!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Monday, January 12, 2015

Pengobatan alternatif: hati-hati menjurus ke syirik.

Perjalanan yang belum selesai (180)

(Bagian ke seratus delapan puluh , Depok, Jawa Barat, Indonesia, 10 Januari 2015, 03.49 WIB)

Pengobatan alternatif: hati-hati menjurus ke syirik.


Pengobatan alternatif biasanya memiliki arti, kita berobat bukan ke (selain) dokter, yang merupakan ahli medis, yang berhasil menyelesaikan sekolah, kuliah yang mengambil jurusan akademis jurusan kedokteran, yang tingkat S1 masih berstatus dokter umum, dan bila dilanjutkan ke jenjang S2 (spesialis) ada spesialis penyakit dalam, ahli bedah, spesialis mata, syaraf, jantung, spesialis anak, kulit, tenggorokan hidung dan telinga (THT) dan banyak jurusan lainnya.

Jadi seorang dokter mengobati pasiennya mereka berdasarkan metode ilmiah.

Sedangkan pengobatan alternatif, biasanya dilakukan tenaga herbalis, para normal, dukun, dan juga yang kerap disebut ‘’orang pintar’’. Metodenya kebanyakan metode empiris ada juga berdasarkan gabungan metode empiris dan ilmiah. Gabungan metode ilmiah dan empiris biasanya dilakukan seorang dokter yang berpraktek pengobatan tusuk jarum misalnya. Metode empiris dan ilmiah juga bisa dilakukan seorang ahli herbalis (jamu-jamuan), bila ahli herbalis ini adalah mendalami, atau sekolah yang mempelajari pengobatan metode herbalis.

Yang berbahaya adalah bila mereka melakukan pengobatan tidak dengan metode keduanya. Dan ini banyak dilakukan dukun palsu, yang mengaku bisa mengobati segala penyakit, namun malah membuat pasiennya semakin parah, atau pun pasiennya sembuh bukan karena pasiennya dapat diobati sang dukun, namun berkat jasa syaitan (jin), dengan membakar dupa dan mantera tertentu (memanggil Jin) untuk membantu  si pasien agar sembuh  , biasanya dilakukan seorang penyihir , melalui cara-cara penipuan (atau menggunakan cara memanggil syaitan/jin) yang digunakan dukun. Ilmu Sihir memang cara gaib, yang sebenarnya hanya dimiliki Allah. Para penyihirnya berasal dari Jin/syaitan yang mencurinya dari dua malaikat yang turun ke bumi ketika pada masa Nabi Sulaiman. Jadi ilmu penyihir ini digunakan dengan bantuan Jin.

Ketika saya terkena stroke beberapa tahun lalu, setelah setahun melakukan therapy dengan dr syaraf, karena ingin murah saya beralih ke pengobatan alternative, untuk mengobati pasca stroke dan mata kabur (akibat pendarahan di mata dampak stroke).
Pengobatan alternatif di lakukan di kawasan Jakarta Pusat, setelah setahun memang ada perubahan di penyakit stroke, karena metode senam dan zikir yang dilakukan, dan mungkin jamu-jamuan yang disediakan setap datang konsultasi.

Namun, tidak semua pasien sembuh (membaik) tentunya, ada seorang Nenek yang terkena stroke, semakin lama malah semakin parah, dan ada pasien asal Sumatera, yang berobat ke kawasan itu sampai kos (sewa kamar) dekat dengan lokasi pengobatan praktek. Pria asal sumatera ini terkena penyakit dalam (perut membengkak) sampai dia pulang lagi ke kampungnya di Sumatera, bahkan habis uang ratusan juta rupiah, tidak ada perubahan, bahkan perutnya tidak kunjung kempes.

Anehnya lagi, terapisnya  dalam melakukan pemgobatan ke pasiennya secara bersama-sama, sampai seperti seorang penyihir, dengan dimatikan lampu, Nampak ada sinar di tangan si dukun. Pada waktu terapi berlangsung  lampu ruangan dimatikan, karena ada senter kecil di tangan si Terapis. Katanya sih ini terapi prana. Kesannya ada sinar keluar dari tangan si pengobat.

Kata si Terapis , terapi Prana ini dilakukan untuk membersihkan otak kita agar kita selalu positif thinking, sampai ada pasien menduga si terapis mampu mencegah peristiwa negative yang akan dialaminya.
Pernah ada cerita sepasang suami istri ingin berobat naik bajay dari Cempaka Putih ke arah Jakarta Pusat, ada seorang sepasang perampok naik sepeda motor berusaha menarik tas milik istrinya yang berisi uang, Namun gagal dilakukan. Dan di Pasien ini menduga kegagalan ini berkat jasa sang dukun melalui terapi sinar ini.

Padahal kalau kita percaya dengan penafsiran ini, seperti pernah diuraikan seorang Ustad di Radio/TV Rodja itu bisa menjurus ke syirik (menyekutukan Allah), padahal setiap kejadian, peristiwa itu merupakan Iradah Kauniah (takdir Allah) yang sudah tertulis di kitab "Lauh Mahfuzh" yang sudah ditulis Allah 50.000 tahun sebelum Allah menciptakan langit dan Bumi.

Padahal syirik adalah dosa besar, yang dosanya dihapus hanya Taubatan Nasuha (sebenar-benarnya Taubat), karena Allah memperingatkan kita bahwa Allah akan memaafkan dosa manusia walau sebesar langit dan bumi kecuali perbuatan syirik. Nauzubillahi Minzalik. Banyak lagi perbuatan syirik seperti kita mendatangi tempat kramat (kuburan), dengan niat menemui juru kinci (penjaga) kuburan kramat itu, agar meminta sama yang telah mati di kuburan itu agar mengabulkan permintaan si klien. Biasanya si klem memberikan sejumlah uang ke juru kunci.

Di kampung Baru Tengah< Balikpapan, Kalimantan Timur ada seorang Bandar Judi, isterinya kerap pergi ke berbagai kuburan kramat di Balikpapan, dengan member sesuatu (uang) ke juru kunci agar di mintakan (didoakan) kepada yang sudah mati agar suaminya selalu menang judi, saya waktu umur enam tahun, pernah dibawa istri raja (Bandar) judi ini ke kuburan kramat di sekitar pelabuhan semayang, Balikpapan.

Saya ketika umur enam tahun kerap dibawa Bandar judi ini ke lokasi taman judi di sekitar kebub sayur, ada adu ayam, permainan rollet, main dadu, dan puluhan jenis permainan judi lainnya. Saya pernah mencoba main rollet, dan memang selalu menang, hingga anak sekecil ini sudah banyak duit.

