!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Wednesday, April 16, 2014

Kejaksaan Agung Indonesia Ungkap Kasus Korupsi Gas Turbine PLN

Kejaksaan Agung Indonesia Ungkap  Kasus Korupsi Gas Turbine PLN

Kejaksaan Agung melakukan penahanan kepada lima tersangka tindak pidana korupsi pengadaan Flame Turbine (GT 1 dan GT 2), Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 senilai Rp25 miliar.

Dari lima tersangka, Chris Leo Manggala (Mantan General Manager KITSBU) yang ditahan. Sementara empat tersangka lainnya lebih dulu telah dijebloskan ke penjara.

Keempat orang lainnya, yaitu, Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin), Supra Dekanto (Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi), Ir. Rodi Cahyawan (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut), dan Muhammad Ali (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut).

"Pada hari Senin 16 Desember 2013, telah dilakukan penahanan terhadap salah satu tersangka, Chris Leo Manggala selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari tanggal 16 Desember-04 Januari 2014," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Alasan penahanan Leo, kata Untung, dalam proses penyidikan dalam pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 diduga terdapat beberapa dugaan tindak pidana korupsi karena pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

"Output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW. Pekerjaan LTE-GT 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan tidak dikerjakan," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, terdapat mark up harga serta kontrak yang diaddendum menjadi Rp554 miliar telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu Rp527 miliar. Namun, penyidik belum meningkatkan status saksi-saksi dari petinggi PT PLN. Padahal beberapa petingginya telah diperiksa dalam proyek yang merugikan negara sekira Rp25 miliar itu.

Tak hanya melakukan penahan pada lima orang tersangka, dalam kasus ini sembilan direksi PLN telah diperiksa. Mereka yakni Dirut PLN Nur Pamudji, Direktur Keuangan PT PLN Setio Anggoro Dewo, Direktur Sumber Daya Manusia, Eddy D Ening Praja, Direktur Operasi Indonesia Barat PT PLN Muhammad Harry Jaya Pahlawan, Direktur Operasi Jawa Bali PT PLN Ngurah Adnyana, Direktur Pengadaan Strategis PT PLN Bagiyo Riawan, Direktur Perencanaan & Manajemen Resiko PT PLN Murtaqi Syamsudin, Direktur Konstruksi PT PLN Nasri Sebayang dan Direktur Operasi Indonesia Timur PT PLN Vickner Sinaga.
Menurut Jaksa Agung, antara jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2012  telah dilakukan Pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali kepada PT.Mapna Indonesia yang baru berdiri pada tanggal 19 Juni 2012 sebagai berikut :

1. Pembayaran Termin I GT 2.1.
 Nilai part (Barang) euro 3.254.650,96 di rupiahkan Rp. 39.957.349.823,64.- termasuk PPN 10%.
 ditagih oleh PT.Mapna Indonesia Direktur Utama Mohammad Bahalwan dengan surat Nomor : 041/SK/PT.MI/X/2012 tanggal 18 Oktober 2012.-
 di bayarkan dengan Berita acara pembayaran Nomor : 349.BA/543/KITSBU/ 2012 tanggal 13 Nopember 2012  oleh M.Ali selaku PLH.General manager PT.PLN (Persero) KITSBU kepada Abbas Foroutani mewakili Mapna Indonesia dengan didukung oleh Berita Acara serah terima Barang Tahap I Nomor : 964.BA/620/KITSBU/2012 tanggal 13 Nopember 2012 antara M.Ali selaku PLH.General manager PT.PLN (Persero) KITSBU kepada Abbas Foroutani mewakili Mapna Indonesia.
dengan Bukti pembayaran kepada PT.Mapna Indonesia dengan Rek.Bank mandiri Cabang Jakarta Iskandarsyah Ac 126.0006299 266 (Euro).-
 lampiran terdiri dari :
 Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.Mapna Indonesia
 Commercial invoice
Berita Acara dan Bon penerimaan Barang (ICR 2) Nomor : 244/620/SBLW/2012 tanggal 02 Nopember 2012.

