Rp 55 triliun dana haji umat Islam Indonesia pengelolaannya jatuh pada perbankan syariah.
Pemangku kepentingan perlu diyakinkan bahwa perbankan syariah mampu mengelola dana haji Rp 55 triliun.
JAKARTA -- Pengalihan dana haji ke perbankan syariah merupakan terobosan baru yang dilakukan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama tahun ini.
Tidak tanggung-tanggung sekitar Rp 55 triliun dana haji umat Islam Indonesia pengelolaannya jatuh pada perbankan syariah.
Karena itu, Dirjen PHU Anggito Abimanyu menilai, perlu adanya sosialisasi yang intensif pada perbankan yang telah diberikan kewenangan mengelola dana haji ini dan juga sosialisasi kepada pemangku kepentingan yang lain, seperti travel biro haji dan umrah, termasuk para akademisi yang menaruh perhatian pada masalah haji dan umrah.
''Kita melihat perlu memberikan transparansi dana haji kepada stakeholders sesuai dengan prinsip syariah,'' ujar Anggito ketika diwawancara Republika di kantornya, Selasa (23/7).
Selama ini, menurut dia, sosialisasi di kalangan ekonom masih belum cukup, sedangkan sumber dana haji ini sangat banyak.
Termasuk memberi pemahaman bagaimana bank syariah bisa memanfaatkan secara produktif dana haji yang besar tersebut sesuai dengan syariah dan aturan Kementerian Agama.
Menurut Anggito, adanya pertemuan Seminar Prospek Keuangan Syariah dan Tantangan Pengelolaan Dana Haji yang digelar Kamis (25/7), di Hotel Borobudur, oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) dan Republika merupakan langkah yang baik sebagai wadah sosialisasi yang komprehensif tersebut.
Ia berharap ada pengetahuan yang lebih terkait kebijakan pengelolaan dana haji yang diberikan kewenangan ke perbankan syariah.
Dengan seminar ini, diharapkan sosialisasi semakin intensif dan silaturahim antar-stakeholders semakin kuat, terutama terkait perkembangan isu dan kebijakan haji dan umrah yang terbaru.
''Pertemuan ini bisa juga menjadi studi bagi para akademisi, khususnya mereka yang memberi perhatian pada pengelolaan dana haji dan umrah selama ini,'' kata Anggito.
Harapan yang sama juga disampaikan ekonom Aviliani. Selama ini, menurutnya, komunikasi antara stakeholders dalam urusan pengelolaan dana haji masih kurang karena tidak pernah dikumpulkan dalam satu wadah pertemuan khusus.
Karena itu, seminar semacam ini diperlukan sebagai wadah sosialisasi. Selama ini konsumen untuk haji khusus selalu bingung karena menabung di bank syariah, tapi tidak ada hubungannya dengan travel atau biro haji.
Mereka harus mengurus ke travel atau biro haji, tapi duitnya disetorkan ke bank syariah. ''Karena itu, ini perlu dipahamkan dengan sosialisasi, terutama ke travel dan biro haji,'' kata Aviliani.
Pemangku kepentingan selain perbankan syariah juga perlu diyakinkan bahwa bank syariah di Indonesia mampu mengelola dana yang besar tersebut dan apakah antara bank syariah dan biro travel haji bisa bekerja sama.
Harapannya, bank syariah dan biro travel tidak bingung dengan adanya kebijakan-kebijakan baru dari Kementerian Agama dan Pemerintah Arab Saudi.
No comments:
Post a Comment