!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Tuesday, September 3, 2013

Vonis Terlalu ringan, kurang mempertimbangkan efek jera dan rasa keadilan masyarakat, vonis untuk mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektus Jenderal (Pol) Djoko Susilo separuh dari tuntutan jaksa.



Vonis Terlalu ringan, kurang mempertimbangkan efek jera dan rasa keadilan masyarakat,  vonis untuk mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektus Jenderal (Pol) Djoko Susilo separuh dari tuntutan jaksa.



 Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengkritik jaksa KPK yang tidak cermat menyusun tuntutan sehingga vonis untuk mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektus Jenderal (Pol) Djoko Susilo dinilai terlalu ringan.

Seperti diberitakan, hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Vonis hukuman penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara.

"Vonis hakim saya pikir sudah maksimal dan tentu telah memperhatikan fakta-fakta persidangan. Justru kalau vonis hakim 10 tahun, maka jaksa KPK yang perlu dievaluasi," ujar Nasir di Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Nasir menduga bisa saja jaksa tidak cermat, akurat, dan teliti sehingga tuntutan yang disusun kurang sesuai dengan fakta di persidangan.

"Hakim kan menimbang fakta, bukan menimbang tuntutan. Kalau jaksa tidak puas, ya banding saja," imbuhnya.

Anggota Komisi III lain dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah, lebih mengkritik sikap KPK yang selama ini selalu melihat indikator sukses dari kasus per kasus.

"KPK lupa bahwa tugas KPK bukan mengejar individu, tetapi membenahi sistem. KPK selalu meminta perhatian kita akan sensasi yang muncul dari sidang ke sidang," kata Fahri.

Fahri menilai keputusan hakim tidak perlu dikomentari karena dia yakin hakim bertindak independen. Ia hanya berharap ke depan hakim semakin bijak dan memakai nalar sehat serta hati bersih dalam mengeluarkan keputusan.

Aset disita

Seperti diberitakan, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

Namun, Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga hakim memutuskan penyitaan aset-asetnya. Hakim memutuskan Djoko tidak diminta mengganti kerugian sebesar Rp 32 miliar seperti yang dimintakan jaksa penuntut umum. Hakim menilai, karena Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, cukup dilakukan penyitaan aset.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar.

Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta majelis hakim Tipikor agar dalam putusannya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih. Namun, permintaan itu tak dikabulkan hakim.



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Irjen Polisi Djoko Susilo yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013), tidak maksimal. Meski begitu, KPK tetap menghormati keputusan tersebut.

"Sanksi yang diputuskan hakim masih bisa diperdebatkan. Harusnya hukuman maksimal yang diberikan. Tapi, kami menghormati keputusan hakim," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Bambang menilai, majelis hakim tidak sepenuhnya mengakomodasi permintaan KPK. Tuntutan 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang ganti rugi sebanyak Rp 32 miliar, serta pencabutan hak politik tidak dipenuhi oleh hakim. Namun, menurutnya, konstruksi hukum dalam persidangan tersebut sudah terpenuhi.

"Tapi, konstruksi hukumnya disetujui hakim dan konstruksi hukum itu berdasar fakta di persidangan. Jadi, tidak benar kalau tidak berdasar fakta di persidangan," kata Bambang.

Untuk diketahui, terkait kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) itu, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Jaksa juga menuntut Djoko membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM sebesar Rp 32 miliar. Tuntutan lainnya pencabutan hak politik Djoko.

Namun, dalam vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Djoko Susilo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menolak mencabut hak politik Djoko seperti yang dituntut jaksa. Majelis hakim Tipikor juga tidak meminta Djoko untuk mengembalikan Rp 32 miliar.

Menurut hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli aset yang diatasnamakan orang lain. Melihat waktu pembelian aset berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar dari Budi, patut diduga aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM. Dengan disitanya aset tersebut, Djoko tidak perlu membayar ganti rugi.




 Sebanyak 48 aset mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo dirampas negara. Dalam pembacaan sidang putusan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013), majelis hakim Tipikor menyatakan Djoko terbukti melanggar pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli aset yang diatasnamakan orang lain.