2. Pembayaran Termin II GT 2.1.
 Nilai part (barang) euro 4.992.385,09 di rupiahkan Rp. 63.483.168.804,44 termasuk PPn 10%.-
 ditagih oleh PT.Mapna Indonesia Direktur Utama Abbas Foroutani dengan surat Nomor : 061/SPP/PT.MI/XI/2012 tanggal 05 Desember 2012.-
 di bayarkan dengan Berita acara pembayaran Nomor : 403.BA/543/KITSBU/2012 tanggal 14 Desember 2012  oleh Chris Leo manggala selaku PLT.General manager PT.PLN (Persero) KITSBU kepada Abbas Foroutani mewakili Mapna Indonesia dengan didukung oleh Berita Acara serah terima Barang Tahap II Nomor : 1904.BA/620/KITSBU/2012 tanggal 14 Desember 2012 antara Chris Leo Manggala selaku PLT.General manager PT.PLN (Persero) KITSBU kepada Abbas Foroutani mewakili Mapna Indonesia.-
 dengan Bukti pembayaran kepada PT.Mapna Indonesia dengan Rek.Bank mandiri Cabang Jakarta Iskandarsyah Ac 126.0006299 266 (Euro).-
 lampiran terdiri dari :
 Commercial invoice
 Berita Acara dan Bon penerimaan Barang (ICR 2) Nomor : 26.1.2/620/SBLW/2012 tanggal 26 Nopember 2012.

3. Pembayaran Termin III GT 2.1.
 Nilai Part (Barang) euro 7.844.490,39 di tambah netto angkutan euro 833.990,57 total euro 8.678.480,96   di rupiahkan Rp. 110.355.563.908,34 termasuk PPn 10%.-
 ditagih oleh PT.Mapna Indonesia Direktur Utama Abbas Foroutani dengan surat Nomor : 062/SPP/PT.MI/XI/2012 tanggal 6 Desember 2012.-
 di bayarkan dengan Berita acara pembayaran Nomor : 404.BA/543/KITSBU/2012 tanggal 14 Desember 2012  oleh Chris Leo manggala selaku PLT.General manager PT.PLN (Persero) KITSBU kepada Abbas Foroutani mewakili Mapna Indonesia dengan didukung oleh Berita Acara serah terima Barang Tahap II Nomor : 1903.BA/620/KITSBU/2012 tanggal 14 Desember 2012 antara Chris Leo Manggala selaku PLT.General manager PT.PLN (Persero) KITSBU kepada Abbas Foroutani mewakili Mapna Indonesia.-
 dengan Bukti pembayaran kepada PT.Mapna Indonesia dengan Rek.Bank mandiri Cabang Jakarta Iskandarsyah Ac 126.0006299 266 (Euro).-
 lampiran terdiri dari :
 Commercial invoice

Bahwa walaupun masa kontrak / surat perjanjian sudah habis per tanggal 31 Desember 2012 Muhammad Ali selaku PLH.General Manager PT.PLN (Persero) tetap melakukan pembayaran Pembayaran Termin  IV GT 2.2 sebagai berikut :
 Nilai Part (Barang) euro 3.682.594,35   di rupiahkan Rp. 46.717.364.639 termasuk PPn 10%.-
 ditagih oleh PT.Mapna Indonesia Direktur Utama Abbas Foroutani dengan surat nomor : 008/SPP/PT.MI/LTE/II/2013 tanggal 5 Februari 2013.-
 di bayarkan dengan Berita acara pembayaran Nomor : 134.BA/543/KITSBU/2013 tanggal 23 April 2013  oleh M.Ali selaku PLH.General manager PT.PLN (Persero) KITSBU kepada Abbas Foroutani mewakili Mapna Indonesia dengan didukung oleh Berita Acara serah terima Barang Tahap I Gt 22 Nomor : 281.BA/620/KITSBU/2013 tanggal 20 Maret 2013 antara M.Ali selaku PLH.General manager PT.PLN (Persero) KITSBU kepada Abbas Foroutani mewakili Mapna Indonesia.-
 dengan Bukti pembayaran kepada PT.Mapna Indonesia dengan Rek.Bank mandiri Cabang Jakarta Iskandarsyah Ac 126.0006299 266 (Euro).-
 lampiran terdiri dari :
 Commercial invoice
 Berita Acara pemeriksaan barang / Spare Part Nomor : 009/620/SBLW/2013 tanggal 24 Januari 2013.-
 Berita Acara pemeriksaan barang / Spare Part Nomor : 007/620/SBLW/2013 tanggal 24 Januari 2013.- 
Bahwa Chris leo Manggala selaku Plt.General Manager membuat surat perjanjian nomor pihak pertama : 044.Pj/61/KITSBU/2012 dgn Abd.Fazlollahi slk chief Mapna n Supra Dekanto selaku Dirut PT.NTP Nomor pihak kedua : GW-91-01 tgl. 29 Maret 2012  sebagai berikut :

