Perjalanan yang belum selesai (180)
(Bagian ke seratus delapan puluh , Depok, Jawa Barat,
Indonesia, 10 Januari 2015, 03.49 WIB)
Pengobatan alternatif: hati-hati menjurus ke syirik.
Pengobatan alternatif biasanya memiliki arti, kita
berobat bukan ke (selain) dokter, yang merupakan ahli medis, yang berhasil
menyelesaikan sekolah, kuliah yang mengambil jurusan akademis jurusan
kedokteran, yang tingkat S1 masih berstatus dokter umum, dan bila dilanjutkan
ke jenjang S2 (spesialis) ada spesialis penyakit dalam, ahli bedah, spesialis
mata, syaraf, jantung, spesialis anak, kulit, tenggorokan hidung dan telinga
(THT) dan banyak jurusan lainnya.
Jadi seorang dokter mengobati pasiennya mereka berdasarkan
metode ilmiah.
Sedangkan pengobatan alternatif, biasanya dilakukan
tenaga herbalis, para normal, dukun, dan juga yang kerap disebut ‘’orang pintar’’.
Metodenya kebanyakan metode empiris ada juga berdasarkan gabungan metode
empiris dan ilmiah. Gabungan metode ilmiah dan empiris biasanya dilakukan
seorang dokter yang berpraktek pengobatan tusuk jarum misalnya. Metode empiris
dan ilmiah juga bisa dilakukan seorang ahli herbalis (jamu-jamuan), bila ahli
herbalis ini adalah mendalami, atau sekolah yang mempelajari pengobatan metode
herbalis.
Yang berbahaya adalah bila mereka melakukan pengobatan
tidak dengan metode keduanya. Dan ini banyak dilakukan dukun palsu, yang
mengaku bisa mengobati segala penyakit, namun malah membuat pasiennya semakin
parah, atau pun pasiennya sembuh bukan karena pasiennya dapat diobati sang dukun,
namun berkat jasa syaitan (jin), dengan membakar dupa dan mantera tertentu
(memanggil Jin) untuk membantu si pasien
agar sembuh , biasanya dilakukan seorang
penyihir , melalui cara-cara penipuan (atau menggunakan cara memanggil syaitan/jin)
yang digunakan dukun. Ilmu Sihir memang cara gaib, yang sebenarnya hanya
dimiliki Allah. Para penyihirnya berasal dari Jin/syaitan yang mencurinya dari
dua malaikat yang turun ke bumi ketika pada masa Nabi Sulaiman. Jadi ilmu
penyihir ini digunakan dengan bantuan Jin.
Ketika saya terkena stroke beberapa tahun lalu, setelah
setahun melakukan therapy dengan dr syaraf, karena ingin murah saya beralih ke
pengobatan alternative, untuk mengobati pasca stroke dan mata kabur (akibat
pendarahan di mata dampak stroke).
Pengobatan alternatif di lakukan di kawasan Jakarta
Pusat, setelah setahun memang ada perubahan di penyakit stroke, karena metode
senam dan zikir yang dilakukan, dan mungkin jamu-jamuan yang disediakan setap
datang konsultasi.
Namun, tidak semua pasien sembuh (membaik) tentunya, ada
seorang Nenek yang terkena stroke, semakin lama malah semakin parah, dan ada
pasien asal Sumatera, yang berobat ke kawasan itu sampai kos (sewa kamar) dekat
dengan lokasi pengobatan praktek. Pria asal sumatera ini terkena penyakit dalam
(perut membengkak) sampai dia pulang lagi ke kampungnya di Sumatera, bahkan
habis uang ratusan juta rupiah, tidak ada perubahan, bahkan perutnya tidak
kunjung kempes.
Anehnya lagi, terapisnya dalam melakukan pemgobatan ke pasiennya secara
bersama-sama, sampai seperti seorang penyihir, dengan dimatikan lampu, Nampak
ada sinar di tangan si dukun. Pada waktu terapi berlangsung lampu ruangan dimatikan, karena ada senter
kecil di tangan si Terapis. Katanya sih ini terapi prana. Kesannya ada sinar
keluar dari tangan si pengobat.
Kata si Terapis , terapi Prana ini dilakukan untuk membersihkan
otak kita agar kita selalu positif thinking, sampai ada pasien menduga si
terapis mampu mencegah peristiwa negative yang akan dialaminya.
Pernah ada cerita sepasang suami istri ingin berobat naik
bajay dari Cempaka Putih ke arah Jakarta Pusat, ada seorang sepasang perampok
naik sepeda motor berusaha menarik tas milik istrinya yang berisi uang, Namun
gagal dilakukan. Dan di Pasien ini menduga kegagalan ini berkat jasa sang dukun
melalui terapi sinar ini.
Padahal kalau kita percaya dengan penafsiran ini, seperti
pernah diuraikan seorang Ustad di Radio/TV Rodja itu bisa menjurus ke syirik
(menyekutukan Allah), padahal setiap kejadian, peristiwa itu merupakan Iradah
Kauniah (takdir Allah) yang sudah tertulis di kitab "Lauh Mahfuzh"
yang sudah ditulis Allah 50.000 tahun sebelum Allah menciptakan langit dan
Bumi.
Padahal syirik adalah dosa besar, yang dosanya dihapus
hanya Taubatan Nasuha (sebenar-benarnya Taubat), karena Allah memperingatkan
kita bahwa Allah akan memaafkan dosa manusia walau sebesar langit dan bumi
kecuali perbuatan syirik. Nauzubillahi Minzalik. Banyak lagi perbuatan syirik
seperti kita mendatangi tempat kramat (kuburan), dengan niat menemui juru kinci
(penjaga) kuburan kramat itu, agar meminta sama yang telah mati di kuburan itu
agar mengabulkan permintaan si klien. Biasanya si klem memberikan sejumlah uang
ke juru kunci.
Di kampung Baru Tengah< Balikpapan, Kalimantan Timur
ada seorang Bandar Judi, isterinya kerap pergi ke berbagai kuburan kramat di
Balikpapan, dengan member sesuatu (uang) ke juru kunci agar di mintakan
(didoakan) kepada yang sudah mati agar suaminya selalu menang judi, saya waktu
umur enam tahun, pernah dibawa istri raja (Bandar) judi ini ke kuburan kramat
di sekitar pelabuhan semayang, Balikpapan.
Saya ketika umur enam tahun kerap dibawa Bandar judi ini
ke lokasi taman judi di sekitar kebub sayur, ada adu ayam, permainan rollet,
main dadu, dan puluhan jenis permainan judi lainnya. Saya pernah mencoba main
rollet, dan memang selalu menang, hingga anak sekecil ini sudah banyak duit.
Pada usia 6 tahun, kerap ikut Bapak saya ke kebon sayur
nongkrong bersama ayah di warung kopi, kadang di restaurant, banyak touke-touke
dan teman ayah saya suka pasang judi buntut, dan kadang mereka menanyakan saya
berapa nomer kode buntut (dua angka) yang akan keluar besok, saya sih bilang
sekenanya, saya bilang nomer 67. Eh taunya besok keluar benar nomer 67, banyak
orang-orang yang memasang nomer ini kaya mendadak, termasuk ayah saya rupanya
memasang nomer ini, sehingga ayah saya sanggup membeli sepeda motor, padahal
sepeda motor pada tahun 1968-1970 adalah tergolong barang mewah pada masa itu.
