!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Sunday, September 1, 2013

Telepon seluler (ponsel) berteknologi tinggi, atau ponsel pintar (smartphone) akan dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).


Telepon seluler (ponsel) berteknologi tinggi, atau ponsel pintar (smartphone) akan dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).


Telepon seluler (ponsel) berteknologi tinggi, atau ponsel pintar (smartphone) akan dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM). Menurut Plt Kapala Badan Kebijakan FIskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro, selama ini ponsel berjenis smartphone dikategorikan bukan barang mewah.

Padahal dilihat dari jenis barangnya, smartphone merupakan barang yang sudah seharusnya dikategorikan barang mewah. Sebab, semua komponen di dalam smartphone berasal dari impor.

Karena akan dikategorikan sebagai barang mewah, maka Pemerintah nantinya akan membuat kategorisasi dari smartphone tersebut. “Bisa dilihat dari tingkat teknologinya, seperti pada mobil itu menggunakan CC,” ujar Bambang di Jakarta, kemarin.

Pemerintah telah berencana merevisi Peraturan Pemerintah mengenai PPnBM. Hal itu untuk memperbaiki neraca perdagangan yang terus defisit. Dengan dikenakan tarif PpnBM antara 125 persen hingga 150 persen, diharapkan jumlah impor smartphone bisa ditekan. Namun Bambang tidak menjelaskan berapa potensi pengurangan defisit dari pengurangan impor smartphone ini.

Terpisah, Direktur Pemasaran dan Komunikasi PT Erajaya Swasembada Tbk, Djatmiko Wardoyo mengatakan pihaknya menjalankan kebijakan dari pemerintah, jika memang pengenaan PPnBM diterapkan. “Pelaku usaha tetap harus menjalani, tetapi ada hal yang paling penting, yaitu masih banyaknya black market (pasar gelap),” ujarnya.

Menurut Djatmiko, pasar gelap produk ponsel masih marak di Indonesia, dan hal ini diakui pemerintah. “Kekhawatiran pelaku usaha bukan bersaing sesama kompetitor tapi adanya produk ilegal dari black market,” ujarnya.

Ia mencontohkan jika ponsel resmi berharga Rp 3 juta per unit maka ponsel ilegal sekitar Rp2,7 juta. Nah, jika adanya penerapan PPnBm sekitar 10-20 persen maka harga ponsel resmi di pasaran sekitar Rp3,5 juta sehingga perbedaannya sebesar Rp800.000. “Konsumen akan tergoda menggunakan produk smartphone dari black market karena beda harganya sangat jauh,” ujarnya.

Jadi, untuk mengimbangi kebijakan PPnBM ini, lanjut Djatmiko, pemerintah harus memastikan sanggup menurunkan jumlah peredaran ponsel ilegal secara signifikan baru menerapkan PpnBM.

No comments:

Post a Comment