BPOM: Berbahaya Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Dalam Dosis Tinggi
Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) RI merilis soal bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol dalam dosis tinggi. Kendati demikian, minuman beralkohol tidak dilarang peredarannya namun harus dikendalikan melalui mekanisme pengaturan dari pemerintah.
''Sangat penting artinya dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat Indonesia bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menetapkan ketentuan bagi pengendalian produksi, pengedaran dan penjualan atau penyajian minuman beralkohol khususnya minuman keras beserta pengawasannya,"kata Kepala Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) RI, Juleka Susy Susanti dalam rilis yang diterima ASATUNEWS, Jum'at, (29/11).
Pengawasan peredaran minuman beralkohol tercantum dalam sederet undang-undang, di antaranya:
1. UU.RI no. 18 tahun 2012 tentang pangan
2. UU RI no. 3f tahun 2009 tentang kesehatan
3. PP no. 28 tahun 2004 tentang keamanan, mutu, dan gizi pangan
4. Kepres RI No. 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Tingkat bahaya semakin rentan manakala minuman beralkohol dibuat oplosan. Umumnya minuman keras oplosan ditambahkan metanol untuk membuat miras dengan harga murah.
"Metanol tidak untuk dikonsumsi karena sangat beracun sedangkan etanol dapat dikonsumsi sebagai minuman beralkohol seperti beer, wine dan brandy,"katanya.
No comments:
Post a Comment