Djoko dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsinya sebesar Rp 32 miliar dari keuntungan menunjuk PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pelaksana proyek roda dua dan roda empat simulator SIM dan menggelembungkan harga alat simulator SIM. Dari waktu pembelian aset yang berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar tersebut, majelis hakim menilai aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM.

Oleh karena itu, pengadilan menyita sebagian besar aset Djoko. Namun, dia tidak diharuskan untuk membayar uang ganti rugi Rp 32 miliar dari keuntungannya di proyek simulator SIM.

Selain itu, Djoko juga dianggap sengaja menyembunyikan asal usul asetnya dengan tidak melaporkan asetnya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Aset Djoko dianggap tidak sesuai profilnya sebagai pejabat kepolisian.
FERGANATA INDRA RIATMOKO Komisi Pemberantasan Korupsi menyita tanah dan bangunan yang diduga milik tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Djoko Susilo di Jalan Patehan Lor, Kecamatan Kraton, Yogyakarta, Kamis (14/2/2013). KPK juga menyita sebuah rumah dan bangunan yang diduga milik Djoko di Jalan Langenastran Kidul, Yogyakarta. Kedua rumah tersebut masing-masing berada di sisi barat dan timur Alun-alun Selatan Yogyakarta. KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Berikut daftar 48 aset Djoko yang dirampas negara karena dianggap berasal dari tindak pidana korupsi:

1. Sebidang tanah seluas 1098 m2 dan bangunan di Jl. Paso RT 004/04, Jagakarsa, Pasar minggu, atas nama Haji Ali Sudin.

2. Sebidang tanah seluas 106 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 007/05, Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.

3. Sebidang tanah seluas 100 m2 dan bangunan di KP Ragunan Rt 007/05, Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.

4. Sebidang tanah seluas 67 m2 dan bangunan di Jl. Dharmwangsa IX RT 005/01 No.64, Pulo, Kebayoraan Baru, atas nama Mahdiana.

5. Sebidang tanah seluas 164 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 009/05 Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.

6. Sebidang tanah seluas 65 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.

7. Sebidang tanah seluas 897 m2 dan bangunan di Jl. Margasatwa No. 16 RT 007/05 Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.

8. Sebidang tanah seluas 64 m2 dana bangunan di Kp Ragunan D3 RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.

9. Sebidang tanah seluas 1234 m2 dan bangunan di Jl. Durian RT 006/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Drs. Hirawan.

10. Sebidang tanah seluas 3201 m2 dan bangunan di Jl. Paso RT 005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Henny Rayani Margana.

11. Sebidang tahan seluas 220 m2 dan bangunan di Gang Pondo Rt 005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.

12. Sebidang tanah seluas 610 m2 dan bangunan di Jl. Durian Raya No.7 RT 006/04 No. 6 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.

13. Sebidang tanah luas 50 m2 dan bangunan di Jl. Nusa Indah 1 Dalam No. 25 B RT 012/02 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.

14. Satu buah kunci mobil dengan lambang Mercy warna hitam dengan nomor seri 320 4314.

15. Asli akta jual beli No. 491/2012 tanggal 20 Nopember 2012 atas nama Mahdiana.

16. Uang tunai Rp. 1.156.000.000 yang telah disetorkan pada rek BRI cabang Rasuna Said. Pengirim PT TCP Internusa dengan berita untuk pengembalian uang atas nama Eva Handayani untuk pesanan tanah pada Blok D6/10 Tanjung Mas Raya.

17. Sebidang tanah seluas 752 m2 dan bangunan di Golf Residence 1, Jl. Bukit Golf II No. 12 Jangli, Tembalang, Semarang atas nama Dipta Anindita.

18. Sebidang tanah seluas 360 m2 dan bangunan di Pesona Khayangan Blok E No.01, Depok, atas nama Dipta Anindita.

19. Sebidang tanah seluas 877 m2 dan bangunan di Jl. Sam Ratulangi No. 16 Surakarta, Manahan, Banjarsari, atas nama Dipta Anindita.

20. Sebidang tanah seluas 246 m2 dan bangunan di Jl. Cikajang No. 18 RT06/06, Blok Q2 Pernis No.160 Petigogan, Kebayoran Baru atas nama Dipta Anindita.

21. Sebidang tanah seluas 703 m2 dan bangunan di Jl. Prapanca Raya No.6 Cipete Utara, Kebayoran Baru atas nama Dipta Anindita.

