![]() |
| Jepang |
Per 1 Desember, Wisata ke Jepang Tanpa Harus Urus Visa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 1 Desember 2014, pemegang
Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang e-Paspor atau paspor yang sudah
dilengkapi chip boleh berkunjung ke Jepang selama dua pekan tanpa harus
mengurus visa, kata konselor bidang Politik Kedutaan Besar Jepang untuk
Indonesia, Susumu Takonai.
Susumu saat mendampingi Duta Besar Jepang untuk Indonesia
Yasuaki Tanizaki bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla, di kantor Wakil Presiden,
Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2014), mengatakan WNI pemegang
e-paspor tetap harus mendaftarkan diri ke kantor Kedutaan Besar Jepang sebelum
berkunjung ke negri Sakura itu.
"Saya tahu bahwa paspor chip di indonesia masih
sedikit. Jadi paspor yang pakai chip itu sebelum berangkat ke Jepang harus
daftarkan diri. Kalau sudah terdaftar baru bisa ke Jepang tanpa visa,"
katanya.
Bagi WNI pemegang paspor lama yang tidak terdapat chip di
paspornya, pemerintah Jepang mewajibkan mereka untuk mengurus visa terlebih
dahulu, sama seperti yang dilakukan rata-rata WNI saat berkunjung ke Jepang
selama ini.
Kebijakan bebas visa tersebut kata dia hanya berlaku
untuk kunjungan dua pekan. WNI yang berkunjung ke Jepang dengan memanfaatkan
kebijakan bebas visa itu hanya boleh melakukan kunjungan wisata, dan pemerintah
Jepang tidak mengizinkan kebijakan bebas visa itu digunakan untuk bekerja.
"Bisa berkunjung tanpa visa artinya berwisata ke
Jepang, tidak bermaksud untuk bekerja," ujarnya.
Susumi mengaku tidak ingat betul berapa jumlah WNI yang
berkunjung ke Jepang tiap tahunnya. Namun kata dia selama beberapa tahun
terakhir jumlah itu terus meningkat. Pemerintah Jepang menurutnya
sangat berharap kunjungan WNI ke Jepang akan meningkay
dengan kebijakan baru itu.
"Ini salah satu tanda dari pemerintah Jepang pada
Indonesia bahwa kami menyambut baik orang indonesia ke Jepang. Saya harap
dengan dibebaskan visa kunjungan akan bertambah," tandasnya.

No comments:
Post a Comment