a. pasal 5 jumlah harga borongan nilai dlm euro 36.126.369 di Rp. 431.354.264.000.- termasuk – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % - Resiko, Over Head, asuransi, biaya pengangkutan sampai di tempat penyerahan barang.-

b. Pasal 7  mengangkat Muhammad ali selaku Manager Produksi PT.PLN (Persero) KITSBU sebagai Direksi Pekerjaan dan Rodi Cahyawan selaku Manager Sektor belawan sebagai Direksi Lapangan.-

c. pada pasal 4 syarat-syarat teknis 4.1. Pihak kedua menjamin bahwa hasil untuk lingkup pengadaan barang dan jasa pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine GT 2.1 & GT 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan adalah baik dan sempurna sesuai dengan service level, dengan kriteria : a. Daya mampu 132 MW (minimum) dan heat rate 12368 Kj/Kwh pada temperature udara ambient 250 C dan tekanan udara ambient 1013 mbar dan kalkulasi temperature keluaran turbin setara 5560 C jika unit diuji dengan bahan bakar minyak dengan nilai kalor di bawah 42000 Kj/kg atau SFC 0,3100 ltr/kwh pada beban maksimum dan 0,3000 ltr/kwh pada beban 85% harus tercapai. Vibrasi maximum 4.5 mm/detik untuk semua titik sesuai ISO 10816-4 dan delta temperature turbine outlet maximum 750 C saat start atau 500 C saat operasi berbeban.
d. pasal 8 jangka waktu penyerahan material pengadaan barang dan jasa GT 21 tanggal 12 September 2012 dan Jangka waktu penyerahan material pengadaan barang dan jasa GT 22 tanggal 19 Nopember 2012.-

Bahwa oleh Chris Leo Manggala selaku Plt.General Manager telah melakukan Amandemen kesatu dengan nomor pihak pertama :
150.Amd/61/KITSBU/2012 dgn M.E.Mosalli slk chief Mapna n Supra Dekanto slk Dirut PT.NTP Nomor pihak kedua : GW-91-01 /02tgl. 16 Agustus 2012  dengan terlebih dahulu meminta persetujuan Nur Pamudji selaku Direktur Utama PT.PLN (Persero) Surat PT.PLN (Persero) No.0793/610/DITOPIB/2012 tanggal 29 Juni 2012 perihal izin Prinsip pekerjaan tambah LTE s Nilai prosentase Adendum adalah 28,24% sebesar dalam euro 10.200.581 (termasuk PPN 10%) dengan mengubah hal-hal  sebagai berikut :

a. Pasal 2 menjadi nilai dlm euro 46.326.950 di Rp. 553.150.732.042.- termasuk – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % - Resiko, Over Head, asuransi, biaya pengangkutan sampai di tempat penyerahan barang.-

b. Pasal 3 6.7. pembayaran ke Rekening Pihak Kedua : PT.Mapna Indonesia alamat Gedung Graha Kapital Lt.3 Jl.Kemang Raya No.4 Mampang prapatan, Bangka Jakarta 12730 pada PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Iskandarsyah Nomor Rekening : 126 000 6299 266.-

c. Pasal 4 menjadi penyerahan material kerja dan jasa GT 21 tanggal 05 Desember 2012.-

