DI JUAL tanah 350 m2 JL TNH MERDEKA GG GEBRAS NO 16 KP RAMBUTAN Jaktim murah HARGA MAU NAIK JADI RP 20 JT/m2 (lokasi dkt toll, mau di bangun Apartemen) Hub: sdr Rachmat Edy (Tlp) 08158034244, Wahyu Eko Buwono 089622855780
!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->
Sunday, February 2, 2014
Yusril Ihza Mahendra Tetap Maju dan Mungkin Akan Menang
Yusril Ihza Mahendra Tetap Maju dan Mungkin Akan Menang
ASATUNEWS - Ahli tata negara yang juga calon presiden yang bakal diajukan Partai Bulan Bintang, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, tetap terus melanjutkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, MK telah mengabulkan pengujian undang-undang itu juga, yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak, yang antara lain dimotori oleh Effendi Gazali. Keputusan MK: pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan serentak pada hari yang sama mulai tahun 2019.
“Setelah menelaah dengan saksama putusan Effendi Ghazali, saya putuskan saya tak akan menarik pemohonon uji Undang-Undang Pemilihan Presiden tersebut. Saya tetap maju. Saya telah perbaiki permohonan dan tunjukkan bahwa permohonan saya tidak ne bis in idem. Ada perbedaan dengan permohonan Effendi Ghazali,” ungkap Yusril lewat akun Twitter-nya, yang tentunya ditulis dengan banyak singkatan.
Pada Senin (3/2), menurut Yusril, MK pun akan melanjutkan sidang permohonan pengujian Undang-Undang Pemilihan Presiden yang Yusril ajukan.
“Saya memohon, setelah MK menyatakan pasal-pasal Undang-Undang Pilpres yg diuji bertentangan dengan UUD ‘45 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat, MK menafsirkan secara langsung makna Pasal 6A ayat 2 dan Pasal 22 E UUD 45. Dengan tafsir MK itu, tidak dipelukan lagi perubahan undang-undang untuk melaksanakan pemilu serentak,” ungkap Yusril.
Ia juga mengkritik pertimbangan hukum MK yang menyatakan tahapan pemilu akan terganggu jika pemilu serentak dilaksakan pada tahun 2014 ini. “MK kan bukan KPU. Sementara itu, KPU sendiri katakan mereka siap laksanakan apa pun putusan MK. Jadi, putusan MK itu mengada-ada saja,” tutur Yusril.
Menurut Yusril, pengunduran pemilihan anggota legislatif dari April dan disatukan dengan pemilihan presiden pada bulan Juli akan lebih baik. “Sampai hari ini, DPT saja masih berantakan. Kartu suara untuk pileg juga belum dicetak, apalagi didistribusikan ke daerah-daerah. Kalau pileg diundur ke Juli bersamaan dengan pilpres, KPU akan lebih siap. Biaya pemilu dapat dihemat separonya,” ujar Yusril lagi.
Dalam pernyataan di Twitter juga sebelumnya, yang dikicaukan setelah adanya keputusan MK tersebut, Kamis (23/1), Yusril menyatakan akan memberi jalan keluar dari persoalan kevakuman hukum yang ditakutkan MK terjadi jika pileg dan pilpres dilakukan serentak pada tahun ini juga.
“Dalam permohonan saya, saya menujukkan jelan keluar itu. Saya meminta MK menafsirkan secara langsung maksud Pasal 6A ayat 2 dan Pasal 22E UUD ’45. Kalau MK tafsirkan maksud Pasal 6A ayat 2, partai politik peserta pemilihan umum mencalonkan pasangan capres sebelum pileg, tak perlu undang-undang lagi untuk melaksanakannya. Kalau MK tafsirkan Pasal 22 E ayat 1 bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam tahun yang sama berarti pileg dan pilpres disatukan, tak perlu ubah undang-undang untuk melaksanakannya. Maka, penyatuan pileg dan pilpres dapat dilaksanakan pada tahun 2014 ini juga,” kata Yusril.
Tampaknya, pijakan hukum Yusril memang cukup kuat. Akankah permohonan Yusril akan dikabulkan MK?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment