![]() |
| Kuburan massal |
Kuburan massal korban '65 Semarang dilaporkan ke Komnas
HAM
MERDEKA.COM. Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk Hak
Asasi Manusia (PMS-HAM) telah melaporkan temuan situs kuburan massal korban
Tragedi 1965/1966 di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Mangkang, Kota Semarang,
Jawa Tengah ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Beberapa waktu lalu kami berkirim surat ke Komnas
HAM untuk berkonsultasi apakah terhadap jenazah-jenazah yang menurut warga
berjumlah 24 korban dalam dua lubang makam dapat dikuburkan kembali secara
layak," ujar konvokator PMS-HAM, Yunantyo Adi kepada merdeka.com, Senin
(17/11).
Iyas, panggilan akrab Yunantyo mengatakan, dirinya
bersama dua mahasiswa S2 Program Magister Ilmu Hukum Undip, Rian Adhivira dan
Unu P Herlambang, telah ke lokasi situs kuburan massal tersebut beberapa kali
dan melakukan wawancara dengan warga. Termasuk sejumlah warga yang dulu
menguruk dua lubang waktu selepas eksekusi pada tahun 1966.
Iyas menjelaskan, maksud dari pelaporan ke Komnas HAM
tersebut antara lain ialah dalam rangka konsultasi perihal penguburan kembali
secara layak.
"Penguburan secara layak itu ya didoakan dan
disalati oleh pemuka-pemuka agama, ya Islam, Kristen, dan lainnya. Mereka dulu
kan juga ada yang Islam, dan mungkin beragama lain, saat dieksekusi barangkali
belum disalati," jelasnya.
Penguburan kembali itu, lanjut Iyas, selain dalam rangka
kemanusiaan, merupakan simbol memaafkan saling luka-luka bangsa.
"Apa yang dipelopori Gus Dur, kemudian rekonsiliasi
antara putra-putri Pak Harto, Jenderal A Yani, Jenderal Nasution, dan DN Aidit,
terkait Tragedi 1965-1966 itu patut apresiasi dan dilanjutkan," ungkapnya.
Rian Adhivira mengatakan, sekitar 20 mahasiswa Undip,
Unnes, Unika, dan lainnya serta pegiat sejarah yang peduli yang ikut melaporkan
ke Komnas HAM.
"Kami ingin penguburan kembali jenazah-jenazah ini
dilakukan secara legal. Ini bukan dalam rangka politik dan bukan dalam rangka
ideologi, namun murni kemanusiaan dan memaafkan luka-luka bangsa di masa
lalu," paparnya.
Koordinator Komunitas Pegiat Sejarah (KPS) Semarang
Rukardi Achmadi mendukung usaha penguburan kembali korban Tragedi 1965/1966
secara layak tersebut.
"Mereka para korban ini belum tentu menahu masalah
Gestapu 1965 itu. Hanya karena eforia politik, dan Partai Komunis Indonesia
menjadi tertuduhnya, mereka yang dituduh PKI tersebut dibunuh, dihilangkan,
ditawan, diperkosa, diperbudak, dan sebagainya," tuturnya.
Rukardi berujar, situasinya waktu itu memang sulit,
rumit, dan siapa pun tidak mampu mengendalikan.
"Jadi kalau sekarang sebaiknya kita memang berpikir
untuk saling memaafkan. Itulah sejarah kita, namanya sejarah bukan untuk
dilupakan, namun supaya menjadi pelajaran generasi kita sekarang dan
berikutnya," tandasnya.
Warga sekitar kuburan massal tragedi '65 dimintai
keterangan TNI
MERDEKA.COM. Penemuan situs kuburan masal korban tragedi
1965/1966 di Kampung Plumbon, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Mangkang, Kota
Semarang, Jawa Tengah menarik perhatian aparat TNI-AD. Pasalnya, usai
diberitakan beberapa media, anggota TNI dari Koramil dan Kodim setempat
mendatangi warga.
Tujuan kedatangan anggota TNI-AD itu untuk meminta
keterangan segala sesuatu terkait keberadaan situs kuburan masal korban tragedi
1965/1966 tersebut.
Beberapa penduduk menyatakan, rencana pemakaman ulang
para korban Tragedi 1965/1966 di Kampung Plumbon Kelurahan Wonosari, Kecamatan
Mangkang, Kota Semarang, bertujuan untuk memanusiakan jenazah. Apalagi ada
sebanyak 24 korban tragedi 1965/1966 yang ditumpuk dalam kedua lubang makam,
dan kini hanya berwujud tulang belulang.