Untung saya dan seluruh keluarga awal rahun 1973 pindah ke
Jakarta, dan tinggal di Asrama Kobekdam V Jaya Cililitan Kecil No,52,
bersebelahan dengan Masjid sehinnga saya bisa belajar ngaji dengan H.Thoyib,
sehingga saya tidak lagi dibesarkan dengan lingkungan penjudi.
Atau ada calon Bupati, Walikota, Gubernur, Presiden, yamg
mendatangi orang pintar, yang katanya orang pintar ini orang suci, yang lebih
dekat pada Tuhan, sehingga bisa dimintai Tolong agar keinginan si Klien untuk
jadi Bupati bisa terkabul. Bukankah hanya Allah satu-satunya yang bisa memberi
pertolongan secara langsung tanpa perantara, kalau menggunakan perantara bisa
dikategorikan syirik. Makanya di dalam Al Qur:an dan Hadist tidak ada dalilnya
kalau kita menziarahi kuburan para wali, ziarah ke kuburan ke orang tertentu
kita akan mendapat berkah, kecuali menjurus ke bahaya syirik, hanya memang ada
hadist ziarah kubur itu hanya untuk mengingatkan kita bahwa kita akan meyusul
seperti yang telah di kubur itu (meninggal), namun ziarah kubur tidak harus di
bulan ramadhan atau menjelang idul fitri (lebaran), atau hari tertentu yang
ditentukan, seperti kebiasaan yang terjadi di Indonesia, ziarah kubur juga
hanya boleh dilakukan Pria.
Kita juga tidak dibenarkan membaca Al-Quran (Yasin ) di
kuburan. Apalagi menggunakan perantara orang lain mendoakan atau membaca Al- Quran (Yasin) di kuburan.
Beberapa tahun lalu saya membuka warung soto di jalan
Kelapa Dua Depok, di samping Universitas Gunadarma.
Saya mengawali membuka warung dengan cara yang salah,
pertama saya mengawalinya pada bulan Ramadhan (Puasa), kedua, saya meminjam
modal usaha dengan cara riba (bunga) yang sangat tinggi dari sebuah Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) dan ketiga kesalahan besar saya adalah membiarkan koki
(juru masak) warung saya pergi ke dukun meminta agar warung saya laris, dengan
cara melempar celana dalam perempuan ke atas genteng warung.
Pertama, buka di bulan Ramadhan, ini jelas kurang berkah,
seharusnya warung tutup untuk menghormati bulan Ramadhan, ini malah buka, kedua
minta ‘’penglaris ‘’ dari dukun , ini jelas perbuatan syirik, juga melakukan
riba dari bank, ini juga perbuatan dosa besar, karena langkah ini tidak di
ridhoi Allah, tidak percaya bahwa rezeki sudah diatur oleh Allah, makanya usaha
warung soto saya bangkrut, malahan saya terlilit utang (riba) dari BPR tadi.
Mudah-mudahan saya bisa Taubat, tidak mengulangi perbuatan dosa ini lagi.
Tahun 2000;an ketika Majalah D&R tutup saya
mengajukan lamaran ke perusahaan minyak asal Amerika Serikat Unocal, dari
ratusan pelamar yang ingin jadi staf Humas di Unocal, tinggal dua calon kuat,
dari dua calon ini akan di seleksi lagi jadi satu calon.
Dua calon ini kemudian di undang ke markas besar Unocal
di Balikpapan , untuk tes ke para pejabat Unocal, dan tes sosialisasi.
Saya satu kamar hotel dengan saingan saya yang katanya
mantan humas anak perusahaan Astra di Samarinda.
Saya lihat saingan saya ini di dalam kamar nampaknya
rajin sholat (sembahyang) selain lima waktu juga sholat Dhuha dan tahajjud.
Saya sendiri pulang kampung di kampung Kenangan,
Balikpapan Seberang. Saya bertemu Anak tertua dari Kakak Ibu Kandung saya
namnya Sumitha. Di Kenangan saya cerita dengan Sumitha kalau saya lagi ikut Tes
di Unocal. Langsung saja saya dibawa ke kakak kandung Mahdin, yangnampaknya
berprofesi jadi dukun. Saya semula menolak, karena ini perbuatan syirik.
‘’Bukan syirik dia hanya orang pintar, yang bisa mendatangkan ratu biru, ratu
Kerajaan Paser tempo dulu. Setelah menemuinya ‘’saya di kasih tahu, kalau saya
yang akan lulus kerja di Unocal dengan gaji besar katanya. Ternyata, kemudian
setelah saya kembali ke Jakarta, kalau yang lulus adalah saingan saya. Kini
saya menyadari kalau perbuatan itu adalah syirik (menyukutukan Tuhan) dan dosa
besar.
Pada waktu tahun 1960-1970an banyak orang dayak (dayak
paser) masih percaya animism, ayah saya saja ketika menderita sakit (padahal sakit
maag), nenek saya mengadakan upacara ritual di kampung Karingau, dengan upacara
tarian-tarian dan membakar dupa memanggil para jin agar mau mengobati penyakit
ayah saya, dengan cara memercikkan air dengan daun-daunan ke badan Ayah saya,
syukur Alhamdulilah setelah masa tua Nenek saya tinggal di Jakarta kembali
melakukan sholat, dan tidak pernah lagi melakukan ritual animisme dengan cara
memanggil jin, yang dalam Islam disebut syirik.
Ayah saya yang menderita sakit maag kronis, sampai muntah
darah akhirnya tahun 1970 sembuh setelah diopname dan berobat jalan tiga bulan
di Rumah Sakit Cikini yang ditangani dokter penyakit dalam dr Arifin
Dan yang perlu diperhatikan dalam berobat ini adalah
menghindarkan dari cara-cara yang dilarang agama seperti mendatangi dukun,
paranormal, ‘orang pintar’, dan sebangsanya yang acapkali dikemas dengan label
‘pengobatan alternatif’. Selain itu dalam berobat juga tidak diperbolehkan
memakai benda-benda yang haram seperti darah, khamr, bangkai dan sebagainya
karena telah ada larangannya dari Rasulullah shallalllahu alaihi wa sallam yang
bersabda :
“Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya,
maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram”. (HR. Ad Daulabi dalam
al-Kuna, dihasankan oleh Syeikh Albani dalam kitab Silsilah al Hadiits ash-
Shohihah no. 1633).
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian
pada apa-apa yang haram”.
(HR. Abu Ya’la dan Ibnu Hibban no. 1397. Dihasankan oleh
Syeikh Albani dalam kitab Mawaaridizh Zham-aan no. 1172).
Dosa Syirik , dan Dosa Riba, Rezeki
dosa besar Syirik
8 June 2008, 5:29 pmakidah, Aqidah, bahaya syirik, iman,
musyrik, Syirik, Tauhid
Setiap muslim pasti mengetahui bahwa syirik hukumnya
adalah haram. Namun, apakah kita telah mengetahui hakikat syirik serta seberapa
besar tingkat keharaman dan bahayanya? Boleh jadi ada yang berkata, “Syirik itu
haram, harus ditinggalkan!”, namun dalam kesehariannya justru bergelimang dalam
amalan kesyirikan sedangkan ia tidak menyadarinya. Oleh karena itu ada baiknya
kita kupas permasalahan ini agar tidak terjadi kerancuan di dalamnya.
