungkapan penanya ‘Tidakkah ghulul merupakan dosa selain dari hutang?’ maka dikatakan, “Ghulul adalah dosa terkait dengan hak anak adam. Maksud dari hutang dalam hadits ini adalah hak-hak manusia, bukan khusus hanya hutang. Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa ghulul menghalangi status syahid tertinggi terhadap orang yang mencuri ghanimah yang membuatnya tak tidak layak untuk  mendapatkan ampunan atas seluruh dosanya, meskipun hal tersebut tidak menghalanginya untuk mendapatkan dasar syahid dan keutamaannya. Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ghulul dapat menghalangi status syahid secara umum bagi pelakunya kalau dia terbunuh.”

Al-Qori rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ada pembahasan, bahwa tidak ada dalil dalam hadits ini yang menafikan status syahidnya. Bagaimana tidak, ia telah dibunuh di jalan Allah (sabilillah) dan membela Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Tidak disyaratkan dalam ijmak (consensus para ulama), bahwa orang yang mati syahid harus tidak punya dosa atau hutang.” Mirqotul Mafatih, 6/2583.

Dapat  dikatakan juga bahwa ghulul menghalagi orang yang mati syahid mencapai derajat syahadah tertinggi, sehingga semua dosanya dihapus, meskipun dia tidak terhalan mendapatkan status dasar syahid dan keutamaannya. Sebagai tambahan, silakan membaca penjelasan bahwa selayaknya jangan meremehkan masalah hutang pada jawaban soal no. 144635.

GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi


Allah berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” [At-Taubah: 60]

Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menafsirkan ayat ini (II/364), “Manakala Allah menyebutkan penolakan orang-orang munafik dan pencelaannya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah pembagian sedekah. Dia melanjutkannya dengan menjelaskan bahwa yang menetapkan pembagian tersebut, menerangkan hukumnya serta yang menangani masalah ini adalah Allah sendiri. Dia tidak mewakilkan pembagiannya kepada seorang pun, kemudian Dia-lah yang membagi shadaqah tersebut kepada golongan-golongan yang tersebut di dalam ayat di atas.”

Apakah Wajib Membagi Rata Harta Zakat Kepada Semua GolonganTersebut?
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah, “Para ulama berselisih pendapat berkenaan dengan delapan golongan yang berhak menerima zakat, apakah wajib menyerahkan harta zakat kepada setiap golongan atau boleh diserahkan kepada sebagian golongan saja yang memungkinkan untuk diberikan kepadannya? Dalam masalah ini ada dua pendapat:

Pertama: Wajib menyerahkannya kepada semua golongan dan ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i dan jama’ah para ulama.

Kedua: Tidak wajib menyerahkannya kepada semua golongan, bahkan boleh membagikannya kepada satu golongan saja dan menyerahkan semua harta zakat kepada mereka walaupun ada golongan yang lain. Dan ini adalah pendapat Imam Malik dan beberapa orang dari kaum Salaf dan khalaf, di antara mereka ‘Umar, Hudzaifah, Ibnu ‘Abbas, Abul ‘Aliyah, Sa’id bin Zubair dan Maimun bin Mihran. Berkata Ibnu Jarir, ‘Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu.’ Berdasarkan pendapat ini, maka tujuan penyebutan golongan-golongan tersebut dalam ayat ini adalah untuk menerangkan tentang golongan yang berhak menerima zakat bukan untuk menjelaskan kewajiban membagikannya kepada semua golongan tersebut.”

Ibnu Katsir rahimahullah kembali berkata, “Kami akan menyebutkan beberapa hadits yang berkaitan dengan delapan golongan tersebut:

1. Pertama : Orang-Orang Fakir
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Amr Radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

لاَ تَحِلُّ الصَّدَقََةُ لِغَنِيٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِيٍّ.

“Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya dan mereka yang memiliki kekuatan untuk bekerja.” [1]

Dari ‘Ubaidillah bin 'Adi bin al-Khiyar bahwa ada dua orang yang telah bercerita kepadanya bahwa mereka telah menghadap Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk meminta zakat kepada beliau. Kemudian beliau memperhatikan mereka dan beliau melihat mereka masih kuat, lalu beliau bersabda:

إِنْ شِئْتُمَا أَعْطَيْتُكُمَا وَلاَ حَظَّ فِيْهَا لِغَنِيٍّ وَ لاَ لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ.

“Jika kalian mau aku akan berikan kalian zakat, namun tidak ada zakat bagi orang kaya dan mereka yang masih kuat untuk bekerja.” [2]

2. Kedua : Orang-Orang Miskin
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

لَيْسَ الْمِسْكِيْنُ بِهَذَا الطَّوَافِ الَّذِي يَطُوْفُ عَلَى النَّاسِ, فَتَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ, وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ, قَالُوْا فَمَا الْمِسْكِيْنُ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: اَلَّذِي لاَيَجِدُ غِنًى يُغْنِيْهِ, وَلاَ يُفْطَنُ لَهُ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ, وَلاَ يَسْأَلُ النَّاسَ.

“Bukanlah termasuk orang miskin mereka yang keliling meminta-minta kepada manusia, kemudian hanya dengan sesuap atau dua suap makanan dan satu atau dua buah kurma ia kembali pulang.” Para Sahabat bertanya, “Kalau begitu siapakah yang dikatakan sebagai orang miskin, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu yang bisa mencukupi kebutuhannya. Namun tidak ada yang mengetahui keadaannya sehingga ada yang mau memberinya sedekah dan ia juga tidak meminta-minta kepada manusia.” [3]

3. Ketiga : Amil Zakat
Mereka adalah petugas yang mengumpulkan dan menarik zakat, mereka berhak menerima sejumlah harta zakat sebagai ganjaran atas kerja mereka dan tidak boleh mereka termasuk dari keluarga Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang diharamkan atas mereka memakan sedekah, sebagaimana yang diriwayatkan dalam Shahiih Muslim dari ‘Abdul Muththalib bin Rabi’ah bin al-Harits, bahwasanya ia dan al-Fadhl bin al-‘Abbas pergi menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk meminta agar mereka berdua dijadikan sebagai amil zakat, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَتَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلاَ ِلآلِ مُحَمَّدٍ, إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ.

“Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia.” [4]

4. Keempat : Muallaf (Orang-Orang Yang Dilunakkan Hatinya)
Mereka ada beberapa macam. Ada yang diberikan harta zakat agar mereka masuk Islam, sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan Shafwan bin Umayyah harta dari hasil rampasan perang Hunain, dan dia ikut berperang dalam keadaan masih musyrik, ia bercerita, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak henti-hentinya memberiku harta rampasan hingga akhirnya beliau menjadi manusia yang paling aku cintai, padahal sebelum itu beliau adalah manusia yang paling aku benci.” [5]

Dan di antara mereka ada yang sengaja diberikan harta zakat agar mereka semakin bagus keislamannya dan semakin kuat hatinya dalam Islam, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salla ketika perang Hunain, beliau memberikan seratus ekor unta kepada sekelompok pemuka kaum ath-Thulaqa’ (orang-orang kafir Quraisy yang tidak diperangi di saat penaklukan Makkah), kemu-dian beliau bersabda:

إِنِّي َلأُعْطِيَ الرَّجُلَ، وَغَيْرَهُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْهُ, خَشْيَةَ أَنْ يَكُبَّهُ اللهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ.

“Sesungguhnya aku memberi (harta) pada seseorang, padahal yang lainnya lebih aku cintai daripadanya, hanya saja aku takut Allah akan memasukkannya ke dalam Neraka.” [6]

Dalam ash-Shahiihain diriwayatkan dari Abu Sa’id, bahwasanya ‘Ali menyerahkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam emas mentah batangan dari Yaman, kemudian beliau membagikannya kepada empat orang, al-Aqra’ bin Habis, ‘Uyainah bin Badar, ‘Alqamah bin ‘Ulatsah dan Zaid al-Khair, lalu beliau bersabda, “Aku ingin melunakkan hati mereka.” [7]

Di antara mereka ada yang diberikan zakat dengan maksud agar orang-orang yang seperti mereka ikut masuk Islam. Juga ada yang diberikan harta zakat supaya nantinya bisa mengumpulkan harta zakat dari orang-orang yang setelahnya atau untuk mencegah bahaya dari beberapa negeri terhadap kaum muslimin.