Joko Wahyudi (37), warga sekitar situs kuburan masal
tersebut mengungkapkan, pemakaman ulang itu dibutuhkan, mengingat semenjak
kabar pemakaman ulang korban tragedi 1965/1966 mengemuka di media massa pada
Senin (17/11) lalu, sejumlah orang yang mengaku aparat dari beberapa kesatuan
di Kota Semarang meminta keterangan terkait hal tersebut.
"Saya memberikan jawaban apa adanya, bahwa pemakaman
ulang adalah usaha untuk memakamkan kembali secara lebih layak. Jadi, bukan
untuk mengungkit terkait adanya gerakan G30S PKI yang telah lalu. Jadi
tujuannya adalah untuk kemanusiaan," ungkapnya Kamis (20/11) kepada
wartawan.
Joko, yang merupakan adik dari juru kunci makam, Asrorie,
mengaku mendukung sepenuhnya upaya rekonsiliasi. Dia mengatakan, warga sekitar
tak pernah berkonflik karena keberadaan situs makam kuburan masal tragedi
1965/1966 tersebut.
"Kami justru senang kalau dijadikan tempat
bersejarah sehingga banyak dikunjungi orang," paparnya.
Joko menambahkan, soal proses dan teknis pemakaman
kembali para korban baru dapat dilaksanakan jika sudah mendapat petunjuk dan
seizin Komnas HAM.
Pemakaman ulang secara layak tersebut dimohonkan aktivis
pers, pegiat sejarah, dan mahasiswa di Kota Semarang yang tergabung dalam
Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk Hak Asasi Manusia (PSM-HAM) ke Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Yunantyo Adi yang akrab disapa Iyas, salah satu
pemrakarsa dari PSM-HAM, menyatakan pemakaman ulang kuburan masal korban
tragedi 1965/1966 itu menunggu surat balasan dari Komnas HAM yang telah
dilayangkan ke Jakarta beberapa hari lalu.
"Sudah ada konfirmasi bahwa surat kami sudah
diterima Komnas HAM. Kita harapkan segera ada petunjuk dari Komnas HAM. Ini
memang tidak akan bisa cepat, sebab kami sendiri menginginkan seluruh proses
yang akan berjalan semuanya legal," tuturnya.
Iyas mengungkapkan pelaporan perihal situs kuburan massal
dan konsultasi ke Komnas HAM tersebut dikarenakan harus ada proses identifikasi
korban, forensik, pengecekan DNA, dan lain-lain. Langkah itu bisa dilakukan
jika ada pihak yang merasa kehilangan kerabatnya pada masa itu.
"Perlu kita tegaskan bahwa proses ke Komnas HAM ini
bukan untuk dendam-dendaman. Tapi justru untuk mendamaikan luka-luka bangsa
kita di masa lalu," terangnya.
Pakar Hukum Humaniter Universitas Diponegoro, Prof
Rahayu, mengatakan pengusutan pelaku dan penuntutan keadilan secara hukum
kepada pelaku pembantaian massal sudah tidak dimungkinkan lagi.
"Sebab peristiwanya sudah lama sekali. Mencari
pelakunya akan sulit," jelasnya.
Dia mengatakan, keberadaan kuburan massal itu harus
dibuktikan lebih dulu, apakah seperti yang diduga awal, yakni sebagai kuburan
massal yang isinya korban tragedi 1965. Untuk membuktikannya, ujar dia, kelompok
penemu kuburan itu tak bisa berjalan sendiri.
"Mereka harus didukung institusi yang kuat dan
netral. Langkah laporan ke Komnas HAM sudah tepat. Karena Komnas HAM merupakan
lembaga yang netral dan kompeten untuk ini," ujarnya.
Setelah pembuktian dan jika memang terbukti ada kuburan
massal seperti yang diduga, maka langkah selanjutnya adalah upaya kemanusiaan.
"Jika itu benar merupakan korban 65 yang dieksekusi
tanpa peradilan, dalam konsep HAM disebut pelanggaran HAM berat. Namun jika
sulit untuk mendapat peradilan pelanggaran HAM, maka yang bisa dilakukan adalah
upaya pemulihan," lanjutnya.
Pemulihan, yang salah satunya adalah pemakaman secara
layak, merupakan tanggung jawab pemerintah. Akan lebih baik jika pemerintah
bisa menemukan ahli warisnya, lalu memberikan kompensasi terhadapnya.
"Dalam hal ini berbagai pihak tidak perlu khawatir.
Sebab, instrumen hukum Indonesia sudah cukup kuat untuk melindungi saksi dan
korban. Jadi saya pikir tidak perlu ada ketakutan," katanya.
"Seandainya memang dulu dilakukan oleh aparat, toh
juga bukan atas kemauan aparat itu sendiri. Melainkan ada kebijakan yang
memerintahkan. Jadi yang terpentin

No comments:
Post a Comment