!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Monday, August 18, 2014

Perjalanan yang belum selesai (13)

Perjalanan yang belum selesai (13)

(Bagian ketigabelas, Depok , Jawa Barat, Indonesia, 19 Agustus 2014, 01.34 WIB)

Waktu aku jadi Pemimpin Redaksi di Beijing Oristar Media, anak perusahaan Hua Wei, berkantor pusat di Shanghai, China, dan Hua Wei Indonesia berkantor di gedung BRI II Jalan Sudirman Jakarta.

Media ini melayani pemberitaan melalui MMS untuk para pelanggan PT Telkomsel. Baru sebulan aku bekerja di media ini aku terkena stroke ketika akan berangkat kerja, baru sampai di stasiun kereta api Cikini aku terkena stroke.
Untung anakku yang pertama berkantor beberapa meter dari Stasiun Cikini sehingga aku dengan cepat dijemput dan dilarikan ke rumah sakit sentral Medika depok, Jawa Barat.

Walaupun baru sebulan bekerja, tapi aku merintis dan mempersiapkan dan mendesign Beijing Oristar Media hamper tiga bulan. Namun karena terkena stroke kontrakku yang hanya tiga bulan tidak diperpanjang lagi,

Dengan sangat kecewa aku terpaksa tidak bekerja lagi ,padal aku masih memerlukan biaya untuk terapi penyakitku. Dalam hatiku pimpinan Beijing Oristar Media seperti tidak punya dosa menzolimi orang sakit, mem PHK begitu saja tanpa member pesangon. Pantas saja, pikirku, orang-orang Cina pemilik Beijing Oristar Media, dan Huawei adalah orang-orang komunis Atheis, jadi merasa tidak ada dosa menzolimi orang.
Tiga bulan lalu ketika aku jadi Redaktur di media Online Asatunews, juga baru teken kontrak satu bulan dari enam bulan kontrak juga menderita sakit sehingga berhalangan ke kantor, masih mending Beijing Oristar Media walaupun sisa dua bulan terakhir tidak masuk kantor tapi tetap mendapat gaji penuh, tapi di Asatunews saya sama sekali tidak terima lagi gaji, walaupun Undang-Undang tenaga kerja menyebutkan karyawan yang sakit berhalangan ke kantor tetap menerima gaji walaupun tidak penuh.

Saya melihat tim Asatunews memang aneh. Asatunews yang berkantor di kawasan tebet ini juga juga ditempati tim konsultan dan tim pengacara yang dipimpin Raden Nuh, pemilik account Trio Macan. Seperti pernah diberitakan Metro TV, Raden Nuh dan timnya pernah mengajukan proposal untuk jadi tim konsultan pemenangan Calon Gubernur Joko Widodo, namun ditolak, sehingga dampaknya banyak pemeritaan Asatunews dan twitter trio macan yang memojokkan dan mendiskreditkan Joko Widodo.

Dalam pemilihan umum Presiden bulan lalu, terjadi friksi antara pemegang saham mayoritas Asatunews pengusaha Telkom mereka menyebutnya Mt Trang dengan Pemimpin Redaksi Asatunews Raden Nuh, karena Trang mendukung Joko Widodo, sedangkan Raden Nuh anti Joko Widodo, sehingga para karyawan kelabakan terima gaji telat karena dikabarkan Trang menhentikan kucuran dana.
Beberapa bulan sebelumnya tim bagian iklan Asatunews mengajukan proposal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun kabarnya ditolak, karena Asatunews sebagai media kurang banyak peminatnya. Beberapa bulan kemudian anggota Direksi Asatunews yang juga anggota tim pengacara yang isberkantor di gedung Asatunews anta lain Ahmad Irwandi Lubis ,
,Salamudin,dan Ahmad Suryono.
memimpin gugatan ke Mahkamah Konstitusi meminta agar OtoritasJasa Keuangan (OJK) dibubarkan, walaupun akhirnya ditolak oleh MK.

Belakangan saya melihat akhirnya OJK pasang iklan juga di Asatunews.

Memburu Trio Macan

VIVAnews – Sejumlah laki-laki tegap berpakaian safari serba hitam mendadak kalang-kabut. Gerbang rumah di Jalan Widya Chandra III No. 12A Jakarta Selatan itu lalu dibuka lebar-lebar.