Makna Syirik
Alloh memberitakan bahwa tujuan penciptaan kita tidak
lain adalah untuk beribadah kepada-Nya, sebagaimana firman Alloh, “Dan aku
tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.”
(Adz Dzariyat: 56). Ibadah adalah segala sesuatu yang dicintai dan diridhai
oleh Alloh baik berupa perkataan atau perbuatan, yang lahir maupun yang batin.
Ibadah disini meliputi do’a, sholat, nadzar, kurban, rasa takut, istighatsah
(minta pertolongan) dan sebagainya. Ibadah ini harus ditujukan hanya kepada
Alloh tidak kepada selain-Nya, sebagaimana firman Alloh Ta’ala, “Hanya kepadaMu
lah kami beribadah dan hanya kepadaMu lah kami minta pertolongan.” (Al Fatihah:
5)
Barangsiapa yang menujukan salah satu ibadah tersebut
kepada selain Alloh maka inilah kesyirikan dan pelakunya disebut musyrik.
Misalnya seorang berdo’a kepada orang yang sudah mati, berkurban (menyembelih
hewan) untuk jin, takut memakai baju berwarna hijau tatkala pergi ke pantai
selatan dengan keyakinan ia pasti akan ditelan ombak akibat kemarahan Nyi Roro
Kidul dan sebagainya. Ini semua termasuk kesyirikan dan ia telah menjadikan
orang yang sudah mati dan jin itu sebagai sekutu bagi Alloh subhanahu wa
ta’ala.
Kedudukan Syirik
Syirik merupakan dosa besar yang paling besar. Abdullah
bin Mas’ud rodhiyallohu ta’ala ‘anhu berkata: Aku pernah bertanya kepada
Rosululloh , “Dosa apakah yang paling besar di sisi Alloh?” Beliau shollallohu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Engkau menjadikan sekutu bagi Alloh, padahal Dialah yang
telah menciptakanmu.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Maka sudah selayaknya bagi kita untuk berhati-hati jangan
sampai ibadah kita tercampuri dengan kesyirikan sedikit pun, dengan jalan
mempelajari ilmu agama yang benar agar kita mengetahui mana yang termasuk
syirik dan mana yang bukan syirik. Hendaklah kita merasa takut terjerumus ke
dalam kesyirikan, karena samarnya permasalahan ini sebagaimana sabda Nabi
shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Wahai umat manusia, takutlah kalian terhadap
kesyirikan, karena syirik itu lebih samar dari (jejak) langkah semut.” (HR. Ahmad)
Syirik Menggugurkan Seluruh Amal
Orang yang dalam hidupnya banyak melakukan amal sholeh
seperti sholat, puasa, shodaqoh dan lainnya, namun apabila dalam hidupnya ia
berbuat syirik akbar dan belum bertaubat sebelum matinya, maka seluruh amalnya
akan terhapus. Alloh Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan jika seandainya mereka
menyekutukan Alloh, maka sungguh akan hapuslah amal yang telah mereka
kerjakan.” (Al- An’am: 88)
Begitu besarnya urusan ini, hingga Alloh Ta’ala berfirman
kepada Nabi-Nya shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Dan sesungguhnya telah
diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu Jika kamu
mempersekutukan Alloh, niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk
orang-orang yang merugi.” (Az Zumar: 65). Para Nabi saja yang begitu banyak
amalan mereka diperingatkan oleh Alloh terhadap bahaya syirik, yang apabila
menimpa pada diri mereka maka akan menghapuskan seluruh amalnya, lalu bagaimana
dengan kita? Apakah kita merasa aman dari bahaya kesyirikan?
Oleh karena itu beruntunglah orang-orang yang menyibukkan
diri dalam mempelajari masalah tauhid (lawan dari syirik) dan syirik agar bisa
terhindar sejauh-jauhnya, serta merugilah orang-orang yang menyibukkan dirinya
dalam masalah-masalah yang lain atau bahkan menghalang-halangi dakwah tauhid!!
Pelaku Syirik Akbar Kekal di Neraka dan Dosanya Tidak
Akan Diampuni Oleh Alloh Ta’ala
Alloh Ta’ala berfirman yang artinya, “Sesungguhnya Alloh
tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia akan mengampuni dosa selain syirik
bagi siapa yang Dia kehendaki.” (An-Nisa': 48). Juga firman-Nya yang artinya,
“Barangsiapa yang mensekutukan Alloh, pasti Alloh haramkan atasnya untuk masuk
surga. Dan tempatnya adalah di neraka. Dan tidak ada bagi orang yang dhalim ini
seorang penolongpun.” (Al-Ma’idah: 72).
Orang Musyrik Haram Dinikahi
Hal ini berdasarkan firman Alloh yang artinya, “Dan
janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun
dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin
lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke
neraka, sedang Alloh mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Alloh
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran.” (Al-Baqarah: 221)
Sembelihan Orang-Orang Musyrik Haram Dimakan
Alloh Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu memakan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Alloh ketika menyembelihnya.
Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya
syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan
jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang
musyrik.” (Al-An’am: 121)
Begitu besarnya bahaya syirik, maka sudah selayaknya bagi
setiap orang untuk takut terjerumus dalam dosa ini yang akan menyebabkan ia
merugi di dunia dan di akhirat. Bagaimana mungkin kita tidak takut padahal Nabi
shollallohu ‘alaihi wa sallam saja takut terhadap masalah ini? Sampai-sampai
beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam berdoa supaya dijauhkan dari perbuatan
syirik. Beliau mengajarkan sebuah do’a yang artinya, “Ya Alloh, aku berlindung
kepada-Mu dari mempersekutukan-Mu padahal aku mengetahui bahwa itu syirik. Dan
ampunilah aku terhadap dosa yang tidak aku ketahui.” (HR. Ahmad)
Semoga Alloh Ta’ala menjaga kita semua dari kesyirikan.
Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita shollallohu
‘alaihi wa sallam, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka
dengan baik hingga hari kiamat.
***
Penulis: Ibnu Ali Sutopo Yuwono
Artikel www.muslim.or.id
RIBA
KONSEP RIBA DALAM ISLAM
BAB I
KONSEP RIBA
1. Pengertian
Riba
Riba secara bahasa bermakna; ziyadah (tambahan). Dalam
pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar.[1]
Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau
modal secara batil[2]. Kata riba juga berarti ; bertumbuh menambah atau
berlebih. Al-riba atau ar-rima makna asalnya ialah tambah tumbuh dan subur.
Adapun pengertian tambah dalam konteks riba adalah tambahan uang atas modal
yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’, apakah tambahan itu
berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak seperti yang disyaratkan dalam
Al-Qur’an. Riba sering diterjemahkan orang dalam bahasa inggris sebagai “usury”
yang artinya “the act of lending money at an exorbitant or illegal rate of
interest” sementara para ulama’ fikih
mendefinisikan riba dengan “ kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak
ada imbalan atau gantinya”. Maksud dari pernyataan ini adalah tambahan terhadap
modal uang yang timbul akibat transaksi utang piutang yang harus diberikan
terutang kepada pemilik uang pada saat utang jatuh tempo[3].
