!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Friday, October 4, 2013

Mahkamah Konstitusi (MK)mengirimkan surat pemberhentian sementara Ketua MK Akil Mochtar kepada Presiden



 Mahkamah Konstitusi (MK)mengirimkan surat pemberhentian sementara Ketua MK Akil Mochtar kepada Presiden

 Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat pemberhentian sementara Ketua MK Akil Mochtar kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (4/10/2013).

"Kalau ada hakim yang jadi tersangka, maka jadi kewajiban dari ketua untuk mengajukan pemberhentian sementara ke Presiden. Sudah diberi siang tadi," ujar hakim konstitusi Harjono usai rapat Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi bagi Akil di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Menurutnya, ketentuan pemberhentian tersebut diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK. Ia mengungkapkan, surat pengajuan pemberhentian Ketua MK tersebut ditandatangani Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva.

Diungkapkannya, jika keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Akil telah diterbitkan sebelum keputusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi bagi Akil diputuskan, tim tetap akan bekerja. Bahkan, katanya, nasib pemberhentian sementara itu akan bergantung pada keputusan majelis.

"Nasib pemberhentian sementara bagaimana, tergantung etik," tutur Harjono yang juga menjadi Ketua Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi itu.

Seperti diwartakan, Akil, bersama anggota DPR Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis Nalau, dan calon bupati petahana Gunung Mas Hambit Bintih, ditetapkan sebagai tersangka sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah.

Selain kasus di Kalimantan Tengah, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan kasus serupa di Kabupaten Lebak, Banten. Dalam kasus kedua, KPK menetapkan dua tersangka selain Akil. Dua tersangka itu adalah Tubagus Chaery Wardana, yang adalah adik dari Gubernur Banten dan suami Wali Kota Tangerang Selatan, serta pengacara bernama Susi Tur Andayani.

 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengundang pemimpin lembaga tinggi negara untuk membicarakan masalah yang tengah dialami Mahkamah Konstitusi. Pembicaraan akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (5/10/2013) pukul 13.00 WIB, tanpa mengundang pihak MK.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha ketika dihubungi, Jumat (4/10/2013), mengatakan, pertemuan akan diikuti Ketua MPR Sidharto Danusubroto, Ketua DPR Marzuki Ali, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua BPK Hadi Poernomo, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, dan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.

Julian menambahkan, pasca-operasi tangkap tangan Ketua MK Akil Mochtar dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu ada konsultasi antara Presiden dan pemimpin lembaga lain untuk menjaga kestabilan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Ketika ditanya mengapa pertemuan tanpa melibatkan pihak MK, Julian menjawab, "Kali ini konsultasi lebih bijak soal MK dengan pimpinan lembaga lain. Itulah kenapa MK tidak diundang."
Seperti diberitakan, sebelum penangkapan Akil, Presiden dan pimpinan DPR sempat membicarakan soal MK dalam pertemuan rutin beberapa waktu lalu. Menurut Presiden, MK dibicarakan secara serius dalam pertemuan lantaran perannya yang sangat besar.

Setelah Akil tertangkap tangan menerima suap terkait penanganan sengketa hasil pemilu kepala daerah di Kalimantan Tengah dan juga pemilukada di Kabupaten Lebak, Banten, berbagai pihak menyorot tajam lembaga penjaga konstitusi itu. MK selama ini menjadi salah satu lembaga yang dipercaya publik.

Berbagai wacana bermunculan sebagai reaksi publik, mulai dari pembubaran MK, pengurangan kewenangan MK, pelarangan MK diisi kalangan politisi, dan lainnya. Hasil putusan MK pun diragukan.

Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi bagi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan akan mengonfirmasi soal ditemukannya ganja dan pil ekstasi di ruang kerja Akil.

Majelis akan mengkaji apakah Akil melanggar kode etik hakim konstitusi dengan menyimpan barang-barang tersebut.

"Kami (Majelis Kehormatan) akan melihat fakta-fakta, apa berkaitan dengan prinsip pedoman kode etik hakim konstitusi," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi Harjono usai rapat tertutup Majelis, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2013).

Hakim konstitusi itu menyatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah keberadaan barang haram itu terkait dengan pelanggaran kode etik oleh Akil. Majelis yang terdiri dari lima orang itu akan mempelajarinya lebih lanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidiknya menemukan narkoba atau obat terlarang ketika menggeledah ruang kerja Akil di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

"Milik siapa, saya tidak tahu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Penyidik KPK menyerahkan narkoba tersebut ke Kepala Koordinasi Keamanan MK Kompol Edi Suyitno. Pasalnya, barang tersebut tidak dalam obyek penyidikan terkait korupsi.

