![]() |
| Susi Pudjiastuti |
Ratusan Nelayannya Ditangkap, Dubes Malaysia Minta
Klarifikasi RI
VIVAnews - Duta Besar Kerajaan Malaysia untuk RI, Zahrain Mohamed Hashim, mengaku belum
memperoleh informasi resmi dari Pemerintah Indonesia mengenai adanya aksi
penangkapan nelayan asal Negeri Jiran. Menurut informasi dari Sekretaris
Kabinet, Andi Widjajanto, sebanyak 200 nelayan asal Malaysia, ditangkap oleh RI
pada Rabu, 19 November 2014.
Dilansir dari laman Astroawani pada Kamis, 20 November
2014, Zahrain menyebut tidak ingin berspekulasi mengenai isu penangkapan
nelayan asal Malaysia. Oleh sebab itu, kini dia tengah meminta klarifikasi dari
Pemerintah Indonesia mengenai identitas, kewarganegaraan dan jumlah nelayan
yang ditangkap.
"Dalam isu ini, kami tidak ingin berspekulasi karena
kami sendiri belum mengetahui dengan pasti, apakah ada warga Malaysia yang
ditangkap. Kalau memang benar ada warga Malaysia yang ditangkap, maka mereka
akan memberi bantuan yang sesuai," ungkap Zahrain ketika dihubngi via
telepon.
Dia mengetahui isu itu pun, ujar Zahrain, dari media.
Sambil menunggu informasi resmi dan pemberian bantuan konsuler, Indonesia dan
Malaysia telah memiliki kesepakatan terkait isu yang melibatkan perbatasan,
kelautan dan perikanan.
"Kalau ada nelayan-nelayan yang melanggar, lazimnya,
kami akan mengusir mereka kembali. Terlabih, jika mereka menggunakan
kapal-kapal di bawah lima ton. Sebab, mereka hanya dianggap sebagai
nelayan-nelayan kecil yang tidak bermaksud sengaja untuk melanggar
wilayah," papar Zahrain.
Ditanya mengenai komentar keras Presiden Joko Widodo yang
memerintahkan penenggelaman kapal asing, Zahrain menyadari Pemerintah RI kini
tengah memfokuskan perhatian mereka kepada isu maritim. Termasuk, di dalamnya
aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
"Namun, kami harus melihat secara keseluruhan. Kami
paham tentang betapa seriusnya Pemerintah Indonesia yang ingin menangani isu
terkait kelautan dan perikanan," kata dia.
Namun, lanjut Zahrain, kedua pihak perlu mengetahui bahwa
di laut, kedua pihak telah memiliki kesepakatan bersama. Bahkan, kesepakatan
itu berlaku hingga ke area pantai dan perairan.
"Dalam hal ini, termasuk di dalamnya hal kelautan
tersebut," kata Zahrain.
Dia turut menyambut baik rencana Menteri Kelautan dan
Perikanan, Susi Pudjiastuti, yang akan menetapkan kuota penangkapan hasil laut
dan perikanan dengan enam negara lain. Selain Negeri Jiran, juga terdapat
Vietnam, China, Thailand, Filipina dan Australia.
Penandatanganan tersebut rencananya akan dilakukab
bertepatan dengan Hari Nusantara, pada 13 Desember 2014.
Zahrain juga menyebut, kasus penangkapan nelayan ini,
tidak akan menganggu hubungan baik bilateral kedua negara.
"Hubungan kedua negara lebih besar dari masalah ini.
Saya percaya kedua pihak pemerintah tidak akan membiarkan hanya karena masalah
ini, lalu menganggu hubungan bilateral. Agenda hubungan kedua negara jauh lebih
besar daripada masalah tersebut," imbuh dia.
Setelah Moratorium, Susi Akan Berlakukan Kuota
Penangkapan Ikan
Penangkapan ikan di laut tidak bisa dilakukan sepanjang
tahun
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
VIVAnews - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti
mengeluarkan kebijakan moratorium izin kapal baru. Nantinya kementerian ini
juga akan mengeluarkan aturan-aturan tambahan pasca moratorium berakhir.
"Di sisi lain, kami bekerja membuat aturan-aturan
baru yang akan dibuka usai moratorium berakhir," kata Susi di Kementerian
Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa 11 November 2014.
Memang, dia memberlakukan kebijakan ini mulai November
dan berlaku selama enam bulan. Di masa itu, kementerian tak menerbitkan izin
kapal baru dan mengkaji penerbitan izin kapal.
Setelah itu, lanjut Susi, akan ada aturan-aturan seperti
pemberlakuan kuota. Nantinya ada pembatasan penangkapan ikan di laut.
"Moratorium ini akan diikuti dengan ketentuan kuota,
yaitu masa tangkap atau bulan tangkap. Jadi, penangkapan tidak bisa dilakukan
sepanjang tahun," kata dia.
Lalu, kementerian ini juga akan memberlakukan kuota zona
tangkap. Di wilayah tersebut ada penjatahan ikan yang boleh ditangkap.
"Zona merah (lokasi yang jumlah ikannya menipis)
akan kami bekukan," kata dia.
Tak hanya pembatasan jatah ikan dan waktu penangkapan,
Susi juga akan mengatur ukuran kapal dan peralatan penangkapan ikan, seperti
pukat harimau (trawl) dilarang digunakan untuk menangkap ikan. Jika itu
dilanggar, pemerintah tak segan memberlakukan sanksi denda dan hukuman.
"Itu pekerjaan kita semua dengan stakeholder untuk
diskusi. Semua itu sebetulnya ada di Undang-Undang kita. Cuma law enforcement
tidak ada," kata dia

No comments:
Post a Comment