!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Wednesday, April 2, 2014

.Kepolisian Malaysia: Misteri Pesawat Mungkin Tak Akan Terpecahkan, Hakim AS Tolak Tuntutan Perdata Kerabat Penumpang MH370

.Kepolisian Malaysia: Misteri Pesawat Mungkin Tak Akan Terpecahkan, Hakim AS Tolak Tuntutan Perdata Kerabat Penumpang MH370

Skenario yang dianggap paling memungkinkan seiring berjalannya waktu adalah bahwa nasib Boeing 777 dan 239 orang di dalamnya akan tetap menjadi misteri selamanya.

Sebuah investigasi polisi mungkin tidak akan pernah menemukan alasan mengapa pesawat Malaysia Airlines menghilang, dan pesawat-pesawat pencari yang menelusuri Samudera Hindia untuk menemukan tanda-tanda puing-puing pesawat juga belum tentu dapat menemukan apapun, menurut para pejabat, Rabu (2/4).

Penilaian oleh para pejabat di Malaysia dan Australia menggarisbawahi kurangnya pengetahuan pihak berwenang mengenai apa yang terjadi dengan pesawat bernomor penerbangan MH370 yang hilang pada 8 Maret itu.

Hal ini juga menunjuk pada sebuah skenario yang sepertinya semakin mungkin seiring berlalunya waktu -- bahwa nasib Boeing 777 dan 239 orang di dalamnya mungkin akan tetap menjadi misteri selamanya.

"Investigasi-investigasi bisa terus dan terus berlangsung. Kita harus membuat setiap hal kecil menjadi jelas," Inspektur Jenderal Khalid Abu Bakar memberitahu wartawan di Kuala Lumpur.

"Pada akhir penyelidikan-penyelidikan, kita mungkin tidak tahu sebab sebenarnya. Kita bahkan mungkin tidak akan tahu alasan insiden ini."

Polisi menyelidiki latar belakang setiap penumpang dan tidak menemukan hal yang mencurigakan. Polisi juga menyelidiki kargo dan makanan yang disajikan di pesawat untuk menghilangkan kemungkinan diracunnya penumpang dan awak pesawat, ujarnya.

Juga pada Rabu, pihak berwenang mengadakan pertemuan tertutup di Malaysia untuk para keluarga penumpang dengan para pejabat dan ahli yang terlibat dalam pencarian tersebut.

Pertemuan tersebut disiarkan juga dengan teknologi konferensi video pada para kerabat di Beijing. Beberapa kerabat yang diwawancara setelah sesi tersebut mengatakan mereka tidak puas.

"Faktanya adalah mereka tidak memberikan kami informasi yang meyakinkan," ujar Steve Wang, wakil dari beberapa keluarga China di Beijing.

"Mereka mengatakan ada banyak kemungkinan yang berbeda-beda, namun mereka mendasarkannya hanya pada satu saja." (AP)

Tuntutan tersebut dianggap tidak sesuai dengan hukum negara bagian Illinois, karena pemberian bukti hanya bisa terjadi saat tersangka potensial diketahui.

 Seorang hakim menolak tuntutan perdata atas nama seorang kerabat penumpang Malaysia Airlines penerbangan 370 asal Indonesia, dan mengecam firma hukum Chicago yang terlibat sebagai sesuatu yang tidak pada tempatnya.

Dalam langkah menuju gugatan penuh, firma Ribbeck Law Chartered meminta pengadilan Cook County Circuit minggu lalu untuk memerintahkan Malaysia Airlines dan Boeing Co. yang berbasis di Chicago untuk menyerahkan semua dokumen terkait hilangnya pesawat.

Hakim Kathy Flanagan menolak permintaan firma itu dalam putusannya Jumat (28/3), dengan mengatakan bahwa pengajuan tersebut tidak sesuai dengan hukum negara bagian Illinois, sebagian karena memerintahkan pemberian bukti hanya bisa terjadi saat tersangka potensial diketahui.

Dokumen-dokumen pengadilan diajukan oleh firma hukum tersebut atas nama Januari Siregar, yang menurut firma tersebut adalah kerabat penumpang asal Indonesia, Firman Chandra Siregar. Hubungan kekerabatan mereka tidak dijelaskan dalam dokumen-dokumen tersebut.

Seorang juru bicara untuk Ribbeck Law mengatakan Senin putusan tersebut tidak akan mengakhiri desakan firma tersebut untuk gugatan penuh.

"Kita akan menunggu sampai puing-puing ditemukan... Lalu kami akan mengajukan gugatan," ujarnya.

Puluhan negara terus melakukan pencarian untuk Boeing 777 yang hilang pada 8 Maret dengan 239 orang di dalamnya.

Flanagan menekankan bahwa ia menolak dua gugatan serupa oleh Ribbeck Law tahun lalu, termasuk untuk kecelakaan maskapai Asiana penerbangan 214 di San Francisco.

"Meski ada perintah-perintah ini, firma hukum yang sama terus berusaha mengajukan gugatan meski tahu benar tidak ada dasarnya bagi mereka melakukan hal itu," tulis hakim Flanagan.

"Jika firma ini tetap bersikeras, Pengadilan akan memberikan sanksi." (AP)

No comments:

Post a Comment