Pengadilan China |
Usai dieksekusi mati, pemuda Cina dinyatakan tidak
bersalah
Pengadilan Cina beberapa kali membatalkan vonis hukuman
mati yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Seorang pemuda yang dieksekusi mati karena kasus
pembunuhan dan perkosaan pada 1996 lalu dinyatakan tidak bersalah oleh
pengadilan Kota Hohhot, Wilayah Otonomi Mongolia Dalam di Cina bagian utara
pada Senin (15/12).
Pemuda bernama Hugjiltu alias Qoysiletu itu didakwa
bersalah membunuh dan memerkosa seorang perempuan di toilet sebuah pabrik
tekstil pada 1996. Dia dieksekusi mati 61 hari setelah kematian sang perempuan.
Kala itu, Hugjiltu berusia 18 tahun.
Namun, kasus tersebut tidak selesai begitu saja. Selama
satu dekade terakhir keluarga Hugjiltu berupaya membuktikan bahwa pemuda itu
tidak bersalah, terutama setelah seorang pria mengaku sebagai pembunuh
sebenarnya pada 2005.
Pengadilan Tinggi pun kembali menggelar kasus pembunuhan
itu pada November lalu. Pada saat bersamaan, kepolisian melakukan penyelidikan
ulang.
Hasilnya, pengakuan Hugjiltu tidak klop dengan laporan
autopsi. Bukti-bukti lainnya pun tidak bisa mengaitkan Hugjiltu secara
langsung, semisal bukti DNA yang diajukan ke pengadilan.
“Pengadilan Tinggi Mongolia menemukan bahwa vonis yang
telah dijatuhkan terhadap Hugjiltu...tidak sesuai dengan fakta-fakta dan
bukti-bukti yang tersedia tidak cukup. Hugjiltu tidak bersalah,” sebut
pernyataan resmi pengadilan Kota Hohhot sebagaimana dikutip kantor berita Cina,
Xinhua.
Kompensasi
Sebagai konsekuensinya, wakil ketua pengadilan memberikan
kompensasi kepada orang tua Hugjiltu sebesar 30.000 yuan atau setara dengan
Rp372,4 juta.
Uang itu, menurut wakil ketua pengadilan, ialah sumbangan
pribadi ketua pengadilan dan bukan pembayaran resmi dari pengadilan.
Kejadian yang menimpa Hugjiltu bukan sekali ini saja
terjadi
.
Berdasarkan data yang dikumpulkan kantor berita AFP,
seorang pria yang menjalani hukuman penjara selama 17 tahun karena dituduh
membunuh istrinya dinyatakan tidak bersalah di Provinsi Anhui, tahun lalu.
Beberapa bulan sebelumnya, dua pria yang masing-masing
divonis hukuman mati dan penjara seumur hidup pada 2004 karena dituduh
memerkosa remaja berusia 17 tahun juga dibebaskan.
Pengadilan Cina beberapa kali membatalkan vonis hukuman
mati yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Seorang pemuda yang dieksekusi mati karena kasus
pembunuhan dan perkosaan pada 1996 lalu dinyatakan tidak bersalah oleh
pengadilan Kota Hohhot, Wilayah Otonomi Mongolia Dalam di Cina bagian utara
pada Senin (15/12).
Pemuda bernama Hugjiltu alias Qoysiletu itu didakwa
bersalah membunuh dan memerkosa seorang perempuan di toilet sebuah pabrik
tekstil pada 1996. Dia dieksekusi mati 61 hari setelah kematian sang perempuan.
Kala itu, Hugjiltu berusia 18 tahun.
Namun, kasus tersebut tidak selesai begitu saja. Selama
satu dekade terakhir keluarga Hugjiltu berupaya membuktikan bahwa pemuda itu
tidak bersalah, terutama setelah seorang pria mengaku sebagai pembunuh
sebenarnya pada 2005.
Pengadilan Tinggi pun kembali menggelar kasus pembunuhan
itu pada November lalu. Pada saat bersamaan, kepolisian melakukan penyelidikan
ulang.
Hasilnya, pengakuan Hugjiltu tidak klop dengan laporan
autopsi. Bukti-bukti lainnya pun tidak bisa mengaitkan Hugjiltu secara
langsung, semisal bukti DNA yang diajukan ke pengadilan.
“Pengadilan Tinggi Mongolia menemukan bahwa vonis yang
telah dijatuhkan terhadap Hugjiltu...tidak sesuai dengan fakta-fakta dan
bukti-bukti yang tersedia tidak cukup. Hugjiltu tidak bersalah,” sebut
pernyataan resmi pengadilan Kota Hohhot sebagaimana dikutip kantor berita Cina,
Xinhua.
Kompensasi
Sebagai konsekuensinya, wakil ketua pengadilan memberikan
kompensasi kepada orang tua Hugjiltu sebesar 30.000 yuan atau setara dengan
Rp372,4 juta.
Uang itu, menurut wakil ketua pengadilan, ialah sumbangan
pribadi ketua pengadilan dan bukan pembayaran resmi dari pengadilan.
Kejadian yang menimpa Hugjiltu bukan sekali ini saja
terjadi.
Berdasarkan data yang dikumpulkan kantor berita AFP,
seorang pria yang menjalani hukuman penjara selama 17 tahun karena dituduh membunuh
istrinya dinyatakan tidak bersalah di Provinsi Anhui, tahun lalu.
Beberapa bulan sebelumnya, dua pria yang masing-masing
divonis hukuman mati dan penjara seumur hidup pada 2004 karena dituduh
memerkosa remaja berusia 17 tahun juga dibebaskan. (BBC)
No comments:
Post a Comment