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun
secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan
tambahan baik dalam transaksi jual beli, maupun pinjam meminjam secara batil
atau bertentangan dengan prinsip mua’amalat dalam Islam. Mengenai hal ini Allah
mengingatkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa’ : 29
..............................
Artinya : Hai orang-orang yang beriman janganah kamu
memakan harta sesamamu dengan jalan batil.
Dalam kaitanya dengan pengertian al-batil dalam ayat
tersebut, ibnu ArobiAl-Maliki menjelaskan seperti yang dikutif oleh
Afzalurrohman.[4]
.........
“ pengertian riba’ secara bahasa adalah tambahan, namun
yang dimaksud riba dalam ayat Al-Qur’an yaitu setiap penambahan yang diambil
tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan
syari’ah.
Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang
yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan
tersebut secara adil, seperti transaksi jual beli, gadai, sewa, atau bagi hasil
proyek. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya
manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang
karena penggunaan si penyewa. Mobil misalnya, sesudah dipakai maka nilai
ekonomisnya pasti menurun jika dibandingkan sebelumnya. Dalam hal jual beli, si
pembeli membayar harga atas imbalan barang yang diterimanya.
Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para peserta
perkongsian berhak mendapatkan keuntungan karena disamping menyertakan modal
juga turut serta menanggung kemungkinan resiko kerugian yang bisa saja muncul
setiap saat.
Dalam transaksi simpan pinjam dana, secara konvensional
si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bunga tanpa adanya suatu
penyeimbangan yang diterima si peminjam kecuali kesempatan dan faktor waktu
yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Namun, yang tidak adil disini
adal peminjam diwajibkan untuk selalu dan pasti untung dalam setiap penggunaan
kesempatan tersebut. Demikian juga dana itu tidak akan berkembang dengan
sendirinya, hanya dengan faktor waktu semata tanpa ada faktor orang yang menjalankan dan mengusahakannya.
Bahkan ketika orang tersebut mengusahakan bisa saja untung bisa saja rugi.
Pengertian senada disampaikan oleh jumhur ulama’
sepanjang sejarah Islam dari berbagai madzahib fiqhiyyah, diantaranya sebagai
berikut.
a. Badr
Ad-Din Al-Ayni pengarang Umdatul Qari’ syarah Shahih Al-Bhukhari.
..........................
Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut
syari’ah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis
rill.[5]
b. Imam
zarkasi dari madzab Hanafi
.............
Riba adalah tambahan yang disaratkan dalam transaksi
bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan yang dibenarkan syari’ah atas
penambahan tersebut.
c. Raghib
Al-Asfahani
.................................
Riba adalah penambahan atas harta pokok.
d. Imam
An-Nawawi dari Madzab Syafi’i[6].
...................................
Berdasarkan penjelasan Imam Nawawi diatas, dapat dipahami
bahwa salah satu bentuk riba yang dilarang oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah
................................penambahan atas harta pokok karena unsur waktu.
Dalam dunia perbankan, hal tersebut dikenal dengan bunga kredit sesuai lama
waktu pinjaman.
e. Qatadah
.....................................
Riba Jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya
secara tempo hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat membayar dan si pembeli
tidak mampu membayar, maka ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan.
f. Zaid Bin
Aslam
...................................
Yang dimaksud dengan riba jahiliyah yang beramplikasi
pelipatgandaan sejalan dengan waktu adalah seseorang yang memiliki piutang atas
mitranya. Pada saat jatuh tempo ia berkata “bayar sekarang atau tambah”.
g. Mujahid
.........................................
Mereka menjual daganganya dengan tempo. Apabila telah
jatuh tempo dan (tidak mampu membayar) si pembeli memberikan “tambahan” atas
tambahan waktu.
h. Ja’far
As-Shodiq dari kalangan Madzab Syi’ah
............................................
Ja’far As-Shodiq berkata ketika ditanya mengapa Allah SWT
mengharamkan riba supaya orang tidak berhenti berbuat kebajikan karena ketika
diperkenankan untuk mengambil bunga atas pinjaman maka seseorang tadi tidak
berbuat ma’ruf lagi atas transaksi
pinjam meminjam dan seterusnya. Padahal Qord bertujuan untuk menjalin hubungan yang
erat dan kebajikan antar manusia.
i. Imam
Ahmad Bin Hambal. Pendiri Madzab Hambali
.......................................
Imam Ahnad Bin Hambal ketika ditanya tentang riba beliau
menjawab sesungguhnya riba itu adalah seseorang memiliki utang maka dikatakan
kepadanya apakah akan melunasi atauy
membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam
bentuk bunga pinjaman) atas penambahan waktu yang diberikan.
2. Jenis-Jenis
Riba
Secara garis besar
riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan
riba jual-beli. Kelompok yang pertama terbagi lagi menjadi riba jahiliyah dan
qardh. Sedangkan kelompok kedua riba jual beli terbagi menjadi riba Afdhl dan
riba nasi’ah. Adapun penjelasannya sebagai berikut[7]:
a. Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang
disaratkan terhadap yang berhutang (Muqtaridh).
b. Riba
Jahiliyah
Utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam
tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditentukan.
c. Riba fadhl
Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran
yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk jenis barang
ribawi.
d. Riba
nasi’ah
e.
Penangguhan, penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang
dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainya. Riba dalam nasi’ah muncul
karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antar yang diserahkan saat ini
dengan yang diserahkan kemudian.
Dalam kitab Fathul Mu’in riba dibagi menjadi tiga
yaitu[8] :
1. Riba Fadhl
Yaitu selisih barang pada salah satu tukar menukar dua
barang yang sama jenisnya. Termasuk dalam macam ini adalah riba qordh yaitu
jika dalam utang kembali kepada pihak pemberi utang.
2. Riba yad
Yaitu jika salah satu dari penjuual dan pembeli berpisah
dari akad sebelum serah terima.
3. Riba Nasa’
Yaitu jika mensaratkan ada penundaan penyerahan dua
barang ma’qud alaih dalam penukaranya (jual-beli).
3. Hukum Riba
Hukum riba dalam Islam telah ditetapkan dengan jelas,
yakni dilarang dan termasuk dariu salah satu perbuatan yang diharamkan. Namun
proses pelaranga riba dalam Al-Qur’an tidak diturunkan oleh Allah SWT
sekaligus, melainkan diturunkan dalam empat tahap[9].
1. Allah
memberikan pengertian bahwa riba tidak akan menambah kebaikan disisi Allah SWT.
Allah berfirman :
.....................................Arrum Ayat 39
2. Allah SWT
memberikan gambaran siksa bagi yahudi dengan salah satu karakternya suka
memakan riba.
(QS. An-Nisa’ : 160-161)...........................
3. Allah melarang
memakan riba yang berlipat ganda
Ali Imran 130..............................
4. Allah
melarang dengan keras dan tegas semua jenis riba.
Albaqoroh 278-279...............................
Untuk lebih memperjelas keharaman riba, Rosululloh SAW
juga menjelaskan dan beberapa hadits diantaranya[10]:
..............................................
Artinya : dari Jabir ia berkata Rosululloh SAW mengutuk
orang yang menerima riba, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya,
dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda mereka itu semuanya sama ( HR.
