!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Sunday, January 18, 2015

Enam terpidana mati telah dieksekusi di Nusakambangan dan Boyolali. Brazil tarik duta besar di Jakarta

Enam terpidana mati telah dieksekusi di Nusakambangan dan Boyolali. Brazil tarik duta besar di Jakarta

Enam terpidana mati telah dieksekusi di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah, Minggu dini hari (18/01).
Juru bicara Kejaksaan Agung, lembaga yang melakukan eksekusi hukuman mati, Tony Spontana, menjelaskan lima terpidana menjalani eksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, pada pukul 00.30 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada 00.40 WIB.
Satu terpidana dieksekusi di Boyolali pada pukul 00.45 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada 01.20 WIB.
Jaksa Agung HM Prasetyo juga membenarkan kepada para wartawan di Jakarta bahwa eksekusi hukuman mati sudah selesai dilaksanakan.
Kontributor BBC di Cilacap, Liliek Dharmawan, mengatakan eksekusi di Nusakambangan dilaksanakan di lapangan tembak Limusbuntu.
Mereka yang menjalani hukuman mati adalah terpidana kasus-kasus narkoba.
Kelimanya adalah Marco Archer Cardoso Mareira (53 tahun, warga negara Brasil), Daniel Enemua (38 tahun, warga negara Nigeria), Ang Kim Soe (62 tahun, warga negara Belanda), Namaona Dennis (48 tahun, warga negara Malawi), dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga negara Indonesia.
Sementara yang menjalani hukuman mati di Boyolali adalah Tran Thi Hanh, warga negara Vietnam berusia 37 tahun.
Sejumlah pegiat HAM sebelumnya mengecam pelaksanaan hukuman mati ini dengan menyebutnya sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia.
Beberapa organisasi HAM sudah mendesak pemerintah Indonesia untuk menghapus hukuman mati.
Marco Archer Cardoso Moreira mengatakan menyesal dan tiap orang harus dapat kesempatan kedua.
Brasil menilai eksekusi hukuman mati terhadap salah satu warga negaranya di Indonesia karena kasus narkoba merupakan bentuk 'kekejaman'.
Marco Archer Cardoso Moreira, 53 tahun, ditangkap pada 2003 lalu setelah polisi di bandara Cengkareng menenemukan 13,4 kg kokain yang disembunyikan di dalam peralatan olahraga.
Brasil mengatakan Moreira merupakan warga Brasil pertama yang dieksekusi di luar negeri dan memperingatkan hukuman itu akan 'merusak' hubungan dengan Indonesia.
Presiden Brasil Dilma Rousseff mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia merasa kaget dan menilai hukuman itu kejam.
"Hubungan antara kedua negara akan terpengaruh," kata presiden Rousseff.
"Duta besar Brasil di Jakarta telah ditarik untuk melakukan konsultasi," kata dia.
Selain Brasil, Belanda juga menarik kembali duta besarnya, setelah Menteri Luar Negeri Bert Koenders menilai eksekusi terhadap warga negara Belanda Ang Kiem Soe, 52 tahun, "merupakan pengingkaran terhadap martabat dan integritas kemanusiaan".
Empat warga negara asing yaitu Brasil, Belanda Malawi, Nigeria dan satu Indonesia telah dieksekusi pada Minggu (18/01) dini hari di LP NUsa Kambangan. Sementara eksekusi terhadap warga Vietnam Boyolali Jawa Tengah pada waktu yang sama.
Permohonan grasi
Rousseff mengatakan dia telah mengajukan permohonan pengampunan (grasi) pada Jumat, tetapi ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Dilma Rousseff
Presiden Brasil Dilma Rousseff mengajukan grasi ke presiden Jokowi tetapi ditolak
Dia mengatakan kepada Joko Widodo bahwa dia menghormati kedaulatan dan sistem hukum di Indonesia, tetapi sebagai seorang ibu dan kepala negara dia mengajukan permohonan itu dengan alasan kemanusiaan.
Brasil mengatakan Joko Widodo mengatakan dia memahami kepedulian presiden Brasil tetapi dia tidak dapat mengubah hukuman karena seluruh proses hukum telah dijalani.
Dalam sebuah video yang direkam seorang rekannya, Moreira menyatakan penyesalannya yang berupaya menyeludupkan narkoba ke Indonesia.
"Saya tahu akan menghadapi hukuman yang serius, tetapi saya yakin saya berhak mendapatkan kesempatan. Semua orang melakukan kesalahan."
Warga Brasil lain Rodrigo Muxfeldt Gularte juga menghadapi hukuman mati di Indonesia, karena kasus perdagangan narkoba.
Kritik terhadap eksekusi hukuman mati juga disampaikan sejumlah organisasi Amnesty International dan pegiat HAM di Indonesia.
Brasil menghapus hukuman mati ketika perdamaian dan menjadi sebuah negara republik pada 1889.

