!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Friday, November 21, 2014

Ratusan Nelayannya Ditangkap, Dubes Malaysia Minta Klarifikasi RI

Susi Pudjiastuti 
Ratusan Nelayannya Ditangkap, Dubes Malaysia Minta Klarifikasi RI


VIVAnews - Duta Besar Kerajaan Malaysia untuk RI,  Zahrain Mohamed Hashim, mengaku belum memperoleh informasi resmi dari Pemerintah Indonesia mengenai adanya aksi penangkapan nelayan asal Negeri Jiran. Menurut informasi dari Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto, sebanyak 200 nelayan asal Malaysia, ditangkap oleh RI pada Rabu, 19 November 2014.

Dilansir dari laman Astroawani pada Kamis, 20 November 2014, Zahrain menyebut tidak ingin berspekulasi mengenai isu penangkapan nelayan asal Malaysia. Oleh sebab itu, kini dia tengah meminta klarifikasi dari Pemerintah Indonesia mengenai identitas, kewarganegaraan dan jumlah nelayan yang ditangkap.

"Dalam isu ini, kami tidak ingin berspekulasi karena kami sendiri belum mengetahui dengan pasti, apakah ada warga Malaysia yang ditangkap. Kalau memang benar ada warga Malaysia yang ditangkap, maka mereka akan memberi bantuan yang sesuai," ungkap Zahrain ketika dihubngi via telepon.

Dia mengetahui isu itu pun, ujar Zahrain, dari media. Sambil menunggu informasi resmi dan pemberian bantuan konsuler, Indonesia dan Malaysia telah memiliki kesepakatan terkait isu yang melibatkan perbatasan, kelautan dan perikanan.

"Kalau ada nelayan-nelayan yang melanggar, lazimnya, kami akan mengusir mereka kembali. Terlabih, jika mereka menggunakan kapal-kapal di bawah lima ton. Sebab, mereka hanya dianggap sebagai nelayan-nelayan kecil yang tidak bermaksud sengaja untuk melanggar wilayah," papar Zahrain.

Ditanya mengenai komentar keras Presiden Joko Widodo yang memerintahkan penenggelaman kapal asing, Zahrain menyadari Pemerintah RI kini tengah memfokuskan perhatian mereka kepada isu maritim. Termasuk, di dalamnya aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

"Namun, kami harus melihat secara keseluruhan. Kami paham tentang betapa seriusnya Pemerintah Indonesia yang ingin menangani isu terkait kelautan dan perikanan," kata dia.

Namun, lanjut Zahrain, kedua pihak perlu mengetahui bahwa di laut, kedua pihak telah memiliki kesepakatan bersama. Bahkan, kesepakatan itu berlaku hingga ke area pantai dan perairan.

"Dalam hal ini, termasuk di dalamnya hal kelautan tersebut," kata Zahrain.

Dia turut menyambut baik rencana Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, yang akan menetapkan kuota penangkapan hasil laut dan perikanan dengan enam negara lain. Selain Negeri Jiran, juga terdapat Vietnam, China, Thailand, Filipina dan Australia.

Penandatanganan tersebut rencananya akan dilakukab bertepatan dengan Hari Nusantara, pada 13 Desember 2014.

Zahrain juga menyebut, kasus penangkapan nelayan ini, tidak akan menganggu hubungan baik bilateral kedua negara.

"Hubungan kedua negara lebih besar dari masalah ini. Saya percaya kedua pihak pemerintah tidak akan membiarkan hanya karena masalah ini, lalu menganggu hubungan bilateral. Agenda hubungan kedua negara jauh lebih besar daripada masalah tersebut," imbuh dia.

Setelah Moratorium, Susi Akan Berlakukan Kuota Penangkapan Ikan
Penangkapan ikan di laut tidak bisa dilakukan sepanjang tahun

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti 

VIVAnews - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan moratorium izin kapal baru. Nantinya kementerian ini juga akan mengeluarkan aturan-aturan tambahan pasca moratorium berakhir.

"Di sisi lain, kami bekerja membuat aturan-aturan baru yang akan dibuka usai moratorium berakhir," kata Susi di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa 11 November 2014.

Memang, dia memberlakukan kebijakan ini mulai November dan berlaku selama enam bulan. Di masa itu, kementerian tak menerbitkan izin kapal baru dan mengkaji penerbitan izin kapal.

Setelah itu, lanjut Susi, akan ada aturan-aturan seperti pemberlakuan kuota. Nantinya ada pembatasan penangkapan ikan di laut.
"Moratorium ini akan diikuti dengan ketentuan kuota, yaitu masa tangkap atau bulan tangkap. Jadi, penangkapan tidak bisa dilakukan sepanjang tahun," kata dia.

Lalu, kementerian ini juga akan memberlakukan kuota zona tangkap. Di wilayah tersebut ada penjatahan ikan yang boleh ditangkap.
"Zona merah (lokasi yang jumlah ikannya menipis) akan kami bekukan," kata dia.

Tak hanya pembatasan jatah ikan dan waktu penangkapan, Susi juga akan mengatur ukuran kapal dan peralatan penangkapan ikan, seperti pukat harimau (trawl) dilarang digunakan untuk menangkap ikan. Jika itu dilanggar, pemerintah tak segan memberlakukan sanksi denda dan hukuman.

"Itu pekerjaan kita semua dengan stakeholder untuk diskusi. Semua itu sebetulnya ada di Undang-Undang kita. Cuma law enforcement tidak ada," kata dia

No comments:

Post a Comment