Pada usia 6 tahun, kerap ikut Bapak saya ke kebon sayur nongkrong bersama ayah di warung kopi, kadang di restaurant, banyak touke-touke dan teman ayah saya suka pasang judi buntut, dan kadang mereka menanyakan saya berapa nomer kode buntut (dua angka) yang akan keluar besok, saya sih bilang sekenanya, saya bilang nomer 67. Eh taunya besok keluar benar nomer 67, banyak orang-orang yang memasang nomer ini kaya mendadak, termasuk ayah saya rupanya memasang nomer ini, sehingga ayah saya sanggup membeli sepeda motor, padahal sepeda motor pada tahun 1968-1970 adalah tergolong barang mewah pada masa itu.

Untung saya dan seluruh keluarga awal rahun 1973 pindah ke Jakarta, dan tinggal di Asrama Kobekdam V Jaya Cililitan Kecil No,52, bersebelahan dengan Masjid sehinnga saya bisa belajar ngaji dengan H.Thoyib, sehingga saya tidak lagi dibesarkan dengan lingkungan penjudi.

Atau ada calon Bupati, Walikota, Gubernur, Presiden, yamg mendatangi orang pintar, yang katanya orang pintar ini orang suci, yang lebih dekat pada Tuhan, sehingga bisa dimintai Tolong agar keinginan si Klien untuk jadi Bupati bisa terkabul. Bukankah hanya Allah satu-satunya yang bisa memberi pertolongan secara langsung tanpa perantara, kalau menggunakan perantara bisa dikategorikan syirik. Makanya di dalam Al Qur:an dan Hadist tidak ada dalilnya kalau kita menziarahi kuburan para wali, ziarah ke kuburan ke orang tertentu kita akan mendapat berkah, kecuali menjurus ke bahaya syirik, hanya memang ada hadist ziarah kubur itu hanya untuk mengingatkan kita bahwa kita akan meyusul seperti yang telah di kubur itu (meninggal), namun ziarah kubur tidak harus di bulan ramadhan atau menjelang idul fitri (lebaran), atau hari tertentu yang ditentukan, seperti kebiasaan yang terjadi di Indonesia, ziarah kubur juga hanya boleh dilakukan Pria.

Kita juga tidak dibenarkan membaca Al-Quran (Yasin ) di kuburan. Apalagi menggunakan perantara orang lain mendoakan atau membaca   Al- Quran (Yasin) di kuburan.

Beberapa tahun lalu saya membuka warung soto di jalan Kelapa Dua Depok, di samping Universitas Gunadarma.
Saya mengawali membuka warung dengan cara yang salah, pertama saya mengawalinya pada bulan Ramadhan (Puasa), kedua, saya meminjam modal usaha dengan cara riba (bunga) yang sangat tinggi dari sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan ketiga kesalahan besar saya adalah membiarkan koki (juru masak) warung saya pergi ke dukun meminta agar warung saya laris, dengan cara melempar celana dalam perempuan ke atas genteng warung.
Pertama, buka di bulan Ramadhan, ini jelas kurang berkah, seharusnya warung tutup untuk menghormati bulan Ramadhan, ini malah buka, kedua minta ‘’penglaris ‘’ dari dukun , ini jelas perbuatan syirik, juga melakukan riba dari bank, ini juga perbuatan dosa besar, karena langkah ini tidak di ridhoi Allah, tidak percaya bahwa rezeki sudah diatur oleh Allah, makanya usaha warung soto saya bangkrut, malahan saya terlilit utang (riba) dari BPR tadi. Mudah-mudahan saya bisa Taubat, tidak mengulangi perbuatan dosa ini lagi.
Tahun 2000;an ketika Majalah D&R tutup saya mengajukan lamaran ke perusahaan minyak asal Amerika Serikat Unocal, dari ratusan pelamar yang ingin jadi staf Humas di Unocal, tinggal dua calon kuat, dari dua calon ini akan di seleksi lagi jadi satu calon.
Dua calon ini kemudian di undang ke markas besar Unocal di Balikpapan , untuk tes ke para pejabat Unocal, dan tes sosialisasi.
Saya satu kamar hotel dengan saingan saya yang katanya mantan humas anak perusahaan Astra di Samarinda.
Saya lihat saingan saya ini di dalam kamar nampaknya rajin sholat (sembahyang) selain lima waktu juga sholat Dhuha dan tahajjud.
Saya sendiri pulang kampung di kampung Kenangan, Balikpapan Seberang. Saya bertemu Anak tertua dari Kakak Ibu Kandung saya namnya Sumitha. Di Kenangan saya cerita dengan Sumitha kalau saya lagi ikut Tes di Unocal. Langsung saja saya dibawa ke kakak kandung Mahdin, yangnampaknya berprofesi jadi dukun. Saya semula menolak, karena ini perbuatan syirik. ‘’Bukan syirik dia hanya orang pintar, yang bisa mendatangkan ratu biru, ratu Kerajaan Paser tempo dulu. Setelah menemuinya ‘’saya di kasih tahu, kalau saya yang akan lulus kerja di Unocal dengan gaji besar katanya. Ternyata, kemudian setelah saya kembali ke Jakarta, kalau yang lulus adalah saingan saya. Kini saya menyadari kalau perbuatan itu adalah syirik (menyukutukan Tuhan) dan dosa besar.
Pada waktu tahun 1960-1970an banyak orang dayak (dayak paser) masih percaya animism, ayah saya saja ketika menderita sakit (padahal sakit maag), nenek saya mengadakan upacara ritual di kampung Karingau, dengan upacara tarian-tarian dan membakar dupa memanggil para jin agar mau mengobati penyakit ayah saya, dengan cara memercikkan air dengan daun-daunan ke badan Ayah saya, syukur Alhamdulilah setelah masa tua Nenek saya tinggal di Jakarta kembali melakukan sholat, dan tidak pernah lagi melakukan ritual animisme dengan cara memanggil jin, yang dalam Islam disebut syirik.
Ayah saya yang menderita sakit maag kronis, sampai muntah darah akhirnya tahun 1970 sembuh setelah diopname dan berobat jalan tiga bulan di Rumah Sakit Cikini yang ditangani dokter penyakit dalam dr Arifin
Dan yang perlu diperhatikan dalam berobat ini adalah menghindarkan dari cara-cara yang dilarang agama seperti mendatangi dukun, paranormal, ‘orang pintar’, dan sebangsanya yang acapkali dikemas dengan label ‘pengobatan alternatif’. Selain itu dalam berobat juga tidak diperbolehkan memakai benda-benda yang haram seperti darah, khamr, bangkai dan sebagainya karena telah ada larangannya dari Rasulullah shallalllahu alaihi wa sallam yang bersabda :


“Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram”. (HR. Ad Daulabi dalam al-Kuna, dihasankan oleh Syeikh Albani dalam kitab Silsilah al Hadiits ash- Shohihah no. 1633).



“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada apa-apa yang haram”.

(HR. Abu Ya’la dan Ibnu Hibban no. 1397. Dihasankan oleh Syeikh Albani dalam kitab Mawaaridizh Zham-aan no. 1172).