Penggeledahan ruang kerja Akil dilakukan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap. Akil diduga menerima suap terkait Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak (baca: Ini Kronologi Penangkapan Akil Mochtar).

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyidiknya menemukan narkoba atau obat terlarang ketika menggeledah ruang kerja Ketua MK Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

"Kita temukan barang yang tidak dalam objek penyidikan, karena itu penyidik serahkan kepada kordinator kepala pengamanan MK Kompol Edi Suwitno dengan berita acara. Selanjutnya tergantung pihak MK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4//10/2013).

Meski ditemukan di ruang kerja Akil, KPK belum dapat memastikan siapa pemilik narkoba itu. Mengenai jumlah dan jenis narkoba tersebut, Johan juga mengaku tidak mengetahuinya.

"Mengenai jenisnya apa, saya tidak diinfokan penyidik. Jadi itu di luar objek dalam penanganan perkara KPK," terang Johan.

Seperti diberitakan, Akil ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK pada Rabu (2/10/2013) malam. Akil ditangkap di kediamannya bersama dengan anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis. Dari rumah Akil, KPK menyita uang yang nilainya sekitar Rp 3 miliar. Uang itu diduga akan diberikan Chairun Nisa dan Cornelis kepada Akil terkait kepengurusan sengketa pilkada di Gunung Mas.

Untuk kasus pilkada Gunung Mas, ada empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain Akil, Chairun Nisa, dan Cornelis, KPK menetapkan calon bupati petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, sebagai tersangka.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat izin Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang berencana melaksanakan ibadah haji pada Oktober ini. Atut terancam batal berangkat haji lantaran dirinya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Kamis (3/10/2013).

"Nanti kita tunggu apakah Ibu Atut mengajukan permohonan izin naik haji atau tidak. Kalau dia ajukan, kita tunggu bagaimana jawaban pimpinan," terang Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Johan mengatakan, KPK tidak melarang seseorang untuk melaksanakan ibadah haji. Namun, menurutnya, kewajiban pergi haji bagi umat Muslim hanya sekali. KPK berharap, Atut tetap berada di Indonesia ketika sewaktu-waktu diminta hadir untuk diperiksa sebagai saksi.

"Yang kedua kali, tiga kali kan tidak wajib. Kalau bukan kewajiban, artinya KPK menganggap Ratu Atut Chosiyah ini masih diperlukan kehadirannya di Indonesia," kata Johan.

KPK sendiri belum menjadwalkan pemeriksaan untuk Atut. Pemeriksaan Atut sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan di kediamannya, Rabu (2/10/2013) malam. Wawan adalah adik Atut sekaligus suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Selain Wawan, KPK juga menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan advokat Susi Tur Andayani sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Wawan.

 Komisi Pemberantasan Korupsi  menegaskan, pihaknya tidak menyita 11 mobil yang berada di rumah tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan. KPK hanya memasang garis KPK pada mobil tersebut dalam rangka penggeledahan di Jalan Denpasar IV Nomor 35, RT 001 RW 002, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, itu.

"Jadi, tidak ada penyitaan mobil. Kemarin itu awalnya  diberi KPK line. Tujuannya karena kami mau geledah biar tidak ada yang keluar-masuk," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jumat (4/10/2013).

Johan mengatakan, setelah penggeledahan selesai, garis KPK yang dipasang di mobil tersebut pun dibuka kembali. KPK hanya menyita dokumen dari kediaman Wawan. "Kalau soal dokumen, ada kami sita dan amankan dari rumah TCW," kata Johan.

Sebelumnya, penggeledahan di rumah Wawan dilakukan pada Kamis (3/10/2013) malam. Saat itu, terdapat 11 mobil terparkir di halaman rumah. Mobil tersebut adalah Toyota Kijang Innova berwarna hitam bernomor polisi B 1558 RSY, Bentley hitam B 888 GIF, dua unit Ferarri warna merah dengan pelat nomor B 888 CNW dan B 888 GES, Nissan GTR putih, dan Lamborghini Gallardo putih B 888 WHN.

Selain itu, ada pula Toyota Camry hitam, sedan Lexus hitam, Rol Royce hitam B 888 CHW, Toyota Land Cruiser hitam B 888 TCW, dan Toyota Land Cruiser Prado hitam 1978 RFR.