Allaahu a'lam.

Apakah harta zakat masih diberikan kepada orang-orang yang dilunakkan hatinya setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal ?

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat:

Diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Amir, Sya’bi dan sejumlah ulama lainnya, bahwasanya mereka tidak diberikan harta zakat setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, karena Islam dan kaum muslimin telah jaya dan mereka telah menguasai beberapa negara, serta telah ditundukkan bagi mereka banyak kaum.

Dan pendapat yang lain mengatakan bahwasanya mereka tetap berhak menerima zakat, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tetap memberikan mereka zakat setelah penaklukan Makkah dan Hawazin. Dan perkara ini terkadang dibutuhkan sehingga harta zakat diberikan kepada mereka.”

5. Kelima : Budak
Diriwayatkan dari al-Hasan al-Bashri, Muqatil bin Hayyan, ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz, Sa’id bin Jubair, an-Nakha’i, az-Zuhri dan Ibnu Zaid mereka berpendapat bahwa yang dimaksud dengan budak adalah al-Mukatab (budak yang telah mengadakan perjanjian dengan tuannya untuk membayar sejumlah uang sebagai tebusan atas dirinya). Hal ini juga diriwayatkan dari Abu Musa al-‘Asyari. Dan ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i juga al-Laitsi. Berkata Ibnu ‘Abbas dan al-Hasan, “Tidak mengapa harta zakat tersebut dijadikan sebagai tebusan untuk memerdekakan budak.” Dan ini adalah madzhab Ahmad, Malik dan Ishaq. Maksudnya bahwa memberikan zakat kepada budak sifatnya lebih umum dari sekedar memerdekakan al-Mukatab atau membeli budak, kemudian memerdekakannya. Banyak sekali hadits-hadits yang menerangkan tentang pahala orang-orang yang memerdekakan budak. Dan sesungguhnya Allah akan membebaskan dari api Neraka anggota badan orang yang memerdekakan budak sebagai ganjaran dari anggota badan budak yang ia merdekakan, hingga kemaluan dengan kemaluan [8]. Hal ini semua karena balasan dari suatu amalan se-suai dengan jenis amalan tersebut:

وَمَا تُجْزَوْنَ إِلاَّ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ.

“Dan tidaklah kalian diberi ganjaran kecuali sesuai dengan amalan yang kalian kerjakan.”

6. Keenam : Orang Yang Berhutang
Mereka ada beberapa jenis, ada yang menanggung hutang orang lain dan manakala telah sampai waktu pembayaran ia menggunakan hartanya untuk melunasinya sehingga hartanya habis, ada yang tidak bisa melunasi hutangnya, ada yang merugi karena kemaksiatan yang diperbuat kemudian dia bertaubat, mereka inilah yang berhak menerima zakat.

Dalil dalam masalah ini adalah hadits Qabishah bin Mukhariq al-Hilali, ia berkata, “Aku sedang menanggung hutang orang lain, kemudian aku mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk meminta bantuan beliau, beliau berkata, “Tunggulah, jika ada zakat yang kami dapatkan kami akan menyerahkannya kepadamu.” Selanjutnya beliau bersabda:

يَا قَبِيْصَةُ , إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَتَحِلُّ إِلاَّ ِلأَحَدِ ثَلاَثَةٍ: رَجُلٌ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِِكَ, وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اِجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ, حَتَّى يُصِيْبَ قِوَاماً مِنْ عَيْشٍ أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ, وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ: لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ, فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ, حَتَّى يُصِيْبَ قِوَاماً مِنْ عَيْشٍ أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ, فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبيْصَةُ ! سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.

“Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah satu dari tiga orang, yaitu orang yang menanggung hutang orang lain, maka ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian ia berhenti meminta-minta, orang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup atau beliau berkata, sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, dan orang yang ditimpa kesengsaraan hidup sampai tiga orang dari kaumnya yang berpengetahuan (alim) berkata, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup.’ Ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup atau beliau berkata: Sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Adapun selain tiga golongan tersebut, wahai Qabishah, maka haram hukumnya dan mereka yang memakannya adalah memakan makanan yang haram.’” [9]

7. Ketujuh : Orang Yang Berjuang Di Jalan Allah (Fii Sabilillaah)
Mereka adalah para pasukan perang yang tidak punya hak dari baitul mal. Adapun Imam Ahmad, al-Hasan dan Ishaq mengatakan bahwa orang yang berhaji termasuk dalam fii sabilillaah, ber-dasarkan sebuah hadits.

Saya (penulis) berkata, “Yang mereka maksud dengan hadits adalah hadits Ibnu ‘Abbas, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ingin menunaikan haji dan ada seorang isteri yang berkata kepada suaminya, ‘Sertakanlah aku berhaji bersama Rasulullah.’ Suami tersebut menjawab, ‘Aku tidak memiliki harta yang bisa kugunakan untuk membiayaimu pergi haji.’ Lalu isterinya berkata, ‘Hajikanlah aku dengan untamu itu.’ Dia berkata, ‘Itu adalah unta yang aku gunakan untuk berjuang di jalan Allah.’ Kemudian lelaki tersebut datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya isteriku mengucapkan salam atasmu dan ia telah memintaku untuk menghajikannya bersamamu, ia berkata, ‘Hajikanlah aku bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.’ Lalu aku menjawab, ‘Sesungguhnya aku tidak memiliki harta yang akan kugunakan untuk membia-yaimu pergi haji.’ Ia berkata lagi, ‘Kalau begitu hajikanlah aku dengan untamu itu.’ Aku berkata kepadanya, ‘Itu adalah unta yang aku gunakan untuk berjuang di jalan Allah.’’ Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya jika engkau menghajikan ia dengan unta tersebut juga termasuk dalam fii sabilillaah.’” [10]

8. Kedelapan: Ibnus Sabil
Dia adalah musafir yang berada di suatu negeri dan tidak memiliki sesuatu apa pun yang bisa membantunya dalam perjalanan, maka ia diberikan dari harta zakat secukupnya yang bisa diguna-kan untuk pulang kampung, walaupun mungkin dia memiliki sedikit harta. Dan hukum ini berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan jauh dari negerinya dan tidak ada sesuatu apa pun bersamanya, maka ia diberikan sejumlah harta dari zakat yang bisa mencukupinya untuk bekal pulang pergi. Dan dalilnya adalah ayat tentang golongan yang berhak menerima zakat, juga apa yang diri-wayatkan oleh Imam Abu Dawud, Ibnu Majah dari hadits Ma’mar dari Yazid bin Aslam, dari ‘Atha' bin Yasar, dari Abu Sa’id Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلاَّ خَمْسَةٍ: اَلْعَامِلُ عَلَيْهَا أَوْ رَجُلٌ اِشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ غَارِمٌ اَوْ غَازٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ أَوْ مِسْكِيْنٌ تُصُدِّقَ عَلَيْهِ فَأَهْدَى مِنْهَا لِغَنِيٍّ.

“Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu amil zakat atau orang yang membelinya dengan hartanya atau orang yang berhutang atau orang yang berperang di jalan Allah atau orang miskin yang menerima zakat, kemudian dia menghadiahkannya kepada orang kaya.”[11]

Selesai perkataan Ibnu Katsir.”-pent.