Dosa Syirik , dan Dosa Riba, Rezeki

dosa besar Syirik

8 June 2008, 5:29 pmakidah, Aqidah, bahaya syirik, iman, musyrik, Syirik, Tauhid
Setiap muslim pasti mengetahui bahwa syirik hukumnya adalah haram. Namun, apakah kita telah mengetahui hakikat syirik serta seberapa besar tingkat keharaman dan bahayanya? Boleh jadi ada yang berkata, “Syirik itu haram, harus ditinggalkan!”, namun dalam kesehariannya justru bergelimang dalam amalan kesyirikan sedangkan ia tidak menyadarinya. Oleh karena itu ada baiknya kita kupas permasalahan ini agar tidak terjadi kerancuan di dalamnya.
Makna Syirik
Alloh memberitakan bahwa tujuan penciptaan kita tidak lain adalah untuk beribadah kepada-Nya, sebagaimana firman Alloh, “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (Adz Dzariyat: 56). Ibadah adalah segala sesuatu yang dicintai dan diridhai oleh Alloh baik berupa perkataan atau perbuatan, yang lahir maupun yang batin. Ibadah disini meliputi do’a, sholat, nadzar, kurban, rasa takut, istighatsah (minta pertolongan) dan sebagainya. Ibadah ini harus ditujukan hanya kepada Alloh tidak kepada selain-Nya, sebagaimana firman Alloh Ta’ala, “Hanya kepadaMu lah kami beribadah dan hanya kepadaMu lah kami minta pertolongan.” (Al Fatihah: 5)
Barangsiapa yang menujukan salah satu ibadah tersebut kepada selain Alloh maka inilah kesyirikan dan pelakunya disebut musyrik. Misalnya seorang berdo’a kepada orang yang sudah mati, berkurban (menyembelih hewan) untuk jin, takut memakai baju berwarna hijau tatkala pergi ke pantai selatan dengan keyakinan ia pasti akan ditelan ombak akibat kemarahan Nyi Roro Kidul dan sebagainya. Ini semua termasuk kesyirikan dan ia telah menjadikan orang yang sudah mati dan jin itu sebagai sekutu bagi Alloh subhanahu wa ta’ala.
Kedudukan Syirik
Syirik merupakan dosa besar yang paling besar. Abdullah bin Mas’ud rodhiyallohu ta’ala ‘anhu berkata: Aku pernah bertanya kepada Rosululloh , “Dosa apakah yang paling besar di sisi Alloh?” Beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau menjadikan sekutu bagi Alloh, padahal Dialah yang telah menciptakanmu.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Maka sudah selayaknya bagi kita untuk berhati-hati jangan sampai ibadah kita tercampuri dengan kesyirikan sedikit pun, dengan jalan mempelajari ilmu agama yang benar agar kita mengetahui mana yang termasuk syirik dan mana yang bukan syirik. Hendaklah kita merasa takut terjerumus ke dalam kesyirikan, karena samarnya permasalahan ini sebagaimana sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Wahai umat manusia, takutlah kalian terhadap kesyirikan, karena syirik itu lebih samar dari (jejak) langkah semut.” (HR. Ahmad)
Syirik Menggugurkan Seluruh Amal
Orang yang dalam hidupnya banyak melakukan amal sholeh seperti sholat, puasa, shodaqoh dan lainnya, namun apabila dalam hidupnya ia berbuat syirik akbar dan belum bertaubat sebelum matinya, maka seluruh amalnya akan terhapus. Alloh Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan jika seandainya mereka menyekutukan Alloh, maka sungguh akan hapuslah amal yang telah mereka kerjakan.” (Al- An’am: 88)
Begitu besarnya urusan ini, hingga Alloh Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu Jika kamu mempersekutukan Alloh, niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (Az Zumar: 65). Para Nabi saja yang begitu banyak amalan mereka diperingatkan oleh Alloh terhadap bahaya syirik, yang apabila menimpa pada diri mereka maka akan menghapuskan seluruh amalnya, lalu bagaimana dengan kita? Apakah kita merasa aman dari bahaya kesyirikan?
Oleh karena itu beruntunglah orang-orang yang menyibukkan diri dalam mempelajari masalah tauhid (lawan dari syirik) dan syirik agar bisa terhindar sejauh-jauhnya, serta merugilah orang-orang yang menyibukkan dirinya dalam masalah-masalah yang lain atau bahkan menghalang-halangi dakwah tauhid!!
Pelaku Syirik Akbar Kekal di Neraka dan Dosanya Tidak Akan Diampuni Oleh Alloh Ta’ala
Alloh Ta’ala berfirman yang artinya, “Sesungguhnya Alloh tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia akan mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Dia kehendaki.” (An-Nisa': 48). Juga firman-Nya yang artinya, “Barangsiapa yang mensekutukan Alloh, pasti Alloh haramkan atasnya untuk masuk surga. Dan tempatnya adalah di neraka. Dan tidak ada bagi orang yang dhalim ini seorang penolongpun.” (Al-Ma’idah: 72).
Orang Musyrik Haram Dinikahi
Hal ini berdasarkan firman Alloh yang artinya, “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Alloh mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Alloh menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (Al-Baqarah: 221)
Sembelihan Orang-Orang Musyrik Haram Dimakan
Alloh Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Alloh ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (Al-An’am: 121)
Begitu besarnya bahaya syirik, maka sudah selayaknya bagi setiap orang untuk takut terjerumus dalam dosa ini yang akan menyebabkan ia merugi di dunia dan di akhirat. Bagaimana mungkin kita tidak takut padahal Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam saja takut terhadap masalah ini? Sampai-sampai beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam berdoa supaya dijauhkan dari perbuatan syirik. Beliau mengajarkan sebuah do’a yang artinya, “Ya Alloh, aku berlindung kepada-Mu dari mempersekutukan-Mu padahal aku mengetahui bahwa itu syirik. Dan ampunilah aku terhadap dosa yang tidak aku ketahui.” (HR. Ahmad)
Semoga Alloh Ta’ala menjaga kita semua dari kesyirikan. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita shollallohu ‘alaihi wa sallam, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat.
***
Penulis: Ibnu Ali Sutopo Yuwono

RIBA

KONSEP RIBA DALAM ISLAM
BAB I
KONSEP RIBA

1.    Pengertian Riba
Riba secara bahasa bermakna; ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar.[1] Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil[2]. Kata riba juga berarti ; bertumbuh menambah atau berlebih. Al-riba atau ar-rima makna asalnya ialah tambah tumbuh dan subur. Adapun pengertian tambah dalam konteks riba adalah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak seperti yang disyaratkan dalam Al-Qur’an. Riba sering diterjemahkan orang dalam bahasa inggris sebagai “usury” yang artinya “the act of lending money at an exorbitant or illegal rate of interest”  sementara para ulama’ fikih mendefinisikan riba dengan “ kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan atau gantinya”. Maksud dari pernyataan ini adalah tambahan terhadap modal uang yang timbul akibat transaksi utang piutang yang harus diberikan terutang kepada pemilik uang pada saat utang jatuh tempo[3].
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli, maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip mua’amalat dalam Islam. Mengenai hal ini Allah mengingatkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa’ : 29  ..............................
Artinya : Hai orang-orang yang beriman janganah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil.
Dalam kaitanya dengan pengertian al-batil dalam ayat tersebut, ibnu ArobiAl-Maliki menjelaskan seperti yang dikutif oleh Afzalurrohman.[4]
.........
“ pengertian riba’ secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Al-Qur’an yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syari’ah.
Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil, seperti transaksi jual beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa. Mobil misalnya, sesudah dipakai maka nilai ekonomisnya pasti menurun jika dibandingkan sebelumnya. Dalam hal jual beli, si pembeli membayar harga atas imbalan barang yang diterimanya.
Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para peserta perkongsian berhak mendapatkan keuntungan karena disamping menyertakan modal juga turut serta menanggung kemungkinan resiko kerugian yang bisa saja muncul setiap saat.
Dalam transaksi simpan pinjam dana, secara konvensional si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bunga tanpa adanya suatu penyeimbangan yang diterima si peminjam kecuali kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Namun, yang tidak adil disini adal peminjam diwajibkan untuk selalu dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut. Demikian juga dana itu tidak akan berkembang dengan sendirinya, hanya dengan faktor waktu semata tanpa ada faktor  orang yang menjalankan dan mengusahakannya. Bahkan ketika orang tersebut mengusahakan bisa saja untung bisa saja rugi.
Pengertian senada disampaikan oleh jumhur ulama’ sepanjang sejarah Islam dari berbagai madzahib fiqhiyyah, diantaranya sebagai berikut.
a.       Badr Ad-Din Al-Ayni pengarang Umdatul Qari’ syarah Shahih Al-Bhukhari.
..........................
Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syari’ah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis rill.[5]
b.       Imam zarkasi dari madzab Hanafi
.............
Riba adalah tambahan yang disaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan yang dibenarkan syari’ah atas penambahan tersebut.
c.       Raghib Al-Asfahani
.................................
Riba adalah penambahan atas harta pokok.
d.       Imam An-Nawawi dari Madzab Syafi’i[6].
...................................
Berdasarkan penjelasan Imam Nawawi diatas, dapat dipahami bahwa salah satu bentuk riba yang dilarang oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah ................................penambahan atas harta pokok karena unsur waktu. Dalam dunia perbankan, hal tersebut dikenal dengan bunga kredit sesuai lama waktu pinjaman.
e.       Qatadah
.....................................
Riba Jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat membayar dan si pembeli tidak mampu membayar, maka ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan.
f.        Zaid Bin Aslam
...................................
Yang dimaksud dengan riba jahiliyah yang beramplikasi pelipatgandaan sejalan dengan waktu adalah seseorang yang memiliki piutang atas mitranya. Pada saat jatuh tempo ia berkata “bayar sekarang atau tambah”.
g.       Mujahid
.........................................
Mereka menjual daganganya dengan tempo. Apabila telah jatuh tempo dan (tidak mampu membayar) si pembeli memberikan “tambahan” atas tambahan waktu.
h.       Ja’far As-Shodiq dari kalangan Madzab Syi’ah
............................................
Ja’far As-Shodiq berkata ketika ditanya mengapa Allah SWT mengharamkan riba supaya orang tidak berhenti berbuat kebajikan karena ketika diperkenankan untuk mengambil bunga atas pinjaman maka seseorang tadi tidak berbuat ma’ruf  lagi atas transaksi pinjam meminjam dan seterusnya. Padahal Qord bertujuan untuk menjalin hubungan yang erat dan kebajikan antar manusia.
i.         Imam Ahmad Bin Hambal. Pendiri Madzab Hambali
.......................................
Imam Ahnad Bin Hambal ketika ditanya tentang riba beliau menjawab sesungguhnya riba itu adalah seseorang memiliki utang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi  atauy membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjaman) atas penambahan waktu yang diberikan.

2.    Jenis-Jenis Riba
Secara  garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual-beli. Kelompok yang pertama terbagi lagi menjadi riba jahiliyah dan qardh. Sedangkan kelompok kedua riba jual beli terbagi menjadi riba Afdhl dan riba nasi’ah. Adapun penjelasannya sebagai berikut[7]:
a.       Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disaratkan terhadap yang berhutang (Muqtaridh).
b.       Riba Jahiliyah
Utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditentukan.
c.       Riba fadhl
Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk jenis barang ribawi.
d.       Riba nasi’ah
e.       Penangguhan, penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antar yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Dalam kitab Fathul Mu’in riba dibagi menjadi tiga yaitu[8] :
1.       Riba Fadhl
Yaitu selisih barang pada salah satu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya. Termasuk dalam macam ini adalah riba qordh yaitu jika dalam utang kembali kepada pihak pemberi utang.
2.       Riba yad
Yaitu jika salah satu dari penjuual dan pembeli berpisah dari akad sebelum serah terima.
3.       Riba Nasa’
Yaitu jika mensaratkan ada penundaan penyerahan dua barang ma’qud alaih dalam penukaranya (jual-beli).   
3. Hukum Riba
Hukum riba dalam Islam telah ditetapkan dengan jelas, yakni dilarang dan termasuk dariu salah satu perbuatan yang diharamkan. Namun proses pelaranga riba dalam Al-Qur’an tidak diturunkan oleh Allah SWT sekaligus, melainkan diturunkan dalam empat tahap[9].
1.       Allah memberikan pengertian bahwa riba tidak akan menambah kebaikan disisi Allah SWT. Allah berfirman :
.....................................Arrum Ayat 39
2.       Allah SWT memberikan gambaran siksa bagi yahudi dengan salah satu karakternya suka memakan riba.
(QS. An-Nisa’ : 160-161)...........................
3.       Allah melarang memakan riba yang berlipat ganda
Ali Imran 130..............................
4.       Allah melarang dengan keras dan tegas semua jenis riba.
Albaqoroh 278-279...............................
Untuk lebih memperjelas keharaman riba, Rosululloh SAW juga menjelaskan dan beberapa hadits diantaranya[10]:
..............................................
Artinya : dari Jabir ia berkata Rosululloh SAW mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda mereka itu semuanya sama ( HR. Muslim)


