!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Wednesday, April 9, 2014

Pemilu: Hasil Polling Sementara PDIP Raih 19,26 Suara

Pemilu: Hasil Polling Sementara PDIP Raih 19,26 Suara


Hasil penghitungan cepat sementara yang dilakukan Center for Strategic and International Studies (CSIS) dan Cyrus Network, Rabu (9/3), menyebutkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangana (PDIP) sejauh ini memimpin perolehan suara dalam pemilu legislatif 2014 dengan 19,26 persen dari suara nasional. Partai lain yang mendapat suara terbanyak adalah Golkar dengan (12,86 persen) disusul Gerindra (10,26 persen).

Namun hasil exit poll juga memperlihatkan pemilih yang menjawab "rahasia" sebesar 15,39 persen dan "tidak memberikan jawaban" sebesar 3,98 persen. Penghitungan cepat dilakukan menggunakan metode exit poll yakni mengetahui opini publik yang dilakukan sesaat setelah seorang pemilih keluar dari bilik suara (TPS) setelah melakukan hak pilihnya.

Exit poll yang dilakukan CSIS dan Cyrus Network kali ini dilakukan terhadap 8.000 pemilih. Sampling dilakukan secara berjenjang dengan mempertimbangkan proporsi pemilih di setiap kabupaten di masing-masing daerah pemilihan (77 daerah pemilihan DPR RI). TPS yang terpilih menjadi sampling berada di 2.000 desa atau kelurahan terpilih. Exit poll ini memiliki margin of error 1 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Hingga saat ini penghitungan cepat masih berlangsung. Hasil akhir penghitungan cepat yang dilakukan CSIS dan Cyrus Network ini akan diumumkan pada pukul 15.00 WIB di kantor CSIS di Jakarta Pusat. Sebelumnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyerukan kepada lembaga penyiaran untuk menyiarkan hasil hitung cepat (quick count) Pemilihan Umum 2014 paling cepat pukul 13.00 WIB. "Hal ini untuk memastikan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil selama pemungutan suara dapat tertunaikan dengan baik," kata Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad di Jakarta.

Menurut Idy soal waktu penyiaran hasil hitung cepat itu merupakan kesepatan dari Gugus Tugas Penyiaran Pemilu yang terdiri atas KPI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Idy menjelaskan dengan adanya kesepakatan ini berarti meskipun pada pukul 11.00 WIB hasil hitung cepat dari TPS di Indonesia bagian timur sudah dapat diketahui, lembaga penyiaran harus menunggu hingga TPS di daerah Indonesia bagian barat ditutup yakni pukul 13.00 WIB untuk dapat menyiarkan hasil hitung cepat.

KPI juga meminta dalam siaran hitung cepat, lembaga penyiaran menyampaikan informasi yang lengkap dan akurat terkait sumber dana dan metodologi yang digunakan. Selain itu juga harus dinyatakan bahwa hasil hitung cepat itu bukan hasil resmi dari KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

No comments:

Post a Comment