Muslim)
......................................................hadis
Hakim meiwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwasanya nabi Saw
telah bersabda “riba itu mepunyai 73 tingkatan, yang paling rendah (dosanya)
sama dengan seseorang yang berzina dengan ibunya”. (HR. Mutafaqun Alaihi)[11].
Bahkan dalam suatu hadis dinyatakan bahwa dosa orang yang
mengerjakan riba lebih besar beberapa kali lipat daripada dosa orang yang
berzina. Hal ini didasari oleh logika bahwa zina biasanya terjadi akibat
gejolak syahwat yang tidak tertahan dan dilakukan tanpa pikir panjang,
sementara praktek riba dilakukan dengan pertimbangan yang matang, jelas dan
telaten[12].
Hakikat larangan tersebut tegas, mutlak, dan tidak
mengendung perdebatan. Tidak ada ruang untuk mengatakan bahwa riba mengacu
sekedar pada pinjaman dan bukan bunga, karena Nabi melarang mengambil, meskipun
kecil, pemberian jasa atau kebaikan sebagai syarat pinjaman, sebagai tambahan
dari uang pokok.
Larangan bunga ini tidaj hanya berlaku dalam agama Islam
tetapi dalam agama non Islampun juga dilarang. Seperti halnya orang-orang
Yahudi yang dilarang mempraktekkan riba. Pelarangan dimaksud banyak terdapat
dalam kitab suci mereka, baik dalam perjanjian lama (oldtestament). Maupun
undang-undang talmud. Dalam Agama Kresten kitab perjanjian baru tidak
menyebutkan permasalahan ini dengan jelas. Namun, sebagian kalangan kristiani
menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6 : 34-5 sebagai ayat yang
mengecam praktek pengambilan bunga. Disamping itu, para pendeta Agama kresten
pada awal abad I – XII M. Juga berpandangan bahwa pengambilan bunga dilarang
oleh ajaran agama.
Dalam kalangan Yunani dan Romawi sejak abad 6 SM. Hingga
1 M. Telah terdapat beberapa jenis bunga. Meskipun demikian, praktek
pengambilan bunga dicela oleh para ahli filsafat. Dua orang ahli filsafat
yunani terkemuka, plato (427-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM), menbgecam
praktek bunga. Begitu juga dengan Cato (234-149 SM) dan Cicero (106-43 SM).
Para ahli filsafat tersebut mengutuk orang-orang romawi yang mempraktekkan
pengambilan bunga[13].
Dari sedikit uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa
apapun bentuk riba maupun bunga dilarang secara mutlak oleh smua Agama,
terutama Agama-Agama samawi. Hal ini dikarenakan dampak yang dikarenakan oleh
adanya riba atau bunga tersebut dipandang merugikan masyarakat.
BAB II
KONSEP BUNGA
1. Pengertian
Bunga
Secara leksikal, bunga seabagai terjemahan dari kata
interest. Secara istilah sebagaimana diungkapkan dalam suatu kamus dinyatakan,
bahwa interest is a charge for afinacial loan, usually a presentage of the
amount loaned (Bunga adalah tanggungan pada pinjaman uang, yang biasanya
dinyatakan dengan prosentase dari uang yang dipinjamkan. Pendapat lain
menyatakan interest yaitu sejumlah uang yang dibayar atau dikalkulasikan untuk
penggunaan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau
prosentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga
modal.
Berbeda dengan bunga (Interest), dalam bahasa inggris
riba lebih dikenal sebagai “usury” yang artinya “ the act of lending money at
an exorbitant or illegal rate of interest” tapi bila disimpulkan dari sejarah
masyarakat barat, terlihat jelas bahwa “interest” dan “usury” yang dikenal saat
ini pada hakikatnya adalah sama. Keduanya berarti tambahan uang, umumnya dalam
presentase, istilah “usury” muncul karena belum mapannya pasar keuangan pada
zaman itu sehingga pengusahaharus menetapkan suatu tingkat bunga yang dianggap
wajar[14].
2. Bunga Bang
dan Riba
Dalam persoalan sub pokok bahasan ini, akan lebih rinci
apabila dikembalikan kepada pandangan tentang adanya kesamaan antara praktek
bunga dengan riba yang diharamkan dalam Al-Qur’an dan hadits. Kesamaan itu
sulit dibantah, apalagi secara nyata aplikasi sistem bungan pada perbankan
lebih banyak dirasakan mudharatnya dari pada manfaatnya. Kemudharatan sistem bunga
sehingga dikategorikan sebagai riba, antara lain adalah[15] :
1.
Mengakumulasikan dana untuk keuntungan sendiri.
2. Bunga adalah
konsep biaya yang digeserkan kepada
penanggung berikutnya.
3. Menyalurkan
harta hanya kepada mereka yang mampu.
4. Penanggung
terakhir adalah masyarakat.
5. Memandulkan
kebijakan stabilitas ekonomi dan investasi.
6. Terjadi
kesenjangan yang tidak akan ada
habisnya.
Disamping itu, terlepas dari haram / tidaknya bunga bank,
secara jujur harus diakui bahwa terdapat beberapa kelemahan pada penerapan
sistem bunga dalam sistem bank konvensional, antara lain[16] :
1. Salah satu
penyebab krisis berkepanjangan.
2.
Menganaktirikan usaha sektor riil.
3.
Menciptakan budaya malas.
4.
Memperlebar jurang sosial antara simiskin dan sikaya.
Apabila ada suatu bank yang didirikan untuk membantu lalu
lintas perdagangan, memuadahkan kirim mengirim uang, memudahkan jual-beli antar
bangsa, membantu manusia pedagang dengan modal, maka semua itu dibolehkan Agama.
Yang tidak diperbolehkan hanyalah memungut atau memberikan rente pinjaman
(riba/ bunga). Baik yang dilakukan oleh bank/ perseorangan, yaitu memungut
rente pinjaman. Dan juga dilarang kalau dengan tujuan “ihtikar” (menumpuk
barang-barang makanan pada waktu mahal untuk dijual dalam waktu yang lebih
mahal lagi), maka semuanya menurut hukum agama adalah haram[17].
Dalam analisa terhadap praktek pembuangan dalam bank,
tercatat beberapa hal sebagai berikut[18] :
1. Bunga adalah
tamnbahan terhadap uang yang disimpan pada lembaga keuangan atau uang yang
dipinjam.
2. Besarnyta
bunga yang harus dibayar ditetapkan dimuka tanpa memperdulikan apakah lembaga
keuangan penerima simpanan atau peminjam berhasil dalam usahanya/ tidak.
3. Besarnya
bunga yang harus dibayar dicantumkan dalam angka presentase dalam setahun yang
artinya apabila hutang tidak dibayar atau simpanan tidak diambil dalam beberapa
tahun bisa terjadi berlipat ganda jumlahnya.
Dari ketiga hal tersebut diatas tampak jelas bahwa
praktek membungakan uang adalah upaya untuk memperoleh tambahan uang atas uang
semula dengan cara : (1). Pembayaran tambahan uang itu prakarsanya tidak datang
dari yang meminjam, (2). Dengan jumlah tambahan yang besarnya ditetapkan
dimuka, (3). Peminjam sebenarnya tidak mengetahui dengan pasti apakah usahanya
akan berhasil atau tidak dan apaakah ia akan sanggup membayar tambahan dari
pinjamanya itu atau tidak; (4). Pembayaran tambahan uang itu dihitung dengan
presentase sehingga tidak tertutup kemungkinan suatu saat jumlah seluruh
kewajiban yang harus dibayar menjadi berlipat ganda.
Dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa bunga sama
halnya dengan riba an-nasi’ah yang dalam
Al-Qur’an dan Hadits telah dijelaskan keharamanya. Namun, disisi lain banyak
orang yang beranggapan bahwa bunga dan riba itu berbeda, karena bunga dianggap
sebagai balas jasa atas pinjaman yang telah digunakan untuk kepentingan
produksi. Berdasarkajn pendapat yang kedua ini, maka lembaga bank dianggap
sebagai jalan keluar dari riba. Maksudnya, unsur yang mengharamkan riba telah
dihapus melalui peraturan perbankan yang mana suku bunganya telah ditetapkan
oleh pemerintah yang biasanya telah disepakati oleh wakil rakyat. Namun
demikian, bukankah hal tersebut hanyalah dalih untuk menghalalkan yang
diharamkan Tuhan?.
Allah SWT adalah Tuhan Yang Maha Tahu tentang apa yang
telah terjadi dan apa yang akan terjadi. Begitu juga dengan perubahan zaman
seperti sekarang ini, tetapi Allah SWT tetap mengharamkan riba dengan jelas
dalam firman-Ny, itu berarti tidak ada dalih apapun yang dapat menghalalkan
riba. Alhasil, bagaimanapun dicfari dalihnya maka bunga itu terlarang menurut
hukun Islam, tidak diridhoi oleh Allah SWT dan RasullNya.
3. Fatwa-Fatwa Tentang Bunga Bank
a. Majlis Tarjih Muhammadiyah[19]
Majlis Tarjih Sidoarjo (1968) memutuskan :
1. Riba hukumnya
haram dengan nash shorih Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2. Bank dengan
sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
3. Bunga yang
diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya yang selama ini
berlaku, termasuk perkara musyabihat.
4. Menyarankan
kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem
perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.
b. Lajnah Bahsul Masa’il Nahdhlatul Ulama’[20]
menurut lajnah, hukum bank dan hukum bunganya sama
seperti hukum gadai. Terdapat tiga pendapat ulama’ sehubungan dengan masalah
ini.
1. Haram sebab
termasuk utang yang dipungut rente.
2. Halal, sebab
tidak ada syarat pad awaktu akad sedangkan adat yang berlaku tidak dapat begitu
saja dijadikan syarat.
3. Syubhat
(tidak tentu halal haramnya) sebab para ahliu hukum berselisih pendapat
tentangnya.
Meskipun ada perbedaan pandangan lajnah memutuskan bahwa
(pilihan) yang lebih berhati-hati adalah pendapat pertama yaitu menyebut bunga
bank adalah haram.
c. Sidang Konferensi Islam (OKI)
Semua peserta sidang OKI kedua yang berlangsung di
korachi, pakistan, Desember 1970, telah menyepakati dua hal utama, yaitu :
1. Praktek bank
dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan Syari’ah Islam.
2. Perlu segera
didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan
prinsip-prinsip Syari’ah.
Hasil kesepakatan
inilah yang melatarbelakangi didirikanya Bank pembangunan Islam / Islamic Development Bank (IDB).
d. Mufti Negara Mesir
keputusan kantor Mufti Negara Mesir terhadap hukum bunga
bank senantiasa tetap dan konsisten. Tercatat sekurang-kurangnya sejak tahun
1900 hingg 1989, Mufti Negara Republik
Arab Mesir memutuskan bahwa bunga bank termasuk salah satu bentuk riba yang
diharamkan.
e. Konsul Kajian Islam Dunia (;;;;;;;;;;;;;;;;)
Ulama’-ulama’ besar dunia yang terhimpun dalam Konsul
Kajian Islam Dunia (KKID) telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga
bank. Dalam konferensi II KKID yang diselenggarakan di universitas Al-Azhar,
Kairo, pada bulan Muharram 1385 H/ Mei 1965 M, ditetapkan bahwa tidak ada
sedikitpun kerugian atas haramnya praktik pembungaan uang seperti yang
dilakukan bank-bank konvensional.
f. Majelis
Ulama’ Indonesia.
Dalam lokakarya alim ulama’ di Usaura tahun 1991 bertekad
bahwa MUI harus segera mendirikan bank alternatif. Selanjutnya, keputusan fatwa
MUI No. 1 tahun 2004 tentang bunga, bahwa praktek pembungaan uang pada saat ini
telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rosululloh Saw, yakni riba
nasi’ah. Dengan semikian, praktek pembungaan ini termasuk salah satu bentuk
riba, dan riba hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar
modal, penggadaian, koperasi, dan lembaga-lembaga lainya maupun dilakukan oleh
individu.
BAB III
KESIMPULAN
Dalam konteks Islam, Riba merupakan satu halnya yang
sangat dilarang. Bahkan penerapanya berakibat fatal bagi masyaraakat secara
luas. Oleh sebab itu, tidak lagi menjadi perdebatan tentang haramnya riba, baik
dalam lingkup Islam maupun non Islam.
Sedangkan mengenai mpermasalahan Bank konvensional dan
bunganya terdapat banyak perbedaan pendapat. Baik mengenai hukumnya mauoun
tingkat nilai dari suku bunga itu sendiri. Namun, setelah dianalisis lebih
jauh, tidak dapat dihindari bahwa bunga bank banyak memiliki kesamaan dengan
riba. Bahkan pada penerapanya pada zaman ini, bunga bank telah menemui kriteria
riba nasi’ah sehingga telah jelas keharamanya. Meski ada ulama’-ulama’ maupun
tokoh-tokoh yang membolehkan adanya riba, namun itu hanya dalam jumlah
minoritas, sedangkan mayoritas ulama’ Internasional sepakat bahwa bunga bank
sama dengan riba dan hukumnya adalah haram secara mutlak.
EMPAT MACAM
REZEKI DARI ALLAH
Berzikir, fikir dan ikhtiar.
Keep your hands busy with works; keep your mouth busy
with
remembrance of Allah and leave inheritance as much as
possible
Bismilahirrahmanirrahiim
Assalamualaikum wr wb
Allah Maha Kaya dan Pemberi Rezeki. Allah akan jamin
hidup manusia
dimuka bumi ini. Allah akan memberikan rezeki sesuai
dengan kerjanya. Allah akan tambahkan rezeki, sekiranya pandai bersyukur. Allah
sediakan semua keperluan manusia tanpa bayar satu senpun. Ada sebuah ungkapan
mengatakan "hidup adalah untuk makan ataukah makan adalah untuk
hidup?"
Setelah saya membaca buku pedoman hidup manusia, pendapat
ungkapan di atas adalah tidak benar. Pepatah yang diatas hanya sesuai untuk
makhluk-makhluk Tuhan lainnya yaitu : "binatang". Mereka memang
setiap hari mencari makan (rezeki), setelah selesai makan mereka bermain-main
dan kemudian tidur, beranak, dan membesarkan.
