!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Wednesday, November 5, 2014

Admin @triomacan2000 didakwa peras Pejabat dan Pengusaha PT Telkom dan Gubernur Jakarta Ahok

trio macan 2000
Admin @triomacan2000 didakwa peras Pejabat dan Pengusaha PT Telkom dan Gubernur Jakarta Ahok


Ahok Pernah Akan Diperas Admin @triomacan2000
VIVAnews - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengakui dirinya juga pernah menjadi korban pemerasan dari admin account Twitter @TrioMacan2000.

Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan, hal itu dialaminya di masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI pada tahun 2012 yang lalu.

"Waktu itu ada yang datang, nawarin kalau mau damai, dia minta segala macem," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 5 November 2014.

Namun, Ahok enggan merinci seperti apa tuduhan fitnah yang dilancarkan kepada dirinya oleh account Twitter itu. Namun saat itu ia tidak sampai melaporkan kasus fitnah itu ke kepolisian.

Yang pasti, jelas Ahok, kampanye negatif yang dilakukan oleh @TrioMacan2000 itu malah secara tidak langsung meningkatkan popularitas dirinya yang saat itu tengah bertarung memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur bersama mantan Gubernur DKI Joko Widodo.

"Kampanye negatif itu malah bikin semakin terkenal. Ini zaman online. Orang malah semakin cari-cari aku. Jadi ketahuan kan rekam jejak aku. Makin dicecar makin demen. Tim kita belum tentu bisa naikin berita begitu cepet," ujar Ahok.

Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap salah satu administrator akun Twitter @Triomacan2000 Edi Syahputra karena diduga memeras salah satu petinggi PT Telkom, berinisial AP.

Penangkapan itu, berawal ketika pelapor AP dan Edi melakukan pertemuan, pada tanggal 16 Oktober lalu. Modusnya, Edi mengirim link postingan berita-berita Trio Macan ke AP melalui SMS dan meminta bayaran sejumlah uang jika ingin pemberitaan tersebut dihentikan.

Selain Edi, petugas juga menetapkan dua admin akun Twitter @Triomacan2000 lainnya yakni Raden Nuh (Pemimpin Redaksi dan penangung jawab Asatunews), dan Herry Koes Haryono (Direktur Asatunews). keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Korban Pemerasan Admin @TrioMacan2000 Lebih dari Satu
Motif pemerasan didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya.
ddd
Kamis, 30 Oktober 2014, 19:09 Dwifantya Aquina , Rizki Aulia Rachman
Akun twitter @TrioMacan2000 Akun twitter @TrioMacan2000


Follow us on Google+
Follow @vivanews
VIVAnews - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto memastikan, korban pemerasan yang dilakukan oleh ES, seorang yang diduga pengelola admin akun Twitter @TrioMacan2000, lebih dari satu orang.

Menurut Rikwanto, sampai saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus mendalami atas kasus yang dilakukan oleh ES.

"Hal ini terungkap setelah ES tertangkap, ternyata ada yang merasa telah dirugikan oleh ES, orang PT Telkom juga, dan sudah melapor ke Polda Metro Jaya," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis 30 Oktober 2014.

Rikwanto menambahkan, dalam pelaporannya, pelapor melaporkan ES dengan dugaan tindak pemerasan terhadap dirinya. "Pelapor berisial AS, laporannya dengan nomor LP/3931/X/2014/PMJ/Dit. Reskrimsus. Tanggal 29 Oktober 2014," bebernya.

Dengan begitu, lanjut Rikwanto, dalam penyelidikan penyidik saat ini masih akan mendalami pencarian tentang motif yang dilakukan ES untuk melakukan pemerasan.

Diberitakan sebelumnya, ES, pengelola admin akun twitter @TrioMacan2000 harus berurusan dengan kepolisian setelah dilaporkan oleh AP, salah satu petinggi perusahan ternama, karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik lewat kicauannya di Twitter. Merasa tidak terima akhirnya, ES dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Awalnya dilaporkan karena mencemarkan nama baik, tetapi ternyata pelaku melakukan pemerasan juga," ujar Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hilarius Duha. (adi)

Ini Cara Admin @Triomacan2000 Peras Korban

VIVAnews - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus melakukan pemeriksaan intensif kepada pria berinial ES yang diduga sebagai salah satu pengelola admin akun Twitter @TrioMacan2000.

Saat ditangkap, ES diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan melakukan pemerasan kepada salah satu petinggi PT Telkom.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto menjelaskan, saat ditangkap, ES menawarkan korbannya, AP petinggi PT Telkom untuk bekerja sama dalam memasang iklan di medianya.

"Ketika itu ES meminta kepada AP, kalau ingin iklannya dimuat, pembayaran harus dilakukan 100 persen di muka. Kemudian karena merasa tidak cocok, AP menolak tawaran dari ES," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu 29 Oktober 2014

Setelah penolakan kerja sama tersebut, kata Rikwanto, tanpa diduga, ES kemudian membuat postingan tentang berita-berita yang isinya pencemaran nama baik terhadap AP dan PT Telkom.

"Berita tersebut salah satunya tertulis "Perampokan PT Telkom Berkedok Akusisisi". Kemudian link berita tersebut dikirimkan melalui handphone AP. Hal itu dilakukan ES berkali-kali.

Rikwanto menambahkan, dari keterangan AP, banyak nomor telepon yang mengirimkan link-link berita berisi pencemaran nama baik, salah satu nomor telepon yang digunakan untuk mengirim link tersebut, nomor telepon ES.

"Karena merasa terpojok, kemudian AP meminta kepada ES untuk tidak lagi memposting berita dan mengirimkan link tersebut. Namun, ES menyetuji dengan satu syarat, yaitu dengan memberikan sejumlah uang tunai," kata Rikwanto

Rikwanto melanjutkan, saat itu AP diminta untuk memberikan uang kepada ES sebagai syarat dengan nominal Rp50 juta. "Setelah itu, AP melapor polisi. Kemudian memancing ES dengan memberikan uang tersebut. Sehingga saat itu ES kemudian ditangkap polisi," tambahnya

Setelah ditangkap, polisi menggeledah dan menangkap ES di Jalan Raya Supomo, Tebet. "Dia ditangkap di rumah kantor di Tebet, diketahui uang yang ada sebanyak Rp49.650.000, itu kita amankan. Penyidik ada lima orang dan juga menyita tas coklat, HP Samsung dengan dua sim card, dan Blackberry," jelas Rikwanto.


Atas perbuatannya tersebut, ES terancam dijerat Pasal 27 UU ITE, Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan, serta pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik.

No comments:

Post a Comment