MERDEKA.COM. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
merekomendasikan sejumlah perbaikan tata kelola jaminan sosial ketenagakerjaan
yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Rekomendasi ini
diberikan untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan terhadap dana jaminan
sosial ketenagakerjaan yang jumlahnya mencapai Rp 150 triliun.
"Sesuai amanat UU, KPK melakukan kajian pada sistem
yang berpotensi terjadinya korupsi. Sebelumnya banyak kasus terkait
ketenagakerjaan dan potensi ke arah sana besar. Setidaknya ada Rp 150 triliun
yang dikelola BPJS dan pada 2030 diperkirakan mencapai Rp 2.000 triliun. Dengan
rekomendasi ini, potensi terjadi fraud bisa diperkecil," kata Wakil Ketua
KPK Adnan Pandu Praja usai bertemu dengan Menaker Hanif Dzakiri di Gedung KPK,
Selasa (16/12).
Lebih lanjut, jelas Adnan, pihaknya merekomendasikan agar
Kementerian Tenaga Kerja, BPJS, dan pemerintah daerah untuk saling
berkoordinasi. Kemudian meningkatkan kerja sama dan bersinergi agar pelayanan
pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat.
Selain menciptakan good governance sehingga tercipta
check and balances, juga mencegah terjadinya penggelapan dana BPJS. KPK juga
merekomendasikan Menteri Tenaga Kerja dan pemerintah membuat payung hukum untuk
pengelolaan dana jaminan kesehatan, jaminan sosial, dan jaminan pensiun.
"Khusus untuk peraturan pemerintah mengenai dana
pensiun sebaiknya hati-hati, karena untuk jangka panjang dan berdampak pada
fiskal," terang Adnan.
Selain itu, KPK juga merekomendasikan agar Kementerian
Tenaga Kerja memperhatikan jaminan kesehatan dan perlindungan pada Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Setidaknya, kata Adnan
perlindungan dan jaminan yang diberikan kepada TKI setara dengan pekerja di
Indonesia.
"Sekarang ini masih kurang. Tidak ada jaminan
kesehatan dan jaminan hari tua," katanya.
Lebih jauh, Adnan merekomendasikan pemerintah untuk
mendorong perusahaan mengikutsertakan para pekerjanya sebagai peserta BPJS.
Terutama perusahaan BUMN dan BUMD. Hal itu lantaran masih banyak perusahaan
yang belum patuh mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta jaminan
ketenagakerjaan di BPJS.
"Ini rencana aksi dan rekomendasi kami, dan apabila
tidak dipatuhi akan dilaporkan ke Presiden dan BPK. Berdasar pengalaman kami,
jika rekomendasi KPK tidak diindahkan biasanya jadi kasus," tandasnya.
No comments:
Post a Comment