Selain belasan mobil mewah, di salah satu sudut ruangan garasi rumah milik Wawan juga terparkir sebuah motor Harley Davidson Sport silver B 3484 NWW.

KPK menetapkan pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten setelah tertangkap tangan di kediamannya, Rabu (2/10/2013) malam. Wawan adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Selain Wawan, KPK juga menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan advokat Susi Tur Andayani. Keduanya diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Wawan.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, putusan Pilkada Kabupaten Lebak pada Selasa (1/10/2013) tidak bisa diubah. Menurutnya, putusan MK adalah sesuatu yang final dan mengikat.

"Tidak bisa, sudah mengikat," kata Hamdan singkat di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Salah satu putusan dalam sengketa tersebut ialah menggelar pemungutan suara ulang di semua tempat pemungutan suara (TPS) yag dianulir. Menurutnya, tidak ada ketentuan yang bisa menganulir putusan di MK. Sengketa Pilkada Lebak adalah salah satu perkara di MK yang ditangani oleh Akil.

Akil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dalam sengketa tersebut. Terkait hal itu, berbagai pihak meminta MK untuk meninjau kembali putusan dalam pilkada tersebut. Salah satunya adalah calon bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya.

Iti adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Dia maju sebagai calon bupati Lebak berpasangan dengan Ade Sumardi. Pasangan ini didukung koalisi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, PPP, PKS, dan PPNU.

Saat Pilkada Lebak, pasangan ini meraih suara terbanyak, yaitu 407.156 suara (62,37 persen). Di posisi kedua ialah pasangan yang diusung Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin, yang mendapat 226.440 suara (34,69 persen). Sementara posisi ketiga ialah pasangan perseorangan, Pepep Faisaludin-Aang Rasidi, dengan 19.163 suara (2,94 persen).

Atas hasil ini, pasangan Amir Hamzah-Kasmin menggugat ke MK dengan tuduhan penggelembungan suara. Menurut Iti, selama persidangan, tidak ada indikasi kuat yang membuktikan pihaknya melakukan penggelembungan suara.

 Mahkamah Konstitusi mengakui perlunya revisi mekanisme pengawasan eksternal terhadap institusi itu. Hal ini bertujuan agar ada pihak luar yang ikut mengawasi MK untuk menjaga obyektivitas pengawasan.

"Mungkin aturan itu (pengawasan) harus direvisi. Ini harus diperbaiki untuk menjaga obyektivitas," ujar Hakim Konstitusi Harjono seusai  rapat tertutup Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi bagi Ketua MK Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Ia mengatakan pentingnya formulasi agar MK juga mendapat pengawasan terutama soal kode etik dari pihak luar. "Itu (pengawasan eksternal) yang harus kita perhatikan. Itu jadi tugas kita untuk memecahkan," kata Harjono.

Ketua Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi itu mengatakan, satu-satunya pengawasan eksternal atas dugaan pelanggaran kode etik bagi hakim konstitusi adalah laporan masyarakat. Sayangnya, menurut dia, laporan masyarakat itu masuk melalui satu pintu, yaitu lewat ketua MK.

"Laporan-laporan harus lewat pintu ketua. Kalau dipegang ketua, kalau laporannya menyangkut ketua bagaimana?" ucapnya.

Dia mengungkapkan, selama dirinya menjabat sebagai hakim konstitusi di MK, institusi itu belum pernah membahas soal laporan masyarakat. Hanya, ia dapat memastikan apakah hal itu disebabkan tidak ada laporan, ataukah laporan tidak pernah disampaikan oleh ketua. Ia juga berkilah, MK tetap mendapat pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan kepolisian.

Pasca-operasi tangkap tangan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK, tuntutan agar MK kembali diawasi pihal luar, misalnya Komisi Yudisial (KY), kembali mengemuka. Pengawasan itu sangat diperlukan mengingat sejak dibatalkannya pasal pengawasan terhadap hakim konstitusi pada 2006, tidak ada lagi lembaga yang mengawasi sepak terjang MK.

Dengan tidak adanya mekanisme pengawasan ini, menurut komisioner KY, Imam Anshori Saleh, perilaku hakim menjadi tidak terkontrol. ”Lembaga itu sudah berjalan tanpa ada pengawasan etik, moral, dan perilaku hakim,” kata Imam di Jakarta, Kamis (3/10/2013).

