DI JUAL tanah 350 m2 JL TNH MERDEKA GG GEBRAS NO 16 KP RAMBUTAN Jaktim murah HARGA MAU NAIK JADI RP 20 JT/m2 (lokasi dkt toll, mau di bangun Apartemen) Hub: sdr Rachmat Edy (Tlp) 08158034244, Wahyu Eko Buwono 089622855780
!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->
Wednesday, July 30, 2014
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) siap menggelar persidangan terkait kasus dugaan pelanggaraan penyelenggaraan pemilu presiden (pilpres) 2014 pekan depan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) siap menggelar persidangan terkait kasus dugaan pelanggaraan penyelenggaraan pemilu presiden (pilpres) 2014 pekan depan.
Menurut Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, ada enam pengaduan terkait pelanggaran Pilpres. Namun, hanya empat kasus yang memenuhi syarat untuk disidangkan. "Mudah-mudahan segera kita sidangkan, kalau bisa sebelum MK putuskan. Kita sudah siap atau bisa duluan (umumkan hasilnya)," kata Jimly di kediamannya, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2014).
Jimly mengatakan, Senin 4 Agustus 2014, DKPP akan kembali membahas persoalan tersebut. Sementara persidangannya baru akan dimulai pada pertengahan pekan depan atau kurang lebih empat hari setelah dibahas. "Verifikasi sudah kita lakukan, tinggal kita rapatkan terakhir, nentukan sidangnya," terangnya.
Kendati demikian, sambung Jimly, hasil keputusan DKPP ini tidak bisa dijadikan pertimbangan untuk gugatan ke MK. Pasalnya, apapun hasil DKPP tidak akan mempengaruhi hasil Pilpres yang telah diputuskan oleh KPU. "Kita hanya memeriksa terkait etik dari penyelenggara," pungkasnya.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menilai pembentukan Panitia khusus (Pansus) pemilu presiden (pilpres) oleh DPR RI bisa dilakukan karena sesuai prosedur. Namun, DKPP tidak dalam posisi mendorong itu dilakukan.
"Pansus itu kan mau mengetahui masalah (pemilu). Menurut prosedurnya boleh," ujar Jimly di kediamannya, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2014).
Nantinya, lanjut Jimly, bila Pansus tersebut menemukan ada masalah dalam penyelenggaraan pilpres 2014, tentunya bisa direkomendasikan ke DKPP. Nah, dalam kapasitas menindaklanjuti laporan atau pengaduan itu DKPP melaksanakan fungsinya.
"Bisa saja DPR menemukan kasus dan bisa rekomendasikan ke DKPP," tukasnya.
Jimly menambahkan, bila dari laporan itu ditemukan adanya bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, DKPP hanya menilai dari pelanggaran etiknya saja.
"Paling keras pecat, kalau tidak terbukti ya direhab," tegasnya.
Sebelumnya, kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menegaskan akan membentuk Pansus Pilpres pada sidang paripurna pertama di DPR RI. Dimana, pembentukan Pansus itu untuk membahas berbagai persoalan pelanggaran dalam penyelenggaraan pilpres 2014. Pasalnya, dalam pilpres kali ini pasangan nomor urut satu memang mengganggap telah terjadi kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis. Bahkan keputusan KPU yang memenangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla itu juga telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Okezone
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment