!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Sunday, February 15, 2015

Jimly Asshidique : Presiden Jangan Ulang Kesalahan dalam Tangani Kapolri

Jimly
Jimly  Asshidique : Presiden Jangan Ulang Kesalahan dalam Tangani Kapolri

Presiden Jokowi belum memutuskan terkait pencalonan maupun pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidique mengharap Presiden tidak mengulang kesalahan yang sama dalam menangani Kapolri.


SOLO, JAWA TENGAH—
Presiden Joko Widodo saat menghadiri pembukaan Munas II Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura di Solo, Jumat malam (13/2), masih bungkam soal nasib Komjen Budi Gunawan dalam pencalonan maupun pelantikannya sebagai Kapolri. Namun Presiden Jokowi memastikan secepatnya akan memberikan keputusan terkait masalah tersebut.
 “Ya sabar ya..ditungu saja..secepatnya akan saya umumkan hasilnya. Tunggu saja kepastian keputusan saya nanti. Ada calon Kapolri baru yang diajukan dan sudah saya lihat, ada 6 calon lain. Usulan dari Kompolnas,” kata Jokowi.
Lebih lanjut Presiden Jokowi mengungkapkan sudah membaca pengajuan baru calon Kapolri selain Komjen Budi Gunawan.
Langkah menunda dan mengulur waktu dalam memberikan keputusan tersebut mendapat kritikan mantan ketua MK sekaligus ketua Tim 9 atau tim Independen bentukan Presiden Jokowi, Jimly Ashshidiqie. Menurut Jimly, Presiden Jokowi jangan mengulang kesalahan seperti saat memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri.
“Semuanya ini hanya masalah etika saja, kok. Semua tidak melanggar hukum. Kalau tetap dilantik dan kemudian menjadi tersangka, ya justru itu melanggar hukum. Tidak boleh ada pemberhentian atau pencopotan karena berstatus tersangka. Kalau di KPK kan beda, jadi tersangka harus mundur. Tapi kalau di Polri, berstatus tersangka hanya diberhentikan sementara, tapi sampai kapan kan tidak jelas dan justru akan menambah masalah. Prosesnya kan juga sudah disetujui DPR. Presiden yang mengajukan. Kalau selanjutnya terjadi perubahan atau penggantian calon yang baru diajukan Presiden, ya tidak masalah. Itu kan hak prerogatif Presiden. Hanya saja akan mengganggu hubungan Presiden dengan DPR. Ini saja kok. Ya, mending tidak usah dilantik sekalian saja. Pemberhentian Jenderal Sutarman dari jabatan Kapolri sebelum masa akhir jabatannnya habis jangan terulang lagi. Itu langkah yang tidak tepat. Jangan diulang lagi kesalahan yang dulu. Pemberhentian dari Jabatan Kapolri harus memiliki dasar hukum yang kuat,” papar Jimly.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo yang belum menentukan sikap dan keputusan terkait pencalonan maupun pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri mengundang reaksi sejumlah partai politik maupun masyarakat. Pelaksana tugas Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat ditemui di Kantor DPC PDI-Perjuangan kota Solo, Jumat siang (13/2) berharap Presiden tetap harus mengedepankan dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, aksi sekelompok warga di Solo mengglar aksi memasang poster mendesak Presiden Jokowi tegas dalam bersikap pada kasus pencalonan Komjen Budi Gunawan Sebagai Kapolri maupun konflik yang terjadi antara KPK dengan Polri. Kelompok warga di Solo ini  berharap Presiden Joko Widodo tidak diintervensi partai politik pendukungnya. (VOA)


No comments:

Post a Comment