!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Tuesday, December 2, 2014

Reaksi JK Atas Pemecatan Agung Laksono Cs

Agung Laksono dan Aburizal Bakrie
Reaksi JK Atas Pemecatan Agung Laksono Cs

VIVAnews - Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar di Nusa Dua, Bali memutuskan untuk memecat Agung Laksono Cs. Alasannya, mereka sudah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai, karena mendirikan Presidium Penyelamat Partai yang ilegal.

Wakil Presiden yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla pun bereaksi atas pemecatan tersebut. JK, begitu tokoh ini akrab disapa, menyerahkan pada masyarakat.

"Ya, ini kan tentu, biar masyarakat menilai sendiri bahwa apabila ingin menghasilkan yang baik prosesnya pun harus baik," kata JK, saat ditemui di Manggala Wanabhakti, Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa 2 Desember 2014.

JK menuturkan, apabila ingin menjadi tiang, atau pilar demokrasi maka partai politik harus lebih dulu demokratis. Untuk itu, mereka tidak boleh membuat keputusan tanpa didasari asas demokrasi.

"Partai politik itu tentu harus bersepakatan (dalam mengambil keputusan)," tuturnya.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung menilai wajar pemecatan Agus Gumiwang dan Nusron Wahid dari keanggotaan Partai Golkar. Keduanya terancam tidak dapat dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019 bila surat pemecatan Golkar disetujui Komisi Pemilihan Umum.

"Kalau seandainya ada kader yang bertentangan dan secara aktif melakukan pertentangan ke organisasi, jadi wajar kalau organisasi mengeluarkan putusan," kata Akbar saat acara Silaturahim Idul Fitri 1435 H Majelis Nasional KAHMI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2014) malam, seperti dikutip Tribunnews.com.

Menurut Akbar, tindakan yang diambil DPP Golkar telah merujuk pada aturan organisasi serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Setiap kader harus mengikuti kebijakan dan keputusan itu.

"Apalagi putusan itu diambil dalam putusan yang tinggi, misalnya rapimnas, itu kan yang tertinggi. Jadi, wajar kalau kader dan semua tokoh harus menyesuaikan dan patuh pada kebijakan," ujar mantan Ketua DPR itu.

Akbar menambahkan, pemecatan tidak dapat dihindari bila kader melakukan perlanggaran-pelanggaran aturan. Pemecatan kader, kata dia, juga terjadi saat ia memimpin Golkar.

"Saya harus mengambil tindakan seperti itu karena kepentingan organisasi itu harus ditegakkan dan dijaga," katanya.

Menurut Akbar, kader yang dipecat masih bisa menyampaikan keberatannya di Mahkamah Partai. Namun, ia menegaskan konsekuensi dari pemecatan, yakni hak sebagai anggota hilang. Hal itu berdampak pada pelantikan anggota DPR pada Oktober mendatang.

"Kalau sudah tidak lagi eksis di anggota partai, hak-haknya yang melekat dengan sendirinya akan hilang," kata Akbar.

DPP Golkar telah mengirimkan surat kepada KPU yang isinya pemberitahuan bahwa Nusron dan Agus sudah dipecat dari keanggotaan Golkar. Keduanya dipecat setelah menolak mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. (baca: Golkar: Jika KPU Setuju, Agus dan Nusron Tak Akan Dilantik Jadi Anggota DPR)


Nusron terpilih kembali sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah setelah meraih sebanyak 243.021 suara. Agus juga terpilih kembali dari Dapil Jawa Barat II dengan suara 102.469 suara. Keduanya tengah menempuh jalur hukum untuk melawan.

No comments:

Post a Comment