......................................................hadis
Hakim meiwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwasanya nabi Saw telah bersabda “riba itu mepunyai 73 tingkatan, yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang berzina dengan ibunya”. (HR. Mutafaqun Alaihi)[11].
Bahkan dalam suatu hadis dinyatakan bahwa dosa orang yang mengerjakan riba lebih besar beberapa kali lipat daripada dosa orang yang berzina. Hal ini didasari oleh logika bahwa zina biasanya terjadi akibat gejolak syahwat yang tidak tertahan dan dilakukan tanpa pikir panjang, sementara praktek riba dilakukan dengan pertimbangan yang matang, jelas dan telaten[12].
Hakikat larangan tersebut tegas, mutlak, dan tidak mengendung perdebatan. Tidak ada ruang untuk mengatakan bahwa riba mengacu sekedar pada pinjaman dan bukan bunga, karena Nabi melarang mengambil, meskipun kecil, pemberian jasa atau kebaikan sebagai syarat pinjaman, sebagai tambahan dari uang pokok.
Larangan bunga ini tidaj hanya berlaku dalam agama Islam tetapi dalam agama non Islampun juga dilarang. Seperti halnya orang-orang Yahudi yang dilarang mempraktekkan riba. Pelarangan dimaksud banyak terdapat dalam kitab suci mereka, baik dalam perjanjian lama (oldtestament). Maupun undang-undang talmud. Dalam Agama Kresten kitab perjanjian baru tidak menyebutkan permasalahan ini dengan jelas. Namun, sebagian kalangan kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6 : 34-5 sebagai ayat yang mengecam praktek pengambilan bunga. Disamping itu, para pendeta Agama kresten pada awal abad I – XII M. Juga berpandangan bahwa pengambilan bunga dilarang oleh ajaran agama.
Dalam kalangan Yunani dan Romawi sejak abad 6 SM. Hingga 1 M. Telah terdapat beberapa jenis bunga. Meskipun demikian, praktek pengambilan bunga dicela oleh para ahli filsafat. Dua orang ahli filsafat yunani terkemuka, plato (427-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM), menbgecam praktek bunga. Begitu juga dengan Cato (234-149 SM) dan Cicero (106-43 SM). Para ahli filsafat tersebut mengutuk orang-orang romawi yang mempraktekkan pengambilan bunga[13].
Dari sedikit uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa apapun bentuk riba maupun bunga dilarang secara mutlak oleh smua Agama, terutama Agama-Agama samawi. Hal ini dikarenakan dampak yang dikarenakan oleh adanya riba atau bunga tersebut dipandang merugikan masyarakat.

BAB II
KONSEP BUNGA
1.    Pengertian Bunga
Secara leksikal, bunga seabagai terjemahan dari kata interest. Secara istilah sebagaimana diungkapkan dalam suatu kamus dinyatakan, bahwa interest is a charge for afinacial loan, usually a presentage of the amount loaned (Bunga adalah tanggungan pada pinjaman uang, yang biasanya dinyatakan dengan prosentase dari uang yang dipinjamkan. Pendapat lain menyatakan interest yaitu sejumlah uang yang dibayar atau dikalkulasikan untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau prosentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga modal.
Berbeda dengan bunga (Interest), dalam bahasa inggris riba lebih dikenal sebagai “usury” yang artinya “ the act of lending money at an exorbitant or illegal rate of interest” tapi bila disimpulkan dari sejarah masyarakat barat, terlihat jelas bahwa “interest” dan “usury” yang dikenal saat ini pada hakikatnya adalah sama. Keduanya berarti tambahan uang, umumnya dalam presentase, istilah “usury” muncul karena belum mapannya pasar keuangan pada zaman itu sehingga pengusahaharus menetapkan suatu tingkat bunga yang dianggap wajar[14].
2.    Bunga Bang dan Riba
Dalam persoalan sub pokok bahasan ini, akan lebih rinci apabila dikembalikan kepada pandangan tentang adanya kesamaan antara praktek bunga dengan riba yang diharamkan dalam Al-Qur’an dan hadits. Kesamaan itu sulit dibantah, apalagi secara nyata aplikasi sistem bungan pada perbankan lebih banyak dirasakan mudharatnya dari pada manfaatnya. Kemudharatan sistem bunga sehingga dikategorikan sebagai riba, antara lain adalah[15] :
1.    Mengakumulasikan dana untuk keuntungan sendiri.
2.    Bunga adalah konsep biaya yang digeserkan kepada  penanggung berikutnya.
3.    Menyalurkan harta hanya kepada mereka yang mampu.
4.    Penanggung terakhir adalah masyarakat.
5.    Memandulkan kebijakan stabilitas ekonomi dan investasi.
6.    Terjadi kesenjangan  yang tidak akan ada habisnya.
Disamping itu, terlepas dari haram / tidaknya bunga bank, secara jujur harus diakui bahwa terdapat beberapa kelemahan pada penerapan sistem bunga dalam sistem bank konvensional, antara lain[16] :
1.       Salah satu penyebab krisis berkepanjangan.
2.       Menganaktirikan usaha sektor riil.
3.       Menciptakan budaya malas.
4.       Memperlebar jurang sosial antara simiskin dan sikaya.
Apabila ada suatu bank yang didirikan untuk membantu lalu lintas perdagangan, memuadahkan kirim mengirim uang, memudahkan jual-beli antar bangsa, membantu manusia pedagang dengan modal, maka semua itu dibolehkan Agama. Yang tidak diperbolehkan hanyalah memungut atau memberikan rente pinjaman (riba/ bunga). Baik yang dilakukan oleh bank/ perseorangan, yaitu memungut rente pinjaman. Dan juga dilarang kalau dengan tujuan “ihtikar” (menumpuk barang-barang makanan pada waktu mahal untuk dijual dalam waktu yang lebih mahal lagi), maka semuanya menurut hukum agama adalah haram[17].
Dalam analisa terhadap praktek pembuangan dalam bank, tercatat beberapa hal sebagai berikut[18] :
1.    Bunga adalah tamnbahan terhadap uang yang disimpan pada lembaga keuangan atau uang yang dipinjam.
2.    Besarnyta bunga yang harus dibayar ditetapkan dimuka tanpa memperdulikan apakah lembaga keuangan penerima simpanan atau peminjam berhasil dalam usahanya/ tidak.
3.    Besarnya bunga yang harus dibayar dicantumkan dalam angka presentase dalam setahun yang artinya apabila hutang tidak dibayar atau simpanan tidak diambil dalam beberapa tahun bisa terjadi berlipat ganda jumlahnya.
Dari ketiga hal tersebut diatas tampak jelas bahwa praktek membungakan uang adalah upaya untuk memperoleh tambahan uang atas uang semula dengan cara : (1). Pembayaran tambahan uang itu prakarsanya tidak datang dari yang meminjam, (2). Dengan jumlah tambahan yang besarnya ditetapkan dimuka, (3). Peminjam sebenarnya tidak mengetahui dengan pasti apakah usahanya akan berhasil atau tidak dan apaakah ia akan sanggup membayar tambahan dari pinjamanya itu atau tidak; (4). Pembayaran tambahan uang itu dihitung dengan presentase sehingga tidak tertutup kemungkinan suatu saat jumlah seluruh kewajiban yang harus dibayar menjadi berlipat ganda.
Dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa bunga sama halnya dengan  riba an-nasi’ah yang dalam Al-Qur’an dan Hadits telah dijelaskan keharamanya. Namun, disisi lain banyak orang yang beranggapan bahwa bunga dan riba itu berbeda, karena bunga dianggap sebagai balas jasa atas pinjaman yang telah digunakan untuk kepentingan produksi. Berdasarkajn pendapat yang kedua ini, maka lembaga bank dianggap sebagai jalan keluar dari riba. Maksudnya, unsur yang mengharamkan riba telah dihapus melalui peraturan perbankan yang mana suku bunganya telah ditetapkan oleh pemerintah yang biasanya telah disepakati oleh wakil rakyat. Namun demikian, bukankah hal tersebut hanyalah dalih untuk menghalalkan yang diharamkan Tuhan?.
Allah SWT adalah Tuhan Yang Maha Tahu tentang apa yang telah terjadi dan apa yang akan terjadi. Begitu juga dengan perubahan zaman seperti sekarang ini, tetapi Allah SWT tetap mengharamkan riba dengan jelas dalam firman-Ny, itu berarti tidak ada dalih apapun yang dapat menghalalkan riba. Alhasil, bagaimanapun dicfari dalihnya maka bunga itu terlarang menurut hukun Islam, tidak diridhoi oleh Allah SWT dan RasullNya.

