Bendera ISIS |
Makna Bendera yang Digunakan ISIS
TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin redaksi harian berbahasa
Inggris The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, menjadi tersangka kasus
dugaan penistaan agama. Kasus ini terkait dengan pemuatan karikatur tentang
kelompok yang menamakan diri Negara Islam yang sebelumnya dikenal dengan ISIS
pada 3 Juli 2014. Lalu, apa makna bendera tersebut?
Ketua Jamaah Ansharut Tauhid--lembaga Islam bentukan Abu
Bakar Baasyir--Nanang Ainur Rofiq mengatakan bendera yang disebut dengan
Al-Liwa atau Ar-Rayah itu hanya sekadar simbol atau status.
Menurut Nanang, bendera yang bertuliskan kalimat tauhid
itu biasa dibawa ke medan tempur untuk menunjukkan arah pasukan. "Pasukan
harus maju atau mundur itu biasanya komandan yang mengarahkan dengan
bendera," ujar Nanang ketika dihubungi, Senin, 15 Desember 2014.
Karena bendera itu bertuliskan kalimat tauhid, kata
Nanang, maka tidak boleh diperlakukan semena-mena. Bendera tersebut juga tidak
boleh dipuja dengan sikap yang berlebihan. (Baca: Mabes Polri Akan Kaji Ulang
Kasus The Jakarta Post)
Nanang mencontohkan karikatur di harian The Jakarta Post
yang menyandingkan kalimat laa ilaha illallah dengan gambar tengkorak. Menurut
Nanang, kalimat baik yang memuja Tuhan itu disandingkan dengan simbol perompak
atau bajak laut. "Ya termasuk kategori melakukan pelecehan pada
simbol-simbol Islam."
Jika ingin menyindir ISIS, Nanang menyarankan sebaiknya
bendera tersebut bertuliskan ISIS dengan gambar tengkorak saja. "Meski
sekedar simbol, kita tidak boleh memujanya atau melecehkannya." (Baca:
Karikatur ISIS, Polisi Abai Keterangan Dewan Pers)
Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin redaksi The Jakarta
Post, Meidyatama Suryodiningrat, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan
agama. Dalam karikatur ini ada bendera hitam dengan gambar tengkorak dengan
kalimat berbahasa Arab yang bermakna tiada Tuhan selain Allah.
The Jakarta Post sudah mengeluarkan pernyataan maaf di
situs mereka pada 7 Juli lalu. Mereka menyatakan karikatur tersebut ditarik
karena berpotensi melecehkan pihak-pihak tertentu. Mereka juga sudah menyatakan
tak berniat untuk menistakan agama tertentu.
Mabes Polri Akan Kaji Ulang Kasus The Jakarta Post
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian akan mengkaji ulang
penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama terhadap Pemimpin Redaksi The
Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas
Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, Mabes Polri akan
mengkaji lagi pendapat unsur-unsur terkait dalam satu-dua hari ini. Salah
satunya Dewan Pers.
"Rencananya, kami akan meng-clear-kan kembali,"
ujar Boy saat dihubungi, Senin, 15 Desember 2014. Menurut Boy, seseorang yang
ditetapkan sebagai tersangka belum tentu bersalah. (Karikatur ISIS, Polisi Abai
Keterangan Dewan Pers)
Karena itu, kata Boy, penyidik harus berusaha membuktikan
pasal-pasal yang disangkakan. Proses pembuktian itu mencakup pemeriksaan
saksi-saksi, termasuk Dewan Pers sebagai saksi ahli. "Sekarang ini sedang
dikaji, karya jurnalistik atau di luar tindak pidana," ujar Boy.
Ia mengatakan dasar penetapan Meidyatama sebagai
tersangka adalah pasal penistaan agama di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pasal sangkaan itu, ia menambahkan,
merujuk pada gambar tengkorak dengan kalimat tauhid yang dianggap menista agama
Islam. "Posisi tengkorak itu, arahnya ke sana."
Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan pemimpin redaksi
harian berbahasa Inggris The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, sebagai
tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kasus ini terkait dengan pemuatan karikatur tentang
kelompok yang menamakan diri Negara Islam, yang sebelumnya dikenal dengan ISIS,
pada 3 Juli lalu. Dalam karikatur ini terdapat bendera hitam dengan gambar
tengkorak dan kalimat berbahasa Arab yang bermakna "tiada Tuhan selain
Allah".
The Jakarta Post sudah mengeluarkan pernyataan maaf di
situs mereka pada 7 Juli lalu. Mereka menyatakan karikatur tersebut ditarik
karena berpotensi melecehkan pihak-pihak tertentu. Mereka juga sudah menyatakan
tidak berniat menista agama tertentu.
No comments:
Post a Comment