“Bapak mau datang,” kata salah satu dari mereka. 

Sontak, puluhan fotografer dan kamerawan televisi langsung berdiri berjajar di luar gerbang. Orang yang mereka tunggu-tunggu dari pagi akan segera tiba.

Pukul 15.30, sebuah sedan Lexus hitam berpelat B 1254 RFS memasuki halaman rumah dinas Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu. Di dalamnya tampak sang menteri sekaligus Ketua Umum Harian DPP Partai Demokrat, Syarifuddin Hasan.

Sepuluh menit setelah itu, para jurnalis dipersilakan masuk. Di ruang tamu, Syarif duduk berdua dengan istrinya yang muda dan cantik, Inggrid Kansil.

“Sebenarnya saya tidak merasa perlu melakukan press conference ini,” kata Syarif mengawali pertemuan pada 16 Mei 2013 itu. Namun, pria Bugis ini mengaku tak tahan dan memutuskan angkat bicara karena persoalan sudah menyangkut martabat keluarganya. Siri.

Kuda-kudaan

Adalah serangkaian tweet dari akun pseudonym @TrioMacan2000 yang membuat mukanya merah padam. Syarif merasa kicauan yang disebar di jagat maya dua hari sebelumnya itu ditujukan pada dia, istri dan keluarganya. 

Di hari itu, @TrioMacan2000 gencar men-tweet seorang menteri tak sengaja memergoki istrinya yang muda dan cantik sedang “main kuda-kudaan” dengan anaknya sendiri.Astagfirullah!

Nama si menteri tak disebut. Namun berbagai tweet berikutnya menyebutkan si istri pernah kuliah di Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) di Jakarta Selatan dan berasal dari Cianjur, Jawa Barat. Tak pelak, telunjuk mengarah pada Inggrid Kansil, istri muda Syarif itu.

Syarif, dengan raut muka marah, menyatakan tweet itu fitnah. “Fitnah lebih kejam dari pembunuhan,” katanya, berulang kali, sembari menekankan bahwa motifnya politis. 

Dia juga menyatakan kicauan @TrioMacan200 adalah kejahatan serius. Dia bertekad memburunya. 

Untuk ini, Syarif berkonsultasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring. Namun, dia tak puas dengan saran Tifatul.
"Perjalanannya panjang. Ada hubungannya sama Amerika dan segala macam. Butuh 2-3 tahun," kata Syarif, kebingungan. “Tapi kalau saya mau lawan, harus ke mana? Akunnya sajanggak jelas. Saya mau laporkan ke polisi, tapi siapa yang harus saya laporkan?”
Tak sampai setengah jam, jumpa pers itu selesai tanpa ada kejelasan, apa tindakan Syarif selanjutnya.  

Saat para pencari berita hendak beranjak pergi, tiba-tiba datang Menteri Negara Perumahan Rakyat Djan Faridz. Djan, yang juga sempat diserang @TrioMacan2000, terlibat pembicaraan serius dengan Syarif. 

Beberapa menit setelah itu, Syarif muncul dengan berlembar-lembar kertas print out. “Saya mau lapor ke Polda Metro Jaya, sekarang,” ujar Syarif mantap.

Pukul 17.00, ditemani sejumlah stafnya dan Djan Faridz, Syarif tiba di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Dia lalu bertemu dan berdiskusi dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol. Putut Eko Bayuseno.
Diantar Kapolda, Syarif secara resmi melaporkan @TrioMacan2000. Ada tiga pasal yang jadi landasannya: Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 27 Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik. Esensinya soal penghinaan atau pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan, nama baik, atau martabat seseorang.

Keesokan harinya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto langsung merilis pernyataan bahwa penyidik sudah mengantongi nama pemilik akun kontroversial itu. "Tidak ada kesulitan untuk menelusuri siapa pemilik akun tersebut karena pada kasus-kasus sebelumnya sudah diketahui siapa yang mengelola. Orang-orang itu akan kami telusuri satu-satu.”

Dari Jamwas sampai Staf Menteri

Seperti diakui Rikwanto, sebenarnya bukan cuma Syarif yang melaporkan @TrioMacan2000 ke polisi. Sedikitnya, ada empat orang lain yang juga sudah mengadukannya.

