!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Tuesday, January 13, 2015

Budi Gunawan Jadi Tersangka, KPK: Kami Dapat Laporan dari Masyarakat

Budi Gunawan Jadi Tersangka, KPK: Kami Dapat Laporan dari Masyarakat

-
Metrotvnews.com, Jakarta: KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka suap sejak Senin 12 Januari malam. Wakil Pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan suap saat Budi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir SDM dalam kurun waktu 2004 hingga 2006 di Mabes Polri. Publik juga melaporkan dugaan rekening gendut Budi.

Sebelum menetapkan Budi sebagai tersangka, KPK sudah sejak lama melakukan kajian. Bambang menceritakan tim bentukan KPK telah menyelidiki kasus ini sejak Juli tahun ini. Namun kajian sudah dilakukan sejak tahun lalu. Bambang menuturkan pada 2010 PPATK menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) terkait rekening mencurigakan belasan perwira Polri kepada Kapolri.

Namun Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan LHA terklarifikasi dan tidak ada tindak pidana yang dilakukan para perwira tersebut. "KPK tidak mendapat laporan itu, KPK mendapat laporan dari publik kemudian kita tindaklanjuti," kata Bambang kepada Metro TV, Selasa (13/1/2015).

Sejak 2013, kata Bambang, KPK sudah melakukan ekspose. "Dan melalui kajian yang sangat panjang, termasuk pengayaan berdasakan laporan LHKPN yang kami minta untuk dimutakhirkan, pada 2014 kami sepakti untuk masuk tahapan lidik," papar Bambang.


KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi diduga menerima gratifikasi pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir SDM dalam kurun waktu 2004 hingga 2006 dan jabatan lainnya.

No comments:

Post a Comment