Kemenlu harap hukuman mati tak ganggu hubungan
Marco Archer Cardoso Moreira (tengah) adalah warga negara Brasil yang telah dieksekusi mati Minggu (18/01) dini hari di LP Nusa Kambangan.
Indonesia mengharapkan eksekusi hukuman mati terhadap dua orang warga negara Brasil dan Belanda dalam kasus narkoba, tidak menganggu hubungan diplomatik dengan kedua negara tersebut.
Hal itu ditegaskan Kementerian luar negeri Indonesia menanggapi sikap Brasil dan Belanda yang dilaporkan telah menarik duta besarnya dari Jakarta sebagai bentuk "protes" atas eksekusi hukuman mati tersebut.
Warga negara Brasil, Marco Archer Cardoso Moreira, 53 tahun, dan warga negara Belanda, Ang Kiem Soe, 52 tahun, merupakan dua dari empat warga negara asing yang telah dieksekusi mati pada Minggu (18/01) dini hari di LP Nusa Kambangan, karena kasus narkoba.
Brasil dan Belanda menganggap hukuman mati itu merupakan bentuk 'kekejaman' dan 'pengingkaran terhadap martabat dan integritas kemanusiaan'.
Juru bicara Kementerian luar negeri Indonesia, Armantha Nasir mengatakan, eksekusi hukuman mati itu sudah melalui semua tahapan proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dan, yang kita lakukan tidak menentang prinsip-prinsip hukum internasional yang ada," kata Armantha Nasir kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Minggu (18/01) siang.
'Berharap tidak mencederai'
Armantha juga mengatakan, dia meminta eksekusi hukuman mati tidak dilihat dari konteks sempit, tetapi dalam konteks yang lebih luas.
"Ini terkait dengan kejahatan narkoba dan dampaknya terhadap masyarakat Indonesia secara khusus dan masyarakat dunia," katanya.
Karena itulah, Indonesia mengharapkan penarikan duta besar Brasil dan Belanda dari Jakarta tidak akan "mencederai" hubungan diplomatik Indonesia dengan kedua negara.
"Kita berharap tidak (mencederai)," kata Armantha.
Kedutaan besar Indonesia di Brasil, ungkapnya, telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Pemerintah Brasil tentang penarikan duta besarnya di Jakarta pada Minggu (18/01) pagi.

Penjagaan aparat kepolisian dilakukan di dermaga menuju Nusa Kambangan menjelang eksekusi mati, Sabtu (17/01).
Namun demikian, Armantha menambahkan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Pemerintah Belanda tentang pemberitaan yang menyebut Belanda telah menarik duta besarnya dari Jakarta.
Sebelumnya, kritik terhadap eksekusi hukuman mati juga disampaikan organisasi Amnesty International dan pegiat HAM di Indonesia.
Empat warga negara asing yaitu Brasil, Belanda Malawi, Nigeria dan satu Indonesia telah dieksekusi pada Minggu(18/01) dini hari di LP Nusa Kambangan.

Sementara eksekusi terhadap warga Vietnam dilakukan di Boyolali Jawa Tengah pada waktu yang sama. (BBC)

No comments:

Post a Comment