Pada Juni 2012 lalu, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Marwan Effendy melaporkan pengacara M. Fajriska alias Boy ke Badan Reserse Kriminal Polri atas sejumlah tweet yang dia anggap telah mencemarkan nama baiknya. Kicauan itu menuding Marwan telah menggelapkan sejumlah uang bernilai ratusan miliar rupiah.

Dalam laporannya, Marwan menyatakan berbagai kicauan @Fajriska itu di-retweet oleh @TrioMacan2000.
Semula, Marwan sempat mengira Fajriska juga berada di balik @TrioMacan2000. Namun, belakangan dia berubah pikiran. 

“Saya yakin kalau polisi betul-betul serius, pasti bisa menemukannya. Apalagi alat yang dimiliki polisi kan canggih untuk melacak. Nama @TrioMacan2000 sudah digunakan terus-menerus, masa tak terlacak orang ini siapa?” kata Marwan, kesal, saat ditemui wartawan VIVAnews, Kamis 23 Mei 2013, di kantornya.

Laporan Marwan sendiri sudah bergulir di pengadilan. Pekan lalu, persidangan Marwan versus Fajriska dan @TrioMacan2000 sudah sampai di tahap mendengarkan keterangan ahli. 

Usai sidang, Fajriska balik menyatakan justru dia yang terzalimi. Pasalnya, dia merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Dia juga menegaskan tidak terlibat dalam pengelolaan akun @TrioMacan2000 maupun @Fajriska. 

Namun, ini yang menarik, Fajriska mengaku mengetahui siapa pengelola @TrioMacan2000. "Saya sering dimintai nasihat oleh mereka. Terakhir saya marah karena mereka sudah menuliskan kasus moral Syarif Hasan. Saya tidak setuju itu," dia menegaskan. (Baca: Fitnah ke Meja Hijau)

Korban @TrioMacan2000 berikutnya adalah Umar Syadat Hasibuan, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri. Perkara ini terjadi pada Juni 2012.

Umar yang saat itu aktif di Twitterland dengan akun @UmarSyadat merasa difitnah secara amat kelewatan oleh @TrioMacan2000. Umar antara lain dituduh @TrioMacan2000 menerima suap Rp500 juta dari Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy. Dan yang bikin dia marah besar adalah saat pesantren yang didirikan ayahnya sejak tahun 1990 disebut @TrioMacan2000 dibangun dari uang haram hasil korupsi.

“Itu semua bohong dan fitnah,” kata Umar, geram. (Baca wawancara lengkap Umar Syadat: “Saya Tahu Persis Siapa Admin @Triomacan2000”)

Pada awalnya, Umar meyakini adalah temannya sendiri, Abdul Rasyid, yang berada di balik @TrioMacan2000. Soalnya, tuduhan-tuduhan terhadapnya itu persis pernah disampaikan Rasyid kepada Umar, sambil berseloroh. 

Umar sontak mencecar Abdul Rasyid yang kini menjadi Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa itu.

“Demi Allah, demi Rasulullah, itu Raden Nuh,” kata Umar menirukan pernyataan Abdul Rasyid mengenai siapa sebetulnya yang bersembunyi di balik akun anonim itu. 

Umar sendiri mengenal Raden Nuh. Dia aktivis asal Medan yang selama ini dia panggil “Abang”.

Tak terima, maka pada 30 Juni 2012 Umar mendatangi sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat. Dia datang ke situ karena mengetahui ibu Raden Nuh tengah dirawat di sana.   

“Tidak disangka, saat saya masuk ke Rumah Makan Steak and Ribs yang ada di depan rumah sakit, ternyata Raden Nuh ada di situ. Langsung dia menegur saya, "Mau apa kau? Mau cari @TrioMacan2000? Ya, saya @TrioMacan2000. kami semua @TrioMacan2000," kata Umar menirukan pernyataan Raden Nuh. 

Saat itu, Raden Nuh ditemani dua temannya, Benny Kusbandoro dan Kusharjono.

Mereka pun cekcok. Umar mempertanyakan apa motif mereka menjelek-jelekkan dia dan ayahnya. Umar pun memotret mereka, meski diprotes. 

Raden Nuh dan dua temannya marah. Kerah baju Umar ditarik. Adik Umar datang membela. Terjadilah perkelahian.

