Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merasa kekecewaannya terhadap langkah gugatan Arbitrase PT Newmont terhadap Pemerintah Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perekonomian Chairul Tanjung usai Rapat Terbatas di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (24/7/2014).
"Kenapa? Karena itu merusak rasa keadilan bangsa Indonesia," ujar CT.
CT mengatakan, PT Newmont dinilai SBY tidak menghargai rakyat Indonesia. "Karena mereka bekerja di atas Tanah Air Indonesia dan tempat kelahiran nenek moyang Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menggugat pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase. Langkah ini dilakukan, sebagai protes Newmont atas penerapan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009.
Pasalnya perusahaan tambang raksasa tersebut bermaksud terus melanjutkan upaya renegosiasi dengan pemerintah namun tetap me-register gugatannya di pengadilan arbitrase internasional.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengungkapkan pemerintah akan menyiapkan langkah untuk menetapkan pengacara atau tim hukum yang akan merepresentasikan Indonesia dalam proses gugatan arbitrase PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
"Dengan tim tadi kita akan sama-sama merekomendasikan arbiter yang bisa mewakili Indonesia. Ini proses yang berlanjut," ungkap dia, Kamis (24/7/2014).
Meskipun demikian, dirinya memaparkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum menerima informasi baik dari International Center for The Settlement of Investment Disputers (ICSID) atau dari PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengenai dicabutnya gugatan.
"Pemerintah Indonesia telah mengirimkan surat balasan kepada ICSID, terkait permintaan Newmont untuk mempercepat proses arbiter menjadi 30 hari, Saya sampaikan prosesnya, terkait gugatan ICSID pemerintahan Indonesia sudah sampaikan suratnya kepada ICSID yang merespons surat ICSID tentang gugatan Newmont," jelas dia.
Dari penuturannya diketahui bahwa inti dari surat balasan yang disampaikan Pemerintah Indonesia kepada Newmont, bahwa pemerintah tidak menyetujui usulan Newmont untuk memperpendek proses penetapan arbiter, yang diminta menjadi 30 hari.
"Kalau kami berpandangan, proses di ICSID sudah baku dan ada periode yang biasa dilakukan. Itu saja dipenuhi. Kami sudah menerima surat ICSID tadi dan sudah direspons," tukasnya.
Pemerintah siap melakukan gugatan balik atas gugatan PT Newmont di pengadilan Abritase. Saat ini pemerintah tengah bersiap menghadapi gugatan tersebut di meja hijau.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, tim teknis menghadapi gugatandiketuai oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar yang akan melakukan untuk menyiapkan pengacara.
Nantinya, lanjut CT, akan menggunakan jasa kejaksaan dalam negeri. "Ada, Kejaksaan Agung. Ada menkumham di dalam, Tim-tim teknisnya. Tp kan ini beracaranya di luar negeri. Kalau beracaranya di luar negeri, kita punya keterbatasan dalam beracara di luar negeri. Makanya lawyer yang kita tunjuk akan berafiliasi juga dengan lawyer di tempat kita beracara," ujar CT di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Oleh karena itu, ujarnya, arahan Presiden tadi langsung ditandatangani kepres tentang pembentukan tim nanti terkait menghadapi gugatan Newmont ini.
"Dan petunjuk Presiden adalah cari lawyer terbaik, Pastikan bahwa pemerintah Indonesia menang dalam menghadapi Newmont ini," ujarnya.
Seperti diketahui, Newmont telah mengadukan Indonesia ke pengadilan tinggi internasional. Pemerintah berencana menggugat balik PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke arbitrase internasional jika pihak Newmont tidak mencabut gugatannya.
Menteri Perindustrian MS Hidayat menilai, langkah yang dilakukan pemerintah ini tidak terlepas dari aksi Newmont yang tidak ingin mencabut gugatan arbitrase.
"Karena Newmont itu baru saja daftarkan gugatan ke arbitrase, padahal pemerintah sudah siapkan diri untuk berunding kembali," ucap Hidayat.
Pertambangan milik PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sudah berhenti operasi sejak sebulan lamanya. Pemberhentian ini dikarenakan gudang penyimpanan konsentrat sudah penuh akibat pelarangan ekspor konsentrat sesuai UU Minerba nomor 4 tahun 2009.
Menurut Direktur Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar walaupun aktivitas penambangan berhenti tidak akan membuat kerugian negara dalam bentuk pendapatan.
Sukhyar menjelaskan, pendapatan negara dari sektor mineral dan batubara, 85 persennya berasal dari batu bara, sedangkan mineral hanya 15 persen, hal ini menunjukkan bahwa peran mineral sangat kecil. Seperti yang diketahui, tambang Newmont bergerak di pertambangan mineral.
"Sumbangsih pendapatan dari minerba, 85 persen batu bara, 15 persen dari mineral, 15 persen dari semua itu enggak terasa itu tidak terasa sekali," ucap Sukhyar di kantornya, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Menurut Sukhyar, karena pendapatan negara dari sektor mineral terhitung kecil, maka pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri bisa meningkatkan besaran tersebut.
"Ya cuma 15 persen dari basket yang gede, sebab itu nilai tambah bisa jadi kontribusi tambah pendapatan negara," tegasnya.
Lanjut dirinya mengungkapkan, negara tidak mengalami kerugian jika perusahaan tambang menghentikan produksinya, pasalnya cadangan sumber daya alam tetap berada didalam tanah dan tidak habis.
"Nggak ada ruginya, barang itu enggak ada di tanah," pungkasnya.
Pemerintah akhirnya memberikan batas waktu jelas terkait peringatan kepada PT Newmont Nusa Tenggara untuk mencabut gugatan arbitrasenya. Newmont diberikan batas waktu hingga Senin 21 Juli 2014 sebelum beberapa langkah tegas dilakukan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengungkapkan, jika hingga batas waktu tersebut pencabutan gugatan belum dilakukan Newmont, pemerintah akan menghentikan proses renegosiasi.
"Nanti kita kasih waktu Senin. Kalau tidak dicabut, kita akan hentikan perundingan," tutur CT ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Tidak hanya itu, pemerintah juga merencanakan untuk melakukan tuntutan balik terhadap Newmont jika perusahaan tambang raksasa tersebut bersikeras melanjutkan gugatannya.
"Senin itu, Kementerian Keuangan, BKPM, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian akan kumpul untuk bahas. Kita akan tuntut balik karena dia juga punya banyak kekur angan selama ini," tandasnya.
Terpisah, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Mahendra Siregar yang juga adalah salah satu pimpinan tim perundingan mengungkapkan, pemerintah untuk sementara menghentikan proses renegosiasi dengan pihak Newmont hingga gugatan arbitrasenya dicabut.
"Proses perundingan dihentikan sementara hingga gugatan mereka cabut," jelasnya.Okezone
No comments:
Post a Comment