Bahwa oleh Chris Leo Manggala slk Plt.General Manager telah melakukan Amandemen kedua dengan nomor pihak pertama : 207.Amd/61/KITSBU/2012 dgn M.E.Mosalli selaku chief Mapna n Supra Dekanto selaku Dirut PT.NTP Nomor pihak kedua : GW-91-03 tgl. 05 Desember 2012 dengan mengubah hal-hal  sebagai berikut :

a. Pasal 4 menjadi penyerahan material kerja dan jasa GT 21 tanggal 31 Desember 2012.-
Bahwa panitia lelang tidak melakukan undangan kepada penyedia barang / jasa karena Nota Dinas Chris Leo Manggala selaku General Manager PT.PLN (Persero) KITSBU Nomor : 008/GMKITSBU/2012 tanggal 3 Januari 2012 yang menyatakan pada item no.2 bahwa undangan pemilihan langsung di tujukan kepada para bider yang telah terbukti kompetensinya dalam memproduksi spare parts gas turbine tipe V 94.2 sesuai dengan notulen rapat sidang direksi, yaitu : Mapno,co Iran, Siemens asia pasipic, Ansaldo energia, italia. Dimana peserta lelang yang hadir adalah sebagai berikut :
1. Mapno,co Iran konsorsium dengan PT.Nusantara Turbine dan Propulsi (NTP) dengan penawaran dalam euro 38.408.027 (termasuk PPN) di Rp. 458.597.411.544.- (padahal tanda tangan Abdolhossein Fazlollahi selaku Chief excutive officer pada surat pernyataan konsorsium Nomor : NTP/004/741.01/ B0000/02/2012 tanggal 04 Februari 2012 berbeda/Palsu/tidak identik dengan tanda tangan Abdolhossein Fazlollahi selaku Chief excutive officer yang terdapat dalam Surat Perjanjian Nomor Pihak Pertama : 044.PJ/61/KITSBU/2012 Nomor Pihak kedua : GW-91-01 tanggal 29 Maret 2012), serta

2. Pihak Siemens ada dengan surat Nomor 33/PGS/I/12 tanggal 13 Februari 2012  yaitu dengan harga penawaran dalam euro 36.300.000. (termasuk PPN) di Rp. 433.790.445.000.-

Bahwa panitia lelang / tender telah melakukan penilaian dengan Sistem yang di pakai pascakualifikasi dengan cara pemilihan langsung dengan penyampaian dokumen penawaran satu sampul setelah di lakukan scoring di dapatkan hasil sebagai berikut :
1. Mapna,co Iran konsorsium dengan PT.Nusantara turbine dan Propulsi Rp. 371 miliar
2. Siemens asia pasipic Rp. 433 miliar.

