!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Thursday, December 11, 2014

Pemred The Jakarta Post tersangka kasus 'penistaan agama'

Karikatur The Jakarta Post
Pemred The Jakarta Post tersangka kasus 'penistaan agama'

Karikatur The Jakarta Post tentang ISIS dinilai sebagai penistaan agama oleh polisi.

Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin redaksi harian berbahasa Inggris The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Juru bicara Polda Metro Jaya, Rikwanto, hari Kamis (11/12) menjelaskan kasus ini terkait dengan pemuatan karikatur tentang kelompok yang menamakan diri Negara Islam yang sebelumnya dikenal dengan ISIS pada 3 Juli 2014 lalu.

Dalam karikatur ini ada bendera hitam dengan gambar tengkorak dengan kalimat berbahasa Arab yang bermakna tiada Tuhan selain Allah.
Kepada para wartawan Rikwanto mengatakan penetapan pemred The Jakarta Post sebagai tersangka atas dasar keterangan saksi ahli pidana, saksi ahli agama, dan Dewan Pers.

Ia mengatakan dasar penetapan sebagai tersangka adalah pasal penistaan agama di KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

The Jakarta Post sudah mengeluarkan pernyataan maaf di situs mereka pada 7 Juli dan menyatakan bahwa karikatur tersebut ditarik karena berpotensi melecehkan pihak-pihak tertentu.


Redaksi juga mengatakan mereka sama sekali tidak berniat menistakan agama. (BBC)

No comments:

Post a Comment