Besoknya, Umar melapor ke polisi. Namun, sampai sekarang laporan itu tak pernah jelas tindak lanjutnya.

Yang menarik, tak lama setelah perkelahian itu, @TrioMacan2000 merilis serangkaian tweet. Isinya: pengakuan terjadinya perkelahian dengan Umar Syadat itu. Tweet ini seperti mengkonfirmasi bahwa Raden Nuh setidaknya adalah salah satu administrator akun itu.
“Umar Syadat juga katakan via Twitter dia mau selesaikan ‘urusannya’ dengan kami secara jantan. Dia twitkan juga dia dkk sedang menuju RS,” demikian di-tweet @TrioMacan2000.

Dan bukan cuma itu laporan yang pernah masuk ke polisi.

Pada 24 September 2012, adalah Abdul Rasyid sendiri yang melaporkan situs triomacan2000.net gara-gara menulis dia adalah salah satu admin @TrioMacan2000 bersama Raden Nuh dan Syahganda Nainggolan, seorang aktivis yang lain.

"Saya melaporkan situs triomacan2000.net sehubungan tulisan atau pemuatan kabar bohong dan pencemaran nama baik," ujar Rasyid di Polda Metro Jaya, ketika itu.
Abdul Rasyid menjelaskan selain itu dia juga dituding menikmati korupsi dari hasil proyek koperasi dan pernah dipecat sebagai Direktur Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran.

Perlu dicatat, umur laporan Rasyid cuma bertahan dua hari. Polisi menghentikan penyelidikan karena Rasyid lalu malah mencabut laporannya. "Karena ini kasusnya delik aduan, maka ketika laporan dicabut kasusnya langsung dihentikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Sufyan Syarif.

Saat ditemui VIVAnews di kantornya, Abdul Rasyid sendiri terkesan malas memberikan penjelasan. Dia bolak-balik mengatakan “tak tahu-menahu”. Dia hanya mengatakan bukan dia pengelolanya. “Masa aku melaporkan diriku sendiri.”

Sama seperti Abdul Rasyid, Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan, juga membantah berada di balik @TrioMacan2000. “Aku tidak pernah buka Twitter. Jadi, aku sama sekali nggak ngerti. Karena hidup aku di dunia nyata bukan di dunia maya.” 

Namun, mantan aktivis Institut Teknologi Bandung itu mengaku mengenal Abdul Rasyid dan Raden Nuh. “Tapi kalau dengan Raden Nuh tidak kenal seperti dengan Rasyid,” katanya. 

Syahganda mengaku hanya pernah sekali dua bertemu Raden Nuh, saat Raden menawarkan asuransi. “Dia pedagang asuransi. Itu lama sekali, tahun 2003 atau tahun berapa. Aku tidak ingat lagi. Wajahnya pun aku sudah lupa-lupa ingat,” katanya.

Syahganda juga mengatakan tidak mengetahui apakah Raden sang pengelola @TrioMacan2000. “Aku tidak tahu. Kamu taruh Alquran di kepalaku, aku tetap tidak tahu siapa pemilik akun @TrioMacan2000 itu,” kata dia kepada VIVAnews, Rabu lalu. Dia justru heran kenapa polisi tidak kunjung bisa membongkar identitas pemilik akun itu.

Urusan duit

Sama seperti tudingan-tudingan @TrioMacan2000, oleh mereka yang tak suka akun ini sendiri pun kerap dikaitkan dengan urusan duit. 

Isu di seputar ini antara lain mencuat saat putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah Jakarta lalu. @TrioMacan2000 yang awalnya sempat agresif men-tweet dengan tagar #SayNotoFoke, belakangan beralih mendukung Fauzi Bowo dan menyerang pasangan Joko Widodo dan Basuki “Ahok” Purnama. 

Seorang tokoh kunci di tim Jokowi-Ahok mengatakan sebelum @TrioMacan2000 melancarkan serangan, ada yang datang mengatasnamakan akun itu menemui Ahok dan meminta dana Rp1 miliar. Tak jelas, apakah orang itu memang benar dari tim @TrioMacan2000 atau cuma mencatut nama.

