Kementerian Perhubungan: AirAsia jelas melanggar izin
terbang
AirAsia melanggar izin terbang rute Surabaya-Singapura
Kementerian Perhubungan hari Senin (02/01) menjelaskan
alasan di balik keputusan untuk membekukan sementara penerbangan AirAsia rute
Surabaya-Singapura.
Pelaksana tugas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan Djoko Murdiatmojo menjelaskan prosedur pengajuan dan pemberian izin
terbang untuk maskapai yang dimulai dengan ada atau tidaknya slot penerbangan
di rute yang dimaksud.
Untuk mengetahui ketersediaan slot ini, maka maskapai
harus menghubungi Indonesia Slot Coordinator (IDSC) atau Komite Slot, sebuah
lembaga yang berada di bawah Kementerian Perhubungan. IDSC kemudian akan
mencocokkan jadwal di bandara keberangkatan dan bandara tujuan melalui data
yang disebut Notice of Airport Capacity (NAC).
Berdasarkan NAC tadi, Indonesia menawarkan empat
penerbangan yang tersedia di slot Surabaya-Singapura kepada AirAsia dan sesuai
persetujuan, maskapai milik Tony Fernandes itu mendapat izin pada hari Senin,
Selasa, Kamis dan Sabtu atau sesuai rumus 1-2-4-6.
"Tapi pada kenyataannya, AirAsia melanggar jadwal
terbang pada Rabu, Jumat dan Minggu. Singapura memang memberikan izin mendarat
selama tujuh hari seminggu untuk AirAsia, tapi kan dari Indonesia tidak.
Padahal setiap airline [maskapai] harus mendapat izin dari kedua negara,"
kata Djoko.
"Saya semalam dapat konfirmasi dari Singapura,
mereka lupa menyampaikan kalau setiap airlines wajib mendapat izin dari kedua
negara. Tidak bisa hanya 1 negara saja," kata dia.
Penyelidikan juga sedang dilakukan terhadap kecocokan
izin dan jadwal terbang maskapai-maskapai lain. Jika ditemukan ada maskapai
lain yang melakukan pelanggaran serupa, maka rute yang dilanggar itu juga akan
dibekukan sementara.
Mutasi petugas ATC
Dalam kesempatan itu, Kementerian Perhubungan juga
mengatakan bahwa petugas Menara Pengatur Lalu Lintas Udara (ATC) di Bandara
Juanda telah dinon-aktifkan untuk sementara waktu menyusul dilaksanakannya
evaluasi atas perubahan rute AirAsia.
"Jika kemudian diketahui bahwa ada pejabat
Kementerian
Perhubungan yang juga terlibat maka mereka juga akan dikenakan
tindakan yang sama untuk menghindari diskriminasi atau double standard,"
kata Djoko.
mengingatkan setiap maskapai agar petugas operasional
penerbangan atau Flight Operation Officer (FOO) melakukan briefing dengan pilot
untuk memastikan kondisi cuaca dan hal lain terkait penerbangan.
"Surat edaran sudah kita sampaikan ke
maskapai-maskapai dan itu wajib dilakukan, jika masih ada airline yang tidak
melakukannya maka akan diberikan sanksi," kata Djoko. (BBC)
No comments:
Post a Comment