Mereka tidak pernah memikirkan bagaimana mempunyai rumah
yang indah, dan mempunya alat pengangkutan yang canggih. Begitu pula mereka
tidak memikirkan siapa Tuhannnya, siapa yang menciptakannya, dan mahu kemana
setelah mati. Semenjak dulu lembu dan kambing tidak punya rumah. Makanannya
tetap sahaja rumput semenjak dulu kala. Hidupnya sehari-harian adalah mencari
makan untuk hidup. Tidak lebih daripada itu. Apakah manusia yang mempunyai akal
sama dengan binatang?
Apakah hidup hanya untuk mencari makan setiap hari?
Apakah tidak ada lagi yang harus dikerjakan untuk kebaikan (amal sholeh) atau
memproduksi karya-karya yang bermanfaat untuk kemajuan manusia?
Setelah saya membaca buku pedoman hidup, saya menemukan
apa tugas manusia sebenarnya di dunia ini menurut Tuhan yang menciptakan kita.
Allah berfirman : "Dan (ingatlah) Aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan untuk mereka menyembah dan beribadat
kepadaKu."
Q.S Az-Zaariyaat : 56
Pada ayat yang lain Allah berfirman :
"Dan kepada kaum Thamud, Kami utuskan saudara
mereka: Nabi Sholeh. Dia berkata: Wahai kaumku! Sembahlah kamu akan Allah!
Sebenarnya tiada Tuhan bagi kamu selain daripadaNya. Dialah yang menjadikan
kamu dari bahan-bahan bumi, serta menghendaki kamu memakmurkannya. Oleh itu
mintalah ampun kepada Allah dari perbuatan syirik, kemudian kembalilah
kepadaNya dengan taat dan tauhid. Sesungguhnya Tuhanku sentiasa dekat, lagi
sentiasa memperkenankan permohonan hambaNya."
Q.S Hud : 61
Allah juga berfirman :
"Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada
malaikat :
Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di
bumi. Mereka bertanya (tentang hikmat ketetapan Tuhan itu dengan berkata):
Adakah Engkau (Ya Tuhan kami) hendak menjadikan di bumi itu orang yang akan
membuat bencana dan menumpahkan darah (berbunuh-bunuhan), padahal kami sentiasa
bertasbih dengan memujiMu dan mensucikanMu?. Tuhan berfirman: Sesungguhnya Aku
mengetahui akan apa yang kamu tidak mengetahuinya. Manusia diangkat menjadi
khalifah (wakil) Allah di muka bumi ini."
Q.S Al-Baqarah : 30
Jelas sekali tugas yang diberikan oleh Allah kepada
manusia, iaitu sebagai wakil Allah untuk bekerja untuk Allah di dunia dengan
mengikuti perintah-perintahNya yang ada dalam Al Quran dan Hadith, dalam
membangun atau menyejahterakan manusia dan agar manusia dapat beribadah dengan
baik kepada Allah swt.
Apa-apa yang diperlukan oleh manusia untuk hidup sudah
disediakan. Baik di dalam isi bumi yang berupa minyak, emas, timah dan
lain-lain, di kulit bumi berbentuk tanam-tanaman dan binatang ternakan, dan di
laut ada bermacam-macam ikan dan rumput laut. Semua itu adalah untuk manusia
dan makhluk Tuhan lainnya. Yang demikian itu agar manusia dapat mensyukurinya.
Binatang-binatang yang tidak mempunyai akal, kehidupannya
tidak berubah banyak dari generasi ke generasi. Sedangkan kehidupan manusia
cepat berubah. Jika dulu orang hanya ada unta atau kuda sebagai kenderaan.
Sekarang ada kereta, pesawat yang canggih, kapal laut dan sebagainya.
Begitu pula bentuk rumah, sudah sangat berbeza-beza dan
bermacam-macam rekabentukdan rupanya. Dari rumah kaca sampai kerumah aluminium.
Dari rumah di bawah tanah, sampai rumah bertingkat-tingkat (kecuali manusia
yang masih hidup di hutan-hutan tertentu seperti yang ada di Brazil, dari
generasi ke generasi bahkan sampai sekarang masih hidup bertelanjang bulat).
Mengenai rezeki, manusia juga bermacam macam, ada yang
miskin ada juga yang kaya sekali. Sesungguhnya Allah tidak menginginkan manusia
hidup susah dan miskin. Allah menginginkan manusia hidup bahagia, sejahtera,
aman dan harmonis. Oleh kerana itu Allah menurunkan buku pedoman hidup manusia
ke dunia iaitu Taurat, Zabur, Injil dan terakhir yang sempurna, Al Quran. Kalau
tidak, manusia akan seperti mereka yang ada di hutan-hutan yang hidup
bertelanjang bulat, tanpa pakaian dan tiada malu. Itulah
sesungguhnya manusia jika hidup tanpa buku pedoman hidup,
tanpa ilmu.
Mengenai rezeki yang diterima oleh manusia, atau berapa
besar rezeki yang diberikan oleh Allah kepada manusia sangat tergantung kepada
4 perkara.
Allah Maha Adil dan Maha Bijaksana kepada makhluknya.
Hanya Allah memberi peringatan-peringatan kepada manusia dalam Al Quran, agar
manusia tidak sesat atau tidak salah pilih diantara dua jalan, iaitu jalan
Allah yang ada dalam Al Quran atau jalan sesat yang mengikuti kemahuan syaitan
atau nafsu yang tidak terkendali.
Allah berfirman :
"Dengan nama Allah, Yang Maha Pemurah, lagi Maha
Mengasihani."
Q.S Al-Faatihah : 1
"Maka dia (Mariam yang dinazarkan oleh ibunya)
diterima oleh Tuhannya dengan penerimaan yang baik dan dibesarkannya dengan
didikan yang baik, serta diserahkannya untuk dipelihara oleh Nabi Zakaria.
Tiap-tiap kali Nabi Zakaria masuk untuk menemui Mariam di Mihrab, dia dapati
rezeki (buah-buahan yang luar biasa) di sisinya. Nabi Zakaria bertanya: Wahai
Mariam dari mana engkau dapati (buah-buahan) ini? Mariam menjawab; Ia adalah
dari Allah, sesungguhnya Allah memberikan rezeki kepada sesiapa yang
dikehendakiNya dengan tidak dikira."
Q.S Aali Imran : 37
"Dialah (Allah) yang menjadikan untuk kamu segala
yang ada di bumi,
kemudian Dia menuju dengan kehendakNya ke arah
(bahan-bahan) langit, lalu dijadikannya tujuh langit dengan sempurna dan Dia
Maha Mengetahui akan tiap-tiap sesuatu."
Q.S Al-Baqarah : 29
"Dan tiadalah sesuatupun dari makhluk-makhluk yang
bergerak di bumi melainkan Allah jualah yang menanggung rezekinya dan
mengetahui tempat kediamannya dan tempat dia disimpan. Semuanya itu tersurat di
dalam Kitab (Luh Mahfuz) yang nyata (kepada malaikat-malaikat yang
berkenaan)."
Q.S Hud : 6
"Dan bahawa sesungguhnya tidak ada (balasan) bagi
seseorang melainkan (balasan) apa yang diusahakannya;"
QS An-Najm : 39
"Dan (ingatlah) ketika Tuhan kamu memberitahu: Demi
sesungguhnya! Jika kamu bersyukur nescaya Aku akan tambahi nikmatKu kepada kamu
dan demi sesungguhnya, jika kamu kufur ingkar sesungguhnya azabKu amatlah
keras."
