![]() |
| Lokasi pertambangan Newmont di Sumbawa |
Perusahaan pertambangan Amerika Serikat Newmont mengatakan Selasa (03/06) pihaknya telah menghentikan produksi tambang emas dan tembaga di Indonesia pasca penerapan Undang-Undang Mineral dan Batubara Januari silam.
Undang-undang tersebut melarang ekspor bijih mineral mentah untuk menjaga sumber daya Indonesia dan meraih keuntungan lebih dari sektor dalam negeri.
Newmont mengatakan fasilitas penyimpanan mereka di tambang sudah penuh setelah hampir lima bulan berhenti mengekspor.
Namun mereka menunda memberhentikan 8.000 karyawan dan kontraktor mereka menjelang pertemuan dengan pemerintah pekan ini.
"Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) hari ini mengatakan fasilitas penyimpanan yang ada di Batu Hijau sekarang sudah penuh, sehingga memaksa penghentian operasi untuk pengolahan dan berhenti produksi konsentrat tembaga," kata Newmont dalam sebuah pernyataan.
Tekanan PHK
Kemungkinan adanya Pemutusan Hubungan Kerja secara luas biasa menambah tekanan kepada pemerintah Indonesia untuk mencari solusi, setelah tingkat ekspor yang lemah berkontribusi terhadap melambatnya pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama dan pembengkakan defisit perdagangan di bulan April.
"Fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga (Newmont) di Batu Hijau sekarang penuh, memaksa operasi untuk menghentikan kegiatan pengolahan dan menghentikan produksi konsentrat tembaga," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.
Zaenuddin Wanden, kepala serikat yang mewakili pekerja Newmont, mengkonfirmasi kepada AFP bahwa mesin di tambang tidak beroperasi.
Newmont dan perusahaan tambang AS lainnya, Freeport McMoRan Copper & Gold Inc, berkontribusi terhadap 97%5 produksi tembaga di Indonesia.
Pemerintah akan tetap memberlakukan larangan ekspor mineral mentah pada Januari 2014, dengan pengecualian.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan larangan sesuai Klik UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 diterapkan pada 12 Januari 2014.
Pengecualian akan diberikan kepada perusahaan yang sudah mengolah mineral di dalam negeri, seperti dilaporkan kantor berita Reuter, Jumat (27/12).
Namun Jero mengatakan hal itu berarti pemerintah memberikan kelonggaran karena pada prinsipnya tidak ada perusahaan tambang yang boleh mengekspor mineral mentah.
UU Minerba yang disahkan tahun 2009 mengamanatkan pelaku usaha tambang mineral agar membangun lokasi pemrosesan hasil tambang sehingga ekspor tambang dilakukan dalam bentuk mineral yang sudah diolah hingga 99%.
Pelaku usaha menilai aturan ini terlalu berat disandang oleh industri lokal pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
"Untuk IUP ini jelas berat karena 'kan rata-rata baru mulai usaha dalam 7-8 tahun terakhir," kata Poltak Sitanggang, Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO) saat diwawancarai BBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Sebaliknya menurut APEMINDO aturan itu mestinya dipertegas diberlakukan untuk perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK), yang sudah beroperasi selama puluhan tahun di Indonesia. BBC

No comments:
Post a Comment