Yang jelas, tawaran itu ditolak Ahok mentah-mentah.
“Malah saya tantang balik. Ngapain mau ketemu? Ngajak kenalan, tapi nyerang kami terus,” kata Ahok kepada VIVAnews. 

Ahok tak ambil pusing. “Justru @TrioMacan2000 menolong saya kampanye. Bagi saya, hitam atau putih, tetap saja kampanye. Untung saya, tak usah bayar,” kata politikus Gerindra itu, sembari tertawa lebar.

Embel-embel soal duit juga meruap dalam kasus serangan gencar @TrioMacan2000 terhadap Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat. 

Tak terima atas serangan tweet @TrioMacan2000, pada 31 Januari 2013 Jumhur Hidayat melaporkan akun ini ke Polda Metro Jaya. Dalam suratnya yang disertai lima lembar lampiran, Jumhur tegas-tegas menyinggung soal pemerasan yang diterimanya begitu @Triomacan2000 mulai berkicau menohoknya. "Ada seseorang yang tidak dikenal identitasnya telah melakukan pemerasan," ujarnya.
Menurut Jumhur, tidak hanya dia yang dimintai uang. Juga para menteri. “Saya bicara dengan beberapa menteri, ternyata memang motifnya uang. Kalau menteri Rp50 juta,” kata Jumhur. Maksudnya, para menteri dimintai Rp50 juta jika tak ingin diserang.
Jumhur sendiri mengaku dimintai Rp30 juta. Dia menolak membayar.
Namun, lagi-lagi @TrioMacan2000 seperti sakti mandraguna, tak bisa disentuh. Laporan Jumhur seperti kembali menguap ke udara.  

Raden Nuh tak sendiri

Selasa siang, 21 Mei 2013, sebuah rumah di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, terlihat sepi. Rumah tersebut bercat krem, dikelilingi pagar tembok berjeruji besi setinggi 1,5 meter.

Di pangkalan ojek dekat situ, wartawan VIVAnews bertanya apa benar itu rumah Raden Nuh. Salah seorang spontan menjawab “bukan”. Dia bilang di daerah itu ada tiga rumah bernomor sama. “Mungkin rumah yang Anda maksud ada di sebelah sana,” katanya. “Coba saja ke sana.”
Namun, beberapa ibu di sekitar situ membenarkan itu memang kediaman Raden Nuh. 

Salah satu tukang ojek belakangan bilang bahwa yang tadi bilang bahwa itu bukan rumah Raden Nuh adalah orang yang biasa membantu Raden Nuh mengurus kelengkapan dokumen dia menjadi calon anggota legislatif dari Partai Hati Nurani Rakyat. Raden Nuh tercatat sebagai calon nomor urut 2 Hanura di daerah pemilihan Sumatera Barat II. Dari kantor Partai Hanura ini lah VIVAnews mendapatkan alamat rumah Raden Nuh.

Sekitar pukul 19.00, sebuah mobil Honda Jazz berwarna merah masuk ke halaman rumah itu. Wartawan VIVAnews lantas mengetuk pintu pagar dan mengucapkan salam.
Keluarlah seorang perempuan. Dia mengakui merupakan istri Raden Nuh. Setelah tahu berhadapan dengan wartawan, dia meminta izin untuk memfoto jurnalis VIVAnews. Entah untuk apa. Namun, dia berkeras menolak menerima surat permohonan wawancara dariVIVAnews. Dia mengatakan suaminya sedang di luar kota dan minta agar surat diserahkan langsung saja ke suaminya.

Keesokan harinya, VIVAnews kembali mendatangi rumah Raden Nuh. Namun, lagi-lagi seorang perempuan di situ--sepertinya pekerja rumah tangga--menyatakan tuannya tak ada di rumah. Wartawan VIVAnews kemudian menyerahkan lagi surat permohonan wawancara yang sama. 

Beberapa jam berselang, istri Raden Nuh menelepon jurnalis VIVAnews. Dia meminta surat itu diambil kembali.

VIVAnews sendiri berkali-kali berusaha menghubungi Raden Nuh di dua nomor telepon yang tertera di kartu namanya. Kartu itu diperoleh saat pengusaha Peter Gontha menjamu Raden Nuh di kantornya, September 2012 lalu. 

