!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Monday, September 9, 2013

menjadi tersangka, putra bungsu musisi terkenal Ahmad Dhani, AQJ alias Dul (13)



menjadi tersangka, putra bungsu musisi terkenal Ahmad Dhani, AQJ alias Dul (13)

 Pihak kepolisian mengatakan, walaupun sudah ditetapkan menjadi tersangka, putra bungsu musisi terkenal Ahmad Dhani, AQJ alias Dul (13), tidak harus dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, seorang tersangka yang sedang mengalami perawatan diberi kebebasan untuk dirawat di mana saja.

"Perawatan tentunya yang terbaik, untuk yang masih luka itu kita berikan kebebasan. Jadi tidak harus di Kramatjati atau tempat yang kita tunjuk," kata Rikwanto, Senin (9/9/2013) sore.

Saat ini, Dul sudah siuman pasca-operasi punggung, tulang rusuk, dan pinggul. Dia dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dul mengalami kecelakaan pada Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 00.45 WIB. Mobil Mitsubishi Lancer yang dikendarainya menabrak Daihatsu Gran Max, yang kemudian menabrak Toyota Avanza.

Akibatnya, enam orang tewas dan sembilan lainnya, termasuk Dul mengalami luka berat dalam kecelakaan yang terjadi Jalan KM 8+200 Tol Jagorawi.

Ahmad Dhani dinilai lalai mengawasi Dul yang berusia 13 tahun tetapi sudah mengendarai kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan di Tol Jagorawi dan menewaskan enam orang. Meski begitu, dia tidak bisa dipidana atas perbuatan putra bungsunya tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, tanggung jawab perkara kasus tersebut tetap ada pada Dul sebagai orang yang melakukan perbuatan.

"Dalam Undang-Undang Lalu Lintas tidak ada kewajiban pidana dilimpahkan kepada orang lain. Tetap yang melakukan yang bertanggung jawab," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/9/2013).

Terkait pemberian izin pemakaian kendaraan untuk anak di bawah umur, kepolisian akan memanggil orangtua Dul, yakni Ahmad Dhani. Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Dul, meski masih menunggu kondisi kesehatan yang bersangkutan untuk memungkinkan bisa diperiksa petugas. Hal ini untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan rangkaian kecelakaan itu sendiri.

"Mengenai pemberian izin kepada anak di bawah umur itu yang akan didalami dari orangtuanya. Kedua, berkaitan dengan beberapa saat sebelum terjadi kecelakaan," ujar Rikwanto.

"Bila kedua orangtuanya sudah diperiksa, akan ada gambaran bagaimana perlakuan mereka terhadap putranya. Dalam kaitan mengemudikan kendaraan, apakah memang ada pembiaran atau merestui atau memang anak ini mencuri-curi (tanpa izin)," ujar Rikwanto.

Dul mengalami kecelakaan di KM 8+200 Tol Jagorawi pada Minggu (8/9/2013) dini hari, sekitar pukul 00.45. Mobil tersebut menabrak Daihatsu Gran Max, yang kemudian menabrak Toyota Avanza.

Kecelakaan maut itu menewaskan enam penumpang Gran Max, yaitu Agus Surahman (31), Agus Wahyudi Hartono (40), Rizki Aditya Santoso (20), Komaruddin (42), Nurmansyah, dan Agus Komara (45). Korban luka berat berjumlah sembilan orang, yaitu Ahmad Abdul Qodir Jaelani, Zulheri (44), Abdul Qodir Mufti (17), Robi Anjar, Roejo Widodo (30), Pardumuan Sinaga (35), Noval Samudra (14), Nugroho Brury Laksono (34), dan Wahyudi (35).

 Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Hamidah Abdurrachman, mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, putra Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, tak perlu ditahan. Menurutnya, Dul sebaiknya menjalani hukuman setelah mendapatkan vonis hakim. Ia menekankan, tak ditahannya Dul tak berarti proses hukum terhadapnya berhenti.

"Kalau dari sisi kejadiannya, kita melihat sudah memenuhi semua unsur-unsur. Tidak ada hal-hal yang patut diragukan lagi untuk mengangkat proses ini sebagai penegakan hukum," kata Hamidah, di Kantor Kompolnas, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Hamidah berharap, dalam menjatuhkan hukuman terhadap Dul, majelis hakim mempertimbangkan statusnya yang masih di bawah umur.