Bahwa panitia tender / lelang telah mengusulkan Mapna, co  konsorsium PT.NTP sebagai pemenang kepada Chris Leo selaku PLT.GM PT.PLN (Persero) KITSBU setelah di Negoisasi kan senilai dalam euro 36.126.369 (termasuk PPN) di Rp. 431.354.264.000.- selanjutnya Chris Leo Manggala selaku General Manager PT.PLN (Persero) KITSBU dengan surat Nomor : 056/610/KITSBU/2012-R tanggal 17 Februari 2012 mengusulkan Mapna, co  konsorsium PT.NTP senilai dalam euro 36.126.369 (termasuk PPN) di Rp. 431.354.264.000.- kepada Nur Pamudji selaku Direktur Utama PT.PLN (Persero), karena nilai proyek dalam euro 36.126.369 maka di perlukan persetujuan dari Direksi PT.PLN (Persero) dan pada tanggal 06 Maret 2012 telah dilakukan Rapat Direksi yang di hadiri oleh Nur Pamudji selaku Direktur Utama, Ngurah Adnyana selaku Direktur Operasi Jawa Bali, Mochhammad Harry Jaya Pahlawan selaku Direktur Operasi Indonesia Barat, Vickner Sinaga selaku Direktur Operasi Indonesia Timur, Nasri Sebayang selaku Direktur Konstruksi, Bagiyo Riawan selaku Direktur Pengadaan Strategis, Murtaqi Syamsudin selaku Direktur Perencanaan dan Managemen Resiko, Eddy D.Erning Praja selaku Direktur SDM dan Umum dan Setio Anggoro Dewo selaku Direktur Keuangan MENYETUJUI pemenang pengadaan pekerjaan life time extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 & 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan yaitu Konsorsium Mapna,co dan PT.Nusantara Turbine dan Propulsi dengan surat Nomor : 673/122/DIRUT/2012 tanggal 06 Maret 2012 perihal Penetapan Pemenang Pengadaan Pekerjaan LTE GT 21 & 22 PLTGU Blok 2 belawan menetapkan Mapna, co  konsorsium PT.NTP senilai dalam euro 36.126.369 (termasuk PPN) di Rp. 431.354.264.000.- yang di tanda tangani oleh Nur Pamudji selaku Direktur Utama.-
Bahwa Tahun Anggaran 2010 PT.PLN (Persero) KITSBU pada Rencana kerja Anggaran perusahaan (RKAP) memiliki pagu Anggaran  senilai Rp. 647.402.615.000.- (enam ratus empat puluh tujuh milyar empat ratus dua juta enam ratus lima belas ribu rupiah) untuk pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine GT 21 dan GT 22 PLTGU Blok 2 Belawan Sektor Pembangkitan belawan dengan surat nomor : PLTGU/NR/01/KSU/ 2010/M dianggarkan sejumlah Rp. 645.131.000.000.- (enam ratus empat puluh lima milyar seratus tiga puluh satu juta rupiah), atas dasar surat tersebut dimintakan harga ke Siemens selaku pemilik mesin asli (OEM) V 94.2 di jawab oleh pihak Siemens dengan  surat Nomor 102/PGS/VIII/2010 tanggal 11 Agustus 2010 tentang Informasi harga / proposal Major Overhaul / Life Time Extention PLTGU Belawan Blok II (Tahun 2011) mengenai  harga spare parts untuk LTE GT 21 dan GT 22  KITSBU Sektor pembangkitan Belawan dengan total dalam euro 59.807.986 dikurangi dengan  jasa sebesar dalam euro 3.007.440. dan instrumen kontrol, elektrikal komponen dan servis instalasi sebesar dalam euro 6.573.000 sehingga total harga spare part GT 21 & GT 22 adalah dalam euro 50.227.546.
Bahwa kemudian Dahlan Iskan selaku Direktur Utama PT.PLN (Persero) mengeluarkan ijin prinsip dengan surat Nomor : 00122/072/DIRUT/2011 tanggal 13 Januari 2011 perihal proses pengadaan LTE PLTGU Belawan dengan Isi surat : “Dan berdasarkan hasil rapat sidang direksi tanggal 11 Januari 2011, Direksi memutuskan bahwa pekerjaan pengadaan barang dan jasa LTE PLTGU GT 21 dan GT 22 Belawan di laksanakan dengan metoda “Penunjukan Langsung” kepada Siemens selaku pabrikan pembuat mesin pembangkit Gas Turbin PLTGU Belawan”, (dari hasil negoisasi pihak PT.PLN (Persero) KITSBU dengan pihak Siemens tidak tercapai kata sepakat mengenai harga / nilai spare part)
Bahwa  pada tanggal 31 Mei 2011 Dahlan Iskan selaku Direktur Utama PT.PLN (Persero) mengeluarkan Keputusan Direksi PT.PLN (Persero) Nomor : 994.K/DIR/ 2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Kebijakan Penggunaan Spare Part Non Original Equipment Manufacturer (NON-OEM) mesin pembangkit di Lingkungan PT.PLN (Persero), selanjutnya pada sekitar tahun 2011 ketika Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN bersama-sama dengan Nur Pamudji selaku Direktur Utama PT.PLN (Persero) pergi mencari gas ke Iran, sekaligus melihat ke pabrik Mapna,co Teheran Iran.-
Bahwa pada tanggal 03 Januari 2012 Nur Pamudji selaku Direktur Utama bersama-sama dengan Ngurah Adnyana selaku Direktur Operasi Jawa Bali, Mochammad Hary Jaya Pahlawan selaku Direktur Operasi Indonesia Barat, Vickner Sinaga selaku Direktur Operasi Indonesia Timur, Nasri Sebayang selaku Direktur Konstruksi, Bagiyo Riawan selaku Direktur Pengadaan Strategis dan Setio Anggoro Dewo selaku Direktur Keuangan tanpa mengeluarkan ijin prinsip membahas Alternatif Metode Pengadaan LTE GT 21 dan GT 22 dengan cara Pemilihan langsung dengan terlebih dahulu mendengarkan presentasi yang dilakukan oleh Bernadus Sudarmanta selaku Dirut PJBS yang intinya adalah ada 3 perusahaan yang mampu melakukan LTE yaitu Siemens, Ansaldo Energia dan Mapna,co. atas dasar informasi tersebut maka seluruh Direksi memutuskan menghentikan proses penunjukan langsung pengadaan LTE GT 21 dan GT 22 dan di alihkan ke Proses Pemilihan langsung dengan Surat Nomor : 026/072/DIRUT/2012 tanggal 03 Januari 2012 perihal Proses pengadaan LTE PLTGU Belawan yang di tanda tangani oleh Direktur Utama Nur Pamuji yaitu dari Penunjukan langsung menjadi Pemilihan Langsung.-
