!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Thursday, March 6, 2014

DPR Setuju Panggil Paksa Boediono

DPR Setuju  Panggil Paksa Boediono


Ketua DPR RI Marzuki Alie akhirnya menyetujui pemanggilan paksa Boediono mantan Gubernur Bank Indonesia. Padahal sebelumnya Marzuki Alie berbeda pendapat menyikapi keputusan Timwas Bank Century DPR RI untuk pemanggilan paksa Boediono kini menjabat Wakil Presiden RI.

Menurut Marzuki, sebelumnya bersama Sohibul Iman Wakil Ketua DPR tidak menyetujui pemanggilan paksa itu. Sementara ketiga pimpinan DPR menyetujui pemanggilan paksa itu. Akhirnya panggilan ketiga Boediono ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. "Meski berbeda pandangan sama dengan Sohibul Iman tapi akhirnya sependapat dan Taupik Kurniawan yang menandatanganinya," kata Ketua DPR RI Marzuki Alie di Jakarta Kamis (6/3-2014).

Menurut Anggota Timwas Bank Century DPR RI Bambang Susatyo surat pemanggilan paksa untuk Boediono tidak perlu dilakukan beramai-ramai oleh pimpinan DPR ini sangat malukan. "DPR merupakan lembaga tinggi negara yang mempunyai wewenang untuk memanggil paksa Budiono, meski dia kini menjabat sebagai wakil president," tegas Bambang Susatyo.

Sikap PDI Perjuangan berkeinginan agar proses hukum berjalan supaya masalah ini cepat tuntas dan uang yang menjadi masalah di Bank Century secara legal akan diketahui.

"Pemanggilan yang dilakukan Timwas Century sudah pada jalurnya, tidak ada alasan pemazulan," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani di DPR RI Jakarta.

No comments:

Post a Comment