!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Thursday, April 3, 2014

MK Thailand Terima Petisi Penggulingan Yingluck, Sebagai PM Akhirnya Dicopot

.
MK Thailand Terima Petisi Penggulingan Yingluck, Sebagai PM Akhirnya Dicopot

Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand pada Rabu menerima petisi penggulingan Perdana Menteri (PM) Yingluck Shinawatra yang diajukan senator Negeri Gajah Putih. Keputusan MK Thailand memperdalam tekanan atas Yingluck, pemimpin yang terus berjuang mempertahankan kekuasaannya.

Yingluck menghadapi serangkaian tantangan hukum, termasuk penyelidikan akan perannya dalam program subsidi beras yang kontroversial. Jika terbukti bersalah, PM perempuan pertama Thailand itu mesti menghadapi kemungkinan pemakzulan.

Petisi yang menuntut penggulingan Yingluck diajukan oleh sekelompok senator. Mereka ingin MK Thailand memberhentikan PM, terkait keputusan Yingluck pada 2009. Saat itu, Yingluck memberhentikan Tawin Pleansri dari jabatan kepala Dewan Keamanan Nasional. Sebagai gantinya, Yingluck menurunkan pangkatnya menjadi penasihat PM.

Selama bertahun-tahun, Tawin memperjuangkan jabatannya kembali. Mei lalu, Pengadilan Administratif akhirnya memutuskan bahwa pergantian jabatan Tawin telah melanggar hukum. Yingluck mengajukan banding ke Mahkamah Agung Administratif. Namun, upayanya hanya memperkuat putusan yang sudah dibuat Pengadilan Administratif awal bulan lalu, yang memerintahkan Tawin supaya kembali menjabat sebagai kepala dewan keamanan..

Kota Muslim di Perbatasan Myanmar Terisolasi
Kapal Selam Terjun ke Area Pencarian MH370
“Saya pribadi tak terlibat dalam kasus ini,” kata Tawin. “Sesudah PM mengembalikan jabatan saya, rencana saya hanyalah kembali ke kantor secepatnya, karena tidak punya banyak waktu hingga masa pensiun tiba [pada akhir September].”

Bagaimanapun, Tawin menilai alasan para senator menyerahkan petisi itu adalah kondisi menyangkut pergantian jabatannya, yang “melibatkan langkah PM yang tidak sesuai hukum.”

Yingluck tak mengomentari keputusan MK Thailand.

Para senator menuding Yingluck campur tangan dalam fungsi pejabat pemerintah. Ia dianggap telah mengeksploitasi kekuasaan serta melanggar undang-undang lewat pergantian jabatan. Senator menilai tindakan Yingluck berdasarkan kepentingan pribadi, klan Shinawatra, dan Partai Pheu Thai, ketimbang kepentingan nasional.

Yingluck memiliki 15 hari untuk mengajukan pembelaan di MK Thailand. Belum diketahui kapan mahkamah itu akan mengeluarkan putusan.

Jika jabatan Yingluck sebagai PM akhirnya dicopot, ia harus segera mengundurkan diri. Yingluck juga mesti menyerahkan jabatan sebagai Menteri Pertahanan Thailand.WSJ

No comments:

Post a Comment