Ketika itu, Raden Nuh menyerahkan kartu nama lengkap dengan jabatannya sebagai Direktur Operasional PT Lumbung Makmur. Ini sebuah perusahaan di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan. Di situ juga tercantum dua nomor telepon seluler Raden Nuh. 

Dua nomor itu tak bisa dikontak, seperti sudah tidak lagi aktif. Saat didatangi, kantor PT Lumbung pun sudah tutup operasi. 

Peter Gontha sendiri mengaku tidak tahu apa benar Raden Nuh adalah orang di balik @TrioMacan2000. “Saya mengatakan kepada Raden Nuh, you kan suka menulis macam-macam di Twitter. Ya sudah, kita buat saja program investigasi di televisi soal korupsi dan lainnya,” kata Peter yang saat ini memimpin grup media Berita Satu, menceritakan pertemuan itu kepada VIVAnews.
Namun, karena proposal yang diajukan Raden Nuh dianggap kemahalan, proyek itu tak berlanjut.

Yang menarik, dalam sebuah wawancara dengan sebuah media online nasional pada pertengahan November 2012, Raden Nuh mengaku terang-terangan memang dia admin @TrioMacan2000. Tak cuma itu, dia bahkan juga menyebut nama Abdul Rasyid. “Ini Abdul Rasyid lagi di depan mukaku. Iya, dia salah satu pemegang akun @TrioMacan2000, tapi Syahganda enggak,” begitu dia dikutip. Seorang petinggi media ini yang minta namanya tak disebutkan memastikan akurasi berita ini.

Berbeda dengan Peter Gontha, Umar Syadat sendiri hakulyakin memang Raden Nuh yang selama ini berada di balik @TrioMacan2000. “Yang pasti, akun @TrioMacan2000 itu tidak dikelola sendiri, tapi rombongan beberapa orang,” katanya.  

Umar sudah gregetan betul. “Harapan saya, kalau memang Polda Metro Jaya atau Mabes Polri serius ingin menyelesaikan kasus akun anonim ini, saya bersedia menjadi saksi. Lengkap kok bukti saya kalau mereka (Raden Nuh cs.) adalah @TrioMacan2000,” kata Umar.

Bukti yang dimaksud Umar adalah rekaman pernyataan Raden Nuh yang menyatakan dialah pengelola @TrioMacan2000. “Kami ini tim. Kami dibina oleh Pak Nugroho Djayusman,” kata Raden Nuh. (Dengarkan rekaman itu dengan mengklik tautan ini.)

Nugroho adalah mantan Kapolda Metro Jaya. Komisaris Jenderal purnawirawan itu sendiri tidak membantah mengenal Raden Nuh. “Tapi kalau membuat Twitter, saya tidak tahu. Saya ini gaptek (gagap teknologi, red.). Kalau soal kenal, ya kenal,” kata Nugroho saat dihubungiVIVAnews. 

Nugroho sendiri menegaskan dia tidak pernah menggunakan pengaruhnya untuk mementahkan penyelidikan polisi. “Salah ya salah, yang benar ya benar,” katanya.

Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Rikwanto menyatakan tidak ada nama-nama besar yang menghalangi penyelidikan polisi selama ini. “Tidak ada yang menghalangi penyidik untuk memproses tindakan melawan hukum. Apabila ada nama-nama besar, malah lebih mudah untuk memproses dan mencarinya,” kata Rikwanto.

Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno sendiri memastikan akan mempercepat penyelidikan. Untuk memburu “sang macan” polisi katanya bakal mengerahkan alat khusus yang dimiliki Cyber Crime Polda Metro Jaya, yang selama ini dipakai untuk melacak kejahatan di dunia maya.   

Kita lihat seberapa ampuh “pukat harimau” yang konon super canggih ini.



Salamudin
Ahmad Suryono
Ahmad Irwandi Lubis

Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/2). Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa menilai keberadaan OJK justru menjadi parasit dalam ekonomi serta merugikan nasabah industri keuangan dan ekonomi nasional sehingga bertentangan dengan UUD 1945. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Beberapa aktivis yang tergabung dalam Tim Pembela Kedaulatan Ekonomo Bangsa mendaftarkan pengujian Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Mahkamah Konstitusi.

