!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Friday, September 20, 2013

Komisi Pemberantasan Korupsi belum memblokir rekening Rudi Rubiandini,



Komisi Pemberantasan Korupsi belum memblokir rekening  Rudi Rubiandini,

Hingga Jumat (20/9/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi belum memblokir rekening terkait Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) nonaktif Rudi Rubiandini, tersangka kasus dugaan penerimaan suap kegiatan hulu minyak dan gas. Sejauh ini, KPK baru melakukan penyitaan uang sekitar Rp 14 miliar, sejumlah batangan emas, serta satu unit Toyota Camry Hybrid terkait kasus ini.

"Barusan saya cek belum ada pemblokiran rekening," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Menurut Johan, belum ada kesimpulan dari tim penyidik KPK untuk melakukan pemblokiran rekening. Johan mengatakan, tim penyidik KPK masih mendalami laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana mencurigakan terkait kasus dugaan suap SKK Migas.

"Itu transaksi dari rekening-rekening, jadi PPATK ini menganalisis bahwa itu merupakan transaksi mencurigakan, karena itu disampaikan kepada KPK. Terhadap LHA itu seperti biasa, penyidik melakukan tindak lanjut dengan menelaah LHA," tutur Johan.

Saat ditanya mengenai sebagian besar isi LHA dari PPATK tersebut, Johan selaku humas mengaku tidak tahu.

Pada 19 Agustus 2013, Johan mengatakan pihaknya akan segera memblokir aset Rudi setelah menerima LHA dari PPATK. Adapun PPATK menyerahkan LHA terkait kasus SKK Migas kepada KPK pada 30 Agustus 2013.

Ketua PPATK M Yusuf mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi sumber dana yang diterima Rudi. Dia mengatakan, sumber dana yang diterima Rudi terkait dengan perusahaan bernuansa asing. Ada jenis pecahan mata uang asing yang mengalir ke Rudi. Saat ditanya apakah ada aliran dana ke pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Yusuf enggan mengungkapkannya dengan alasan takut menganggu proses penyidikan KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian suap dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya senilai 700.000 dollar AS. Uang tersebut diduga diberikan melalui pelatif golfnya, Deviardi alias Ardi. KPK pun menetapkan Simon dan Ardi sebagai tersangka. Diduga, Rudi tidak hanya menerima uang 700.000 dollar AS dari Simon. Mantan wakil menteri energi dan sumber daya mineral ini pun diduga menerima pemberian dari pihak lain.

Terkait penyidikan kasus Rudi, KPK menyita uang 200.000 dollar AS dari ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. Bukan hanya itu, uang dalam pecahan mata uang asing juga ditemukan KPK dalam penggeledahan di ruangan Rudi di kantor SKK Migas beberapa waktu lalu. Dari sana, penyidik menyita 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram.

Penyidik juga menemukan uang dalam deposit box Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS. Selain uang, penyidik KPK menyita satu unit Toyota Camry Hybrid yang diduga milik Rudi. Mobil mewah itu diduga diberikan pihak selain Kernel melalui pelatih golf Rudi, Deviardi alias Ardi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Yohanes Widjonarko, diperiksa selama kurang lebih 10 jam sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap kegiatan hulu migas yang melibatkan Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini, Kamis (12/9/2013).

Seusai diperiksa, Yohanes mengaku diajukan pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). "Ya tupoksi ditanya, pekerjaan sehari-hari. Kita menerangkan mengenai tupoksinya," kata Yohanes di Gedung KPK, Jakarta, seusai diperiksa.

Yohanes sempat membantah disebut ikut mengatur pemenang tender proyek minyak di SKK Migas. Menurutnya, penentuan pemenang tender merupakan kewenangan tim teknis. "Ya itu kan kewenangan ada di teknis, waktu itu kan saya menjabat sebagai wakil kepala, yang berwenang itu di teknis," ungkapnya.

KPK memeriksa Yohanes karena dia dianggap tahu dan dapat memberikan informasi seputar kasus dugaan suap kegiatan hulu migas yang menjerat Rudi. Pemeriksaan Yohanes juga untuk melengkapi berkas perkara Rudi.

Selain Yohanes, KPK memanggil saksi lainnya, yakni pegawai SKK Migas Gerhard Marten dan Tri Kusuma Lydia.

