!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Thursday, August 15, 2013

Freddy Budiman menyewa ruangan Kepala Seksi Kegiatan Kerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang,



Freddy Budiman
Freddy Budiman  menyewa ruangan Kepala Seksi Kegiatan Kerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang,


 Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman diketahui menyewa ruangan Kepala Seksi Kegiatan Kerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, Abner Jolando, seharga Rp 1.500.000 hingga Rp 2.000.000 per penggunaan. Ruangan itu kerap dipakai Freddy untuk bermadu kasih dengan teman wanitanya Vanny Rossyane.

"Menggunakan ruang kerja Kepala Seksi Kegiatan sebagai tempat untuk menerima kunjungan dari teman, keluarga, dan kerabat dengan membayar sejumlah uang sebagai imbalan Rp 1.500.000 sampai Rp 2.000.000," ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Kasus ini juga melibatkan Kepala Subsi Bimbingan Kerja Lapas Cipinang Irwan Syahputra. Tak hanya Freddy, narapidana lain yakni Yudi Prasetyo dan Tjepjep Setiawan Wijaya juga bisa mendapat fasilitas ruangan khusus.

Yudi dan Tjejep menyewa ruang kerja Kepala Seksi Administrasi Kamtib Bambang Mardi Susilo. Per penggunaan, Yudi dan Tjejep membayar Rp 1.000.000 hingga Rp 2.000.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM), Kepala Lapas Narkoba Thurman Hutapea yang saat itu menjabat juga terbukti mengetahui adanya penyalahgunaan ruang kerja pada Gedung II Lapas.

Dia pernah diberitahu oleh mantan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Fajar Nur Cahyono yang KPLP baru Sohibur Rachman. Sebagai Kalapas, Thurman juga tidak melakukan tindak pencegahan dan penertiban sehingga mengakibatkan adanya pengunaan ruang kerja pejabat Lapas tersebut.

Keempatnya dikenakan hukuman disiplin. "Thurman, Abner, Irwan, dan Bambang, Segera diproses hukuman disiplin sesuai PP nomor 53 tahun 2010," ujar Amir.

Atas kasus "bilik asmara" itu, Freddy juga dikenakan hukuman disiplin berupa isolasi di Lapas Nusakambangan, Cilacap. Selain kasus itu, Itjen Kemenhuk dan HAM mengungkapkan keterlibatan Freddy pada "Pabrik Sabu" dalam Lapas Cipinang.

Ruangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang, Jakarta, yang diakui Vanny Rossyane sebagai tempat berkencan dengan kekasihnya, terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman, adalah ruang kerja Kepala Seksi Kegiatan Kerja Abner Jolando. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM).

"Dari hasil pemeriksaan Itjen, diperoleh bukti bahwa foto ruang kerja yang dimuat dalam berita adalah benar ruang kerja Kepala Seksi Kegiatan Kerja atas nama Abner Jolando," ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di kantornya, Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Abner dan Kepala Subsi Bimbingan Kerja Irwan Syahputra terbukti menyalahgunakan wewenang jabatan dengan memberikan fasilitas kunjungan khusus untuk Freddy. Sementara itu, Kalapas Narkotika Klas IIA, Cipinang, Thurman Saud Hutapea yang saat itu menjabat juga terbukti mengetahui adanya penyalahgunaan ruang kerja rersebut.

"Sebagai Kalapas tidak melakukan tindakan pencegahan dan penertiban sehingga mengakibatkan adanya penggunaan ruangan kerja," kata Amir.

Selain telah dicopot dari jabatannya, mereka juga diproses hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.

Sebelumnya, kekasih Freddy, Vanny, mengungkapkan bahwa ruangan itu adalah ruang kerja Kalapas. Vanny juga menunjukkan sejumlah foto ruangan yang pernah dipakai untuk berkencan dengan Freddy.

Dalam gambar, tampak papan besar yang ditempeli sejumlah kertas, sofa warna hitam, meja kerja, dan sofa kotak-kotak kuning hitam. Ada juga televisi LCD, seperangkat sound system, dan lemari kaca berisi botol.

Kalapas Cipinang saat itu, Thurman Hutapea, membantah bahwa foto yang ditunjukkan Vanny adalah ruang kerjanya. Dalam ruangan itu, menurut Vanny, Freddy juga dapat leluasa menggunakan narkotika.

Bahan pembuat sabu (prekusor) yang ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang beberapa waktu lalu merupakan milik terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan internal Kementerian Hukum dan HAM yang dilakukan Inspektorat Jenderal.

"Terbukti bahwa barang hasil penggeledahan tim adalah berupa bahan-bahan pembuat prekusor narkotika adalah benar milik warga binaan lapas Freddy Budiman," ujar Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin di kantornya, Kamis (15/8/2013).

Barang tersebut sebelumnya ditemukan saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Amir dan Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Polri pada Selasa (6/8/2013) lalu.

Amir menjelaskan, barang tersebut dititipkan Freddy kepada warga binaan lain bernama Tjejep Setiawan alias Asiong sebelum dirinya dipindah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 Juli 2013. Tjetep pun memindahkan barang haram tersebut ke gudang pertukangan.

"Tjejep melakukan pemindahaan bahan-bahan pembuat narkotika ke gedung pertukangan di gedung badan latihan kerja," lanjut Amir.

Sebelumnya, juga terungkap adanya ruang khusus untuk napi gembong narkoba Freddy Budiman. Di ruangan itu, Freddy bisa berduaan dengan kekasihnya, bahkan kembali menggunakan barang haram tersebut.

Freddy akhirnya diberi hukuman disiplin dan diisolasi di Nusakambangan. Pada masa isolasi itu, Freddy tidak boleh dikunjungi siapa pun.

Belum selesai kasus Freddy, Menhuk dan HAM dan Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Polri menggeledah Lapas Cipinang. Pada penggeledahan itu, ditemukan adanya serbuk red fosfor (prekusor sabu) serta mesin pencetak pil ekstasi di bengkel napi tersebut. Dalam sidak itu, Polri juga mengamankan satu orang petugas staf keamanan Lapas berinisial G dan tiga orang napi yakni AS, HS, dan V.

No comments:

Post a Comment