!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Tuesday, March 11, 2014

Sekjen PBNU tawarkan kebijakan ekonomi perspektif Islam

Sekjen PBNU tawarkan kebijakan ekonomi perspektif Islam

 Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud menawarkan kebijakan ekonomi perspektif Islam sebagai model kebijakan ekonomi alternatif yang dapat ditempuh pemerintah untuk mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, dan merata.

"Kita memerlukan alternatif model kebijakan ekonomi Indonesia yang lebih berpihak kepada mustadafiin (kelompok lemah, Red), sebagaimana dalam ajaran Islam," kata Marsudi saat menyampaikan disertasinya dalam sidang terbuka promosi gelar doktor bidang ekonomi di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa.

Dalam disertasinya yang bertajuk "Kebijakan Ekonomi Indonesia di Era Reformasi dalam Perspektif Islam", Marsudi menyatakan dalam menyusun kebijakan ekonomi semestinya pemerintah tidak hanya memakai teori ekonomi konvensional yang faktanya sampai saat ini belum bisa mewujudkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata.

"Sesukses apapun kebijakan ekonomi diterapkan, tidak bisa disebut berhasil jika tidak merata dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Menurut Marsudi, sistem ekonomi Islam yang menekankan keadilan, pemerataan, dan kemakmuran bersama antara yang kecil dan besar dapat menjadi solusi alternatif yang bisa diterapkan.

"Pemerintah harus melakukan kebijakan ekonomi yang berkeadilan, pemerataan dan berkemakmuran bersama antara yang kecil dan besar, antara korporat dan UMKM, tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi," katanya.

Dalam menyusun disertasinya itu, Marsudi melakukan riset dan menganalisis persoalan dengan menggunakan metode campuran, yaitu Analisis Kebijakan Willian Dunn (2003) dan metode Tauhidy String Relation (TSR) yang terkonfirmasi dengan metode Thariqah Istidlaliyah Nahdlatul Ulama (TISNU).

Dari riset yang dilakukannya, Marsudi menyimpulkan bahwa kebijakan ekonomi yang disusun pemerintah terlihat baik dalam tataran perencanaan, terutama dalam hal visi, misi, dan tujuan, namun dalam tataran implementasi masih jauh dari cita-cita yang ditetapkan.

Ketika salah seorang penguji menanyakan penyebabnya, Marsudi menjawab hal itu akibat perundang-undangan yang dilahirkan tidak memihak kepada rakyat kecil dalam penerapannya, di antaranya adalah undang-undang tentang mineral dan pertambangan.

Dalam sidang itu, Marsudi dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor ekonomi dengan predikat kelulusan sangat memuaskan

No comments:

Post a Comment