Kapal nelayan Vietnam |
Pemberian izin ribuan kapal nelayan Vietnam di Indonesia dikecam
Penenggelaman kapal asing penangkap ikan ilegal di
perairan Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu
Pemerintah Indonesia memberi izin kepada hampir 2.000
kapal nelayan Vietnam untuk berlindung di perairan Indonesia. Namun langkah
tersebut dikecam oleh pegiat lingkungan hidup.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
membenarkan telah memberi izin kepada para nelayan Vietnam tersebut untuk
berlindung selama tidak mencuri ikan Indonesia.
"Kita kan juga mau diplomasi baik, but it doesn't
mean we're gonna let them do it. Jadi surat resmi (pemberian izin) saya
layangkan," kata Susi Pudjiastuti kepada wartawan BBC Indonesia Rizki
Washarti.
Pemberian izin ini bermula ketika pemerintah Provinsi Ba
Ria-Vung Tau, Vietnam, melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Ho
Chi Minh City meminta izin kepada pemerintah Indonesia agar hampir 2.000 kapal
nelayan Vietnam dapat berlindung di perairan Indonesia akibat cuaca buruk.
"Kita menerima nota diplomatik (permohonan
berlindung) itu. Lalu atas arahan dari bapak Konsul Jenderal, nota diplomatik
itu kita teruskan kepada pemerintah pusat, kepada Kementerian Luar Negeri dan
Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata juru bicara KJRI Ho Chi Minh City,
Desy Nurmala Sari, Jumat (19/12).
Cuaca
Alasan pemerintah Vietnam soal cuaca buruk ditanggapi
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Andi Eka Sakya. Dia
mengatakan memang ada kemungkinan gelombang setinggi di atas tiga meter di
sekitar pulau Natuna, pekan depan.
Namun, lepas dari adanya kemungkinan cuaca buruk,
pemerintah Indonesia semestinya bisa menempuh jalan lain.
Dengan memberikan izin kepada nelayan Vietnam untuk
berlindung di Indonesia, tidak ada yang bisa menjamin mereka tidak mencuri ikan
Indonesia, kata pegiat dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul
Halim.
"Mestinya pemberian izin itu ditunda terlebih dahulu
dan berkomunikasi langsung dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta untuk
meminta upaya penyelamatan dan pemulangan nelayan-nelayan Vietnam
tersebut," kata pegiat dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
(Kiara) Abdul Halim.
Pemberian izin kepada nyaris 2.000 kapal Vietnam untuk
berlindung di perairan Indonesia mengemuka dua pekan setelah Angkatan Laut
Indonesia menenggelamkan tiga kapal asal Vietnam pelaku penangkapan ikan secara
ilegal di perairan Kepulauan Riau. (BBC)
No comments:
Post a Comment