22. Sebidang tanah seluas 752 m2 dan bangunan di Golf Residence 1, Jl Bukit Golf II Jangli, Tembalang, Sematang atas nama Dipta Anindita.

23. Sebidang tanah seluas 1234 m2 dan bangunan di Jl. Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos 24. Sebidang tanah seluas 1031 m2 dan bangunan di Jl. Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos.

25. Sebidang tanah seluas 167 m2 dan bangunan di Jl. Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos.

26. Sebidang tanah seluas 156 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos.

27. Satu bidang tanah seluas 287 m2 dan bangunan di Keluarahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta milik Poppy Femialya.

28. Satu bidang tanah seluas 286 m2 dan bangunan di kelurahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta, DIY milik dari Poppy Femialya.

29. Satu bidang tanah seluas 3077 m2 dan bangunan di kelurahan Sondakan, Laweyan, Surakarta milik Poppy Femialya.

30. Uang tunai Rp 10 juta sebagai pengembalian dari pemberian dr Suratmi terkait pembelian tanah dan bangunan di Jalan Langenastran Kidul No.7 Yogyakarta tahun 2010.

31. Sebidang tanah luas 190 m2 dan bangunaan di Jalan Elang Mas 1 Blok C3 Persil No.16 RT002/01 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel atas nama Sudiyono.

32. Satu unit rumah susun the Peak a Beaufort Residence At Sudirman lantai 25 unit A luas satuan rumah susun 159 m2 di Jalan Setiabudi Raya No.9 Sudirman milik Sudiyono.

33. Satu unit mobil Toyota Rush 1.5 AT warna silver metalik berikut kunci kontak dan STNK atas nama Seto Aji Ismoyo.

34. Uang senilai Rp 6 miliar dalam rekening Bank Mandiri atas nama Djoko Waskito.

35. Sebidang tanah seluas 179 m2 dan bangunan di Jalan Lampo Batang Tengah No.20 Mojosongo, Solo, Jawa Tengah atas nama Lady Diah Hapsari. Saat ini diagunkan ke Bank Mandiri untuk pinjaman sebesar Rp 50 juta dengan masa agunan selama dua tahun mulai Januari 2013 sampai Januari 2015.

36. Sebidang tanah seluas 3.988 m2 dan bangunan di Jalan Raya Ciawi-Gadog K-15, Pandan Sari, Bogor atas nama Agus Margo Santoso yang digunakan sebagai SPBU no: 34.16711.

37. Sebidang tanah seluas 2.640 m2 dan bangunan di Jl Kapuk Raya RT 003/00r No.36 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara ats nama Djoko Waskito digunakan sebagai SPBU no: 34.14404.

38. Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Arteri Kaliwungu Kendal yang digunakan sebagai SPBU no: 44.51315.

39. Satu buah kunci mobil Jeep dgn kode CE 0888.

40. Satu unit mobil Nissan Serena HGW STAR AT warna hitam berikut konci kontak dan STNK atas nama Siti Maropah nomor polisi B 1571 BG.

41. Satu unit mobil Wrangler 4.0L At jenis Jeep warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Bambang Ryan Setiadi nomor polisi B 1379 KJB tahun pembuatan 2007.

42. Satu unit mobil Toyota Harrier 2.4 AT warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Muhamad Zaenal Abidin.

43. Uang tunai 14,637 USD, 3,062 SGD, 20 Thb, Rp 68.860.000 dan 1 Saudi Riyal.

44. Satu bidang tanah dan bangunan di desa Cirangkong desa Kumpay, Jawa Barat milik Eva Susilo Handayani.

45. Satu unit satuan Condotel Swiss-belhotel- Segara Nusa Dua - Bali lantai 3 unit 33w luas 36,8 m2 atas nama Sudiyono.

46. Uang tunai Rp 500 juta di bank BRI dengan penyetor Soeharno.

47. Satu unit mobil merk Isuzu tipe Del Van tahun 1996 warna putih Nopol B 9372 FG atas nama Karjono.

48. Uang tunai sebesar Rp 14.628.600 pengiriman uang BCA tanggal 6 Maret 2013 atas nama penyetor Apriliani Susiwulansari.

No comments:

Post a Comment