Seusai diperiksa hari ini, Gerhard mengaku diajukan sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik. Mengenai materi pemeriksaan, dia enggan mengungkapkannya. "Ya, cuma dipanggil, standar saja pertanyaannya sama yang lain. Kalau rinciannya, tanya saja kepada yang periksa," kata Gerhard.

Sebelumnya, KPK memeriksa Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Agoes Sapto Raharjo, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bumi Poppi Ahmad Nafis, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi Iwan Ratman. Ketiga petinggi SKK ini sudah dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan terhitung sejak Kamis (14/8/2013).

Seusai diperiksa pada Rabu (11/9/2013), Poppi mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar tugas pokok dan fungsinya. Poppi juga membantah terlibat pengaturan pemenang tender proyek minyak di SKK Migas. Menurutnya, penentuan pemenang tender dilakukan oleh tim, bukan perorangan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi dan pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima pemberian hadiah uang 700.000 dollar AS dari komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya. KPK juga menetapkan Simon sebagai tersangka.

Diduga, pemberian uang tersebut berkaitan dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Terkait penyidikan kasus ini, KPK beberapa kali menggeledah kantor SKK Migas. Dari sana, penyidik menyita 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram.

Penyidik juga menemukan uang dalam deposit boks Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS. Selain uang, petugas KPK menyita Toyota Camry Hybrid yang diduga pemberian dari Deviardi untuk Rudi.

 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data tambahan aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kegiatan hulu minyak dan gas yang menjerat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) nonaktif Rudi Rubiandini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pokoknya semua yang kira-kira kita perlu dalami, kita sampaikan," kata Kepala PPATK M Yusuf di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (16/9/2013).

Menurut Yusuf, pihaknya melakukan sinkronisasi data yang telah diserahkan kepada KPK sebelumnya. Tambahan data tersebut, menurutnya, bukan hanya berkaitan dengan kasus SKK Migas, melainkan juga kasus-kasus lain. Selain itu, kata Yusuf, ada data-data tambahan terkait calon pejabat di suatu kementerian yang tak dapat diungkapkannya lebih jauh.

"Yang jelas bahwa bicara tentang figur calon pejabat yang masuk kategori bersih atau tidak, kemudian temuan-temuan baru yang perlu disikapi oleh KPK, berkaitan kasus yang mereka tangani," katanya.
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini dibawa keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013). Rudi Rubiandini ditangkap Selasa (13/8/2013) malam karena diduga menerima suap dari pihak swasta. Dari rumah mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa 400.000 dollar AS yang disimpan dalam tas hitam dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.
Pada 30 Agustus 2013, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menyambangi Gedung KPK untuk menyerahkan data transaksi keuangan terkait kasus SKK Migas. Saat ditanya lebih jauh ke mana saja transaksi mencurigakan Rudi mengalir, Agus meminta wartawan menanyakan hal tersebut kepada KPK. Dia juga mengungkapkan, PPATK mendukung penuh KPK agar proses penyidikan bisa berjalan lebih cepat dan efektif.

Koordinasi rutin dilakukan agar proses penyidikan berjalan efektif dan cepat. Sebelumnya KPK menyatakan telah meminta LHA terkait kasus Rudi kepada PPATK. Data transaksi mencurigakan tersebut diperlukan KPK untuk mendalami kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian suap dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya senilai 700.000 dollar AS. Uang tersebut diduga diberikan melalui pelatif golfnya, Deviardi alias Ardi. KPK pun menetapkan Simon dan Ardi sebagai tersangka.

Diduga, Rudi tidak hanya menerima uang 700.000 dollar AS dari Simon. Mantan wakil menteri energi dan sumber daya mineral ini pun diduga menerima pemberian dari pihak lain.

Terkait penyidikan kasus Rudi, KPK menyita uang 200.000 dollar AS dari ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. Bukan hanya itu, uang dalam pecahan mata uang asing juga ditemukan KPK dalam penggeledahan di ruangan Rudi di kantor SKK Migas beberapa waktu lalu. Dari sana, penyidik menyita 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram.

Penyidik juga menemukan uang dalam deposit box Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS. Selain uang, penyidik KPK menyita satu unit Toyota Camry Hybrid yang diduga milik Rudi. Mobil mewah itu diduga diberikan pihak selain Kernel melalui pelatih golf Rudi, Deviardi alias Ardi.

No comments:

Post a Comment