USS Sampson AS
Temukan 12 Jenazah, Air Asia dapat ganti rugi Rp 1 triliun .
Petugas Basarnas mengevakuasi jenazah kecelakaan pesawat
Air Asia QZ-8501 yang dibawa Helikopter USS Sampson di Lanud Iskandar,
Pangkalan Bun, Kalimatan Tengah, Jumat (2/1). (Republika/Agung Supriyanto)
REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALAN BUN -- Hari ini, Jumat (2/1),
tercatat total ada 14 jenazah yang berhasil ditemukan. Dari jumlah tersebut, 12
jenazah di antaranya ditemukan oleh pasukan dari Kapal Perang milik Angkatan
Laut AS USS Sampson.
Delapan jenazah yang ditemukan oleh Angkatan Laut AS ini
telah dievakuasi dengan Helikopter jenis Sea Hawk.
"Empat lagi menyusul," ujar Direktur
Operasional Basarnas Lanud Iskandar Supriyadi. Lantas mengapa tim gabungan
Basarnas "hanya" mampu mengevakuasi dua jenazah, di saat US Navy
mampu mengevakuasi 12 jenazah?
Supriyadi sendiri mengakui bila ada kekurangan yang
dimiliki oleh tim gabungan. Salah satunya adalah teknologi tim Indonesia yang
dinilai kurang dibandingkan milik AS.
Dia menjelaskan, kapal perang AS memiliki kemampuan
komunikasi yang mumpuni antara Heli dan kapal induk. Sehingga tim AL AS bisa
melakukan pencarian yang terintegrasi dan cepat.
"Di saat heli dan kapal kita terhambat oleh
cuaca," jelas Supriyadi.
Selain itu, faktor lainnya adalah daya jelajah heli Sea
Hawk AS yang mampu terbang lama, dan memiliki kemampuan melihat obyek di atas
laut yang lebih detail. "Makanya intinya adalah teknologi dan cuaca,"
ujarnya.
Meski demikian, Supriyadi menampik bila kinerja Basarnas
kurang. Justru dia mengapresiasi seluruh pihak yang ikut bekerja.
"Ya memang terimakasih untuk AS yang mau
membantu," lanjutnya.
Dia juga mengakui kelebihan yang dimiliki oleh armada AS
ini. "Bukan sekedar mereka kebetulan lewat dan nemu jenazah," katanya
lagi.
Heli Sea Hawk AS sendiri mampu mengangkut empat jenazah
dalam sekali evakuasi.
JPNN - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai
pihak maskapai AirAsia sama sekali tidak mengalami kerugian finansial akibat
kecelakaan pesawat yang menewaskan 162 penumpang itu. Pasalnya, perusahaan
asuransi-lah yang menanggung semua kewajiban dan kerusakan.
"AirAsia hanya rugi dalam hal imej saja, urusan
finansial semua yang menanggung adalah pihak asuransi, mulai dari asuransi
pesawat hingga asuransi untuk penumpang," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi
Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor kepada Jawa Pos (Induk JPNN.com),
Jumat (2/1).
Dari sisi kerugian pesawat, AirAsia akan langsung
mendapatkan penggantian senilai harga pesawat yang jatuh di perairan dekat
Pangkalan Bun. Nilainya disesuaikan dengan harga pesawat sejenis dipotong biaya
penyusutan."Itu seperti asuransi mobil aja, kalau tabrakan total loss
bakal dapat ganti senilai harga mobil. Untuk pesawat AirAsia itu bisa Rp 1
triliun," tandasnya.
Data dari situs airliners.net, pesawat itu Airbus
A320-200 itu dikirimkan dari pabrikannya di Perancis, Oktober 2008. Harga
pesawat sejenis pada tahun itu berada pada kisaran USD 73,2 juta (sekitar Rp
915 miliar) hingga USD 80,6 juta (sekitar Rp 1 triliun).
"Itu nanti ada appraisal internasional yang khusus
menghitung harga pesawat dikurangi biaya penyusutannya," terangnya.
Julian mengaku mendapat informasi bahwa penanggung jawab
asuransi pesawat AirAsia di Indonesia adalah PT Jasindo yang mendapat backup
dari lead insurance Allianz.
"Soal asuransi untuk penumpangnya saya belum dapat
informasi. Bisa jadi gabung di Jasindo, bisa juga di perusahaan lain,"
sebutnya.
Namun begitu, dia menegaskan bahwa sesuai aturan
internasional berdasar Konvensi Montreal seharusnya ganti rugi untuk kecelakaan
pesawat bisa lebih Rp 2 miliar per penumpang. Namun Indonesia tidak
meratifikasi Konvensi Montreal."Indonesia punya Permenhub 77/2011 yang
ganti ruginya Rp 1,25 miliar per penumpang," lanjutnya.
Menurut dia, angka tersebut sudah sangat baik karena
mendekati yang diamanatkan di dunia internasional. Besaran di tiap negara
berbeda-beda tergantung dari tingkat ekonomi masing-masing."Selain dapat
Rp 1,25 miliar, juga dapat santunan dari Jasa Raharja Rp 50 juta per
penumpang," jelasnya.
No comments:
Post a Comment