!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Wednesday, December 17, 2014

Bekerja di kementerian BUMN tetap dibolehkan mengenakan pakaian jilbab

Berjilbab

Bekerja di kementerian BUMN tetap dibolehkan mengenakan pakaian jilbab

 MERDEKA.COM. Beredar kabar Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melarang pegawainya memakai jilbab syar'i di kantor BUMN. Bahkan, isu tersebut sudah tersebar ke mana-mana.
 Namun Sekretaris Menteri BUMN Imam A Putro membantahnya. Dikatakannya, hingga saat ini para pegawai BUMN menghalalkan memakai jilbab.
 "Banyak pegawai Kementerian BUMN yang sampai saat ini ke kantor dengan memakai baju muslimah," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (17/12).
 Sebelumnya, lewat twitter beredar selebaran yang mengatakan pegawai BUMN tak boleh mengenakan jilbab syari. Isu ini dimakan mentah-mentah sejumlah media tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

No comments:

Post a Comment