![]() |
trio macan 2000 |
Admin @triomacan2000 didakwa peras Pejabat dan Pengusaha
PT Telkom dan Gubernur Jakarta Ahok
Ahok Pernah Akan Diperas Admin @triomacan2000
VIVAnews - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta,
Basuki Tjahaja Purnama, mengakui dirinya juga pernah menjadi korban pemerasan
dari admin account Twitter @TrioMacan2000.
Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan, hal itu dialaminya
di masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI pada tahun 2012 yang lalu.
"Waktu itu ada yang datang, nawarin kalau mau damai,
dia minta segala macem," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 5
November 2014.
Namun, Ahok enggan merinci seperti apa tuduhan fitnah
yang dilancarkan kepada dirinya oleh account Twitter itu. Namun saat itu ia
tidak sampai melaporkan kasus fitnah itu ke kepolisian.
Yang pasti, jelas Ahok, kampanye negatif yang dilakukan
oleh @TrioMacan2000 itu malah secara tidak langsung meningkatkan popularitas
dirinya yang saat itu tengah bertarung memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil
Gubernur bersama mantan Gubernur DKI Joko Widodo.
"Kampanye negatif itu malah bikin semakin terkenal.
Ini zaman online. Orang malah semakin cari-cari aku. Jadi ketahuan kan rekam
jejak aku. Makin dicecar makin demen. Tim kita belum tentu bisa naikin berita
begitu cepet," ujar Ahok.
Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro
Jaya menangkap salah satu administrator akun Twitter @Triomacan2000 Edi
Syahputra karena diduga memeras salah satu petinggi PT Telkom, berinisial AP.
Penangkapan itu, berawal ketika pelapor AP dan Edi
melakukan pertemuan, pada tanggal 16 Oktober lalu. Modusnya, Edi mengirim link
postingan berita-berita Trio Macan ke AP melalui SMS dan meminta bayaran sejumlah
uang jika ingin pemberitaan tersebut dihentikan.
Selain Edi, petugas juga menetapkan dua admin akun
Twitter @Triomacan2000 lainnya yakni Raden Nuh (Pemimpin Redaksi dan penangung
jawab Asatunews), dan Herry Koes Haryono (Direktur Asatunews). keduanya juga
ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan pemerasan dan tindak
pidana pencucian uang (TPPU).
Korban Pemerasan Admin @TrioMacan2000 Lebih dari Satu
Motif pemerasan didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya.
ddd
Kamis, 30 Oktober 2014, 19:09 Dwifantya Aquina , Rizki
Aulia Rachman
Akun twitter @TrioMacan2000 Akun twitter @TrioMacan2000
Follow us on Google+
Follow @vivanews
VIVAnews - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro
Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto memastikan, korban pemerasan yang
dilakukan oleh ES, seorang yang diduga pengelola admin akun Twitter
@TrioMacan2000, lebih dari satu orang.
Menurut Rikwanto, sampai saat ini penyidik Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus mendalami atas kasus yang
dilakukan oleh ES.
"Hal ini terungkap setelah ES tertangkap, ternyata
ada yang merasa telah dirugikan oleh ES, orang PT Telkom juga, dan sudah
melapor ke Polda Metro Jaya," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis
30 Oktober 2014.
Rikwanto menambahkan, dalam pelaporannya, pelapor
melaporkan ES dengan dugaan tindak pemerasan terhadap dirinya. "Pelapor
berisial AS, laporannya dengan nomor LP/3931/X/2014/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Tanggal 29 Oktober 2014," bebernya.
Dengan begitu, lanjut Rikwanto, dalam penyelidikan
penyidik saat ini masih akan mendalami pencarian tentang motif yang dilakukan
ES untuk melakukan pemerasan.
Diberitakan sebelumnya, ES, pengelola admin akun twitter
@TrioMacan2000 harus berurusan dengan kepolisian setelah dilaporkan oleh AP,
salah satu petinggi perusahan ternama, karena diduga telah melakukan pencemaran
nama baik lewat kicauannya di Twitter. Merasa tidak terima akhirnya, ES
dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Awalnya dilaporkan karena mencemarkan nama baik,
tetapi ternyata pelaku melakukan pemerasan juga," ujar Kasubdit Cyber
Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar
Polisi Hilarius Duha. (adi)
Ini Cara Admin @Triomacan2000 Peras Korban
VIVAnews - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus melakukan pemeriksaan intensif
kepada pria berinial ES yang diduga sebagai salah satu pengelola admin akun
Twitter @TrioMacan2000.
Saat ditangkap, ES diduga telah melakukan pencemaran nama
baik dan melakukan pemerasan kepada salah satu petinggi PT Telkom.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi
Rikwanto menjelaskan, saat ditangkap, ES menawarkan korbannya, AP petinggi PT
Telkom untuk bekerja sama dalam memasang iklan di medianya.
"Ketika itu ES meminta kepada AP, kalau ingin
iklannya dimuat, pembayaran harus dilakukan 100 persen di muka. Kemudian karena
merasa tidak cocok, AP menolak tawaran dari ES," ujar Rikwanto di Mapolda
Metro Jaya, Rabu 29 Oktober 2014
Setelah penolakan kerja sama tersebut, kata Rikwanto,
tanpa diduga, ES kemudian membuat postingan tentang berita-berita yang isinya
pencemaran nama baik terhadap AP dan PT Telkom.
"Berita tersebut salah satunya tertulis
"Perampokan PT Telkom Berkedok Akusisisi". Kemudian link berita
tersebut dikirimkan melalui handphone AP. Hal itu dilakukan ES berkali-kali.
Rikwanto menambahkan, dari keterangan AP, banyak nomor
telepon yang mengirimkan link-link berita berisi pencemaran nama baik, salah
satu nomor telepon yang digunakan untuk mengirim link tersebut, nomor telepon
ES.
"Karena merasa terpojok, kemudian AP meminta kepada
ES untuk tidak lagi memposting berita dan mengirimkan link tersebut. Namun, ES
menyetuji dengan satu syarat, yaitu dengan memberikan sejumlah uang
tunai," kata Rikwanto
Rikwanto melanjutkan, saat itu AP diminta untuk
memberikan uang kepada ES sebagai syarat dengan nominal Rp50 juta.
"Setelah itu, AP melapor polisi. Kemudian memancing ES dengan memberikan
uang tersebut. Sehingga saat itu ES kemudian ditangkap polisi," tambahnya
Setelah ditangkap, polisi menggeledah dan menangkap ES di
Jalan Raya Supomo, Tebet. "Dia ditangkap di rumah kantor di Tebet,
diketahui uang yang ada sebanyak Rp49.650.000, itu kita amankan. Penyidik ada
lima orang dan juga menyita tas coklat, HP Samsung dengan dua sim card, dan
Blackberry," jelas Rikwanto.
Atas perbuatannya tersebut, ES terancam dijerat Pasal 27
UU ITE, Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan, serta pasal 310 dan 311
tentang pencemaran nama baik.
No comments:
Post a Comment