Bahwa chris leo manggala selaku PLT.General Manager PT.PLN (Persero) KITSBU berdasarkan surat Nomor : Surat Nomor : 026/072/DIRUT/2012 tanggal 03 Januari 2012 perihal Proses pengadaan LTE PLTGU Belawan yang di tanda tangani oleh Direktur Utama Nur Pamuji berikut lampiran hasil Rapat Direksi telah mengeluarkan Nota Dinas Nomor : 008/GMKITSBU/2012 tanggal 03 Januari 2012 perihal pengadaan barang dan jasa LTE GT 21 dan GT 22 belawan, yang salah satu agenda pembahasannya membahas tentang pelaksanaan pengadaan LTE GT 21 dan GT 22 Belawan, dengan ini disampaikan kepada Panitia Pengadaan LTE GT 21 dan GT 22 Belawan untuk :
Melaksanakan pengadaan barang / jasa LTE GT 21 dan GT 22 Belawan dengan metode Pemilihan Langsung.-
Undang pemilihan langsung di tujukan kepada para bidder yang telah terbukti kompentensinya dalam memproduksi spare part gas turbine Type V 94.2 sesuai isi notulen rapat sidang direksi yaitu :
Mapna.co, Iran.
Siemens, Asia Pacipic
Ansaldo Energia, Italia
Tanpa menunggu terlebih dahulu adanya Ijin Prinsip dari Direksi sebelum pengadaan.-
Bahwa CHRIS LEO M Selaku General Manager KITSBU juga mengeluarkan SK NO.15.K/GM-KITSBU/2012 TGL.03-1-12 TTG pengangkatan sebagai Panitia Tender :
SURYA DS (KETUA)
RAKHMADSYAH (SEK)
JONNI.H. (ANG)
MANGAPUL (ANG)
M.ABRAR.ALI (ANG)
Panitia Tender membuat HPS Rp. 527.733.651.000.- (termasuk PPN 10%).- dari pagu Anggaran  senilai Rp. 647.402.615.000.- (enam ratus empat puluh tujuh milyar empat ratus dua juta enam ratus lima belas ribu rupiah)  yang kemudian di sahkan oleh pengguna barang dan jasa yaitu CHRIS LEO M Selaku General Manager KITSBU General Manager.-
Bahwa panitia tender pun melaksanakan tugasnya dengan membuat Rencana Kerja an Syarat-syarat Pengadaan barang dan jasa pekerjaan LTE GT 21 dan GT 22 PLTGU Blok 2 Belawan tanggal 11 Januari 2012, mengenai calon penyedia barang dan jasa adalah calon penyedia barang dan jasa adalah pabrikan atau agen tunggal / original equipment manufacture (OEM) serta perusahaan yang menjadi agen tunggal pemegang merek yang akan melakukan pekerjaan LTE dimana apabila MAPNA Co mengikuti tender akan di diskualifikasi karena non OEM maka pada saat Aanwijzing tanggal 24 Januari 2012 yang di hadiri oleh Frank berger (Siemens) dan Mohammad Bahalwan (yang mengaku sebagai perwakilan Mapna,co padahal berdasarkan surat Pernyataan konsorsium Nomor : NTP/004/741.01/B0000/02/2012 tanggal 04 Februari 2012 Mohammad Bahalwan masih selaku Direktur Utama PT.Nigco Mitra) serta majid zamri dan seluruh panitia serta End User dari pihak PT.PLN (Persero) KITSBU telah melakukan perubahan terhadap Rencana Kerja dan syarat-syarat pengadaan barang dan jasa  pekerjaan LTE GT 21 dan GT 22 PLTGU Blok 2 Belawan sesuai dengan Berita Acara penjelasan pemilihan langsung nomor :
001.BAPP-PML/610/PPLTE/2012 tanggal 24 Januari 2012 yang berbunyi calon penyedia barang dan jasa adalah OEM atau agen tunggal atau perwakilan OEM atau pabrikan lain atau perwakilannya yang telah terbukti memproduksi gas turbine V 94.2 sehingga selain Siemens selaku OEM kami MAPNA Co Non OEM dapat mengikuti tender LTE dan tidak di diskualifikasi.-
Bahwa Perusahaan yang dapat membuat material spare parts V 94.2 adalah sebagai berikut :
1.  Siemens
2.  Ansaldo (Italia)
3.  Mapna (Iran)
4.  Sulzer (Belanda)
5.  Stork (Belanda)
dan masih banyak perusahaan perusahaan lain sedangkan yang mendapat Licensi dari Siemens adalah 1. Ansaldo (Italia) 2. Mapna (Iran).-
Bahwa untuk dapat mengikuti pelelangan seolah-olah Abdolhossein Fazlollahi selaku Chief excutive officer telah membuat surat pernyataan konsorsium Nomor : NTP/004/ 741.01/B0000/02/2012 tanggal 04 Februari 2012 padahal tanda tangan yang di ada di atas nama Abdolhossein Fazlollahi dengan menggunakan tinta biru adalah tanda tangan Abbas Foroutani (seolah-olah tanda tangan Abdolhossein Fazlollahi) dengan Triyono selaku Direktur Operasi dan Niaga PT.Nusantara Turbin dan Propulsi (NTP) (yang di tanda tangani tidak di hadapan para pihak hanya berdasarkan suruhan M.Bahalwan) padahal kemampuan dari PT.Nusantara Turbin dan Propulsi (NTP) yang merupakan anak perusahaan PT.Dirgantara Indonesia tidak membuat spare part sekelas GT 21 dan GT 22 karena tidak punya kemampuan kecuali Turbin uap namun itupun yang kecil-kecil di bawah 5 MW.




