Franciesca Yofie |
Dua pembunuh Franciesca Yofie atau Sisca, Branch Manager PT Venera Multi Finance, terancam hukuman mati. Keduanya dijerat Pasal 365 Ayat 4 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kepala Polrestabes Bandung Kombes Sutarno didampingi Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo Wisnu Andhiko mengungkapkan, Minggu (11/8/2013) malam, pelaku W mengaku pembunuhan itu dilatarbelakangi pencurian dengan kekerasan.
Meski begitu, polisi masih akan terus mengembangkan kebenaran dari pengakuan W tersebut. "Motifnya pencurian dengan kekerasan. Kita diskusikan dengan penyidik, akan kita terapkan atau kenai dengan pasal pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman mati, seumur hidup," ujar Sutarno.
Seperti diberitakan, dua tersangka pembunuh Sisca kini telah ditahan di Polrestabes Bandung. Pelaku A menyerahkan diri pada Sabtu (10/8/2013), sementara W, pamannya, dibekuk di Cianjur, Minggu siang.
Terungkapnya hubungan khusus antara korban pembunuhan di Cipedes, Bandung, Franciesca Yofie (34) dan seorang anggota Polri bakal terus bergulir.
Kepala Polrestabes Bandung Kombes Sutarno di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (12/8/2013), mengungkapkan, sang polisi tersebut saat ini menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar.
"Yang bersangkutan sedang kita periksa di Propam Polda Jabar terkait pelanggaran disiplin," kata Sutarno.
Polisi pun, menurut Sutarno, masih menyelidiki dan memastikan apakah ada keterkaitan antara hubungan khusus dengan Sisca dan kasus pembunuhan di Cipedes beberapa waktu lalu. "Kita akan selidiki terus, kita fokus menangani soal ini," kata Sutarno.
Sebelumnya, hubungan khusus antara Sisca dan seorang polisi terungkap setelah polisi menggeledah rumah Sisca. Saat itu ditemukan surat Sisca yang berisi ungkapan dendam kepada anggota polisi tersebut.
"Kami juga temukan lengkap dengan foto-fotonya. Dalam surat ini berisi adanya kebencian dari Almarhum kepada yang bersangkutan, bukan kebencian dari yang bersangkutan kepada Almarhum," kata Sutarno.
Sutarno menegaskan, saat ini polisi masih menitikberatkan pemeriksaan kepada dua pelaku pembunuhan yang saat ini ditangkap di Mapolrestabes Bandung, yakni, A (34) sebagai pengemudi motor dan W (39) yang membunuh Sisca.
"Sampai saat ini kedua pelaku masih mengaku melakukan itu atas inisiatif sendiri, artinya tidak ada yang menyuruh. Tapi kita akan coba gali dan kita kembangkan terus apakah yang disangkakan itu benar apa tidak," tegas Sutarno.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sisca menjadi korban pembunuhan di kawasan Cipedes, Bandung, beberapa waktu lalu. Sisca yang kritis ditemukan warga tak jauh dari lokasi kosnya dalam kondisi penuh luka. Sisca mengembuskan napas terakhir di RS Hasan Sadikin, Bandung.
Kepala Polrestabes Bandung Kombes Sutarno di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (12/8/2013) mengungkapkan awal mula terungkapkan hubungan khusus antara Franciesca Yofie (34) dan seorang anggota Polri.
Franciesca Yofie alias Sisca adalah korban pembunuhan sadis di Cipedes, Bandung. Sebelumnya Sutarno mengakui bahwa gadis cantik itu memiliki hubungan khusus dengan seorang anggota polisi.
Menurut Sutarno, kedekatan Sisca dengan sang polisi terungkap saat polisi menggeledah rumah Sisca. Saat itu ditemukan surat Sisca yang berisi ungkapan dendam kepada anggota polisi tersebut.
"Kami juga temukan lengkap dengan foto-fotonya. Dalam surat ini berisi adanya kebencian dari almarhum kepada yang bersangkutan, bukan kebencian dari yang bersangkutan kepada almarhum," kata Sutarno.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sisca menjadi korban pembunuhan di kawasan Cipedes, Bandung beberapa waktu lalu. Sisca yang kritis ditemukan warga tak jauh dari lokasi kosnya dalam kondisi penuh luka. Sisca mengembuskan napas terakhir di RS Hasan Sadikin, Bandung.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, kasus pembunuhan terhadap Branch Manager PT Venera Multi Finance Franciesca Yovie adalah sebuah kasus pembunuhan yang mengerikan.
