Budi Gunawan Jadi Tersangka, KPK: Kami Dapat Laporan dari
Masyarakat
-
Metrotvnews.com, Jakarta: KPK menetapkan Komjen Budi
Gunawan sebagai tersangka suap sejak Senin 12 Januari malam. Wakil Pimpinan KPK
Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait
dugaan suap saat Budi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir SDM
dalam kurun waktu 2004 hingga 2006 di Mabes Polri. Publik juga melaporkan
dugaan rekening gendut Budi.
Sebelum menetapkan Budi sebagai tersangka, KPK sudah
sejak lama melakukan kajian. Bambang menceritakan tim bentukan KPK telah
menyelidiki kasus ini sejak Juli tahun ini. Namun kajian sudah dilakukan sejak
tahun lalu. Bambang menuturkan pada 2010 PPATK menyerahkan laporan hasil
analisis (LHA) terkait rekening mencurigakan belasan perwira Polri kepada
Kapolri.
Namun Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan
LHA terklarifikasi dan tidak ada tindak pidana yang dilakukan para perwira
tersebut. "KPK tidak mendapat laporan itu, KPK mendapat laporan dari
publik kemudian kita tindaklanjuti," kata Bambang kepada Metro TV, Selasa
(13/1/2015).
Sejak 2013, kata Bambang, KPK sudah melakukan ekspose.
"Dan melalui kajian yang sangat panjang, termasuk pengayaan berdasakan
laporan LHKPN yang kami minta untuk dimutakhirkan, pada 2014 kami sepakti untuk
masuk tahapan lidik," papar Bambang.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b,
Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP. Budi diduga menerima gratifikasi pada saat menjabat sebagai Kepala
Biro Pembinaan Karir SDM dalam kurun waktu 2004 hingga 2006 dan jabatan
lainnya.
No comments:
Post a Comment