Bahwa oleh Bernadus Sudarmanta slk General Manager untuk mensahkan/melegalkan pembayaran yang dilakukan terhadap kontrak yang sudah habis per tanggal 31 Desember 2012 telah melakukan Amandemen ketiga dengan nomor pihak pertama : 076.Amd/61/ KITSBU/2013 dgn Masoud Shakiba slk chief Mapna n Supra Dekanto slk Dirut PT.NTP Nomor pihak kedua : GW-91-01/04 tgl. 15 Mei 2013 dengan mengubah aturan pembayaran terhadap GT 21 dan GT 22 sehingga di lakukanlah pembayaran sebagai berikut :

5. Pembayaran Termin V GT 22
 Nilai Part (Barang) euro 4.995.569,07   di rupiahkan Rp. 69.649.359.317 termasuk PPn 10%.-
 ditagih oleh PT.Mapna Indonesia Direktur Utama Abbas Foroutani dengan surat nomor : 190/SPP/PT.MI/LTE/II/2013 tanggal 30 Juli 2013.-
 di bayarkan dengan Berita acara pembayaran Nomor : 116.BA/543/KITSBU/2013 tanggal 15 Agustus 2013  oleh Bernadus Sudarmanta selaku General manager PT.PLN (Persero) KITSBU kepada Abbas Foroutani mewakili Mapna Indonesia dengan didukung oleh Berita Acara serah terima Barang Tahap II Gt 22 Nomor : 802.BA/620/KITSBU/2013 tanggal 02 Agustus 2013 antara Bernadus Sudarmanta selaku General manager PT.PLN (Persero) KITSBU kepada Abbas Foroutani mewakili Mapna Indonesia.-
 dengan Bukti pembayaran kepada PT.Mapna Indonesia dengan Rek.Bank mandiri Cabang Jakarta Iskandarsyah Ac 126.0006299 266 (Euro).-
 lampiran terdiri dari :
 Commercial invoice
 Berita Acara pemeriksaan barang / Spare Part Nomor : 048.2/620/SBLW/2013 tanggal 25 Juni 2013.-