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan suap, yaitu dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Pengumuman tersangka ini disampaikan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/10/2013) sore, oleh Ketua KPK Abraham Samad.

 Tubagus Chaery Wardana yang menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada Ketua MK Akil Mochtar dikeluarkan dari Rumah Tahanan KPK untuk menjalani proses penyidikan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Tubagus keluar Rutan KPK sekitar pukul 21.00 WIB kemudian masuk ke Gedung KPK.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini dibawa penyidik ke Gedung KPK untuk dikonfirmasi mengenai barang bukti yang disita KPK. "Para tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Ketua MK, terkait sengketa Pilkada, yang dibawa malam ini oleh penyidik untuk keperluan konfirmasi barang bukti yang disita, untuk penyelesaian administrasi," kata Johan melalui pesan singkat.

Saat memasuki Gedung KPK, Tubagus tidak menjawab pertanyaan wartawan. Selain Tubagus, penyidik KPK membawa advokat Susi Tur Andayani dan anggota DPR Chairun Nisa dari rutan untuk dikonfirmasi soal barang bukti. Susi merupakan tersangka kasus yang sama dengan Tubagus, yakni dugaan suap-menyuap terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Chairun Nisa merupakan tersangka dugaan penerimaan suap terkait sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Sama halnya dengan Tubagus, kedua orang ini tidak berkomentar ketika memasuki Gedung KPK. Susi terpantau masuk Gedung sekitar pukul 21.02 WIB. Sementara itu, Chairun Nisa sudah masuk sejak sore tadi. Dia keluar Gedung sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam kasus ini, KPK menyita barang bukti berupa uang dollar AS dan Singapura yang nilainya sekitar Rp 3 miliar dari penangkapan di rumah Akil pada Selasa (2/10/2013) malam. Uang yang dibungkus dalam sejumlah amplop coklat itu dibawa Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau ke rumah Akil pada malam penangkapan. Adapun Cornelis juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menyita uang Rp 1 miliar terkait kasus sengketa pilkada Lebak. Uang ini disita dari rumah orangtua Susi, di kawasan Tebet, Jakarta. Saat menggeledah rumah akil di Kompleks Widya Chandra, Rabu (2/10/2013), penyidik KPK mengamankan uang senilai Rp 2,7 miliar yang terdiri dari dollar AS dan rupiah.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK bersama dengan Ketua MK Akil Mochtar pada Rabu (2/10/2013) malam. Ia diduga akan menyerahkan sejumlah uang bersama pengusaha Cornelius untuk memenangkan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih yang didukung PDI Perjuangan.

Apa motif Chairun Nisa mendukung Hambit?

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar wilayah Kalimantan Ahmadi Noor Supit menuturkan, sikap Chairun Nisa telah menyalahi aturan partai. Terlebih lagi, Chairun Nisa adalah Korwil Pemenangan Pemilu Kalimantan Tengah Partai Golkar. Golkar pun sudah memiliki jagoan lain dalam Pilkada Gunung Mas.

Supit menduga keterlibatan Chairun Nisa dalam kasus ini terkait pertarungan caleg. Chairun Nisa merupakan caleg Partai Golkar dengan daerah pemilihan Kalimantan Tengah. "Di sana luar biasa persaingannya. Kalau dia hanya mengandalkan popularitas, nggak mungkin lewat. Mungkin dia ingin meminta bantuan pengaruh dari Bupati Gunung Mas," ujar Supit saat dihubungi Jumat (4/10/2013).

Ketua Badan Anggaran DPR ini menilai sosok Chairun Nisa bukanlah tipe politisi pemain. Ia berani menjamin, Chairun Nisa membantu Hambit bukan karena iming-iming uang. Sebelum kasus suap Ketua MK ini mencuat, kata Supit, Chairun Nisa sempat dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran. Ketika itu, Chairun Nisa masih menjabat Ketua Komisi VIII yang membawahi Kementerian Agama.

"Saat itu, dia menangis karena merasa dimanfaatkan orang. Jadi, saya tahu persis. Dia ketakutan, minta pindah komisi. Dia ingin tenang hidup, bukan tipe pemain," ucap Supit.

KPK menetapkan Akil Mochtar, Chairun Nisa, calon petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Akil dan Chairun diduga menerima suap sehingga melanggar Pasal 12 c UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hambit dan Cornelis diduga sebagai pemberi suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

No comments:

Post a Comment