!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Tuesday, December 16, 2014

Dana BPJS rawan dikorupsi, ini rekomendasi KPK

Dana BPJS rawan dikorupsi, ini rekomendasi KPK

MERDEKA.COM. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan sejumlah perbaikan tata kelola jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Rekomendasi ini diberikan untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan terhadap dana jaminan sosial ketenagakerjaan yang jumlahnya mencapai Rp 150 triliun.

"Sesuai amanat UU, KPK melakukan kajian pada sistem yang berpotensi terjadinya korupsi. Sebelumnya banyak kasus terkait ketenagakerjaan dan potensi ke arah sana besar. Setidaknya ada Rp 150 triliun yang dikelola BPJS dan pada 2030 diperkirakan mencapai Rp 2.000 triliun. Dengan rekomendasi ini, potensi terjadi fraud bisa diperkecil," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja usai bertemu dengan Menaker Hanif Dzakiri di Gedung KPK, Selasa (16/12).

Lebih lanjut, jelas Adnan, pihaknya merekomendasikan agar Kementerian Tenaga Kerja, BPJS, dan pemerintah daerah untuk saling berkoordinasi. Kemudian meningkatkan kerja sama dan bersinergi agar pelayanan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat.

Selain menciptakan good governance sehingga tercipta check and balances, juga mencegah terjadinya penggelapan dana BPJS. KPK juga merekomendasikan Menteri Tenaga Kerja dan pemerintah membuat payung hukum untuk pengelolaan dana jaminan kesehatan, jaminan sosial, dan jaminan pensiun.

"Khusus untuk peraturan pemerintah mengenai dana pensiun sebaiknya hati-hati, karena untuk jangka panjang dan berdampak pada fiskal," terang Adnan.

Selain itu, KPK juga merekomendasikan agar Kementerian Tenaga Kerja memperhatikan jaminan kesehatan dan perlindungan pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Setidaknya, kata Adnan perlindungan dan jaminan yang diberikan kepada TKI setara dengan pekerja di Indonesia.

"Sekarang ini masih kurang. Tidak ada jaminan kesehatan dan jaminan hari tua," katanya.

Lebih jauh, Adnan merekomendasikan pemerintah untuk mendorong perusahaan mengikutsertakan para pekerjanya sebagai peserta BPJS. Terutama perusahaan BUMN dan BUMD. Hal itu lantaran masih banyak perusahaan yang belum patuh mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta jaminan ketenagakerjaan di BPJS.


"Ini rencana aksi dan rekomendasi kami, dan apabila tidak dipatuhi akan dilaporkan ke Presiden dan BPK. Berdasar pengalaman kami, jika rekomendasi KPK tidak diindahkan biasanya jadi kasus," tandasnya.

No comments:

Post a Comment