6. Pembayaran Termin VI GT 22
 Nilai Part (Barang) euro 2.307.577,04   di rupiahkan Rp. 35.421.307.564 termasuk PPn 10%.-
 ditagih oleh PT.Mapna Indonesia Direktur Utama Abbas Foroutani dengan surat nomor : 191/SPP/PT.MI/LTE/II/2013 tanggal 31 Juli 2013.-
 di bayarkan dengan Berita acara pembayaran Nomor : 325.BA/543/KITSBU/2013 tanggal 27 Agustus 2013  oleh Bernadus Sudarmanta selaku General manager PT.PLN (Persero) KITSBU kepada Abbas Foroutani mewakili Mapna Indonesia dengan didukung oleh Berita Acara serah terima Barang Tahap III Gt 22 Nomor : 803.BA/620/KITSBU/2013 tanggal 02 Agustus 2013 antara Bernadus Sudarmanta selaku General manager PT.PLN (Persero) KITSBU kepada Abbas Foroutani mewakili Mapna Indonesia.-
 dengan Bukti pembayaran kepada PT.Mapna Indonesia dengan Rek.Bank mandiri Cabang Jakarta Iskandarsyah Ac 126.0006299 266 (Euro).-
 lampiran terdiri dari :
 Commercial invoice
 Berita Acara pemeriksaan barang / Spare Part Nomor : 048.3/620/SBLW/2013 tanggal 25 Juni 2013.-

Bahwa setelah Mesin GT 21 di nyatakan Beroperasi sejak tanggal 11 Januari 2012 ternyata terdapat 323 (tiga ratus dua puluh tiga) spare part yang terpasang pada GT 21 TIDAK SESUAI DENGAN SPESIFIKASINYA berdasarkan surat perjanjian Chris Leo Manggala selaku Plt.General Manager PT.PLN (Persero) KITSBU nomor pihak pertama : 044.Pj/61/KITSBU/2012 dgn Abd.Fazlollahi slk chief Mapna n Supra Dekanto slk Dirut PT.NTP Nomor pihak kedua : GW-91-01 tgl. 29 Maret 2012 yang mengakibatkan seharusnya daya mampu 132 MW (minimum) hanya tercapai 123 MW.-

Kerugian Negara berdasarkan Risalah Hasil Ekspose Team Penyidik yang di Pimpin oleh Sudung Situmorang selaku Koordinator Barang dan Jasa dan Team BPKP yang di pimpin oleh Sugiharto selaku Kasubdit Investigasi BUMN di kantor BPKP tanggal 16 Oktober 2013 pada point 7  “ Kerugian Negara dapat di fokuskan pada pembayaran ke Mapna,co yang dilakukan setelah jangka waktu kontrak berakhir yang nilainya sebesar Rp. 151 milyar rupiah dengan pertimbangan bahwa pengeluaran atau pembayaran tersebut tidak ada dasar hukumnya, ataupun bila telah ada jawaban dari PPATK, nilai kerugian keuangan negaranya adalah selisih pembayaran kontrak dari PLN dengan pembayaran kepada Mapna,co”.-

No comments:

Post a Comment