3. Fatwa-Fatwa Tentang Bunga Bank 
a. Majlis Tarjih Muhammadiyah[19]
Majlis Tarjih Sidoarjo (1968) memutuskan :
1.    Riba hukumnya haram dengan nash shorih Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2.    Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
3.    Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musyabihat.
4.    Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.
b. Lajnah Bahsul Masa’il Nahdhlatul Ulama’[20]
menurut lajnah, hukum bank dan hukum bunganya sama seperti hukum gadai. Terdapat tiga pendapat ulama’ sehubungan dengan masalah ini.
1.    Haram sebab termasuk utang yang dipungut rente.
2.    Halal, sebab tidak ada syarat pad awaktu akad sedangkan adat yang berlaku tidak dapat begitu saja dijadikan syarat.
3.    Syubhat (tidak tentu halal haramnya) sebab para ahliu hukum berselisih pendapat tentangnya.
Meskipun ada perbedaan pandangan lajnah memutuskan bahwa (pilihan) yang lebih berhati-hati adalah pendapat pertama yaitu menyebut bunga bank adalah haram.
c. Sidang Konferensi Islam (OKI)
Semua peserta sidang OKI kedua yang berlangsung di korachi, pakistan, Desember 1970, telah menyepakati dua hal utama, yaitu :
1.    Praktek bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan Syari’ah Islam.
2.    Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Syari’ah.
  Hasil kesepakatan inilah yang melatarbelakangi didirikanya Bank pembangunan Islam    / Islamic Development Bank (IDB).
d. Mufti Negara Mesir
keputusan kantor Mufti Negara Mesir terhadap hukum bunga bank senantiasa tetap dan konsisten. Tercatat sekurang-kurangnya sejak tahun 1900 hingg 1989, Mufti Negara  Republik Arab Mesir memutuskan bahwa bunga bank termasuk salah satu bentuk riba yang diharamkan.
e. Konsul Kajian Islam Dunia  (;;;;;;;;;;;;;;;;)
Ulama’-ulama’ besar dunia yang terhimpun dalam Konsul Kajian Islam Dunia (KKID) telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank. Dalam konferensi II KKID yang diselenggarakan di universitas Al-Azhar, Kairo, pada bulan Muharram 1385 H/ Mei 1965 M, ditetapkan bahwa tidak ada sedikitpun kerugian atas haramnya praktik pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional.
f.     Majelis Ulama’ Indonesia.
Dalam lokakarya alim ulama’ di Usaura tahun 1991 bertekad bahwa MUI harus segera mendirikan bank alternatif. Selanjutnya, keputusan fatwa MUI No. 1 tahun 2004 tentang bunga, bahwa praktek pembungaan uang pada saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rosululloh Saw, yakni riba nasi’ah. Dengan semikian, praktek pembungaan ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, penggadaian, koperasi, dan lembaga-lembaga lainya maupun dilakukan oleh individu.


BAB III
KESIMPULAN

Dalam konteks Islam, Riba merupakan satu halnya yang sangat dilarang. Bahkan penerapanya berakibat fatal bagi masyaraakat secara luas. Oleh sebab itu, tidak lagi menjadi perdebatan tentang haramnya riba, baik dalam lingkup Islam maupun non Islam.
Sedangkan mengenai mpermasalahan Bank konvensional dan bunganya terdapat banyak perbedaan pendapat. Baik mengenai hukumnya mauoun tingkat nilai dari suku bunga itu sendiri. Namun, setelah dianalisis lebih jauh, tidak dapat dihindari bahwa bunga bank banyak memiliki kesamaan dengan riba. Bahkan pada penerapanya pada zaman ini, bunga bank telah menemui kriteria riba nasi’ah sehingga telah jelas keharamanya. Meski ada ulama’-ulama’ maupun tokoh-tokoh yang membolehkan adanya riba, namun itu hanya dalam jumlah minoritas, sedangkan mayoritas ulama’ Internasional sepakat bahwa bunga bank sama dengan riba dan hukumnya adalah haram secara mutlak.

        EMPAT MACAM REZEKI DARI ALLAH
       


Berzikir, fikir dan ikhtiar.
Keep your hands busy with works; keep your mouth busy with
remembrance of Allah and leave inheritance as much as possible


Bismilahirrahmanirrahiim

Assalamualaikum wr wb
Allah Maha Kaya dan Pemberi Rezeki. Allah akan jamin hidup manusia
dimuka bumi ini. Allah akan memberikan rezeki sesuai dengan kerjanya. Allah akan tambahkan rezeki, sekiranya pandai bersyukur. Allah sediakan semua keperluan manusia tanpa bayar satu senpun. Ada sebuah ungkapan mengatakan "hidup adalah untuk makan ataukah makan adalah untuk hidup?"

Setelah saya membaca buku pedoman hidup manusia, pendapat ungkapan di atas adalah tidak benar. Pepatah yang diatas hanya sesuai untuk makhluk-makhluk Tuhan lainnya yaitu : "binatang". Mereka memang setiap hari mencari makan (rezeki), setelah selesai makan mereka bermain-main dan kemudian tidur, beranak, dan membesarkan.

Mereka tidak pernah memikirkan bagaimana mempunyai rumah yang indah, dan mempunya alat pengangkutan yang canggih. Begitu pula mereka tidak memikirkan siapa Tuhannnya, siapa yang menciptakannya, dan mahu kemana setelah mati. Semenjak dulu lembu dan kambing tidak punya rumah. Makanannya tetap sahaja rumput semenjak dulu kala. Hidupnya sehari-harian adalah mencari makan untuk hidup. Tidak lebih daripada itu. Apakah manusia yang mempunyai akal sama dengan binatang?