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7251)], Sunan at-Tirmidzi (II/81, no. 647), Sunan Abi Dawud (V/42, no. 1617), dan diriwayatkan dari Abu Hurairah z: Sunan Ibni Majah (I/589, no. 1839), Sunan an-Nasa-i (V/99).
[2]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 1438)], Sunan Abi Dawud (V/41, no. 1617), Sunan an-Nasa-i (V/99).
[3]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih Muslim II/719, no. 1039), dan ini adalah lafazhnya, Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari III/341, no. 1479), Sunan an-Nasa-i (V/75), Sunan Abi Dawud (V/39, no. 1615).
[4]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 1664)], Shahiih Muslim (II/752, no. 1072), Sunan Abi Dawud (VII/205, no. 2969), Sunan an-Nasa-i (V/105). Berkata an-Nawawi, “Yang dimaksud dengan ausaakhun naas, bahwasanya zakat tersebut sebagai pembersih dan pensuci bagi harta dan jiwa mereka, sebagaimana firman Allah, ‘Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.’ Maka, zakat tersebut ibarat alat pencuci kotoran.” (Shahiih Muslim Syarah an-Nawawi (VII/251), cet. Qurthubah).
[5]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1588)], Shahiih Muslim (II/754, no. 1072 (168)), Sunan Abi Dawud (VIII/205-208, no. 2969), Sunan an-Nasa-i (V/ 105-106)
[6]. Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/79, no. 27), Shahiih Muslim (I/132, no. 150), Sunan Abi Dawud (XII/440, no. 4659), Sunan an-Nasa-i (VIII/103).
[7]. Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (VIII/67, no. 4351), Sha-hiih Muslim (II/741, no. 1064), Sunan Abi Dawud (XIII/109, no. 4738).
[8]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6051)]. Diriwayatkan oleh at-Tir-midzi dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ اعْتَقَ رَقَبَةً مُؤْمِنَةً أَعْتَقَ اللهُ مِنْهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنَ النَّارِ حَتَّى يَعْتِقَ فَرْجَهُ بِفَرْجِهِ.

“Barangsiapa yang memerdekakan seorang budak yang beriman niscaya Allah akan memerdekakan dengannya (anggota badan budak) setiap anggota badan orang yang memerdekakannya dari api Neraka sampai kemaluannya dengan kemaluannya.” (III/49, no. 1541).

[9]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 568)], Shahiih Muslim (II/722, no. 1044), Sunan Abi Dawud (V/49, no. 1624), Sunan an-Nasa-i (V/96). Dan termasuk dari zawil hija orang yang berakal dan pintar.
[10]. Hasan shahih: [Shahih Sunan Abi Dawud (no. 1753)], Sunan Abi Dawud (V/465, no. 19740), Mustadrak al-Hakim (I/183), al-Baihaqi (VI/164).
[11]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 725)], Sunan Abi Dawud (V/44, no. 1619), Sunan Ibni Majah (I/590, no. 1841).


1 comment:

  1. Saya ingin memberikan semua kemuliaan kepada Yang Maha Kuasa atas apa yang dia gunakan untuk Ibu Rossa dalam hidup saya, nama saya Mira Binti Muhammad dari kota bandung di indonesia, saya adalah seorang janda dengan 2 anak, suami saya meninggal dalam kecelakaan mobil dan Sejak saat itu kehidupan menjadi sangat kejam bagi saya dan keluarga saya dan saya telah mencoba beberapa tahun untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di Indonesia dan saya ditolak dan ditolak karena saya tidak memiliki agunan dan tidak dapat memperoleh pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
    Pada hari yang penuh dedakan ini saat saya melewati internet, saya melihat kesaksian Annisa tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Ibu Rossa dan saya menghubungi dia untuk bertanya tentang perusahaan pinjaman ibu Rossa dan betapa benarnya pinjaman dari ibu Rossa dan dia mengatakan kepada saya itu benar dan saya menghubungi Ibu Rossa dan setelah mengajukan aplikasi pinjaman saya dan pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 24 jam saya mendapatkan uang pinjaman saya di rekening bank saya dan ketika saya memeriksa rekening saya, uang pinjaman saya utuh dan saya sangat bahagia dan saya telah berjanji bahwa saya akan membantu untuk memberi kesaksian kepada orang lain tentang perusahaan pinjaman ibu rossa, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran kepada siapa saja yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. Rossa melalui email: rossastanleyloancompany@gmail.com dan Anda Bisa juga hubungi saya via email saya: mirabintimuhammed@gmail.com untuk informasi serta teman-teman Annisa Barkarya via email: annisaberkarya@gmail.com

    ReplyDelete