!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Wednesday, January 28, 2015

Pencalonan Budi Gunawan harus dicabut, dan dibatalkan kata Tim 9

Jimly Asshidiqie
Pencalonan Budi Gunawan harus dicabut, dan dibatalkan kata Tim 9

Presiden Jokowi seharusnya menggunakan kekuasaannya sebagai kepala negara demi moral bangsa.
Tim 9 mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri karena Budi sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
"Kita harapkan tidak dilantik dan kemudian diajukan calon baru. Alasannya karena dia telah berstatus tersangka sehingga bukan hanya rule of law tetapi juga rule of ethics yang harus dijadikan pegangan, "kata Wakil Ketua Tim 9, Jimly Asshidiqie, kepada Nuraki Aziz dari BBC Indonesia.
Tim bentukan presiden ini memberikan usulannya hari Rabu (28/01) untuk mendesak Jokowi agar segera bertindak agar keadaan negara tidak terombang-ambing.
Presiden Joko Widodo didesak untuk menggunakan kewenangannya sebagai kepala negara agar masalah segera terselesaikan tanpa melalui prosedur hukum yang memakan waktu lama untuk menjaga moral bangsa.
Keadaan darurat
"Jalan yang paling baik tentu (Budi Gunawan) mengundurkan diri, tetapi seandainya tidak, yah namanya kepala negara, dalam keadaan terpaksa dia mengambil langkah, bilamana perlu, kalau memang ada keadaan yang sudah sangat genting, ya dia bisa mengumumkan keadaan darurat," tambah Jimly Asshidiqie.
Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, karena diduga melakukan korupsi kasus suap dan gratifikasi pada Selasa (13/01).
Tetapi rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Komisaris Jenderal Komjen Budi Gunawan sebagai calon kapolri menggantikan Jenderal Sutarman, pada Kamis (15/01) siang.

Perwira tinggi polisi ini kemudian melayangkan gugatan pra peradilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK dan melaporkan dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Wiyoyanto ke Kejaksaan Agung, Rabu (22/01) dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan menyalahi prosedur penetapan sebagai tersangka.

No comments:

Post a Comment