Apakah hidup hanya untuk mencari makan setiap hari? Apakah tidak ada lagi yang harus dikerjakan untuk kebaikan (amal sholeh) atau memproduksi karya-karya yang bermanfaat untuk kemajuan manusia?

Setelah saya membaca buku pedoman hidup, saya menemukan apa tugas manusia sebenarnya di dunia ini menurut Tuhan yang menciptakan kita.

Allah berfirman : "Dan (ingatlah) Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan untuk mereka menyembah dan beribadat kepadaKu."
Q.S Az-Zaariyaat : 56

Pada ayat yang lain Allah berfirman :
"Dan kepada kaum Thamud, Kami utuskan saudara mereka: Nabi Sholeh. Dia berkata: Wahai kaumku! Sembahlah kamu akan Allah! Sebenarnya tiada Tuhan bagi kamu selain daripadaNya. Dialah yang menjadikan kamu dari bahan-bahan bumi, serta menghendaki kamu memakmurkannya. Oleh itu mintalah ampun kepada Allah dari perbuatan syirik, kemudian kembalilah kepadaNya dengan taat dan tauhid. Sesungguhnya Tuhanku sentiasa dekat, lagi sentiasa memperkenankan permohonan hambaNya."
Q.S Hud : 61

Allah juga berfirman :
"Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat :
Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi. Mereka bertanya (tentang hikmat ketetapan Tuhan itu dengan berkata): Adakah Engkau (Ya Tuhan kami) hendak menjadikan di bumi itu orang yang akan membuat bencana dan menumpahkan darah (berbunuh-bunuhan), padahal kami sentiasa bertasbih dengan memujiMu dan mensucikanMu?. Tuhan berfirman: Sesungguhnya Aku mengetahui akan apa yang kamu tidak mengetahuinya. Manusia diangkat menjadi khalifah (wakil) Allah di muka bumi ini."
Q.S Al-Baqarah : 30

Jelas sekali tugas yang diberikan oleh Allah kepada manusia, iaitu sebagai wakil Allah untuk bekerja untuk Allah di dunia dengan mengikuti perintah-perintahNya yang ada dalam Al Quran dan Hadith, dalam membangun atau menyejahterakan manusia dan agar manusia dapat beribadah dengan baik kepada Allah swt.

Apa-apa yang diperlukan oleh manusia untuk hidup sudah disediakan. Baik di dalam isi bumi yang berupa minyak, emas, timah dan lain-lain, di kulit bumi berbentuk tanam-tanaman dan binatang ternakan, dan di laut ada bermacam-macam ikan dan rumput laut. Semua itu adalah untuk manusia dan makhluk Tuhan lainnya. Yang demikian itu agar manusia dapat mensyukurinya.

Binatang-binatang yang tidak mempunyai akal, kehidupannya tidak berubah banyak dari generasi ke generasi. Sedangkan kehidupan manusia cepat berubah. Jika dulu orang hanya ada unta atau kuda sebagai kenderaan. Sekarang ada kereta, pesawat yang canggih, kapal laut dan sebagainya.

Begitu pula bentuk rumah, sudah sangat berbeza-beza dan bermacam-macam rekabentukdan rupanya. Dari rumah kaca sampai kerumah aluminium. Dari rumah di bawah tanah, sampai rumah bertingkat-tingkat (kecuali manusia yang masih hidup di hutan-hutan tertentu seperti yang ada di Brazil, dari generasi ke generasi bahkan sampai sekarang masih hidup bertelanjang bulat).

Mengenai rezeki, manusia juga bermacam macam, ada yang miskin ada juga yang kaya sekali. Sesungguhnya Allah tidak menginginkan manusia hidup susah dan miskin. Allah menginginkan manusia hidup bahagia, sejahtera, aman dan harmonis. Oleh kerana itu Allah menurunkan buku pedoman hidup manusia ke dunia iaitu Taurat, Zabur, Injil dan terakhir yang sempurna, Al Quran. Kalau tidak, manusia akan seperti mereka yang ada di hutan-hutan yang hidup bertelanjang bulat, tanpa pakaian dan tiada malu. Itulah
sesungguhnya manusia jika hidup tanpa buku pedoman hidup, tanpa ilmu.

Mengenai rezeki yang diterima oleh manusia, atau berapa besar rezeki yang diberikan oleh Allah kepada manusia sangat tergantung kepada 4 perkara.

Allah Maha Adil dan Maha Bijaksana kepada makhluknya. Hanya Allah memberi peringatan-peringatan kepada manusia dalam Al Quran, agar manusia tidak sesat atau tidak salah pilih diantara dua jalan, iaitu jalan Allah yang ada dalam Al Quran atau jalan sesat yang mengikuti kemahuan syaitan atau nafsu yang tidak terkendali.

Allah berfirman :
"Dengan nama Allah, Yang Maha Pemurah, lagi Maha Mengasihani."
Q.S Al-Faatihah : 1

"Maka dia (Mariam yang dinazarkan oleh ibunya) diterima oleh Tuhannya dengan penerimaan yang baik dan dibesarkannya dengan didikan yang baik, serta diserahkannya untuk dipelihara oleh Nabi Zakaria. Tiap-tiap kali Nabi Zakaria masuk untuk menemui Mariam di Mihrab, dia dapati rezeki (buah-buahan yang luar biasa) di sisinya. Nabi Zakaria bertanya: Wahai Mariam dari mana engkau dapati (buah-buahan) ini? Mariam menjawab; Ia adalah dari Allah, sesungguhnya Allah memberikan rezeki kepada sesiapa yang
dikehendakiNya dengan tidak dikira."
Q.S Aali Imran : 37

"Dialah (Allah) yang menjadikan untuk kamu segala yang ada di bumi,
kemudian Dia menuju dengan kehendakNya ke arah (bahan-bahan) langit, lalu dijadikannya tujuh langit dengan sempurna dan Dia Maha Mengetahui akan tiap-tiap sesuatu."
Q.S Al-Baqarah : 29

"Dan tiadalah sesuatupun dari makhluk-makhluk yang bergerak di bumi melainkan Allah jualah yang menanggung rezekinya dan mengetahui tempat kediamannya dan tempat dia disimpan. Semuanya itu tersurat di dalam Kitab (Luh Mahfuz) yang nyata (kepada malaikat-malaikat yang berkenaan)."
Q.S Hud : 6

"Dan bahawa sesungguhnya tidak ada (balasan) bagi seseorang melainkan (balasan) apa yang diusahakannya;"
QS An-Najm : 39

"Dan (ingatlah) ketika Tuhan kamu memberitahu: Demi sesungguhnya! Jika kamu bersyukur nescaya Aku akan tambahi nikmatKu kepada kamu dan demi sesungguhnya, jika kamu kufur ingkar sesungguhnya azabKu amatlah keras."
Q.S Ibrahim : 7

"Orang orang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah, Allah akan
berikan rezeki dari sumber yang tidak diduga duga." Q.S


Dari firman-firman diatas, jelas sekali Rasulullah saw memberi keterangan kepada umatnya yang berbentuk peringatan-peringatan dan khabar gembira.

