!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Thursday, September 19, 2013

Jutaan jamaah haji yang berdatangan dari seluruh penjuru dunia telah tiba di kota Mekah dan Medinah, Saudi Arabia.



Jutaan jamaah haji yang berdatangan dari seluruh penjuru dunia telah tiba di kota Mekah dan Medinah, Saudi Arabia.

Pemerintah Saudi Arabia melakukan pemotongan kuota haji terhadap seluruh negara sebanyak 20 persen dengan alasan keamanan karena Masjidil Haram sedang direnovasi. Imbasnya pengurangan kuota jamaah haji dari Indonesia dari yang sebelumnya 211.000 menjadi 168.800.

Dirjen Haji dan Umrah Kemenag, Anggito Abimanyu, Indonesia telah menetapkan jumlah kuota hajinya untuk tahun 2013 ini sebanyak 168.800 orang. Dengan rincian, dari kuota haji reguler sebanyak 155.200 dan haji khusus sebanyak 13.600 orang. Jumlah ini tentunya mengalami penurunan sebesar 20 persen dari yang sebelumnya sebanyak 211.000.

Penetapan tersebut, di tetapkan oleh Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2013, tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1434 H/ 2013 Masehi.

“Sementara ini, demikian jumlah kuota yang ditetapkan. Kita juga sedang menunggu kebijakan pemerintah Saudi, tentunya ini dapat berubah bila ada dispensasi,” katanya saat menggelar konfernsi persnya, di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (21/6/2013).

Menurutnya, untuk penetapan kriteria, Menteri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Indonesia Nomor 62 Tahun 2013 tentang Kriteria Penundaan Jemaah Haji Yang Telah Melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1434 H/ 2013 M.

Dengan kriteria bahwa jemaah yang telah berusia 75 tahun atau lebih, memiliki keterbatasan fisik sehingga membutuhkan alat bantu antara lain kursi roda, tongkat dan sebagainya, serta berdasarkan nomor urut porsi terakhir hingga memenuhi pengurangan kuota yang ditentukan di provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, Abimanyu menjelaskan bahwa selama ini pun sebenarnya dalam Peraturan Pemerintah no 79 tahun 2013, telah mengatur tentang jemaah haji.Sehingga pada pelaksanaan haji tahun 2013 ini, bagi jemaah yg pernah menunaikan ibadah haji, kecuali pembimbing dan jemaah haji yang berfungsi sebagai mahrom juga akan langsung di masukkan dalam kuota penundaan.

“Selama ini kita luput bahwa hal tersebut telah diatur dalam PP no 79 tahun 2013,” jelasnya.

Sehingga, menurutnya, kriteria yang akan dilaksanakan bahwa setelah dilihat dari usianya, baru akan di verifikasi tentang kondisi fisiknya, lalu akan di cek apakah sebelumnya pernah menunaikan ibadah haji kecuali seperti yang tersebut diatas, maka akan secara otomatis langsung masuk dalam bagian jemaah yang keberangkatannya ditunda pada tahun 2014.



Kelompok terbang jamaah haji Indonesia telah diberangkatkan ke Tanah Suci pada 10 Oktober. Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku sampai saat ini belum ada kendala berarti terkait pemberangkatan jamaah haji di tiap-tiap embarkasi.

"Selama ini soal haji belum ada laporan kendala. Alhamdulillah haji sudah berangkat," ujar Suryadharma usai menemui Kapolda Jawa Timur di Mapolda, Sabtu (14/9).

Ia mengatakan, kendala teknis sempat terjadi saat penerbangan kloter pertama di Bandar Udara  Kualanamu, Medan, Sumatera Utara. Saat itu pesawat yang sudah terbang kembali lagi ke bandara.

"Pesawat kembali karena ada saluran air yang mampat di toilet, tapi lalu diperbaiki," kata Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Dia berharap hingga akhir penyelenggaraan ibadah haji tidak ada hambatan yang berarti. Penerbangan haji fase keberangkatan (fase I) dimulai pada 10 September 2013 hingga 9 Oktober 2013.

Penerbangan haji fase kepulangan (fase II) akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2013 hingga 19 November 2013. Tahun ini Indonesia memberangkatkan 90.108 jamaah haji yang terbagi dalam 233 kelompok terbang.

 Kementerian Agama telah menetapkan kuota sementara jamaah haji Indonesia. Berdasarkan 33 provinsi di Indonesia, pemerintah mendapatkan jatah 168.800 jamaah haji.

Berdasarkan keputusan Menteri Agama No 121 Tahun 2013, Indonesia mendapatkan jemah haji reguler dengan jumlah quota 155.200 orang dan kuota haji khusus 13.600 orang. Berikut daftar total jumlah kuota jamaah haji reguler dan pedampingnya setiap provinsi.

1. Aceh : 3.140 jamaah
2. Sumatera Utara : 6.588 jamaah
3. Sumatera Barat : 3.599 jamaah.
4. Riau : 4.036 jamaah
5. Jambi : 2.108 jamaah
6. Sumatera Selatan jamaah
7. Bengkulu : 1.292 jamaah.
8. Lampung : 5.026 jamaah
9. Bangka Belitung : 732 jamaah.
10. Kepulauan Riau : 795 jamaah
11. DKI Jakarta : 5.668 jamaah.
12. Jawa Barat : 30.088 jamaah.
13. Jawa Tengah : 23.717 jamaah.
14. DI Yogyakarta : 2.474 jamaah.
15. Jawa Timur : 27.323 jamaah.
16. Banten : 6.834 jamaah.
17. Bali : 512 jamaah.
18. Nusa Tenggara Barat : 3.596 jamaah.
19. Nusa Tengara Timur : 521 jamaah.
20. Kalimatan Barat : 1.872 jamaah.
21. Kalimantan Tengah : 1.080 jamaah.
22. Kalimantan Selatan : 3.050 jamaah.
23. Kalimantan Timur : 2.256 jamaah
24. Sulawesi Utara : 561 jamaah.
25. Sulawesi Tengah : 1.407 jamaah.
26. Sulawesi Selatan : 5.777 jamaah.
27. Sulawesi Tenggara : 1.347 jamaah.
28. Gorontalo : 714 jamaah.
29. Sulawesi Barat : 1.155 jamaah.
30. Maluku : 569 jamaah.
31. Maluku Utara : 853 jamaah.
32. Papua Barat : 569 jamaah.
33. Papua : 853 jamaah.

“Sementara untuk total kuota jamaah haji khusus sebanyak 12.899 jamaah haji, dan kuota petugas haji khusus berjumlah 701 orang,” ujar Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah, Anggito Abi Manyu saat konferensi pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (21/6/2013).

Anggito mengatakan pihaknya telah memperhitungkan dengan matang sehingga kuota tersebut sudah termasuk dengan petugas haji.

“Kita berpedoman 80 % jamaah haji yang telah lunas BPHI, sementara yang 20% akan masuk sebagai kuota cadangan

No comments:

Post a Comment