!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Friday, May 1, 2015

eksekusi 8 terpidana mati di Nusakambangan telah terlaksana

eksekusi 8 terpidana mati di Nusakambangan telah terlaksana

Cilacap, - Jaksa Agung Prasetyo menegaskan eksekusi 8 terpidana mati di Nusakambangan telah terlaksana sesuai prosedur. Jaksa Agung bersama Kapolri sudah meninjau lokasi eksekusi.

"Tadi pukul 00.35 WIB eksekusi telah dilaksanakan, tadi saya bersama dengan Kapolri ke tempat lokasi eksekusi dilaksanakan," kata Jaksa Agung Prasetyo kepada wartawan di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Rabu (29/4/2015).

"Kami merasa memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat tentang apa yang telah kita lakukan. Saya bersama Kapolri datang ke sini untuk meyakinkan bahwa eksekusi 8 terpidana mati telah benar-benar dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," sambung Prasetyo.

Prasetyo memastikan semua terlaksana dengan baik tanpa hambatan. Meski ada dua terpidana mati yang tak jadi dieksekusi karena ada proses hukum lain yang sedang berjalan.

"Semuanya telah berjalan dengan baik tanpa adanya hambatan sedikit pun, ini berkat adanya kerjasama semua pihak termasuk kejaksaan Polri, TNI, BNN, tokoh agama dan masyarakat," terang Prasetyo.

Dari delapan terpidana mati, empat di antaranya sesuai permintaan terakhir dimakamkan di negara masing-masing. Dua di Australia, satu di Brasil, dan satu di Nigeria. "Sementara yang lain dimakamkan di Cilacap, satu lagi di Madiun dan Bekasi. Itu semua permintaan terakhir mereka," beber Prasetyo.

"Mereka sekarang diberangkatkan semua, yang empat nanti akan dilanjutkan ke negara masing-masing. Kita serah-terimakan di Jakarta," pungkasnya.

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani heran dengan sikap pemerintah yang menunda eksekusi mati Serge Areski Atlaoui karena warga negara Prancis itu sedang menggugat di PTUN. Menurut Arsul, seharusnya Serge segera dieksekusi mati.

"Si warga Prancis ini jelas-jelas dia ditangkap karena dia mengoperasikan pabrik narkoba terbesar. Buat saya pemerintah sangat aneh kalau yang ditunda itu si warga Prancis. Harusnya pemerintah minta PTUN untuk putuskan sekarang. Si Hollande (Presiden Prancis Francois Hollande) kenapa ditakuti?" ujar Arsul usai diskusi 'Beranikah KPU Melanggar UU' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2015).

Menurut politisi PPP itu, tak perlu takut kepada Prancis dan Australia. "Orang kita nggak ketergantungan sama mereka kok (Prancis dan Australia)," kata Arsul.

Arsul akan maklum bila terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso ditunda karena statusnya sebagai migrant worker yang menjadi korban trafiking. Namun pemerintah nyatanya tidak menunda eksekusi Mary Jane.

"Kalau Prancis (Serge) sudah jelas-jelas dia pemilik pabrik (narkoba). Harus segera dieksekusi itu! Jangan ditunda-tunda. Kalau nggak dieksekusi juga saya bakalan lantang untuk memprotes kenapa belum dieksekusi," tuturnya.

9 Terpidana mati akan segera dieksekusi. Mereka yakni Andrew Chan (Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria) dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina). Sedang Serge masih menunggu upaya hukumnya di PTUN.

Serge merupakan bagian dari komplotan Benny Sudrajat yang membangun pabrik narkoba di Cikande, Tangerang, Banten. Pabrik terbesar ketiga di dunia ini digerebek pada 2005 lalu. Serge beserta 8 orang lain dihukum mati di kasus itu.

Delapan terpidana mati kasus narkoba telah diekskusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu dini hari (29/04) sementara terpidana asal Filipina ditunda.
Terpidana warga Australia, Nigeria, Brasil, dan Indonesia dieksekusi oleh regu tembak setelah notifikasi pelaksanaan hukuman mati dikeluarkan pada akhir pekan.
Para terpidana mengajukan berbagai langkah hukum, termasuk menggugat keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak memberikan pengampunan.
Menjelang eksekusi, terjadi perkembangan dramatis yang membuat terpidana asal Filipina, Mary Jane Veloso, tidak termasuk yang dieksekusi.
Informasi yang didapat tim wartawan BBC di Cilacap menyebutkan penundaan eksekusi Mary Jane Veloso adalah atas permintaan pemerintah Filipina, menyusul perkembangan bahwa seseorang menyerahkan diri di negara tersebut dan mengklaim Mary Jane Veloso hanya sebagai kurir narkoba.
eksekusi
Para terpidana dieksekusi di Nusakambangan selepas tengah malam atau Rabu dini hari (29/04).
Pemerintah Indonesia menganggap perlu bagi Mary Jane Veloso untuk memberikan kesaksian dalam persidangan di Filipina.
Eksekusi dilaksanakan meski muncul protes dari masyarakat internasional dalam beberapa waktu terakhir.
Pemerintah Australia, yang sejak awal meminta pembatalan eksekusi hukuman mati, memperingatkan akan ada konsekuensi dari eksekusi ini.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pemerintah Indonesia tidak ingin membuka sengketa dengan negara lain, eksekusi ini semata-mata untuk mencegah orang-orang menyelundupkan atau memperdagangkan narkoba.
Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa Indonesia sudah mengalami darurat narkoba, di mana 18.000 orang meninggal dunia setiap tahun akibat narkoba ini, sementara puluhan ribu lainnya menderia di pusat-pusat rehabilitasi.

Ini adalah putaran eksekusi kedua setelah Januari lalu dilakukan eksekusi atas enam orang, juga dalam kasus narkoba. BBC

No comments:

Post a Comment