WARTA KOTA / ALEX SUBAN Warga berupaya mengevakuasi korban kecelakaan yang masih terjepit di mobil di Tol Jagorawi, Jakarta Timur, tepatnya di jalur Jakarta ke Bogor, KM 8 200, Minggu (8/9/2013) pukul 00.45. Kecelakaan yang melibatkan tiga mobil tersebut mengakibatkan 6 orang tewas dan 10 orang lainnya luka-luka. "Jadi, nanti kalau dikembalikan kepada orangtua, ini juga boleh. Ini suatu tindakan yang diperbolehkan di dalam hukum pidana. Tetapi, itu nanti pengadilan yang berhak, bukan kepolisian," katanya.

Seperti diketahui, mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan Dul mengalami kecelakaan di Km 8+200 Tol Jagorawi. Mobil tersebut menabrak dua minibus. Lancer bernomor polisi B 80 SAL tersebut melaju dari arah Bogor menuju Jakarta dan kehilangan kendali sehingga menabrak pagar pembatas dan berpindah jalur ke arah Jakarta menuju Bogor. Mobil itu menabrak Daihatsu Gran Max, kemudian menabrak Toyota Avanza.

Enam orang penumpang Gran Max, yaitu Agus Surahman (31), Agus Wahyudi Hartono (40), Rizki Aditya Santoso (20), Komaruddin (42), Nurmansyah, dan Agus Komara (45) tewas.

Sementara itu, korban luka berat berjumlah sembilan orang, yaitu Dul, Zulheri (44), Abdul Qodir Mufti (17), Robi Anjar, Roejo Widodo (30), Pardumuan Sinaga (35), Noval Samudra (14), Nugroho Brury Laksono (34), dan Wahyudi (35). Korban luka saat ini dirawat di RS Meilia Cibubur dan RS Mitra Keluarga Cibubur.

Meski Dul masih remaja, polisi menyatakan bahwa dia dapat dikenakan hukuman pidana.

"Pengemudi Lancer nantinya bisa dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/9/2013).

Rikwanto menjelaskan bahwa kelalaian pengemudi akan terlihat dari hasil olah TKP. Dari olah TKP juga akan diketahui penyebab pengemudi lepas kendali.

Putra bungsu musisi Ahmad Dani, AQJ alias Dul (13), tak mau ditinggal ibunya, pemusik Maia Estianty. Dul sudah siuman pasca-operasi punggung, tulang rusuk, dan pinggul akibat kecelakaan maut yang dialami di Km 8+200 Tol Jagorawi pada Minggu (8/9/2013) dini hari.

"Bunda (demikan Maia biasa disapa) masih sangat sibuk dan Dul enggak mau ditinggalin juga," ujar mantan anggota grup vokal Dewi Dewi, Tata Janeeta, usai menjenguk Dul di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan, Senin (9/9/2013).

Ia menyampaikan, kondisi Dul stabil pasca-operasi. "Ya aku lihat masih dipasang selang buat makan gitu karena kan belum boleh makan yang keras dulu," kata Tata.

Kepada para pewarta, Tata meyampaikan dukacita atas meninggalnya enam korban jiwa. "Doakan saja yang terbaik, ya saya juga ikut berdukacita untuk para korban," ucap Tata.

Dul mengalami kecelakaan di Km 8+200 Tol Jagorawi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 00.45. Mobil Mitsubishi Lancer yang dikendarainya menabrak Daihatsu Gran Max, yang kemudian menabrak Toyota Avanza.

Kecelakaan maut itu menewaskan enam penumpang Gran Max, yaitu Agus Surahman (31), Agus Wahyudi Hartono (40), Rizki Aditya Santoso (20), Komaruddin (42), Nurmansyah, dan Agus Komara (45).

Sementara korban luka berat berjumlah sembilan orang, yaitu AQJ, Zulheri (44), Abdul Qodir Mufti (17), Robi Anjar, Roejo Widodo (30), Pardumuan Sinaga (35), Noval Samudra (14), Nugroho Brury Laksono (34), dan Wahyudi (35).

1 comment: