Prabowo -Hatta Rajasa memilih menenangkan ribuan pendukungnya dan batal masuk ke gedung Mahkamah Konstitusi
Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa batal masuk ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan langsung gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres).
Ketua Dewan Penasehat Partai Golongan Karya (Golkar) Akbar Tandjung bersama dengan tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, menggelar konfrensi pers untuk menjelaskan alasan keduanya batal memasuki Gedung MK.
Akbar menjelaskan, Prabowo-Hatta tidak bisa masuk karena membludaknya massa di depan KPU. Keduanya kemudian memilih untuk menenangkan massa yang jumlahnya ribuan.
"Betul di depan MK ribuan para relawan dan pendukung, mereka begitu lama menunggu Prabowo-Hatta dari Bank Indonesia sudah mendampingi mobil Prabowo-Hatta," ucapnya di aula lantai 1 MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2014).
Alasan itulah, kata dia, yang membuat pasangan yang diusung gabungan partai Koalisi Merah Putih itu memutuskan untuk tidak masuk langsung ke Gedung MK.
"Tunggu sekian lama dan padatnya massa, maka diputuskan bahwa saudara Prabowo-Hatta tidak perlu datang langsung ke MK karena saya sebagai salah satu tokoh lawyer dan penasihat timses serta tim perjuangan merah putih mendampingi," ungkapnya.
Akbar kemudian menyampaikan bahwa berkas permohonan mereka sudah diterima oleh MK dan selanjutnya akan dilakukan persidangan pada tanggal 6 Agustus.
"Ada lawyer untuk menyampaikan tuntutan ke sini dan kami langsung bertemu dengan petugas MK dan menyaksikan langsung persyaratan adminisitrasi, diperiksa dan sudah lengkap dan akan dilakukan persidangan 6 Agustus," tuntasnya.
Gugatan Prabowo atas hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK ) sesuatu yang positif untuk pematangan demokrasi di Indonesia.
“Gugatan ke MK adalah sesuatu yang konstitusional, maka semua pihak harus menghargai ini,” kata pengamat politik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Surabaya, Yulia Candrasari, Jumat (27/7).
Menurutnya, perbedaan pendapat itu memberi kesempatan dua pihak untuk belajar tentang apa yang sudah terjadi. Misalnya apakah memang kemenangan yang diraih itu melalui langkah yang fair atau diraih dengan curang. Menurutnya langkah ini merupakan langkah yang positf untuk menuju pematangan demokrasi di Indonesia.
“Pihak Jokowi jangan merasa di atas angin dan berpendapat bahwa gugatan hukum itu hanyalah proses formal yang tidak bisa mengubah keadaan,” kata Yuli.
Menurutnya, segalanya akan dibuktikan di MK berikut bukti-bukti kecurangan yang menurut kabar mencapai 10 truk. “Jika bukti-bukti dirasa cukup mungkin keadaan bisa berubah,” kata Yuli.
Selain itu dia menggaris bawahi bahwa proses Pilpres ini berlangsung dengan damai tanpa kekerasan sama sekali. Ia memberi contoh Thailand, di mana perbedaan politik tidak mampu diselesaikan dengan baik sehingga menimbulkan krisis yang berkepanjangan dan merugikan rakyat.
“Demokrasi di Thailand tidak sebaik di Indonesia. Indonesia bisa damai karena peran pemimpin masing-masing kelompok sangat bagus untuk menciptakan harmonisasi meski berbeda pendapat,” kata Yuli.
Yuli mengingatkan kewajiban MK menyelesaikan sengketa pilpres ini. “Ini bagus untuk menjadikan Indonesia negara yang matang dalam demokrasi,” kata Yuli. Okezone
No comments:
Post a Comment