"Secara konstitusional rujukan OJK tidak jelas di UUD 1945, mendapat mandat atau turunan dari pasal berapa, di mana masing-masing kewenangan yang diperoleh OJK (Perbankan, Pasar Modal dan Asuransi serta lembaga keuangan lainnya) berasal dari turunan yang asimetris," kata salah satu pemohon Ahmad Suryono, usai mendaftarkan permohonan di MK Jakarta, Kamis.

Suryono mengatakan pada dasarnya OJK hanya memiliki wewenang menetapkan peraturan terkait dengan tugas pengawasan lembaga keuangan bank yang didasarkan pada adanya pengalihan wewenang dalam pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia.

Menurut dia, wewenang OJK dalam mengawasi lembaga keuangan non-bank dan jasa keuangan lain adalah tidak sah karena Pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia tidak mengatur hal tersebut.

"Sektor jasa keuangan non-bank dan jasa keuangan lainnya sudah diatur dalam sejumlah UU, yang secara khusus mengatur sektor dimaksud berikut pengawasannya," tutur Suryono.

Dia juga mengatakan fungsi pengawasan dan pengaturan bank sebenarnya merupakan tugas Bank Indonesia karena telah dilindungi oleh konstitusi melalui Pasal 23D UUD 1945.

"Dengan demikian, Bank Indonesia lebih memiliki landasan konstitusional dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan bank," ucap Suryono.

Selain itu, lanjutnya, asas independensi yang dimiliki OJK juga tidak memiliki dasar karena pasal yang mengatur sifat ini yaitu Pasal 1 ayat 1 UU OJK tidak memiliki rujukan.

"Jika konsideran yang dimaksud adalah Pasal 33 ayat 4 UUD 1945, frasa independen tidak menemukan induknya," ungkapnya.

Untuk itu Suryono bersama dua pemohon lain yaitu Salamuddin Daeng dan Ahmad Irwandi Lubis meminta MK menyatakan UU OJK terutama Pasal 1 angka 1, Pasal 5, dan Pasal 37 bertentangan dengan UUD 1945.

"Jika MK tidak mengabulkan hal tersebut, mereka meminta frasa tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan dalam Pasal 6 , Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 UU OJK dihapus," ujarnya.

Pemohon juga mengajukan permohonan provisi, yakni putusan sela agar MK menonaktifkan OJK selama proses persidangan berjalan hingga putusan diberikan.

Bisnis.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak diatur dalam konstitusi UUD 1945, tidak serta-merta berarti lembaga tersebut inkonstitusional.
Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi yang memimpin sidang pendahuluan uji materi UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, Selasa (25/3/2014), meminta para pemohon memperbaiki permohonannya.
 “Jadi ada bedanya antara soal inkonstitusional, dengan tidak diatur di dalam konstitusi. KPK itu tidak ada dalam konstitusi, tapi apa harus dibubarkan? Tadi anda lebih banyak menguraikan OJK ini seperti ini lho, itu ngga penting. Ini bukan soal mengadili apa yang dilakukan oleh OJK,” ujarnya kepada para pemohon di Gedung MK, Selasa (25/3/2014).
Para pemohon harus membuktikan bahwa norma yang mengatur OJK itu inkonstitusional. Selain itu, Fadlil juga meminta para pemohon lebih bisa meyakinkan hakim MK, terkait permohonan untuk menghentikan sementara operasional OJK sampai ada putusan pengadilan (putusan provisi), sehingga memerintahkan Bank Indonesia untuk mengambilalih sementara.
“Beri kami keyakinan, bahwa kondisi ini demikian mendesak, mengancam keselamatan bangsa, sehingga perlu ada putusan provisi,” ujarnya.
Hakim MK lainnya, Arief Hidayat mengatakan apa yang diajukan oleh para pemohon adalah jantung daripada UU OJK itu sendiri. Sehingga, jika dikabulkan, maka lumpuhlah semua yang ada dalam undang-undang tersebut.
“Di banyak negara, misalnya Inggris dan Korea Selatan, itu pengawasan bank tidak dilakukan di bank sentral. Jadi alasan permohonan ini reasoning-nya harus lebih mendalam,” ujarnya.
Dalam sidang pendahuluan atau sidang pemeriksaan perkara pengujian UU 21/2011 tentang OJK terhadap UUD 1945, Selasa (25/3/2014), kuasa hukum pemohon Syamsudin Slawat Pesilette mengatakan pasal 5 UU OJK menyebutkan bahwa OJK melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan.
Dengan demikian, OJK berdiri pada tiga pilar industri keuangan, yaitu perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank. Khusus untuk perbankan, sebenarnya hal tersebut sudah menjadi bagian dari tugas dan fungsi Bank Indonesia (BI).
“Seharusnya apabila ingin menunjukkan konsistensi struktur, perbankan dikeluarkan dari OJK karena sudah diambil oleh BI. Dari aspek formil, dalam pelaksanaannya OJK meraup semua kewenangan untuk semua sektor jasa keuangan,” ujarnya.
Dalam pasal 1 angka 1 UU OJK juga disebutkan OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. Sehingga, ada kecenderungan OJK menjadi lembaga yang berdiri bebas, lepas dari pengawasan negara.
“Lalu OJK mengutip 0,03%--0,05% dari pendapatan industri keuangan. Menjadi pertanyaan kami, bagaimana kalau terjadi krisis keuangan? Apakah OJK mampu mengambil peran untuk mengatasi krisis keuangan ? Atau malah menguras dana APBN untuk menanggulangi krisis?,” ujarnya.
Seperti diketahui, ada tiga orang pemohon yang menamakan diri mereka sebagai Tim Pembela Ekonomi Bangsa, yaitu Salamuddin, Ahmad Suryono, dan Ahmad Irwandi Lubis, yang menggugat UU OJK ke MK.
 Para pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya pasal 1 angka 1, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 37, pasal 55, pasal 64, pasal 65, dan pasal 66 UU 21/2011 tentang OJK.
 Mereka mempertanyakan dasar konstitusional OJK dalam menjalankan kewenangan berupa pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan. Dalam pasal 23D UUD 1945, fungsi pengawasan dan pengaturan sebenarnya merupakan tugas BI.