"Mengerikan ada kejadian seperti itu karena hadir pada dunia modern dan beradab seperti ini," kata Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Senin (12/8/2013).
Terkait telah ditangkapnya dua orang pelaku pembunuhan Franciesca Yovie, Heryawan menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada pihak kepolisian.
"Proses penyelesaiannya kita serahkan kepada pihak yang berwenang, seperti kepolisian dan kejaksaan," kata dia.
Dia masih tidak bisa membayangkan dengan tindakan yang diperbuat oleh dua pelaku itu kepada gadis tersebut. "Nggak kebayang orang bisa melakukan hal seperti itu. Hal kecil bisa menjadi sadis gitu. Ngeri saya membayangkannya," ujar Heryawan.
Saat ini, polisi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan Franciesca Yovie, yakni berinisial W dan A, di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
Seperti diberitakan, tubuh Sisca ditemukan berlumuran darah di sebuah lapangan di Cipedes. Kedua pelaku menyergap Sisca dan menyeretnya sejauh sekitar 500 meter dari rumah kosnya di Jalan Setra Indah Utara 11, Sukajadi, Kota Bandung, Senin (5/8/2013).
Dalam pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Bandung, kedua pelaku mengaku tidak bermaksud membunuh Sisca. Mereka hanya berniat mengambil tas yang berada di dalam mobil Sisca yang terbuka.
Menuru A dan W, Sisca berusaha melawan dan merebut kembali tas itu. Namun, dia justru terseret karena rambutnya tersangkut di sepeda motor. W yang membawa golok berusaha menebas rambut Sisca, tetapi justru mengenai kepalanya. Polrestabes Bandung masih mendalami pengakuan kedua pelaku.
Setelah menangkap dua tersangka dalam kasus pembunuhan Branch Manager PT Venera Multi Finance, Fransciesca Yofie alias Sisca, Mapolrestabes Bandung kembali menangkap empat orang lainnya.
Diduga, keempat orang tersebut menjadi penadah barang curian milik Sisca, yang diambil oleh pelaku, Wawan dan Ade, pada 5 Agustus lalu. "Ada empat orang (yang diamankan). Mereka berinisial D, E, K, dan D. Saat ini, keempatnya masih diselidiki Polres Bandung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/8/2013).
Agus mengungkapkan, keempat orang tersebut ditangkap setelah penyidik melakukan pengembangan atas kasus ini. "Setelah menangkap Wawan kemarin, penyidik menangkap empat orang itu," ungkapnya.
Menurut Agus, ketika petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pascainsiden tersebut, petugas menemukan tas yang diduga milik Sisca. Kendati demikian, barang berharga miliki Sisca telah raib dibawa pelaku.
Polisi pun masih mendata barang apa saja milik Sisca yang hilang. Jika terbukti terlibat, Agus mengatakan, keempat orang tersebut diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dan Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi yang diduga mengetahui kasus tewasnya wanita berusia 34 tahun tersebut.
Seperti diberitakan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, pada Senin (5/8/2013) sore itu, Wawan mengajak keponakannya, Ade, bersepeda motor. Saat itu, dia membawa sebuah golok. Menurut pengakuan para pelaku yang diungkapkan Kapolrestabes Ubandung, Kombes Sutarno, mereka melihat mobil milik Sisca yang pintunya terbuka.
Di jok kanan, terlihat sebuah tas. Ketika itu, Sisca sedang membuka gerbang rumah kosnya. "Melihat tas yang ada di atas jok, W meminta A menghentikan motornya," ungkap Sutarno menirukan pengakuan kedua pelaku.
Ketika tasnya dicuri, Sisca melawan dan berusaha merebut kembali tas itu. Menurut kedua tersangka, Sisca terseret karena rambutnya tersangkut di gigi roda sepeda motor. Wawan kemudian menggunakan golok untuk menebas rambut Sisca, tetapi justru mengenai kepala korban.
Sisca ditemukan warga di Lapangan Abra, yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah kosnya. Saat ditemukan, perempuan itu berlumuran darah, tetapi masih bernapas. Sisca meninggal dalam perjalanan ketika dibawa ke RS Hasan Sadikin.
Menurut polisi, Ade menyerahkan diri ke Polsek Sukajadi, Bandung, Sabtu (10/8/2013). Dia mengaku gelisah karena terbayang perbuatannya. Sementara Wawan ditangkap di Ciranjang, Cianjur, Minggu siang. Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan luka berat atau kematian.
Ancaman hukuman pasal tersebut ialah 20 tahun penjara atau hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Polisi menyita sepeda motor Suzuki Satria R bernomor polisi D 4774 CT yang digunakan dua tersangka kasus pembunuhan Franciesca Yofie.
Kendaraan tersebut kini diamankan di parkiran depan Gedung Satreskrim disatukan dengan barang bukti sepeda motor kasus kriminal lainnya. Seorang anggota kepolisian mengatakan, bodi sepeda motor itu berwarna putih dan biru.
Pantauan Kompas.com, Senin (12/8/2013), sepeda motor itu sudah dipereteli dan tinggal mesin dan rangka saja. Pelat nomor pun sudah tidak tampak.
Dalam pengakuannya, kedua tersangka A dan W mengatakan, rambut Sisca tersangkut di gear sepeda motor. Namun, saat ini, tidak terlihat sisa rambut sama sekali. Diduga W sudah membersihkannya untuk menghilangkan jejak.
Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Achmad Suprijatna mengungkapkan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com bahwa saat ditangkap W berniat menjual sepeda motor tersebut.
"Pelaku W ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Ciawitali Desa Sukamekar, Sukanagara, Kabupaten Cianjur, saat akan menjual sepeda motor Satria R yang digunakan ketika itu (menyeret korban) bernopol D 4774 CT," papar Achmad.
Setelah ditangkap, W dibawa ke Polsek Sukanegara, kemudian ke Polres Cianjur sembari menunggu dijemput aparat Polrestabes Bandung. Achmad menambahkan, W lari dari daerah Bandung menuju Kampung Pasir Gede RT 03 RW 06, Desa Tajungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, untuk menghilangkan jejak.
Dua tersangka pembunuh Franciesca Yofie, yakni A dan W, mengaku membawa kabur tas korban yang saat itu terletak di jok kanan mobil. Demikian keterangan Kapolrestabes Bandung Kombes Polisi Sutarno, Minggu (11/8/2013) malam.
"Ya, tas yang semula diambil dari jok mobil Sisca sebelah kanan diambil dan dibawa kabur pelaku setelah sebelumnya mengeksekusi korban (Sisca)," kata Sutarno di Mapolrestabes Bandung, Minggu.
Menurut kedua tersangka, tas itu berisi iPhone, uang tunai Rp 1 juta, dan beberapa alat kecantikan. Setelah meninggalkan korban di sebuah lapangan di Cipedes, A dan W kabur ke kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. "Pelaku kabur membawa tas Sisca dan bagi hasil di sana (Cililin)," Sutarno menjelaskan.
Sejauh ini, kedua tersangka mengaku tidak bermaksud menewaskan Sisca. Mereka hanya berniat merebut tas manajer sebuah perusahaan leasing itu.
"Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku, sementara ini motifnya pencurian, tapi masih kami kembangkan lagi motif yang sebenarnya seperti apa," kata Sutarno.
Seperti diberitakan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, pada Senin (5/8/2013) sore itu, W mengajak keponakannya, A, bersepeda motor. Saat itu, W membawa sebuah golok.
Menurut pengakuan para pelaku yang diungkapkan Kombes Sutarno, mereka melihat mobil milik Sisca yang pintunya terbuka. Di jok kanan, terlihat sebuah tas. Ketika itu, Sisca sedang membuka gerbang rumah kosnya. "Melihat tas yang ada di atas jok, W meminta A menghentikan motornya," ungkap Sutarno menirukan pengakuan kedua pelaku.
Ketika tasnya dicuri, Sisca melawan dan berusaha merebut kembali tas itu. Menurut kedua tersangka, Sisca terseret karena rambutnya tersangkut di gigi roda sepeda motor. W kemudian menggunakan golok untuk menebas rambut Sisca, tetapi justru mengenai kepala korban.
Sisca ditemukan warga di Lapangan Abra, yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah kosnya. Saat ditemukan, perempuan itu berlumuran darah, tetapi masih bernapas. Sisca meninggal dalam perjalanan ketika dibawa ke RS Hasan Sadikin.
Menurut polisi, A menyerahkan diri ke Polsek Sukajadi, Bandung, Sabtu (10/8/2013). Dia mengaku gelisah karena terbayang perbuatannya. Sementara W ditangkap di Ciranjang, Cianjur, Minggu siang.
No comments:
Post a Comment