!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Wednesday, October 2, 2013

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi


 Ketua  Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Jajaran pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membentuk Majelis Kehormatan, menyusul penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (2/10/2013). Majelis Kehormatan akan melakukan proses penyelidikan internal atas skandal ini.

"Kami mengambil langkah segera membentuk majelis kehormatan untuk memeriksa kasus ini," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Kamis (3/10/2013) dini hari. Namun menurut Zoelva, Majelis Kehormatan akan melakukan penyelidikan dalam aspek kode etik, bukan proses hukum. "Proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada KPK," ujar dia.

Zoelva menjelaskan, Peraturan MK mengatur Majelis Kehormatan akan berisi empat orang yang terdiri atas salah satu hakim MK, pimpinan Komisi Yudisial, mantan pimpinan salah satu lembaga negara, dan salah seorang guru besar senior bidang hukum.

"Kami akan mengoordinasikan untuk mencari nama-nama yang tepat, demi memilih sambil menunggu kesanggupan mereka masing-masing," jelas Zoelva. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula para hakim MK yang lain seperti Patrialis Akbar, Maria Farida, dan Arief Hidayat, serta Sekjen MK Janedri M Gaffar.
KPK menangkap Akil di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Rabu sekitar pukul 21.00 WIB. Di rumah tersebut, KPK juga mengamankan anggota DPR berinisial CHN serta pengusaha berinisial CN.

Tak lama setelahnya, KPK menangkap calon kepala daerah berinisial HB dan seseorang lain berinisial DH di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Adapun HB diduga sebagai Hambit Bintih (HB) yang merupakan calon bupati Gunung Mas 2013-2018.

Diduga, keempat orang ini terlibat transaksi serah terima uang berkaitan dengan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sebagai barang bukti, penyidik KPK menyita sejumlah dollar Singapura yang nilainya sekitar Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lima orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan Rabu (2/10/2013) malam, masih berstatus terperiksa. Mereka adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa (CHN), Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah Hambit Bintih (HB), pengusaha inisial CN, dan pihak swasta inisial DH.

Uang dollar Singapura diduga diberikan anggota DPR RI inisial CHN dan seorang pengusaha inisial CN untuk Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Setelah serah terima uang itu, KPK menangkap ketiganya di kediaman Akil, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013).

"Pemberian CHN dan CN diduga memberikan kepada AM (Akil Mochtar)," terang Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (3/10/2013) dini hari. Uang dollar tersebut disita KPK senilai Rp 2-3 miliar. Uang itu diduga terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimatan Tengah.

Seusai menangkap tiga orang di rumah Akil, KPK menangkap dua orang di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat. Keduanya yaitu Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pihak swasta inisial DH. Kelimanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK RI. Mereka tiba di Gedung KPK sekitar pukul 21.50 WIB.


"Saat ini posisi kelima orang masih berstatus terperiksa. Penyidik punya waktu 1x 24 jam untuk memutuskan apakah tangkap tangan ini merupakan tindak pidana," terang Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013) dini hari. Operasi tangkap tangan kali ini diduga terkait kasus sengketa Pilkada Gunung Mas.

KPK memergoki serah terima uang dalam bentuk dollar Singapura senilai Rp 3 miliar, di kediaman Akil, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013). Diduga, uang dari CHN dan CN diberikan untuk Akil. Seusai serah terima itu, KPK menangkap ketiganya.

Setelah penangkapan di rumah Akil, KPK menangkap Hambit dan DH di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat. Kelimanya langsung dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 21.50 WIB. Mereka bersama tim dari KPK langsung masuk  ke gedung melalui basement.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie, mengatakan pimpinan DPR sudah lama mencium gelagat praktik suap di Mahkamah Konstitusi. Dia pun mengaku gelagat itu sudah dibicarakan bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Terus terang kami dari pimpinan DPR sering mendengar tentang hal ini, cuma sulit untuk membuktikan bahwa kasus ini ada," kata Marzuki di kediamannya yang tak jauh dari rumah dinas Ketua MK Akil Mochtar, Rabu (2/10/2013) jelang tengah malam.

Marzuki pun mengonfirmasi bahwa yang ditangkap bersama Akil di rumah dinas Akil adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar dengan daerah pemilihan Kalimantan Tengah. "Jangan tanya saya. Besok bisa dicek (kepastian identitas anggota DPR itu)," tepis dia ketika dikejar lebih lanjut.

Menurut Marzuki, dugaan soal suap-menyuap yang melibatkan jajaran MK dan anggota DPR ini sudah pernah dibicarakan dengan Presiden SBY. "Fakta dari orang-orang yang terlibat, kemudian kami membicarakannya dengan Presiden," kata dia.

Persoalan ini sampai dibicarakan dengan Presiden, ujar Marzuki, karena MK adalah satu-satunya lembaga hukum dengan putusan final dan mengikat. "Jadi jika diisi orang-orang yang tidak amanah, bagaimana nasib peradilan hukum Indonesia? Itu yang kami bicarakan dengan presiden," papar dia.

Marzuki mengatakan dugaan suap di MK sangat membahayakan demokrasi dan berpotensi memicu kerusuhan. "Bisa-bisa di pemilu legislatif, dengan kekuasaannya bisa memenangkan bisa membatalkan. Bisa chaos negeri ini," kata dia. Marzuki pun menyebut kasus ini sebagai persoalan bangsa.

KPK menangkap Akil di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Rabu sekitar pukul 21.00 WIB. Di rumah tersebut, KPK juga mengamankan anggota DPR berinisial CHN serta pengusaha berinisial CN.

Tak lama setelahnya, KPK menangkap calon kepala daerah berinisial HB dan seseorang lain berinisial DH di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Adapun HB diduga sebagai Hambit Bintih (HB) yang merupakan calon bupati Gunung Mas 2013-2018.

Diduga, keempat orang ini terlibat transaksi serah terima uang berkaitan dengan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sebagai barang bukti, penyidik KPK menyita sejumlah dollar Singapura yang nilainya sekitar Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar.

Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di kediamannya, Kompleks Widya Candra, Jakarta Selatan, diduga terkait sengketa pemilu kepala daerah (pilkada). Di rumah Akil, KPK turut menangkap anggota DPR fraksi Partai Golkar inisial CHN dan pengusaha inisial CN. Ketiganya diduga sedang melakukan transaksi uang dollar Singapura (SGD).

"Diduga terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan (Tengah)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Kamis (3/10/2013) dini hari. Johan menjelaskan, setelah serah terima uang itu, KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang tersebut.

KPK menyita uang dollar yang jika dirupiahkan berjumlah sekitar Rp 3 miliar. "Di Kompleks Widya Chandra penyidik menyita uang dalam bentuk dollar Singapura, kalau dirupiahkan Rp 2 sampai Rp 3 miliar," terang Johan.

Kemudian setelah itu, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat. Keduanya yaitu calon kepala daerah inisial HB dan pihak swasta inisial DH. Kelimanya saat ini telah diamankan di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka tiba Rabu sekitar pukul 21.50 WIB.

No comments:

Post a Comment