Q.S Ibrahim : 7
"Orang orang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah,
Allah akan
berikan rezeki dari sumber yang tidak diduga duga."
Q.S
Dari firman-firman diatas, jelas sekali Rasulullah saw
memberi keterangan kepada umatnya yang berbentuk peringatan-peringatan dan
khabar gembira.
Ada 4 tingkat rezeki dari Allah:
1. Rezeki yang dijamin oleh Allah swt untuk setiap
makhluk, termasuk manusia yang berakal. Ertinya Allah akan memberikan makan,
minumuntuk makhluk hidup di dunia ini. Ini adalah rezeki dasar yangterendah,
seperti kita lihat orang-orang yang tinggal di hutan-hutan,mereka dapat tetap
hidup walaupun tanpa ilmu Al Quran,Injil ataupun Taurat. Begitu pula
orang-orang yang tinggal di kota-kota, walaupun ia tidak ada ilmu atau malas
bekerja, ada sahajaorang yang membantu mereka untuk memberi makan. Apakah
Andaingin seperti itu? Jika mahu Anda pasti akan mendapat bantuandari orang
lain atau famili. Tak usah takut kalau tidak akan makan. Semua rezeki dijamin
Allah swt. Pertanyaannya, apakah hidup kitaini hanya untuk makan?
2. Rezeki tingkat kedua adalah Allah akan memberikan
rezeki kepada manusia dengan penuh keadilan dan kebijaksanaan. Allah
akanmemberikan rezeki sesuai dengan apa yang dikerjakannya. Ertinyakalau ia
bekerja dua jam, dapatlah hasil yang dua jam. Kalau kerjalebih lama, lebih
rajin, lebih berilmu, lebih bersungguh-sungguh, iaakan mendapat lebih banyak.
Allah Maha Adil. Kalau orang inginmendapatkan rezeki lebih banyak, ia haruslah
belajar lebih banyakdan bersungguh-sungguh bekerja. Itu adalah kuncinya.
3. Rezeki tingkat ketiga adalah rezeki yang
"ditambah" oleh Allahswt. Inilah rezeki yang disayangi yang kepada
yang diinginkanoleh Allah swt.Kalau kita pandai pandai mensyukuri
pemberianTuhan dan manusia, Allah akan tambahkan. Kita dapat merasakankasih
sayang Allah swt kepada kita, kerana rezeki dan kebahagianselalu ditambahkan.
PemberianTuhan : waktu, akal, panca inderadigunakan untuk mencari ilmu dan
bekerja bersungguh-sungguh,maka rezeki akan jauh lebih baik dari pada orang
orang yangtidak ada ilmu, seperti contoh orang-orang hutan Brazil.
Bertahun-tahun rezekinya tetap sahaja mencari akar tumbuh-tumbuhan.
Atauorang-orang kota yang kurang ilmunya (malas) maka rezekinyalebih sedikit.
Atau suatu bangsa yang rajin membaca buku, makabangsanya lebih makmur daripada
bangsa yang malas mencari ilmu.Lihatlah Jepun atau negara-negara Barat yang
rajin membaca bukuyang bermanfaat dan sudah menjadi budaya pada rakyatnya.Hidup
mereka lebih sejahtera. Contoh kedua: orang yang pandaimensyukuri bantuan dari
teman-temannya, atau dari siapa sahaja,ia akan mudah mendapat bantuan
selanjutnya, tapi kalau ia tidakpandai mensyukuri, atau tidak pandai
berterimakasih akan bantuan
yang sudah diterimanya (bukan hanya berterimakasih
dimulutsahaja) maka ia tidak akan dapat bantuan lagi. Hidupnya akansusah lagi.
Bukan Allah yang menghendaki, tetapi ia sendiri yangtidak pandai bersyukur.
Orang-orang yang pandai, bersyukurlah kerana mendapat
rezeki dan
kebahagian yang lebih banyak. Janji Allah tidak meleset
sedikit pun!
Orang yang pandai bersyukurlah yang dapat hidup bahagia,
sejahtera
dan tenteram. Usaha-usahanya akan mendapat kejayaan,
kerana Allah
tambahkan selalu. Kekayaannya digunakannya di jalan
Allah, sangat
dermawan, pangasih penyayang, taat menjalankan ibadah.
Semoga Allah menggolongkan kita kepada golongan orang-orang pandai bersyukur.
"Dan sesungguhnya Kami telah memberi kepada Luqman,
hikmat kebijaksanaan, (serta Kami perintahkan kepadanya): Bersyukurlah
kepada Allah (akan segala nikmatNya kepadamu) dan sesiapa
yang bersyukur maka faedahnya itu hanyalah terpulang kepada dirinya sendiri dan
sesiapa yang tidak bersyukur (maka tidaklah menjadi hal kepada Allah), kerana
sesungguhnya Allah Maha Kaya, lagi Maha Terpuji."
Q.S Luqman : 12
"Dan Kami wajibkan manusia berbuat baik kepada kedua
ibu bapanya; ibunya telah mengandungnya dengan menanggung kelemahan demi
kelemahan (dari awal mengandung hingga akhir menyusunya) dan tempoh menceraikan
susunya ialah dalam masa dua tahun; (dengan yang demikian) bersyukurlah
kepadaKu dan kepada kedua ibubapamu; dan (ingatlah), kepada Akulah jua tempat
kembali (untuk menerima balasan)."
QS Luqman : 14
"Apa jua kebaikan (nikmat kesenangan) yang engkau
dapati maka ia adalah dari Allah dan apa jua bencana yang menimpamu maka ia
adalah dari (kesalahan) dirimu sendiri dan Kami telah mengutus engkau (wahai
Muhammad) kepada seluruh umat manusia sebagai seorang Rasul (yang membawa
rahmat) dan cukuplah Allah menjadi saksi (yang membuktikan kebenaran hakikat
ini)."
QS An-Nisaa' : 79
"Orang-orang yang pandai bersyukur kepada Allah
bererti ia pandai pula bersyukur kepada manusia, begitu pula sebaliknya."
HR Baihaqi
4. Rezeki ke empat
Allah berfirman; "Orang-orang yang beriman dan
bertaqwa kepada Allah, Allah akan berikan rezeki dari sumber yang tidak diduga
duga."
Q.S
Jadi rezeki yang ke empat ini amat istimewa, tidak semua
orang yang boleh menerimanya, kecuali orang yang betul-betul bertaqwa kepada Allah
swt.
Tanda orang bertaqwa adalah; Kalau disebutkan ayat-ayat
Allah kepadanya maka menggigil hatinya ketakutan. Cuba kaji diri bagaimana
ketaqwaan kitakepada Allah? Sudahkan kita ketingkat orang yang bertaqwa seperti
diatas?
Semakin diri inikenal dan takut akan Allah dan mencintai
Allah, ertinya makin bertaqwa maka Allah akan bantu. Rezeki Allah akan tambah
dari sumber yang tidak diduga. Jadi orang bertaqwa rezekinya banyak dan mudah.
Kalau sedikit rezeki (miskin) pertanda ia kurang bertaqwa kepada Allah swt.
Demikianlah Allah mengatakan dalam Al Quran. Janji Allah
tidak pernah meleset dan selalu tepat.
No comments:
Post a Comment