Ada 4 tingkat rezeki dari Allah:
1. Rezeki yang dijamin oleh Allah swt untuk setiap makhluk, termasuk manusia yang berakal. Ertinya Allah akan memberikan makan, minumuntuk makhluk hidup di dunia ini. Ini adalah rezeki dasar yangterendah, seperti kita lihat orang-orang yang tinggal di hutan-hutan,mereka dapat tetap hidup walaupun tanpa ilmu Al Quran,Injil ataupun Taurat. Begitu pula orang-orang yang tinggal di kota-kota, walaupun ia tidak ada ilmu atau malas bekerja, ada sahajaorang yang membantu mereka untuk memberi makan. Apakah Andaingin seperti itu? Jika mahu Anda pasti akan mendapat bantuandari orang lain atau famili. Tak usah takut kalau tidak akan makan. Semua rezeki dijamin Allah swt. Pertanyaannya, apakah hidup kitaini hanya untuk makan?

2. Rezeki tingkat kedua adalah Allah akan memberikan rezeki kepada manusia dengan penuh keadilan dan kebijaksanaan. Allah akanmemberikan rezeki sesuai dengan apa yang dikerjakannya. Ertinyakalau ia bekerja dua jam, dapatlah hasil yang dua jam. Kalau kerjalebih lama, lebih rajin, lebih berilmu, lebih bersungguh-sungguh, iaakan mendapat lebih banyak. Allah Maha Adil. Kalau orang inginmendapatkan rezeki lebih banyak, ia haruslah belajar lebih banyakdan bersungguh-sungguh bekerja. Itu adalah kuncinya.

3. Rezeki tingkat ketiga adalah rezeki yang "ditambah" oleh Allahswt. Inilah rezeki yang disayangi yang kepada yang diinginkanoleh Allah swt.Kalau kita pandai pandai mensyukuri pemberianTuhan dan manusia, Allah akan tambahkan. Kita dapat merasakankasih sayang Allah swt kepada kita, kerana rezeki dan kebahagianselalu ditambahkan. PemberianTuhan : waktu, akal, panca inderadigunakan untuk mencari ilmu dan bekerja bersungguh-sungguh,maka rezeki akan jauh lebih baik dari pada orang orang yangtidak ada ilmu, seperti contoh orang-orang hutan Brazil. Bertahun-tahun rezekinya tetap sahaja mencari akar tumbuh-tumbuhan. Atauorang-orang kota yang kurang ilmunya (malas) maka rezekinyalebih sedikit. Atau suatu bangsa yang rajin membaca buku, makabangsanya lebih makmur daripada bangsa yang malas mencari ilmu.Lihatlah Jepun atau negara-negara Barat yang rajin membaca bukuyang bermanfaat dan sudah menjadi budaya pada rakyatnya.Hidup mereka lebih sejahtera. Contoh kedua: orang yang pandaimensyukuri bantuan dari teman-temannya, atau dari siapa sahaja,ia akan mudah mendapat bantuan selanjutnya, tapi kalau ia tidakpandai mensyukuri, atau tidak pandai berterimakasih akan bantuan
yang sudah diterimanya (bukan hanya berterimakasih dimulutsahaja) maka ia tidak akan dapat bantuan lagi. Hidupnya akansusah lagi. Bukan Allah yang menghendaki, tetapi ia sendiri yangtidak pandai bersyukur.

Orang-orang yang pandai, bersyukurlah kerana mendapat rezeki dan
kebahagian yang lebih banyak. Janji Allah tidak meleset sedikit pun!
Orang yang pandai bersyukurlah yang dapat hidup bahagia, sejahtera
dan tenteram. Usaha-usahanya akan mendapat kejayaan, kerana Allah
tambahkan selalu. Kekayaannya digunakannya di jalan Allah, sangat
dermawan, pangasih penyayang, taat menjalankan ibadah. Semoga Allah menggolongkan kita kepada golongan orang-orang pandai bersyukur.

"Dan sesungguhnya Kami telah memberi kepada Luqman, hikmat kebijaksanaan, (serta Kami perintahkan kepadanya): Bersyukurlah
kepada Allah (akan segala nikmatNya kepadamu) dan sesiapa yang bersyukur maka faedahnya itu hanyalah terpulang kepada dirinya sendiri dan sesiapa yang tidak bersyukur (maka tidaklah menjadi hal kepada Allah), kerana sesungguhnya Allah Maha Kaya, lagi Maha Terpuji."
Q.S Luqman : 12

"Dan Kami wajibkan manusia berbuat baik kepada kedua ibu bapanya; ibunya telah mengandungnya dengan menanggung kelemahan demi kelemahan (dari awal mengandung hingga akhir menyusunya) dan tempoh menceraikan susunya ialah dalam masa dua tahun; (dengan yang demikian) bersyukurlah kepadaKu dan kepada kedua ibubapamu; dan (ingatlah), kepada Akulah jua tempat kembali (untuk menerima balasan)."
QS Luqman : 14

"Apa jua kebaikan (nikmat kesenangan) yang engkau dapati maka ia adalah dari Allah dan apa jua bencana yang menimpamu maka ia adalah dari (kesalahan) dirimu sendiri dan Kami telah mengutus engkau (wahai Muhammad) kepada seluruh umat manusia sebagai seorang Rasul (yang membawa rahmat) dan cukuplah Allah menjadi saksi (yang membuktikan kebenaran hakikat ini)."
QS An-Nisaa' : 79

"Orang-orang yang pandai bersyukur kepada Allah bererti ia pandai pula bersyukur kepada manusia, begitu pula sebaliknya."
HR Baihaqi

4. Rezeki ke empat
Allah berfirman; "Orang-orang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah, Allah akan berikan rezeki dari sumber yang tidak diduga duga."
Q.S

Jadi rezeki yang ke empat ini amat istimewa, tidak semua orang yang boleh menerimanya, kecuali orang yang betul-betul bertaqwa kepada Allah swt.

Tanda orang bertaqwa adalah; Kalau disebutkan ayat-ayat Allah kepadanya maka menggigil hatinya ketakutan. Cuba kaji diri bagaimana ketaqwaan kitakepada Allah? Sudahkan kita ketingkat orang yang bertaqwa seperti diatas?

Semakin diri inikenal dan takut akan Allah dan mencintai Allah, ertinya makin bertaqwa maka Allah akan bantu. Rezeki Allah akan tambah dari sumber yang tidak diduga. Jadi orang bertaqwa rezekinya banyak dan mudah. Kalau sedikit rezeki (miskin) pertanda ia kurang bertaqwa kepada Allah swt.

Demikianlah Allah mengatakan dalam Al Quran. Janji Allah tidak pernah meleset dan selalu tepat.













No comments:

Post a Comment