Metrotvnews.com, Jakarta: Pakar hukum pidana Mudzakir mengatakan tindakan yang dilakukan akun 
Twitter
 @triomacan2000 yang melaporkan dugaan korupsi Dahlan Iskan ke Sekretaris Kabinet Dipo Alam telah menyalahi aturan. Menurutnya, tindakan itu justru bisa beralih ke pencemaran nama baik.

"Jangan sampai bergeser ke tindak pencemaran nama baik. Dahlan Iskan bisa menggugat trio," ujar Mudzakir saat dihubungi wartawan, Kamis (2/1).

Mudzakir mempersoalkan tindakan akun @triomacan2000 yang menyebar informasi terkait orang-orang yang disebut melakukan korupsi namun tanpa bukti. Ini tentu meresahkan publik yang sebagian besar memiliki akun Twitter.

"Triomacan itu pengguna twitter. Tindakan mengunggah materi dengan menyebut nama orang atas dugaan-dugaan itu sudah tidak benar dan melawan hukum dan sebagai perbuatan penghinaan. Kalau dia tidak membuktikannya dia itu fitnah," katanya.

Seharusnya, lanjut Mudzakir publik dalam hal ini @triomacan2000 melaporkan terjadinya satu kejahatan korupsi kepada aparat penegak hukum seperti KPK, tanpa melalui instansi lain.

"Itu tindakan tidak pada tempatnya Dipo Alam menerima laporan dari penasihat hukumnya triomacan. Kecuali lapor ke KPK kemudian pantas di panggil ke Sekneg. Tapi kalau hanya menulis, dihargai dan dipanggil oleh Seskab dengan menerima penasihat hukum trio, konteks tindakannya itu tidak dibenarkan," katanya.

Mudzakir juga mempertanyakan tindakan Dipo Alam yang memanggil @triomacan2000 hanya terkait kicauan akun anonim tersebut tentang salah satu menteri di kabinetnya. Padahal, banyak nama yang disebut akun tersebut.

"Kenapa Dipo tidak memanggil semua (yang pernah disebut). Melapor ke Dipo juga dianggap sebatas tindakan administratif. Karena Dipo Alam tidak bisa melakukan investigasi" tukasnya.

Oleh karena itu, dirinya menekankan, jika publik memiliki keinginan untuk menegakkan hukum, sebaiknya melapor kepada aparat penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan KPK.
  (Bersambung)






No comments:

Post a Comment