Kemenaker Larang Pengajar Agama Asing, Romo Benny: Betul
Itu!
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemenaker) RI sudah menyatakan, terlarang bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk
mengajar agama apa pun di lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia. Yakni,
dengan diberlakukannya revisi peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor
40 Tahun 2012. Hal itu agar Indonesia tidak kemasukan persebaran paham
radikalisme keagamaan dari luar negeri.
Sekretaris Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo
Benny Susetyo, menilai, revisi regulasi tersebut tepat. Khususnya dalam
membendung pengaruh paham-paham yang tidak peka akan Indonesia yang menghargai
perbedaan.
“Betul itu! Perlu dibatasi penyiaran paham-paham yang
mengganggu keberagaman di Indonesia,” ujar Romo Benny Susetyo saat dihubungi
ROL, Ahad (4/1).
Romo Benny menegaskan, institusi pendidikan Katolik di
Indonesia tidak akan terganggu dengan pemberlakuan regulasi tersebut. Pasalnya,
regulasi ini hanya dalam konteks penyiaran agama dalam bidang pendidikan, bukan
dalam konteks misionaris Katolik.
Apalagi, demikian Romo Benny, tiap misionaris yang
dikirim ke Indonesia telah memiliki bekal yang cukup. Baik dalam hal budaya
Indonesia maupun kompetensi keilmuan praktis, semisal medis.
“Misionaris Katolik selalu dibekali pemahaman budaya
Indonesia dan juga keahlian lain, seperti medis. Dan juga berada dalam konteks
penyiaran agama, bukan pengajar sehingga di luar cakupan (Permenaker) ini,”
ujar Romo Benny Susetyo, Ahad (4/1).
Selain itu, Romo Benny juga memastikan, ada begitu banyak
tenaga pengajar agama Katolik dari dalam negeri. Di samping itu, mereka pun
berkompetensi unggul dan mumpuni serta memahami konteks keindonesiaan.
No comments:
Post a Comment